MOJOK.CO – Hukum musik itu halal atau haram? Fanshuri kaget ketika baru tahu kalau dasar hukum untuk mengharamkan musik itu memang ada betulan.
“Gus, memang musik itu sebenarnya haram ya?” tanya Fanshuri.
“Kenapa kamu tiba-tiba tanya begitu?” kata Gus Mut sambil menyirami tanaman.
“Ini lho, dalam sebuah kajian saya pernah ikuti. Katanya musik itu bisa membuat seseorang jadi lalai dengan Allah dan agama,” kata Fanshuri.
Gus Mut cuma tersenyum.
“Kalau cuma itu alasannya, ya jangankan musik. Naik sepeda motor pun bisa haram kalau membuatmu lalai pada Allah dan agama,” kata Gus Mut.
“Lah, memang sebenarnya haram nggak sih musik itu? Hukum musik itu gimana, Gus?” tanya Fanshuri.
Gus Mut menghentikan sejenak ketika menyirami tanaman, lalu duduk di sebuah batu taman.
“Saya tanya dulu ke kamu, Fan. Yang kamu maksud musik itu apa dulu? Kamu tahu kan kalau musik itu tidak cuma bisa dibikin manusia?” tanya Gus Mut.
“Lah, memang ada music selain yang dibikin manusia?” tanya Fanshuri lagi.
“Ya ada dong. Musik itu kan suara yang berirama. Suara apapun. Padahal suara yang berirama itu juga bisa muncul dari tetesan air mancur di taman. Atau suara kicauan burung atau dari serangga-serangga yang memanggil pasangannya di musim kawin. Sekarang, saya tanya, bagaimana kamu bisa menghukumi haram suara-suara alam itu?” tanya Gus Mut.
“Oh, jadi hukum musik ini halal ya?” tanya Fanshuri.
“Ya belum tentu,” kata Gus Mut.
Kali ini Fanshuri jadi geregetan.
“Gimana sih, Gus? Katanya suara alam itu nggak bisa dihukumi, kan jadi nggak apa-apa dong?”
“Sebelum ke sana, kamu harus tahu dulu. Hukum musik itu ada dua. Hukum musik dan hukum alat musik. Hukum musik ini berarti sesuatu yang keluar tanpa alat. Maksudnya, musik yang dari organ tubuh manusia. Misalnya siulan, bernyanyi, tepuk tangan, atau bahkan menjejakkan kaki,” kata Gus Mut.
“Nah, yang itu halal?” tanya Fanshuri seperti tidak sabar.
“Bisa haram juga,” kata Gus Mut.
Fanshuri bingung.
“Ini gimana sih Gus Mut. Hukum kok nggak tentu gitu. Ribet amat sih. Penceramah yang di kajian kemarin itu bahkan sampai menyebut kalau semua musik itu haram lho, Gus. Apapun bentuknya,” kata Fanshuri.
Gus Mut manggut-manggut saja.
“Soalnya begini, Fan. Zaman Nabi Muhammad dulu, ketika ayat Al-Quran diturunkan, beberapa golongan yang memusuhi Nabi itu banyak yang menantang keindahan Al-Quran dengan bikin syair tandingan dan disurakan dengan irama. Tujuan mereka saat itu memang ingin mengalihkan orang-orang dari kehebatan Al-Quran.”
“Nah, di saat itulah turun surat yang mencela perbuatan orang-orang ini. Lalu ada juga hadis yang jadi dasar musik haram. Seperti ‘Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutra, minuman keras, dan alat-alat musik’. Dari Imam Bukhari itu,” kata Gus Mut.
“Oh, ternyata betulan ada dasarnya to?” tanya Fanshuri.
“Lah, iya memang ada. Cuma masalahnya, bakal bahaya kalau ada orang cuma kasih hukum musik tapi nggak komplet begitu. Harus fair juga. Musik-musik yang dimaksud di situ adalah yang tujuannya menyimpang. Jangan lupa, di kelompok muslim juga ada Hassan bin Tsabit. Penyair muslim yang selalu mampu mengalahkan para penyair dari kubu lawan. Bahkan Hassan digelari ‘Syair Rasulullah’, atau penyairnya Rasulullah,” kata Gus Mut.
“Jadi kalau orang-orang ini mengharamkan musik secara total begitu, mereka berarti juga menihilkan kemampuan Hassan bin Tsabit dong?” tanya Fanshuri.
“Jangan lupa juga, membaca Al-Quran pun ada seninya. Dibaca dengan irama-irama yang indah. Agar orang jadi semakin tertarik mendengarkan lantunan ayat-ayat Allah. Masak yang begitu juga mau diharamkan? Bukankah Allah menyukai keindahan pula,” kata Gus Mut.
“Lalu kalau soal hukum alat musik gimana, Gus?” tanya Fanshuri.
Gus Mut terdiam sejenak.
“Sebenarnya tak bisa lho kita ini menghukumi alat. Karena perspektif hukum itu terdapat pada perbuatan manusianya. Meski begitu, ada hadis juga kalau alat musik itu termasuk hal-hal yang diharamkan kalau membawa ke keburukan. Di sisi lain, Nabi Muhammad juga pernah membiarkan Aisyah mendengarkan dua orang bermain duff, jenis alat musik yang dipukul,” kata Gus Mut.
“Itu dasar hadis untuk mereka yang menghalalkan hukum alat musik dimainkan,” tambah Gus Mut.
“Artinya kalau alat musik itu digunakan menuju keburukan jelas haram ya, Gus?” tanya Fanshuri.
“Betul. Orang-orang yang mengharamkan musik benar. Sedangkan orang yang menghalalkan musik juga sama benarnya.”
“Kalau begini, sebenarnya nggak ada yang haram dong dari musik?” kata Fanshuri.
“Oh ada,” kata Gus Mut.
“Apa, Gus?”
“Yang jelas haram dari musik adalah ketika masing-masing di antara mereka saling mencela sikap hukum musik, satu sama lain. Mereka yang punya sikap hukum menjauhi musik mengolok-olok mereka yang menghalalkan musik, begitu pula sebaliknya. Karena Allah tidak menyukai kalau kita bermusuhan sebagai sesama muslim.”
BACA JUGA Ketika Dalil Dipakai untuk Selalu Menuntut Hak atau tulisan rubrik KHOTBAH lainnya.