Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Mengancam Sektor Pariwisata, Pasal Perzinaan RUU KUHP Mengundang Polemik

Kenia Intan oleh Kenia Intan
28 Oktober 2022
A A
Pasal Perzinaan dalam Draft RUU KUHP Mengundang Polemik Mojok.co

Ilustrasi

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pasal perzinaan dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) ramai dibicarakan seminggu terakhir. Pasal tersebut dianggap sebagai ancaman bagi sektor pariwisata, khususnya bisnis perhotelan. 

Pertentangan muncul atas pasal 415 dan 416 dalam RUU KUHP. Kedua pasal itu dapat ditafsirkan, mereka yang berzina bisa dipidana selama satu tahun atau dikenai denda hingga Rp10 juta. 

Iklan

Dikutip dari draf RUU KUHP di Hukum Online, Pasal 415 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Ayat selanjutnya menjelaskan, tindak pidana terjadi apabila ada tuntutan dari suami/istri orang yang terikat perkawinan ataupun orang tua atau anak orang yang tidak terikat perkawinan. Asal tahu saja, pada Pasal 79 termaktub, pidana denda paling banyak untuk kategori II adalah Rp10 juta. 

Hal serupa juga diterapkan pada setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Tindakan ini bisa dipidana penjara selama paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Hal ini dimuat dalam Pasal 416. 

Kalangan pengusaha hotel menilai pasal-pasal itu berpotensi merugikan sektor pariwisata, khususnya perhotelan. Pasal itu bisa menurunkan minat wisatawan asing ke Indonesia. Apabila kondisi itu benar terjadi, tentu saja sektor pariwisata yang perlahan pulih dari pandemi akan terpukul lagi. Alasan lain, tidak seharusnya negara mengatur urusan privat masing-masing individu. 

“Kita lagi minta waktu ketemu dengan DPR, tapi kita dahulukan dengan press conference saja. Suratnya pengajuan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) diajukan hari ini,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dikutip Kamis (27/10/2022) seperti dikutip dari CNBC Indonesia. Asal tahu saja, draf RUU KUHP akan difinalisasi pada Desember 2022. Aturan ini juga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. 

Di sisi lain, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menanggapi, ia masih akan menyerap aspirasi dari warga pariwisata. Termasuk, tokoh agama seperti ulama dan kiai. Langkah ini masih memungkinkan mengingat RUU KUHP masih dirancang dan baru dibahas.

“Nantinya akan kami komunikasikan dengan mitra kami di DPR RI,” ujar Sandiaga seperti dikutip dari detik.com. 

Sementara itu, Juru Bicara Tim Sosialisasi RUU KUHP Albert Aries mengungkapkan, dua pasal yang ramai dibicarakan itu justru lebih melindungi ruang privat individu. Sebagai pengingat, sebelumnya sempat beredar wacana kepala desa dapat mengadukan tindakan perzinaan. Adanya pasal dalam RUU KUHP itu akan membuat pihak ketiga atau lainnya tidak bisa melakukan pelaporan ke pihak berwajib. Pasal perzinaan juga membuat pasangan di luar nikah yang menginap di hotel tidak serta merta digerebek tanpa aduan. 

“Sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP, yaitu hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan. Maka, tidak akan pernah ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari yang berhak dan dirugikan secara langsung,” jelas Albert dalam detik.com. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Polemik RKUHP, Draf Gaib hingga Ancaman Pidana Penghina Pemerintah

Terakhir diperbarui pada 28 Oktober 2022 oleh

Tags: pasal perzinaanruu kuhpZina
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Memahami PKS yang Tolak Permendikbud soal Kekerasan Seksual lewat Ushul Fiqh
Esai

Memahami PKS yang Tolak Permendikbud soal Kekerasan Seksual lewat Ushul Fiqh

12 November 2021
Kekerasan Seksual: Aneh Banget Permendikbud 30 Dituduh Mau Legalkan Seks Bebas MOJOK.CO
Esai

Kekerasan Seksual: Aneh Banget Permendikbud 30 Dituduh Mau Legalkan Seks Bebas

11 November 2021
Pelaku Zina Tak Dipenjara karena Tak Semua Dosa Bisa Dipidana
Esai

Pelaku Zina Tak Dipenjara karena Tak Semua Dosa Bisa Dipidana

5 November 2021
Khotbah

Jomblo Konsisten Itu Juga Jihad

8 November 2019
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Piala Dunia, Joachim Klement yang Tak Pernah Salah Ramal dan Skenario-Skenario Ajaib.MOJOK.CO

Joachim Klement yang Tak Pernah Salah Ramal dan Skenario-Skenario Ajaib Pildun

25 Juni 2026
Kedai Kopi Dinasty di Surabaya milik alumnus Unesa. MOJOK.CO

Bukan Sekadar Cari Cuan, Alumnus Unesa Ini Sukses Bikin Kedai Kopi Murah Sekaligus Berdayakan Ibu-ibu untuk Jual Kopi Keliling

30 Juni 2026
Yamaha Aerox Alpha 2025, Matik Terbaik untuk Anak Muda dan Jawaban Terbaik dari Yamaha yang Menolak Tunduk pada Stigma Jamet yang Salah Alamat

Yamaha Aerox Alpha 2025, Matik Terbaik untuk Anak Muda dan Jawaban Terbaik dari Yamaha yang Menolak Tunduk pada Stigma Jamet yang Salah Alamat

29 Juni 2026
Sabrina, Anak Penjual Es Krim di Pati yang Rengkuh Gelar MVP MLSC All Stars dan Tembus Skuad Elite ke Singapura, MLSC.MOJOK.CO

Sabrina, Anak Penjual Es Krim di Pati yang Rengkuh Gelar MVP MLSC All Stars dan Tembus Skuad Elite ke Singapura

30 Juni 2026
Coach Jacksen F. Tiago: Pendekatan Psikologis di Sepak Bola Remaja Putri Harus Didahulukan Ketimbang Fisik dan Taktik.MOJOK.CO

Coach Jacksen F. Tiago: Pendekatan Psikologis Pemain Muda Putri Harus Didahulukan Ketimbang Fisik dan Taktik

28 Juni 2026
MLSC, Yogyakarta.MOJOK.CO

Redemsi Yogyakarta All Stars, Menolak Pulang Lebih Awal

26 Juni 2026

Video Terbaru

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.