Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Ekonomi

Tren Mahar Saham, Bagaimana Aturannya?

Dliyaul Haq oleh Dliyaul Haq
10 November 2021
A A
mahar saham
Share on FacebookShare on Twitter

Belakangan ini, dunia pernikahan sedang diwarnai tren saham dijadikan mahar pernikahan. Hal Ini sejalan dengan sedang tumbuhnya kesadaran anak muda mengenai literasi keuangan dan investasi. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan investor pasar modal Indonesia didominasi kalangan anak muda terutama generasi milenial dan gen Z.

Ada banyak macam saham yang dijadikan oleh pasangan sebagai mahar. Salah satunya seperti pernikahan selebgram Nanda Arsyinta dengan Ardya Tridwantoro yang menikah dengan bermaharkan saham MDKA (PT Merdeka Copper Gold Tbk) senilai 305 lot, seperti yang diberitakan dalam CNBC Indonesia.

Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi kita semua: bagaimana hukum menggunakan mahar saham dalam perkawinan?

Mahar sendiri dalam Al-Quran sudah dijelaskan dalam surah an-Nisa’ ayat 4. Suami diperintahkan untuk memberikan mahar kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Mahar ini tidak ditentukan berapa besarannya, akan tetapi sesuai dengan kemampuan pasangan, juga persetujuan kedua belah pihak.

Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak menjelaskan mengenai mahar perkawinan. Pada dasarnya perkawinan dikembalikan sesuai dengan hukum agama masing-masing sebagaimana yang diatur Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974.

Penjelasan mengenai mahar dapat kita temui di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Pasal 1 huruf d KHI dapat kita temui arti mahar:

“Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.”

Lebih lanjut dijelaskan dalam KHI Pasal 34 ayat 1 bahwa mahar bukan merupakan rukun dalam perkawinan. Hal ini bukan berarti nikah tanpa mahar itu boleh, tetapi mahar merupakan kewajiban bagi calon suami untuk memberikan kepada calon istri.

Baca Juga:

Belajar Trading Saham agar Cepat Kaya seperti Timothy Ronald, Malah Berujung Rungkad

Sisi Gelap Pernikahan di Desa, Sudah Gadaikan Sawah Demi Biaya Hajatan, Masih Aja Jadi Omongan Tetangga

Dikutip dari CNBC Indonesia, menurut Jaih Mubarok, Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), mahar yang diberikan suami kepada istri boleh saja berupa uang, jasa, benda dan turunannya. Paling penting, mahar ini nantinya bisa dipindahkan kepemilikannya. Maka mahar saham itu sah, sebab saham turunan dari uang dan barang.

Lebih lanjut mengutip penjelasan dari fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bahwa dalam memilih saham dijadikan mahar juga harus dipertimbangkan beberapa kriteria. Yaitu saham yang dipilih adalah saham syariah, saham dengan fundamental yang bagus, dalam jangka panjang saham memiliki pertumbuhan yang baik, saham papan atas atau sering dikenal dengan istilah bluechips.

Menurut penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa mahar saham diperbolehkan. Saham sejatinya adalah turunan dari uang dan barang yang bisa dipindah kepemilikannya. Bentuknya juga bisa memberikan manfaat, jadi mahar saham dianggap sah.

Selanjutnya bagaimana cara supaya saham tersebut bisa di jadikan mahar?

Menurut artikel yang dimuat di Bursa Efek Indonesia (BEI) ada lima tahapan yang harus dilakukan oleh para calon suami untuk dapat memberikan mahar saham.

Analisis fundamental

Seperti biasa, seseorang yang akan membeli saham seharusnya mengerti fundamental saham agar untung. Mengetahui saham apa yang akan dibeli dan bagaimana kualitas perusahaan tersebut dalam jangka panjang. Kalau kata mereka para antusias saham, pilihlah saham perusahaan yang produknya biasa kita temui dan pakai sehari-hari. Bisa juga di sektor perbankan.

Kenali produk perusahaan

Tentunya yang kedua adalah harus mengenali produknya karena perusahaan yang melantai di BEI kini sudah banyak. Maka, harus hati-hati dalam memilih perusahaan untuk investasi. Usahakan dalam memilih saham perusahaan yang memiliki produk legal, halal, juga paling penting adalah sahamnya sudah syariah.

Prospek jangka panjang

Sudah seharusnya ketika membeli saham mempertimbangkan hal ini. Sebab, memang saham merupakan sebuah investasi yang sifatnya jangka panjang. Saham dipilih sebagai mahar tentunya sudah sangat tepat karena mahar merupakan barang yang sakral dan hendaknya disimpan dalam waktu yang panjang sebagai tanda cinta suami-istri. Tapi, kalau kepepet ya dijual juga nggak apa-apa.

