Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

UU ITE Harus Segera Dinobatkan Sebagai UU Paling Nggak Jelas Fungsinya

Prabu Yudianto oleh Prabu Yudianto
13 Agustus 2020
A A
UU ITE Harus Segera Dinobatkan Sebagai UU Paling Nggak Jelas Fungsinya MOJOK.CO

UU ITE Harus Segera Dinobatkan Sebagai UU Paling Nggak Jelas Fungsinya MOJOK.CO

Share on FacebookShare on Twitter

Sekali lagi, Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) menjadi sorotan. Kali ini, I Gede Ari Astina alias Jerinx/JRX harus merasakan sadisnya UU yang tergolong muda ini. Opini serta hujatan beliau perihal konspirasi COVID-19 menjadi celah menganga bagi UU ini. Penabuh drum Superman Is Dead (SID) ini terancam hukuman penjara 5 tahun.

Tidak hanya JRX, Aktivis HAM Veronica Koman juga terjerat UU ITE akibat aktivitasnya membela hak masyarakat Papua lewat media sosial. Dandhy Dwi Laksono juga salah satu korban kebengisan UU ITE dengan tuduhan ujaran kebencian. Serta masih banyak lagi kasus yang terkait UU ini

Dengan bertambahnya kasus yang terkait UU ITE, saya percaya bahwa UU ini harus mendapat “penghargaan”. UU ITE harus dinobatkan sebagai UU paling antagonis dan tak jelas fungsinya. Dan berikut adalah alasan saya untuk mengajukan penobatan ini.

Terlalu banyak kasus tidak tepat sasaran

Menurut Anton Muhajir dari SAFEnet kepada Tirto mengatakan setidaknya ada 3.100 kasus terkait pasal dalam UU ITE sepanjang 2019. Dari ribuan kasus tersebut, 22 persen adalah kasus hoaks, dan 22 persen lagi pencemaran nama baik. Jika dihitung, ada sekitar 1.300 kasus UU ITE yang mengurusi hal sepele.

Sejak pertama disahkan Susilo Bambang Yudhoyono, UU ITE memang banjir kasus. Pada awal UU ini sah pada 2008, sudah ada 271 laporan. Jumlah kasus ini terus meningkat sejak 2013. Terjadi lonjakan lagi pada 2016, dan terakhir pada 2019 kemarin. Mungkin, hanya kasus tilang lalu lintas yang bisa menyaingi kuantitas kasus UU ini.

Menjadi senjata pejabat negara

Anton Muhajir juga menyatakan, jumlah pelapor terbanyak berasal dari kalangan pejabat negara. Sebanyak 35,92 persen kasus terkait UU ITE adalah hasil laporan para pejabat yang baper dan rese. Dan yang dilaporkan umumnya adalah orang awam. Pasal ujaran kebencian berbasis teknologi informasi menjadi favorit para pejabat ini.

Pejabat negara sudah mendapat stigma negatif dari masyarakat. Dibilang gaji buta, tukang korupsi, serta public enemy. Kebencian masyarakat ini seperti disempurnakan oleh UU ini, yang mudah melar dan mudah dipakai pejabat. Pejabat sudah seperti dewa dan dewi di gunung Olympus. Tak terjangkau dan bebas berbuat seenaknya, termasuk menghukum rakyatnya. Jika Zeus pakai sambaran petir, pejabat pakai UU ngehe ini.

Banyak kasus yang bikin kita mengelus dada

Kasus-kasus UU ini selalu menimbulkan polemik. Selalu ada kubu yang bersolidaritas, ada yang mengamini. Kadang, posisi ini bertukar antarkubu. Pokoknya, UU ini selalu jadi buah bibir. Mungkin, orang tua masa depan akan menakuti anak-anak dengan UU ITE agar rajin gosok gigi.

Baca Juga:

Memotret Tanpa Izin Itu Norak!

Es Teh Indonesia, Begini Cara yang Lebih Elegan untuk Menghadapi Keluhan Konsumen

Dan kasus yang paling meretakkan hati saya adalah kasus yang menimpa Baiq Nuril. Beliau didakwa menyebarkan informasi elektronik bermuatan asusila. Padahal yang beliau lakukan adalah merekam percakapan telepon dengan atasannya yang memang kurang ajar. Tapi, UU ITE memang sebrengsek itu.

Kasus lain yang juga sempat moncer adalah protes dari Prita Mulyasari. Beliau mengutarakan ketidakpuasan saat dirawat di RS Omni Internasional Jakarta. Keluhan yang dikirim via surel ini tersebar luas di internet. Prita hampir dihukum penjara 6 bulan dan denda Rp204.000.000. Beruntung, peninjauan kembali berbuah kebebasan dari jerat hukum brengsek ini.

Tak jelas fungsi utamanya

Sejatinya, UU ITE disahkan untuk menjamin kepastian hukum terhadap informasi dan transaksi online. UU ini juga berfungsi untuk mengatur internet atau cyberlaw. Jika diimplementasikan dengan tepat, saya yakin UU ini akan menjadi sahabat rakyat.

Namun sayang sekali, mimpi tinggal mimpi. UU ini malah digunakan untuk membungkam dan mengkriminalisasi lawan politik. Mau aktivis, saudagar, cendikiawan, sampai mas-mas fresh graduate yang suka rebahan bisa terjerat UU ITE. Tentu dengan senjata utama: ujaran kebencian, hoaks, dan pencemaran nama baik.

