• Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
  • Login
Terminal Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
    • Mojok.co
  • NusantaraHOT
  • Gaya Hidup
    • Game
    • Fesyen
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Sapa Mantan
    • Gadget
    • Personality
  • Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Acara TV
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Politik
  • Profesi
  • Home
    • Mojok.co
  • NusantaraHOT
  • Gaya Hidup
    • Game
    • Fesyen
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Sapa Mantan
    • Gadget
    • Personality
  • Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Acara TV
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Politik
  • Profesi
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pojok Tubir
  • Kampus
  • Hiburan
  • Tiktok
  • Politik
  • Kesehatan
  • Mau Kirim Tulisan?
  • Kunjungi MOJOK.CO
ADVERTISEMENT
Home Artikel

UU ITE Harus Segera Dinobatkan Sebagai UU Paling Nggak Jelas Fungsinya

Prabu Yudianto oleh Prabu Yudianto
13 Agustus 2020
A A
UU ITE Harus Segera Dinobatkan Sebagai UU Paling Nggak Jelas Fungsinya MOJOK.CO

UU ITE Harus Segera Dinobatkan Sebagai UU Paling Nggak Jelas Fungsinya MOJOK.CO

Share on FacebookShare on Twitter

Sekali lagi, Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) menjadi sorotan. Kali ini, I Gede Ari Astina alias Jerinx/JRX harus merasakan sadisnya UU yang tergolong muda ini. Opini serta hujatan beliau perihal konspirasi COVID-19 menjadi celah menganga bagi UU ini. Penabuh drum Superman Is Dead (SID) ini terancam hukuman penjara 5 tahun.

Tidak hanya JRX, Aktivis HAM Veronica Koman juga terjerat UU ITE akibat aktivitasnya membela hak masyarakat Papua lewat media sosial. Dandhy Dwi Laksono juga salah satu korban kebengisan UU ITE dengan tuduhan ujaran kebencian. Serta masih banyak lagi kasus yang terkait UU ini

Dengan bertambahnya kasus yang terkait UU ITE, saya percaya bahwa UU ini harus mendapat “penghargaan”. UU ITE harus dinobatkan sebagai UU paling antagonis dan tak jelas fungsinya. Dan berikut adalah alasan saya untuk mengajukan penobatan ini.

Terlalu banyak kasus tidak tepat sasaran

Menurut Anton Muhajir dari SAFEnet kepada Tirto mengatakan setidaknya ada 3.100 kasus terkait pasal dalam UU ITE sepanjang 2019. Dari ribuan kasus tersebut, 22 persen adalah kasus hoaks, dan 22 persen lagi pencemaran nama baik. Jika dihitung, ada sekitar 1.300 kasus UU ITE yang mengurusi hal sepele.

Sejak pertama disahkan Susilo Bambang Yudhoyono, UU ITE memang banjir kasus. Pada awal UU ini sah pada 2008, sudah ada 271 laporan. Jumlah kasus ini terus meningkat sejak 2013. Terjadi lonjakan lagi pada 2016, dan terakhir pada 2019 kemarin. Mungkin, hanya kasus tilang lalu lintas yang bisa menyaingi kuantitas kasus UU ini.

Menjadi senjata pejabat negara

Anton Muhajir juga menyatakan, jumlah pelapor terbanyak berasal dari kalangan pejabat negara. Sebanyak 35,92 persen kasus terkait UU ITE adalah hasil laporan para pejabat yang baper dan rese. Dan yang dilaporkan umumnya adalah orang awam. Pasal ujaran kebencian berbasis teknologi informasi menjadi favorit para pejabat ini.

Pejabat negara sudah mendapat stigma negatif dari masyarakat. Dibilang gaji buta, tukang korupsi, serta public enemy. Kebencian masyarakat ini seperti disempurnakan oleh UU ini, yang mudah melar dan mudah dipakai pejabat. Pejabat sudah seperti dewa dan dewi di gunung Olympus. Tak terjangkau dan bebas berbuat seenaknya, termasuk menghukum rakyatnya. Jika Zeus pakai sambaran petir, pejabat pakai UU ngehe ini.

Banyak kasus yang bikin kita mengelus dada

Kasus-kasus UU ini selalu menimbulkan polemik. Selalu ada kubu yang bersolidaritas, ada yang mengamini. Kadang, posisi ini bertukar antarkubu. Pokoknya, UU ini selalu jadi buah bibir. Mungkin, orang tua masa depan akan menakuti anak-anak dengan UU ITE agar rajin gosok gigi.

Dan kasus yang paling meretakkan hati saya adalah kasus yang menimpa Baiq Nuril. Beliau didakwa menyebarkan informasi elektronik bermuatan asusila. Padahal yang beliau lakukan adalah merekam percakapan telepon dengan atasannya yang memang kurang ajar. Tapi, UU ITE memang sebrengsek itu.

Kasus lain yang juga sempat moncer adalah protes dari Prita Mulyasari. Beliau mengutarakan ketidakpuasan saat dirawat di RS Omni Internasional Jakarta. Keluhan yang dikirim via surel ini tersebar luas di internet. Prita hampir dihukum penjara 6 bulan dan denda Rp204.000.000. Beruntung, peninjauan kembali berbuah kebebasan dari jerat hukum brengsek ini.

Tak jelas fungsi utamanya

Sejatinya, UU ITE disahkan untuk menjamin kepastian hukum terhadap informasi dan transaksi online. UU ini juga berfungsi untuk mengatur internet atau cyberlaw. Jika diimplementasikan dengan tepat, saya yakin UU ini akan menjadi sahabat rakyat.

