Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

UU ITE Harus Segera Dinobatkan Sebagai UU Paling Nggak Jelas Fungsinya

Prabu Yudianto oleh Prabu Yudianto
13 Agustus 2020
A A
UU ITE Harus Segera Dinobatkan Sebagai UU Paling Nggak Jelas Fungsinya MOJOK.CO

UU ITE Harus Segera Dinobatkan Sebagai UU Paling Nggak Jelas Fungsinya MOJOK.CO

Share on FacebookShare on Twitter

Sekali lagi, Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) menjadi sorotan. Kali ini, I Gede Ari Astina alias Jerinx/JRX harus merasakan sadisnya UU yang tergolong muda ini. Opini serta hujatan beliau perihal konspirasi COVID-19 menjadi celah menganga bagi UU ini. Penabuh drum Superman Is Dead (SID) ini terancam hukuman penjara 5 tahun.

Tidak hanya JRX, Aktivis HAM Veronica Koman juga terjerat UU ITE akibat aktivitasnya membela hak masyarakat Papua lewat media sosial. Dandhy Dwi Laksono juga salah satu korban kebengisan UU ITE dengan tuduhan ujaran kebencian. Serta masih banyak lagi kasus yang terkait UU ini

Dengan bertambahnya kasus yang terkait UU ITE, saya percaya bahwa UU ini harus mendapat “penghargaan”. UU ITE harus dinobatkan sebagai UU paling antagonis dan tak jelas fungsinya. Dan berikut adalah alasan saya untuk mengajukan penobatan ini.

Terlalu banyak kasus tidak tepat sasaran

Menurut Anton Muhajir dari SAFEnet kepada Tirto mengatakan setidaknya ada 3.100 kasus terkait pasal dalam UU ITE sepanjang 2019. Dari ribuan kasus tersebut, 22 persen adalah kasus hoaks, dan 22 persen lagi pencemaran nama baik. Jika dihitung, ada sekitar 1.300 kasus UU ITE yang mengurusi hal sepele.

Sejak pertama disahkan Susilo Bambang Yudhoyono, UU ITE memang banjir kasus. Pada awal UU ini sah pada 2008, sudah ada 271 laporan. Jumlah kasus ini terus meningkat sejak 2013. Terjadi lonjakan lagi pada 2016, dan terakhir pada 2019 kemarin. Mungkin, hanya kasus tilang lalu lintas yang bisa menyaingi kuantitas kasus UU ini.

Menjadi senjata pejabat negara

Anton Muhajir juga menyatakan, jumlah pelapor terbanyak berasal dari kalangan pejabat negara. Sebanyak 35,92 persen kasus terkait UU ITE adalah hasil laporan para pejabat yang baper dan rese. Dan yang dilaporkan umumnya adalah orang awam. Pasal ujaran kebencian berbasis teknologi informasi menjadi favorit para pejabat ini.

Pejabat negara sudah mendapat stigma negatif dari masyarakat. Dibilang gaji buta, tukang korupsi, serta public enemy. Kebencian masyarakat ini seperti disempurnakan oleh UU ini, yang mudah melar dan mudah dipakai pejabat. Pejabat sudah seperti dewa dan dewi di gunung Olympus. Tak terjangkau dan bebas berbuat seenaknya, termasuk menghukum rakyatnya. Jika Zeus pakai sambaran petir, pejabat pakai UU ngehe ini.

Banyak kasus yang bikin kita mengelus dada

Kasus-kasus UU ini selalu menimbulkan polemik. Selalu ada kubu yang bersolidaritas, ada yang mengamini. Kadang, posisi ini bertukar antarkubu. Pokoknya, UU ini selalu jadi buah bibir. Mungkin, orang tua masa depan akan menakuti anak-anak dengan UU ITE agar rajin gosok gigi.

Baca Juga:

Memotret Tanpa Izin Itu Norak!

Es Teh Indonesia, Begini Cara yang Lebih Elegan untuk Menghadapi Keluhan Konsumen

Dan kasus yang paling meretakkan hati saya adalah kasus yang menimpa Baiq Nuril. Beliau didakwa menyebarkan informasi elektronik bermuatan asusila. Padahal yang beliau lakukan adalah merekam percakapan telepon dengan atasannya yang memang kurang ajar. Tapi, UU ITE memang sebrengsek itu.

Kasus lain yang juga sempat moncer adalah protes dari Prita Mulyasari. Beliau mengutarakan ketidakpuasan saat dirawat di RS Omni Internasional Jakarta. Keluhan yang dikirim via surel ini tersebar luas di internet. Prita hampir dihukum penjara 6 bulan dan denda Rp204.000.000. Beruntung, peninjauan kembali berbuah kebebasan dari jerat hukum brengsek ini.

Tak jelas fungsi utamanya

Sejatinya, UU ITE disahkan untuk menjamin kepastian hukum terhadap informasi dan transaksi online. UU ini juga berfungsi untuk mengatur internet atau cyberlaw. Jika diimplementasikan dengan tepat, saya yakin UU ini akan menjadi sahabat rakyat.

