Belakangan ini, dunia pernikahan sedang diwarnai tren saham dijadikan mahar pernikahan. Hal Ini sejalan dengan sedang tumbuhnya kesadaran anak muda mengenai literasi keuangan dan investasi. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan investor pasar modal Indonesia didominasi kalangan anak muda terutama generasi milenial dan gen Z.
Ada banyak macam saham yang dijadikan oleh pasangan sebagai mahar. Salah satunya seperti pernikahan selebgram Nanda Arsyinta dengan Ardya Tridwantoro yang menikah dengan bermaharkan saham MDKA (PT Merdeka Copper Gold Tbk) senilai 305 lot, seperti yang diberitakan dalam CNBC Indonesia.
Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi kita semua: bagaimana hukum menggunakan mahar saham dalam perkawinan?
Mahar sendiri dalam Al-Quran sudah dijelaskan dalam surah an-Nisa’ ayat 4. Suami diperintahkan untuk memberikan mahar kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Mahar ini tidak ditentukan berapa besarannya, akan tetapi sesuai dengan kemampuan pasangan, juga persetujuan kedua belah pihak.
Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak menjelaskan mengenai mahar perkawinan. Pada dasarnya perkawinan dikembalikan sesuai dengan hukum agama masing-masing sebagaimana yang diatur Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974.
Penjelasan mengenai mahar dapat kita temui di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Pasal 1 huruf d KHI dapat kita temui arti mahar:
“Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.”
Lebih lanjut dijelaskan dalam KHI Pasal 34 ayat 1 bahwa mahar bukan merupakan rukun dalam perkawinan. Hal ini bukan berarti nikah tanpa mahar itu boleh, tetapi mahar merupakan kewajiban bagi calon suami untuk memberikan kepada calon istri.
Dikutip dari CNBC Indonesia, menurut Jaih Mubarok, Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), mahar yang diberikan suami kepada istri boleh saja berupa uang, jasa, benda dan turunannya. Paling penting, mahar ini nantinya bisa dipindahkan kepemilikannya. Maka mahar saham itu sah, sebab saham turunan dari uang dan barang.
Lebih lanjut mengutip penjelasan dari fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bahwa dalam memilih saham dijadikan mahar juga harus dipertimbangkan beberapa kriteria. Yaitu saham yang dipilih adalah saham syariah, saham dengan fundamental yang bagus, dalam jangka panjang saham memiliki pertumbuhan yang baik, saham papan atas atau sering dikenal dengan istilah bluechips.
Menurut penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa mahar saham diperbolehkan. Saham sejatinya adalah turunan dari uang dan barang yang bisa dipindah kepemilikannya. Bentuknya juga bisa memberikan manfaat, jadi mahar saham dianggap sah.
Selanjutnya bagaimana cara supaya saham tersebut bisa di jadikan mahar?
Menurut artikel yang dimuat di Bursa Efek Indonesia (BEI) ada lima tahapan yang harus dilakukan oleh para calon suami untuk dapat memberikan mahar saham.
Analisis fundamental
Seperti biasa, seseorang yang akan membeli saham seharusnya mengerti fundamental saham agar untung. Mengetahui saham apa yang akan dibeli dan bagaimana kualitas perusahaan tersebut dalam jangka panjang. Kalau kata mereka para antusias saham, pilihlah saham perusahaan yang produknya biasa kita temui dan pakai sehari-hari. Bisa juga di sektor perbankan.
Kenali produk perusahaan
Tentunya yang kedua adalah harus mengenali produknya karena perusahaan yang melantai di BEI kini sudah banyak. Maka, harus hati-hati dalam memilih perusahaan untuk investasi. Usahakan dalam memilih saham perusahaan yang memiliki produk legal, halal, juga paling penting adalah sahamnya sudah syariah.
Prospek jangka panjang
Sudah seharusnya ketika membeli saham mempertimbangkan hal ini. Sebab, memang saham merupakan sebuah investasi yang sifatnya jangka panjang. Saham dipilih sebagai mahar tentunya sudah sangat tepat karena mahar merupakan barang yang sakral dan hendaknya disimpan dalam waktu yang panjang sebagai tanda cinta suami-istri. Tapi, kalau kepepet ya dijual juga nggak apa-apa.
Memiliki sekuritas
Ini gerbang utama yang harus dimiliki ketika ingin membeli saham, yakni mempunyai sekuritas. Setelah mempunyai sekuritas kemudian membeli saham yang dipergunakan sebagai mahar. Dalam hal ini bisa saham calon suami dipindah ke punya istri (sekuritas istri) atau juga bisa calon istri membuka sekuritas baru dan membeli saham dari uang calon suami sebagai mahar.
Mencetak warkat saham
Setelah pembelian atau perpindahan saham terlaksana dan berhasil, calon istri kemudian mencetaknya di Biro Administrasi Efek. Sebagai bukti kepemilikan di atas kertas sebagai seserahan mahar perkawinan saat prosesi perkawinan.
Demikian tahapan untuk membeli saham sebagai mahar perkawinan. Tidak terlalu sulit karena hendaknya memilih mahar yang memudahkan. Selain praktis, mahar saham juga menjadi solusi investasi jangka panjang dalam membangun bahtera rumah tangga.
Sumber gambar: Pixabay