MOJOK.CO – Sinyal pemerintah-tanpa-oposisi akan dipraktikkan pemerintah Jokowi periode II makin kuat setelah partai-partai oposisi tampak merapat ke koalisi. Pentingnya ada oposisi apa sih? Apa efeknya kalau nggak ada oposisi?
Pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Jumat (11/10) makin memantapkan keyakinan bahwa Gerindra akan masuk koalisi pemerintah. Sebagaimana diakui Jokowi sendiri, pertemuan mereka memang membahas kemungkinan tersebut. “Tapi ini belum final. Kami sudah bicara banyak mengenai kemungkinan Partai Gerindra (masuk) koalisi kita,” ujar Jokowi, dikutip Liputan6.
Sehari sebelumnya (10/10), Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono juga telah menemui Jokowi di Istana Kepresidenan. Presiden Jokowi mengisyaratkan bahwa mereka juga membicarakan kemungkinan Partai Demokrat bergabung dalam kabinet periode keduanya. “Silakan ditanyakan ke Pak SBY langsung. Kami bicara itu, tapi belum sampai pada sebuah keputusan,” ujar Presiden Jokowi, kali ini dikutip dari Detik.
Jika Partai Gerindra dan Partai Demokrat akhirnya masuk ke barisan koalisi pemerintahan, bagaimana kita harus membaca manuver para elite politik ini? Apakah ini isyarat nggak akan ada oposisi di pemerintahan Jokowi 2019-2024? Lalu, apa akibatnya jika pemerintahan negara demokrasi nggak punya partai oposisi?
Dua skenario jika Gerindra dan Demokrat masuk koalisi pemerintah
Tentu saja oposisi tidak akan benar-benar absen. PAN dan PKS tampak cukup tegas untuk berada di luar pemerintahan. Namun tetap saja, kekuatan oposisi tentu tidak akan sekuat jika Partai Gerindra dan Partai Demokrat masih bertahan di koalisi oposisi.
Secara umum, oposisi yang kuat sangat diperlukan dalam demokrasi. Tujuannya, agar mereka menjalankan mekanisme kontrol yang sifatnya horizontal pada kekuatan pemerintah. Dalam proses pembuatan undang-undang, sebagai misal, kekuatan oposisi yang riil di parlemen akan membuat legislatif tidak cuma jadi tukang stempel (rubber stamp) segala macam keinginan eksekutif. Jadi, ada dialektika yang membantu meningkatkan transparansi dan mutu pembuatan kebijakan negara. MPR pada masa Orde Baru adalah contoh dari absennya oposisi yang riil dalam lembaga legislatif.
Lalu bagaimana jika kekuatan oposisi yang riil tersebut absen dari pemerintahan?
Selain absennya akuntabilitas horizontal sebagaimana disebut di atas, ada dua skenario. Skenario yang pertama, kembalinya fenomena kartelisasi partai. Ilmuwan politik Dan Slater dan Erica Simmons pernah menulis soal kartelisasi partai ala Indonesia ini (2012, baca artikelnya di sini). Menurut mereka, telah terjadi pembagian kekuasaan yang sifatnya campur aduk (promiscuous power-sharing) di Indonesia, yang mana presiden membagi kekuasaan pemerintahan lewat pembagian kursi kabinet, bahkan partai yang awalnya berseberangan dan kalah pemilu pun diberi jatah.
Absennya oposisi akibat kartelisasi partai, menurut Slater dan Simmons, juga membuat absennya akuntabilitas vertikal. Maksudnya, pemilu kan sebenarnya mekanisme agar pemilih bisa menghukum partai yang kurang berprestasi dengan cara tidak memilih mereka. Dengan adanya promiscuous power-sharing, para pemilih menemukan partai yang awalnya kalah dalam pemilu kok tetap saja dapat akses memerintah lewat undangan pembagian kursi kabinet?
Atau dengan kata lain, pemilih kehilangan kekuatannya untuk mengontrol pemerintah dan partai-partai lewat mekanisme pemilu. Partai mana pun yang dipilih akhirnya tidak penting karena semua mendapat jatah kekuasaan. Demokrasi dengan demikian, menurut Slater dan Simmons lagi, telah jatuh menjadi demokrasi yang sifatnya sarat kolusi.
Skenario kedua adalah konsosiasi. Menurut analisis ilmuwan politik Arend Lijphart (1969, artikelnya di sini) yang membahas kemungkinan positif dari pembagian kekuasaan dan kartelisasi partai. Menurut Lijphart, dalam sebuah negara yang masyarakatnya sangat terfragmentasi, elite politik dapat dengan sengaja membuat koalisi besar dengan tujuan menstabilkan sistem.
Dalam tinjauan Lijphart, “kartel para elite”, yang awalnya menjadi rival satu sama lain, dapat berusaha duduk satu meja dan mengesampingkan perbedaan ideologi, suku, ras, bahkan agama. Tujuannya? Mendirikan apa yang Lijphart sebut demokrasi konsosiasional, dengan harapan sistem politik bakal jadi lebih stabil.
Lalu skenario mana yang mungkin terjadi di Indonesia?
Dua-duanya mungkin. Tidak harus yang satu terjadi, dan efek yang lain hilang. Dalam kasus Indonesia, mungkin saja skenario bagi-bagi kekuasaan ini punya efek samping sistem yang tidak lagi terpolarisasi. Minimal, sampai pemilu diadakan lagi 5 tahun mendatang.
Namun di saat yang sama, elite-elite politik makin sukar dikontrol akuntabilitasnya. Sebagai misal, elite dapat saja mengeluarkan kebijakan yang seyogianya diperdebatkan di antara mereka (sebab mereka kan aslinya punya mandat dari pemilih dan ideologi yang berbeda-beda), namun ujung-ujungnya kebijakan itu tidak mereka perdebatkan secara sungguh-sungguh karena mereka udah satu kubu semua alias efek dinamika demokrasi yang kolusif tadi.
BACA JUGA Membaca Pertemuan Prabowo-Surya Paloh yang Sepakati Amandemen UUD 1945 atau artikel Gde Dwitya Arief Metera lainnya.