Namun sayang sekali, mimpi tinggal mimpi. UU ini malah digunakan untuk membungkam dan mengkriminalisasi lawan politik. Mau aktivis, saudagar, cendikiawan, sampai mas-mas fresh graduate yang suka rebahan bisa terjerat UU ITE. Tentu dengan senjata utama: ujaran kebencian, hoaks, dan pencemaran nama baik.

Dari keempat poin di atas, saya yakin bahwa UU ITE memang “sosok” antagonis dalam tata negara kita. Dia selalu dipakai untuk menjerat warga sipil yang ingin menyuarakan pendapat. Mau apa pun alasannya, UU ini selalu siap membuat Anda jadi pesakitan. Salah tulis saja bisa berakhir penjara.

UU ITE juga harus dinobatkan sebagai UU paling tak jelas fungsinya. Fungsi sebagai pelindung masyarakat dari ancaman dunia siber hanya tinggal janji. Hari ini, Anda bisa terjerat UU ITE dengan bermodal status yang tertulis tanpa sadar di media sosial!

Sampai hari ini, penipuan online serta pembajakan akun tetap terjadi tanpa sempat terjerat hukum. Karena status aktivis lebih mahal dari motor butut Anda.

BACA JUGA Harus Gimana Lagi sama Orang yang Percaya Konspirasi Wahyudi Covid-19?! dan tulisan Dimas Prabu Yudianto lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 13 Agustus 2020 oleh

Tags: jerinxpasal karetUU ITE
Prabu Yudianto

Prabu Yudianto

Penulis kelahiran Yogyakarta. Bekerja sebagai manajer marketing. Founder Academy of BUG. Co-Founder Kelas Menulis Bahagia. Fans PSIM dan West Ham United!

ArtikelTerkait

Memotret Tanpa Izin Itu Norak!

Memotret Tanpa Izin Itu Norak!

6 November 2022
asn

Aparatur Sipil Negara (ASN) Bukan Profesi yang Cocok Untuk Orang Nyinyir

15 Oktober 2019
menyelamatkan gus nur dari pengadilan

3 Strategi Jitu Selamatkan Gus Nur dari Vonis PN Surabaya secara Kaffah

27 Oktober 2019
Es Teh Indonesia, Begini Cara yang Lebih Elegan untuk Menghadapi Keluhan Konsumen

Es Teh Indonesia, Begini Cara yang Lebih Elegan untuk Menghadapi Keluhan Konsumen

25 September 2022
meme polisi kaesang pangarep power abuse polisi mojok

Meme Polisi Kaesang Pangarep dan Nuansa Abuse of Power ala Orde Baru

4 Juli 2021
Membaca Watak UU ITE Menurut Tinjauan Zodiak terminal mojok

Membaca Watak UU ITE Menurut Tinjauan Zodiak

8 November 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Trio Senator AS Roma: Mancini, Pellegrini, Cristante

Trio Senator AS Roma

23 Februari 2026
Toyota Fortuner Mobil Mahal yang Terlihat Murahan karena Cara Berkendara Pengemudinya Mojok.co

Toyota Fortuner Mobil Mahal yang Jadi Terlihat Murahan karena Cara Berkendara Pengemudinya

23 Februari 2026
Turkiye Burslari, Beasiswa Pemerintah Turki yang Layak Diperebutkan, Lolosnya Gampang dan Nggak Ada Kewajiban Mengabdi Mojok.co

Turkiye Burslari, Beasiswa Pemerintah Turki yang Lolosnya Gampang dan Nggak Ada Kewajiban Mengabdi

28 Februari 2026
Mari Mengenal Salah Satu ‘Keajaiban’ dalam Hidup: Compounding

Mari Mengenal Salah Satu ‘Keajaiban’ dalam Hidup: Compounding

25 Februari 2026
Botok Tawon, Makanan Unik Jawa Timur yang Rasanya Enak, tapi Saya Tak Sudi kalau Disuruh Makan Lagi

Botok Tawon, Makanan Unik Jawa Timur yang Rasanya Enak, tapi Saya Tak Sudi kalau Disuruh Makan Lagi

26 Februari 2026
Manis Nastar Mengingatkan Saya akan Masa Lalu Pahit karena Cuma Bisa Menikmatinya di Rumah Tetangga Mojok.co

Manisnya Nastar Mengingatkan Saya akan Masa Lalu yang Pahit karena Cuma Bisa Menikmatinya di Rumah Saudara

26 Februari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=FgVbaL3Mi0s

Liputan dan Esai

    Konten Promosi



    Google News
    Ikuti mojok.co di Google News
    WhatsApp
    Ikuti WA Channel Mojok.co
    WhatsApp
    Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
    Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
    Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

    Tentang
    Kru
    Kirim Tulisan
    Ketentuan Artikel Terminal
    Kontak

    Kerjasama
    F.A.Q.
    Pedoman Media Siber
    Kebijakan Privasi
    Laporan Transparansi

    PT NARASI AKAL JENAKA
    Perum Sukoharjo Indah A8,
    Desa Sukoharjo, Ngaglik,
    Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

    [email protected]
    +62-851-6282-0147

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • Nusantara
    • Kuliner
    • Kampus
      • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Hiburan
      • Anime
      • Film
      • Musik
      • Serial
      • Sinetron
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Gadget
      • Game
      • Kecantikan
    • Kunjungi MOJOK.CO

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.