Status Kafir atau Non-Muslim dari Kacamata Katolik ber-KTP Islam

MOJOK.CO – “Mamihku itu Katolik, jangan disebut kafir, nggak enak didenger di kuping,” gitu pembelaan anak saya. Iya, Katolik yang kolom agama di KTP-nya: Islam, Nak.

Masih sibuk bahas labeling kafir atau non-muslim yha? Asyik ya, dapet bahan baru buat dibikin ribut, dibikin rame, berjulid ria, ngalahin rame-nya para julitawan-julitawati, yang sibuk jadi team Inces atau team Luna.

Agak kaget juga sih, baca berita kalau Munas NU kali ini bahas tentang pemakaian istilan kafir segala. Yha memang kita musti ngakuin lah, kata kafir ini, beberapa waktu terakhir, memang lagi jadi semacam tren, buat nunjuk hidung orang lain, sebagai olok-olok.

Padahal, kata ini punya arti yang dalem to, nggak sembarangan boleh diucapin. Kayak perasaanku ke kamu, yang dalam, lebih dalam dari lautan, dan nggak bisa sembarangan diucapin, takut ada yang baper, eh.

Maklum, saya kan Katolik yang sering dapet label kafir, terutama akhir-akhir ini di sosmed. Sudah Katolik, Cinak, makan babik juga. Wah, kafir hattrick.

Jujur saja, pertama dapet panggilan kafir dengan nada hinaan, ada rasa yang ”semreset” gitu di dada. Ha piye, seumur-umur jadi orang Katolik Cinak yang makan babik, nggak pernah dweh, dituding di hidung dengan sebutan gini;

”Dasar Kafir!”

Lah, lepas acara rame-rame pilpres yang penuh dengan isu SARA, lama-lama saya juga terbiasa sih, denger ada yang manggil saya kafir, sebodo amat lah apa kata mereka. Bukan apa-apa, kuping saya termasuk tebal jew, jarang masukin omongan orang ke hati, hati saya sudah penuh sama tjintah.

Makanya, saat labeling kafir dijadikan label non-muslim terus jadi rame, ya biasa saja, nggak ngerasa bahagia banget, atau sedih banget.

Tapi ya jujur aja, menurut saya, pemakaian labeling non-muslim, memang lebih berasa enak gitu di kuping. Dan ya, sedikit mengobati hati beberapa teman saya, yang selama ini manyun, kalau dituding-tuding orang lain, dengan sebutan kafir.

Ya ini kan ngomongin adab to sebenarnya, bukan apa-apa. Karena namanya manusia, yang katanya harus memanusiakan manusia lain, yang beradab, serta berpendidikan, memang sudah sepatutnya, menjaga etika, dalam bergaul dengan sesama manusia lain.

Dan pada dasarnya, sebutan kafir sendiri, secara internasional, konon katanya, sudah termasuk ’religious slurs’, atau panggilan menghina berkonteks agama.

Makanya, hasil Munas ini, ya yang tak lihat hanya sebuah pengingat, agar kita, sesama manusia, mulai membatasi diri, biar nggak kelewatan saat memperlakukan orang lain yang tak seiman dengan kita.

Well, saya sih liatnya ya sama dengan analogi panggilan maling. Misalnya nih, ada tetangga kita, yang memang pekerjaannya mencuri, masa iya di tengah jalan, pas ketemu, berpapasan, lalu kita manggil orang tersebut dengan kalimat ini.

“Hai Mas Maling, apa kabar?”

Kan enggak to?

Sama halnya dengan sebutan kafir dan non-muslim, dalam kalimat saja, coba deh, lebih enak dibaca yang mana, di antara dua kalimat ini;

“Margaretha itu ternyata kafir lho, tiap minggu dia pergi ke gereja.”

Atau.

“Margaretha itu ternyata non-muslim lho, tiap minggu dia pergi ke gereja.”

Oke, fix ya?

Anak saya sendiri sempat protes, saat tahu emaknya yang baik hati tapi galak setengah mati ini dapet label kafir dari teman sekolahnya. “Mamihku itu Katolik, jangan disebut kafir, nggak enak didenger di kuping,” gitu pembelaannya.

Walau akhirnya dia protes juga ke emaknya, saat dia tahu, di KTP emaknya, tertulis beragama Islam, dalam kolom agama. Tiwas mbelain, ternyata emaknya juga Katolik nggak jelas.

Kok bisa gitu?