Dari keempat poin di atas, saya yakin bahwa UU ITE memang “sosok” antagonis dalam tata negara kita. Dia selalu dipakai untuk menjerat warga sipil yang ingin menyuarakan pendapat. Mau apa pun alasannya, UU ini selalu siap membuat Anda jadi pesakitan. Salah tulis saja bisa berakhir penjara.

UU ITE juga harus dinobatkan sebagai UU paling tak jelas fungsinya. Fungsi sebagai pelindung masyarakat dari ancaman dunia siber hanya tinggal janji. Hari ini, Anda bisa terjerat UU ITE dengan bermodal status yang tertulis tanpa sadar di media sosial!

Sampai hari ini, penipuan online serta pembajakan akun tetap terjadi tanpa sempat terjerat hukum. Karena status aktivis lebih mahal dari motor butut Anda.

BACA JUGA Harus Gimana Lagi sama Orang yang Percaya Konspirasi Wahyudi Covid-19?! dan tulisan Dimas Prabu Yudianto lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 13 Agustus 2020 oleh

Tags: jerinxpasal karetUU ITE
Prabu Yudianto

Prabu Yudianto

Penulis kelahiran Yogyakarta. Bekerja sebagai manajer marketing. Founder Academy of BUG. Co-Founder Kelas Menulis Bahagia. Fans PSIM dan West Ham United!

ArtikelTerkait

screenshoot handphone

Screenshot Adalah Kebiasaan Kita Bersama

17 Juni 2019
masalah hukum fadli zon kejujuran politisi keadilan hukum terorisme mojok

4 Tips agar Tetap Aman Saat Tersandung Masalah Hukum di Indonesia

8 September 2021
Memotret Tanpa Izin Itu Norak!

Memotret Tanpa Izin Itu Norak!

6 November 2022
bill gates

Kasihan Bill Gates, Meskipun Kaya dan Baik Hati tapi Selalu Dicurigai Terlibat Konspirasi

5 Mei 2020
jerinx musik hardcore rock post hardcore punk mojok

Jerinx, Nora, dan Kemarahan yang Salah Sasaran

23 Juni 2021
Saya Nggak Mau Terlalu Bahagia Mendengar Kabar Revisi UU ITE terminal mojok.co

Saya Nggak Mau Terlalu Bahagia Mendengar Kabar Revisi UU ITE

18 Februari 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Julukan “Blok M-nya Purwokerto” bagi Kebondalem Cuma Bikin Purwokerto Terlihat Minder dan Tunduk pada Jakarta

Julukan “Blok M-nya Purwokerto” bagi Kebondalem Cuma Bikin Purwokerto Terlihat Minder dan Tunduk pada Jakarta

14 Januari 2026
8 Istilah Bahasa Jawa yang Orang Jawa Sendiri Salah Paham (Unsplash)

8 Istilah Bahasa Jawa yang Masih Bikin Sesama Orang Jawa Salah Paham

18 Januari 2026
4 Keunggulan Tinggal di Rumah Kontrakan yang Jarang Dibicarakan Banyak Orang Mojok.co

4 Keunggulan Tinggal di Rumah Kontrakan yang Jarang Dibicarakan Banyak Orang

19 Januari 2026
Tugas Presentasi di Kampus: Yang Presentasi Nggak Paham, yang Dengerin Lebih Nggak Paham

Tugas Presentasi di Kampus: Yang Presentasi Nggak Paham, yang Dengerin Lebih Nggak Paham

17 Januari 2026
Meski Bangkalan Madura Mulai Berbenah, Pemandangan Jalan Rayanya Membuktikan kalau Warganya Dipenuhi Masalah

Meski Bangkalan Madura Mulai Berbenah, Pemandangan Jalan Rayanya Membuktikan kalau Warganya Dipenuhi Masalah

17 Januari 2026
Ilustrasi Purwokerto dan Purwakarta, Bikin Kurir Ekspedisi Kena Mental (Unsplash)

Purwokerto dan Purwakarta: Nama Mirip Beda Provinsi yang Bikin Paket Nyasar, Ongkir Membengkak, dan Kurir Ekspedisi Kena Mental

19 Januari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=ne8V7SUIn1U

Liputan dan Esai

  • Istora Senayan Jadi Titik Sakral Menaruh Mimpi, Cerita Bocah Madura Rela Jauh dari Rumah Sejak SD untuk Kebanggaan dan Kebahagiaan
  • Indonesia Masters 2026 Berupaya Mengembalikan Gemuruh Istora Lewat “Pesta Rakyat” dan Tiket Terjangkau Mulai Rp40 Ribu
  • Nasib Tinggal di Jogja dan Jakarta Ternyata Sama Saja, Baru Sadar Cara Ini Jadi Kunci Finansial di Tahun 2026
  • Mahasiswa di Jogja Melawan Kesepian dan Siksaan Kemiskinan dengan Ratusan Mangkuk Mie Ayam
  • Beasiswa LPDP 80 Persen ke STEM: Negara Ingin Membuat Robot Tanpa Jiwa?
  • Air dari Perut Bumi: Goa Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.