Memiliki sekuritas

Ini gerbang utama yang harus dimiliki ketika ingin membeli saham, yakni mempunyai sekuritas. Setelah mempunyai sekuritas kemudian membeli saham yang dipergunakan sebagai mahar. Dalam hal ini bisa saham calon suami dipindah ke punya istri (sekuritas istri) atau juga bisa calon istri membuka sekuritas baru dan membeli saham dari uang calon suami sebagai mahar.

Mencetak warkat saham

Setelah pembelian atau perpindahan saham terlaksana dan berhasil, calon istri kemudian mencetaknya di Biro Administrasi Efek. Sebagai bukti kepemilikan di atas kertas sebagai seserahan mahar perkawinan saat prosesi perkawinan.

Demikian tahapan untuk membeli saham sebagai mahar perkawinan. Tidak terlalu sulit karena hendaknya memilih mahar yang memudahkan. Selain praktis, mahar saham juga menjadi solusi investasi jangka panjang dalam membangun bahtera rumah tangga.

Sumber gambar: Pixabay

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 10 November 2021 oleh

Tags: mahar sahamPernikahansaham
Dliyaul Haq

Dliyaul Haq

Manusia yang sedang belajar untuk suka membaca dan menulis.

ArtikelTerkait

menikah secara rasional, orang sunda menikah dengan orang jawa

Kamu Mau Menikah Secara Rasional atau Irasional?

11 Juni 2020
marriage story

Sebelum “Marriage Story”, Ada “The Wife” yang Cerita Soal Perempuan dan Rumitnya Pernikahan

17 Desember 2019
4 Faktor yang Bikin Saham Netflix Terguncang

4 Faktor yang Bikin Saham Netflix Terguncang

10 Juni 2022
tidak kawin

Para Tokoh Terkenal Saja Ada yang Tidak Kawin, Kenapa Kita Harus?

3 Agustus 2019
zuppa soup menu wajib kawinan nikahan gubuk katering resep alasan mengapa populer mojok.co

Membongkar Alasan Zuppa Soup Mendadak Jadi Menu Wajib Pesta Pernikahan

10 April 2020
hajatan

Kita Selalu Menjadi Juri di Hajatan Orang Lain

16 Mei 2019
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Perpustakaan Harusnya Jadi Contoh Baik, Bukan Mendukung Buku Bajakan

Perpustakaan di Indonesia Memang Nggak Bisa Buka Sampai Malam, apalagi Sampai 24 Jam

26 Desember 2025
Nestapa Tinggal di Kendal: Saat Kemarau Kepanasan, Saat Hujan Kebanjiran

Nestapa Tinggal di Kendal: Saat Kemarau Kepanasan, Saat Hujan Kebanjiran

22 Desember 2025
Eretan Wetan Indramayu, Venesia Jawa Barat yang Nggak Estetik Sama Sekali

Eretan Wetan Indramayu, Venesia Jawa Barat yang Nggak Estetik Sama Sekali

24 Desember 2025
Penjelasan Ending Film The Great Flood buat Kamu yang Masih Mikir Keras Ini Sebenarnya Film Apa

Penjelasan Ending Film The Great Flood buat Kamu yang Masih Mikir Keras Ini Sebenarnya Film Apa

28 Desember 2025
Alasan Posong Temanggung Cocok Dikunjungi Orang-orang yang Lelah Liburan ke Jogja

Alasan Posong Temanggung Cocok Dikunjungi Orang-orang yang Lelah Liburan ke Jogja

27 Desember 2025
Opel Blazer, Motuba Nyaman yang Bikin Penumpang Ketiduran di Jok Belakang

Opel Blazer, Motuba Nyaman yang Bikin Penumpang Ketiduran di Jok Belakang

23 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Kala Sang Garuda Diburu, Dimasukkan Paralon, Dijual Demi Investasi dan Klenik
  • Pemuja Hujan di Bulan Desember Penuh Omong Kosong, Mereka Musuh Utama Pengguna Beat dan Honda Vario
  • Gereja Hati Kudus, Saksi Bisu 38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal
  • Drama QRIS: Bayar Uang Tunai Masih Sah tapi Ditolak, Bisa bikin Kesenjangan Sosial hingga Sanksi Pidana ke Pelaku Usaha
  • Libur Nataru: Ragam Spot Wisata di Semarang Beri Daya Tarik Event Seni-Budaya
  • Rp9,9 Triliun “Dana Kreatif” UGM: Antara Ambisi Korporasi dan Jaring Pengaman Mahasiswa

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.