MOJOK.CO – Menilik sejarah kata buruh dan karyawan yang berkembang di Indonesia. Samakah kedua istilah ini?
Di sebuah kantor swasta, Tika—bukan nama samaran, cuma tokoh khayalan—tetap pergi bekerja di tanggal 1 Mei yang lalu, meski di kalendernya jelas-jelas tercetak angka 1 dengan warna merah, yang berarti hari itu merupakan hari libur nasional. Namun, sejak seminggu sebelumnya, atasannya berkeras menyerukan pada semua orang di kantor bahwa,
“Kita ini bukan buruh—kita karyawan swasta—jadi 1 Mei tetap masuk, ya. Oh ya, by the way, ini target kerjaan yang baru.”
Yhaa, bos, yhaaaa~
Perbedaan persepsi mengenai kata buruh dan karyawan menjadi pertanyaan yang sering kali muncul, khususnya menjelang 1 Mei yang umum dirayakan sebagai Hari Buruh—ya memang bukan bernama Hari Karyawan, sih. Jika menilik dari KBBI, arti yang ditawarkan dari kedua kata ini sekilas terlihat sama.
buruh: orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah
karyawan: orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan sebagainya) dengan mendapat gaji (upah); pegawai; pekerja
Dalam menyoal kata karyawan, kata lain berupa pegawai atau pekerja memang umum dikaitkan karena dianggap punya kedudukan setara. Masih mengacu pada KBBI, berikut adalah arti kata pegawai.
- orang yang bekerja pada pemerintah (perusahaan, dan sebagainya),
- yang bekerja pada kerajaan,
- alat perkakas,
- sekelompok orang yang bekerja sama membantu seorang direktur, ketua, dan sebagainya mengelola sesuatu.
Pada dasarnya, baik buruh maupun karyawan disebut sebagai pekerja. Hal ini mengacu pada penggunaan istilah pekerja yang disetarakan dengan buruh (ditulis sebagai Pekerja/Buruh) pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun, sekarang ini, pemaknaan buruh dan karyawan terus menimbulkan banyak diskusi yang memunculkan #TimBeda. Mereka yang kekeuh menyebut buruh dan karyawan adalah istilah yang berbeda umumnya menilai dari kemampuan kerja yang ditawarkan oleh buruh dan karyawan itu sendiri.
Buruh, yang lebih sering diidentikkan pada pekerjaan kasar, dinilai bekerja tanpa memiliki nilai tawar yang sama dengan karyawan sebagai pekerja terampil dan terlatih. Dengan kata lain, buruh lebih sering dinilai sebagai pekerja yang hanya mengandalkan kekuatan fisik. Tak lupa, hal ini juga didorong dengan istilah balas jasa yang berbeda: buruh menerima upah, sedangkan karyawan menerima gaji.
Pokoknya, buruh dan karyawan itu berbeda. Titik!!!
Pertanyaannya: benarkah begitu?
Kata buruh sendiri sebenarnya telah dipengaruhi oleh banyak dimensi, termasuk nilai-nilai politis. Mulanya, pada zaman pemerintahan Soekarno, istilah buruh digunakan pada berbagai sektor untuk merujuk pada orang-orang yang bekerja. Kementerian yang bertanggung jawab atas orang-orang yang bekerja ini pun disebut sebagai Kementerian Perburuhan, dengan menteri pertamanya bernama SK Trimurti.
Istilah buruh mulai dikurangi pada masa orde baru Soeharto. Kata pekerja dinilai jauh lebih layak dipakai dibandingkan kata buruh, diikuti dengan perubahan nama organisasi Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Dilansir dari majalah Forum Keadilan, penggantian ini dilakukan karena istilah buruh dinilai mengandung citra menentang kekuasaan dan anti pemerintah.
Jadi, jika dilihat dari sejarah kata yang mengalami cipratan efek politis ini, kita-kita yang disebut karyawan pun berarti buruh, mylov~
Pada kamus online Cambridge Dictionary, pernyataan ini pun seperti diaminkan. Labor (atau labour dalam ejaan British), adalah buruh yang terbagi menjadi dua kelompok, yaitu: 1) skilled labor, atau lebih sering merujuk pada makna employee atau karyawan; dan 2) unskilled labor, yaitu buruh yang mengandalkan kekuatan fisik.
Hmm, begitu~
Yang jadi pertanyaan selanjutnya adalah: kalau ada Hari Buruh, apakah para pengusaha yang mempekerjakan buruh-buruh ini nggak kepikiran untuk bikin perayaan tandingan, gitu? Hari Pengusaha, mungkin?