Muncul masalah
Kemudian masalah muncul ketika banyak orang yang menormalisasi tetap membayar parkir di toko atau minimarket yang bertuliskan “parkir gratis” di Surabaya. Awalnya seiklasnya karena kasihan, lalu berubah menjadi kebiasaan bagi para juru parkir, dan akhirnya mereka protes ketika nggak dikasih. Padahal tertulis jelas itu “parkir gratis”. Kebiasaan itu kemudian memicu skema baru, yaitu parkir gratis di papan, bayar di lapangan.
Banyak yang mengira kalau dua ribu rupiah itu bukan masalah besar. Persoalannya, kalau itu dibiasakan, akhirnya jadi mengakar. Sebab, dua ribu rupiah yang dipandang remeh itu bekerja bagaikan pupuk. Ia menyuburkan satu keyakinan fatal bahwa memungut uang di tempat yang sudah tertulis gratis adalah lumrah.
Saat banyak orang menormalisasi dengan memberi, juru parkir (yang jelas liar) ini jadi meyakini punya legitimasi secara sosial. Mereka tidak lagi merasa kalau itu seikhlasnya, tapi merasa memang jatahnya. Anggapan itu bisa memicu perilaku yang agresif, memaksa, dan bahkan intimadatif.
Yang paling terdampak tentu bukan yang kuat mentalnya. Melainkan ibu-ibu yang pulang bawa belanjaan banyak, manusia nggak enakan kayak saya, mahasiswa yang nggak mau ribut, pekerja yang penat sehingga enggan berdebat, dan siapa pun yang sedang lelah dan ingin menghindari drama.
Mudahnya begini, kalau 7 dari 10 orang membayar parkir padahal gratis, 3 orang yang tidak membayar jadi seakan menyimpang, sehingga jadi lebih rentan ditekan oknum juru parkirnya.
Padahal sekali lagi, Pemkot Surabaya sudah bilang, parkir toko modern itu gratis untuk konsumen, dan kalau masih ada yang memungut di lokasi “bebas parkir”, itu dikategorikan jukir liar. Tapi apa daya, ketika kebaikan dan rasa ibu berubah jadi keterpaksaan karena sikap represif, himbauan Pemkot jadi hanya semacam papan pengumuman RT/RW yang nggak digubris warganya.
Aturan jadi bias
Sikap menormalisasi membayar parkir di area parkir gratis ini juga membuat aturan yang sudah diberlakukan jadi bias. Perda Surabaya mengatur bahwa penyelenggara parkir wajib mempekerjakan petugas parkir berseragam dan bertanda pengenal, menjaga keamanan, dan (kalau berbayar) memberi bukti/karcis serta membayar pajak parkir.
Kalau konsumen tetap membayar orang yang tidak jelas identitas dan otoritasnya, batas atara yang resmi dengan liar itu sendiri jadi kabur atau bias. Tentu yang diuntungkan adalah pihak yang liar. Apabila sudah jelas tertulis PARKIR GRATIS/BEBAS PARKIR, maka membayar itu bukan sekadar memberi uang. Itu seperti ikut melagalisasi sebuah kontrak bahwa pungutan liar boleh hidup asal nominalnya kecil.
Sebagai penutup, saya ingin bilang kalau tulisan ini tujuannya bukan ajakan untuk membenci juru parkir. Tetapi ajakan untuk membenci kebiasaan yang membuat parkir liar di Surabaya jadi punya ruang.
Sebab, parkir liar bukan hanya datang dari orang di depan minimarket. Mereka adalah sistem yang muncul karena kebiasaan, pembiaraan, rasa nggak enakan, dan ketakutan kita sendiri. Jadi kalau ada tulisan “bebas parkir”, mari patuhilah tulisan itu. Bukan karena pelit, tapi karena kita sedang menjaga satu hal yang lebih mahal dari dua atau lima ribu perak, yaitu rasa aman dan ketertiban kota.
Penulis: Muhamad Iqbal Haqiqi
Editor: Intan Ekapratiwi
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.



