Ya bisa saja sih sebenernya, di negara ini, apa sih yang nggak bisa coba? Apalagi ini, yang cuma isian kolom agama di KTP.

Alasannya sebenarnya sederhana, yaitu karena saya menikah secara Islam, dan pernikahan secara Islam ini pulalah, yang didaftarkan ke negara lewat KUA.

Agar pernikahan saya dan suami diakui secara sah, berkekuatan hukum oleh negara. Jika saya menikah secara Katolik, dan pernikahan secara Katolik-lah yang didaftarkan ke negara lewat catatan sipil, maka bisa dipastikan, kolom agama di KTP saya berisi agama Katolik, sementara kolom agama di KTP suami saya, bisa berisi agama Islam, maupun agama Katolik.

Kok bisa begitu? (lagi)

Ya bisa saja, karena negara hanya mengakui pasangan yang beragama sama, yang terdaftar di KUA, namun tidak untuk catatan sipil.

Jika kita menikah lewat catatan sipil, maka hanya akan tertulis dalam akta pernikahan, bahwa kita menikah secara Katolik (misalnya), tapi tidak mengatur, agama pasangan harus sama.

Karena kantor catatan sipil, hanya memerlukan keterangan, bahwa pasangan fulan dan fulan, menikah secara agama A, I, U atau E dan O. Bukan tentang persamaan agama, yang harus dianut oleh pasangan yang menikah.

Sementara dalam hukum kanonik sendiri, seorang Katolik, bisa menikah dengan pasangannya, yang bukan Katolik, dengan dispensasi dari pihak gereja Katolik.

Jadi misalnya saya yang Katolik, menikah dengan suami saya yang muslim, maka suami saya tidak perlu menjadi seorang Katolik, untuk bisa menikah secara Katolik. Meski ya, tetap saja, harus mengikuti prosedur dan tata cara hukum Kanonik yang ampun dije ribetnya.

Nggak hanya cerita tentang kursus pernikahan lo ya, yang malah kadang bikin berantem pasangan. Ha piye, masa mau nikah, ditanyain nama lengkap orang tua pasangan aja nggak hafal, apa nggka malah diledek habis-habisan sama para pendamping calon pasutri yang lagi kursus pernikahan coba?

Dalam hukum Kanonik sendiri, pernikahan dalam Katolik itu ada dua macam, yaitu pemberkatan pernikahan secara Katolik, dan penerimaan sakramen pernikahan. Nah, ini loh, yang ngebedain, antara pasangan yang beragama Katolik semua, dan yang nggak.

Yang namanya pemberkatan pernikahan secara Katolik, berarti salah satu dari pasangan yang menikah itu, bukanlah orang Katolik, atau beragama Katolik, namun ia menikah secara Katolik.

Ya misalnya itu tadi, ada pasangan yang berbeda agama, salah satunya beragama Katolik, dan yang satunya beragama Buddha, misalnya. Maka yang beragama Katolik, tetap beragama Katolik, dan pasangannya, yang beragama Buddha.

Poinnya, nggak harus meninggalkan agamanya untuk menikahi orang beragama Katolik dengan cara Katolik. Meski ya prosesnya lumayan ribet. Nggak sesimple tata cara nikah agama suami saya.

Maka dari itu, jangan kaget lah, kalau ada istilah Islam KTP ya itu sebenarnya nyebut orang-orang kek saya. Karena pernikahan yang saya lakukan, memang pernikahan secara Islam dan terdaftar pula di KUA, bukan di catatan sipil.

Kalau mau tahu alasannya kenapa kok saya memilih untuk mendaftarkan pernikahan saya dengan suami di KUA, bukan di catatan sipil, japri aja yha, kali ini saya males nyeritainnya.

Yang jelas suami pernah nanya sih, kenapa saya nggak mau ngalah gitu? Mbok jadi muslim sekalian, toh bacaan salat juga saya hafal, ngaji juga kadang-kadang sambil ngajarin dua bocah yang dua-duanya salat juga ngaji, apa susahnya coba untuk menjadi muslim?

Jawaban saya agak panjang sih, tapi simple.

“Jadi Katolik itu susah, sesuatu yang susah payah aku dapetin, nggak mungkin aku buang dengan mudah. Dan, kalau aku convert ke Islam, kepikiran nggak jika Tuhanku aja bisa aku tinggalin, apalagi cuma kamu yang manusia?”

Exit mobile version