Warga Surabaya nggak perlu bayar parkir kalau tulisannya “parkir gratis”, deh.
Bisa saya bilang, persoalan parkir mungkin tak akan lekang hingga kiamat. Ada saja masalah yang membuat lahan yang sebelumnya dianggap bukan ladang ekonomi, kini berubah jadi ladang subur yang diperebutkan banyak pihak. Bahkan bisa jadi penyumbang PAD yang signifikan bagi beberapa daerah. Sebab, ceruk ekonomi yang dihasilkan dari lahan parkir ini nyata. Meski hanya 2000 perak untuk setiap motor dan 5000 untuk mobil, tapi bila dikalikan dengan puluhan atau ratusan kendaraan bermotor per hari, totalnya tentu bisa jutaan, lho.
Di Surabaya sendiri persoalan lahan parkir memang sempat ramai. Terutama ketika pemberlakuan parkir gratis. Kalau mengacu pada Perda Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran (lalu dikuatkan lagi lewat kesepakatan Pemkot–APRINDO dan penertiban di 2025), di Surabaya itu ada dua jenis lahan parkir.
Dua jenis lahan parkir di Surabaya
Pertama, parkir tepi jalan umum (TJU) yang juru parkirnya ditunjuk/diatur Dishub, ada mekanisme karcis/alat bayar, dan retribusinya masuk kas daerah. Kedua, parkir di lahan milik toko/minimarket (di luar ruang milik jalan/off-street). Jadi jenis lahan parkir ini modelnya adalah penyelenggara/pemilik usaha wajib menyiapkan dan mempekerjakan petugas parkir yang memadai (termasuk pembinaan/pelatihan).
Nah, jenis yang kedua sempat menuai masalah, terutama pada tahun 2025 kemarin. Karena banyak juru parkir nggak terima. Ya jelas nggak terima lah wong lahan cuannya jadi berkurang. Terlebih kita sama-sama tahu, juru parkir ini kan ada yang menaungi bukan? Sebab biasanya kan mereka tinggal naruh orang. Semuanya ini melalui mekanisme dari minimarket, jadi bisa dibilang juru parkir minimarket ini juga jadi karyawan.
Akan tetapi setelah ada dialog, masalah ini mereda dan aturan soal lahan parkir bisa diterapkan. Lantaran memang sudah diatur, jadi kalau parkirnya gratis, juru parkir resmi dibayar oleh pihak toko/perusahaan (gaji/insentif sebagai pegawai/tenaga kerja), bukan menarik uang dari pengunjung. Pemkot Surabaya menegaskan, kalau masih ada yang narik uang di lokasi yang sudah disepakati gratis, itu dikategorikan jukir liar.
Di sisi lain kalau parkirnya berbayar, uang yang ditarik pengunjung dikelola oleh toko atau vendor parkir. Kemudian dari uang yang dikumpulkan tersebut, pelaku usaha menanggung biaya operasional (termasuk upah petugas) dan kewajiban pajak parkir ke Pemkot. Sementara kalau parkir di tepi jalan, juru parkir memungut retribusi resmi dan menyetorkannya ke Pemda. Setelahnya juru parkir akan mendapat berupa honorarium yang diatur Pemda.
Sampai sini, aturannya terlihat jelas dan detail sehingga mengakomodir segala skema dalam bisnis lahan parkir.
Baca halaman selanjutnya: Muncul masalah…



