Namun sayang sekali, mimpi tinggal mimpi. UU ini malah digunakan untuk membungkam dan mengkriminalisasi lawan politik. Mau aktivis, saudagar, cendikiawan, sampai mas-mas fresh graduate yang suka rebahan bisa terjerat UU ITE. Tentu dengan senjata utama: ujaran kebencian, hoaks, dan pencemaran nama baik.

Dari keempat poin di atas, saya yakin bahwa UU ITE memang “sosok” antagonis dalam tata negara kita. Dia selalu dipakai untuk menjerat warga sipil yang ingin menyuarakan pendapat. Mau apa pun alasannya, UU ini selalu siap membuat Anda jadi pesakitan. Salah tulis saja bisa berakhir penjara.

UU ITE juga harus dinobatkan sebagai UU paling tak jelas fungsinya. Fungsi sebagai pelindung masyarakat dari ancaman dunia siber hanya tinggal janji. Hari ini, Anda bisa terjerat UU ITE dengan bermodal status yang tertulis tanpa sadar di media sosial!

Sampai hari ini, penipuan online serta pembajakan akun tetap terjadi tanpa sempat terjerat hukum. Karena status aktivis lebih mahal dari motor butut Anda.

BACA JUGA Harus Gimana Lagi sama Orang yang Percaya Konspirasi Wahyudi Covid-19?! dan tulisan Dimas Prabu Yudianto lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 13 Agustus 2020 oleh

Tags: jerinxpasal karetUU ITE

Prabu Yudianto

Prabu Yudianto

Jika artikel saya menyinggung Anda, SAYA TIDAK PEDULI!

ArtikelTerkait

Memotret Tanpa Izin Itu Norak!

Memotret Tanpa Izin Itu Norak!

6 November 2022
Es Teh Indonesia, Begini Cara yang Lebih Elegan untuk Menghadapi Keluhan Konsumen

Es Teh Indonesia, Begini Cara yang Lebih Elegan untuk Menghadapi Keluhan Konsumen

25 September 2022
Pegawai Alfamart vs Pengutil Cokelat- Orang Kecil vs Kleptomania (Unsplash.com)

Pegawai Alfamart vs Pengutil Cokelat: Orang Kecil vs Kleptomania

15 Agustus 2022
Membaca Watak UU ITE Menurut Tinjauan Zodiak terminal mojok

Membaca Watak UU ITE Menurut Tinjauan Zodiak

8 November 2021
bung jebret coach justin UU ITE antikritik mojok

Gara-gara UU ITE, Saya Akhirnya Berteman dengan Pengacara

30 Oktober 2021
Sumber gambar Pixabay

Pelaku Pelecehan Seksual dan para Petinju Andal

9 September 2021
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
Surat Cinta untuk Motor Honda Scoopy Saya yang Genap Berusia 6 Tahun MOJOK.CO

Surat Cinta untuk Motor Honda Scoopy Saya yang Genap Berusia 6 Tahun

kispray parfum mojok

Kispray, Pewangi Pakaian yang Serbaguna

Gombloh dan Revolusi Melankolik Lewat Musik MOJOK.CO

Gombloh dan Revolusi Melankolik Lewat Musik



Terpopuler Sepekan

Aldi Taher Itu Nggak Salah, Mindset Kita lah yang Perlu Dibenahi

Aldi Taher Itu Nggak Salah, Mindset Kita lah yang Perlu Dibenahi

oleh Faiz Al Ghiffary
29 Mei 2023

Harga Tiket Bali Major yang Mahal, Sebuah Upaya Sabotase Perkembangan Esports Indonesia

Harga Tiket Bali Major yang Mahal, Sebuah Upaya Sabotase Perkembangan Esports Indonesia

oleh Rizky Prasetya
25 Mei 2023

Jersey Klub Lokal Indonesia Itu Murah kok, asal Kerja di London

Jersey Klub Lokal Indonesia Itu Murah kok, asal Kerja di London

oleh Tiara Uci
25 Mei 2023

Syarat Mendirikan PT Mudah, tapi Tetap Ada Celah

Syarat Mendirikan PT Mudah, tapi Tetap Ada Celah

oleh Firdaus Deni Febriansyah
27 Mei 2023

Nggak Perlu Pakai Penglaris Agar Usahamu Ramai, Cukup Pakai Teori Psikologi Konsumen Ini

Nggak Perlu Pakai Penglaris Agar Usahamu Ramai, Cukup Pakai Teori Psikologi Konsumen Ini

oleh Reni Soengkunie
26 Mei 2023

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=lzHUMXKyXus

DARI MOJOK

  • Satu Mobil Digemboskan, Pemkot Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Tugu
  • Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Ujian Mandiri UGM
  • Beasiswa CIMB ASEAN Bagi yang Ingin Lanjut S1 dan S2 Gratis
  • Ini Kunci Unggulnya Elektabilitas Prabowo atas Ganjar di Survei Populi Center Bulan Mei
  • 10 Buku Bertema Perempuan yang Paling Menarik Buat Dibaca
  • Nostalgia Bareng di Synchronize Fest 2023, Ada Reuni 50 Tahun God Bless, Iwan Fals X Sawung Jabo, hingga Dekade Fariz RM ’79-’89
  • Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
DMCA.com Protection Status

© 2023 Mojok.co - All Rights Reserved .

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
    • Sapa Mantan
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Hewani
    • Kecantikan
    • Nabati
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Personality
  • Pojok Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Acara TV
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Tiktok
  • Politik
  • Kesehatan
  • Mau Kirim Tulisan?
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2023 Mojok.co - All Rights Reserved .

Halo, Gaes!

atau

Masuk ke akunmu di bawah ini

Lupa Password?

Lupa Password

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk!