ADVERTISEMENT
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Ekonomi

Tren Mahar Saham, Bagaimana Aturannya?

Dliyaul Haq oleh Dliyaul Haq
10 November 2021
A A
mahar saham
Share on FacebookShare on Twitter

Belakangan ini, dunia pernikahan sedang diwarnai tren saham dijadikan mahar pernikahan. Hal Ini sejalan dengan sedang tumbuhnya kesadaran anak muda mengenai literasi keuangan dan investasi. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan investor pasar modal Indonesia didominasi kalangan anak muda terutama generasi milenial dan gen Z.

Ada banyak macam saham yang dijadikan oleh pasangan sebagai mahar. Salah satunya seperti pernikahan selebgram Nanda Arsyinta dengan Ardya Tridwantoro yang menikah dengan bermaharkan saham MDKA (PT Merdeka Copper Gold Tbk) senilai 305 lot, seperti yang diberitakan dalam CNBC Indonesia.

Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi kita semua: bagaimana hukum menggunakan mahar saham dalam perkawinan?

Mahar sendiri dalam Al-Quran sudah dijelaskan dalam surah an-Nisa’ ayat 4. Suami diperintahkan untuk memberikan mahar kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Mahar ini tidak ditentukan berapa besarannya, akan tetapi sesuai dengan kemampuan pasangan, juga persetujuan kedua belah pihak.

Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak menjelaskan mengenai mahar perkawinan. Pada dasarnya perkawinan dikembalikan sesuai dengan hukum agama masing-masing sebagaimana yang diatur Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974.

Penjelasan mengenai mahar dapat kita temui di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Pasal 1 huruf d KHI dapat kita temui arti mahar:

“Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.”

Lebih lanjut dijelaskan dalam KHI Pasal 34 ayat 1 bahwa mahar bukan merupakan rukun dalam perkawinan. Hal ini bukan berarti nikah tanpa mahar itu boleh, tetapi mahar merupakan kewajiban bagi calon suami untuk memberikan kepada calon istri.

Dikutip dari CNBC Indonesia, menurut Jaih Mubarok, Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), mahar yang diberikan suami kepada istri boleh saja berupa uang, jasa, benda dan turunannya. Paling penting, mahar ini nantinya bisa dipindahkan kepemilikannya. Maka mahar saham itu sah, sebab saham turunan dari uang dan barang.

Lebih lanjut mengutip penjelasan dari fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bahwa dalam memilih saham dijadikan mahar juga harus dipertimbangkan beberapa kriteria. Yaitu saham yang dipilih adalah saham syariah, saham dengan fundamental yang bagus, dalam jangka panjang saham memiliki pertumbuhan yang baik, saham papan atas atau sering dikenal dengan istilah bluechips.

Menurut penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa mahar saham diperbolehkan. Saham sejatinya adalah turunan dari uang dan barang yang bisa dipindah kepemilikannya. Bentuknya juga bisa memberikan manfaat, jadi mahar saham dianggap sah.

Selanjutnya bagaimana cara supaya saham tersebut bisa di jadikan mahar?

Menurut artikel yang dimuat di Bursa Efek Indonesia (BEI) ada lima tahapan yang harus dilakukan oleh para calon suami untuk dapat memberikan mahar saham.

Analisis fundamental

Seperti biasa, seseorang yang akan membeli saham seharusnya mengerti fundamental saham agar untung. Mengetahui saham apa yang akan dibeli dan bagaimana kualitas perusahaan tersebut dalam jangka panjang. Kalau kata mereka para antusias saham, pilihlah saham perusahaan yang produknya biasa kita temui dan pakai sehari-hari. Bisa juga di sektor perbankan.

Kenali produk perusahaan

Tentunya yang kedua adalah harus mengenali produknya karena perusahaan yang melantai di BEI kini sudah banyak. Maka, harus hati-hati dalam memilih perusahaan untuk investasi. Usahakan dalam memilih saham perusahaan yang memiliki produk legal, halal, juga paling penting adalah sahamnya sudah syariah.

Prospek jangka panjang

Sudah seharusnya ketika membeli saham mempertimbangkan hal ini. Sebab, memang saham merupakan sebuah investasi yang sifatnya jangka panjang. Saham dipilih sebagai mahar tentunya sudah sangat tepat karena mahar merupakan barang yang sakral dan hendaknya disimpan dalam waktu yang panjang sebagai tanda cinta suami-istri. Tapi, kalau kepepet ya dijual juga nggak apa-apa.

Memiliki sekuritas

Ini gerbang utama yang harus dimiliki ketika ingin membeli saham, yakni mempunyai sekuritas. Setelah mempunyai sekuritas kemudian membeli saham yang dipergunakan sebagai mahar. Dalam hal ini bisa saham calon suami dipindah ke punya istri (sekuritas istri) atau juga bisa calon istri membuka sekuritas baru dan membeli saham dari uang calon suami sebagai mahar.

Mencetak warkat saham

Setelah pembelian atau perpindahan saham terlaksana dan berhasil, calon istri kemudian mencetaknya di Biro Administrasi Efek. Sebagai bukti kepemilikan di atas kertas sebagai seserahan mahar perkawinan saat prosesi perkawinan.

Demikian tahapan untuk membeli saham sebagai mahar perkawinan. Tidak terlalu sulit karena hendaknya memilih mahar yang memudahkan. Selain praktis, mahar saham juga menjadi solusi investasi jangka panjang dalam membangun bahtera rumah tangga.

Sumber gambar: Pixabay

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 10 November 2021 oleh

Tags: mahar sahamPernikahansaham
Dliyaul Haq

Dliyaul Haq

Manusia yang sedang belajar untuk suka membaca dan menulis.

ArtikelTerkait

life as divorcee perceraian mojok

Life as Divorcee, Bacaan Wajib Bagi Orang-orang yang Hendak Menikah

19 Agustus 2021
Tradisi Cari Jodoh Orang Wakatobi yang Lebih Tokcer dari Tinder terminal mojok.co

Film 500 Days of Summer Bikin Saya Percaya Nggak Ada yang Namanya Jodoh

11 Maret 2020
perempuan galak

Benarkah Perempuan Galak Itu Susah Dapat Jodoh?

5 September 2019
Pernikahan Sebagai Persepsi Happy Ending Adalah Pemikiran yang Sesat!

Pernikahan Sebagai Persepsi Happy Ending Adalah Pemikiran yang Sesat!

20 November 2019
Salut Buat yang Bisa Nonton Film Selesai sampai Selesai! terminal mojok.co

Salut Buat yang Bisa Nonton Film Selesai sampai Selesai!

20 Agustus 2021
daftar tamu undangan pernikahan ra srawung rabimu suwung seserahan adik nikah duluan gagal nikah dekorator pernikahan playlist resepsi pernikahan mojok

Menentukan Daftar Tamu Undangan Pernikahan yang Ideal, biar Acaranya Terasa Lebih Spesial

13 Juli 2021
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
sawah gunung pegat karangasem

Gunung Pegat Karangasem, Destinasi Wisata Baru di Jawa Tengah

Sasis mobil

Perbedaan Sasis Mobil dan Pengaruhnya pada Keamanan Berkendara

rekomendasi penyetan sekitar pasar condongcatur

4 Rekomendasi Penyetan di Sekitar Pasar Condongcatur

Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

4 Alasan Kehilangan Jarjit Adalah Kerugian Besar bagi Serial Upin Ipin

4 Alasan Kehilangan Jarjit Adalah Kerugian Besar bagi Serial Upin Ipin

12 Mei 2025
Blora Bukan Tempat Tinggal yang Tepat untuk 4 Orang Ini

Blora Bukan Tempat Tinggal yang Tepat untuk 4 Orang Ini

12 Mei 2025
Sungai Gajahwong Jogja, Penghubung Antarkampung di Jogja yang Jadi Tempat Berdoa para Pencari Jodoh

Sungai Gajahwong Jogja, Penghubung Antarkampung di Jogja yang Jadi Tempat Berdoa para Pencari Jodoh

16 Mei 2025
5 Orang yang Nggak Cocok Wisata ke Magelang, Mending Jalan-jalan di Jogja Aja

5 Orang yang Nggak Cocok Wisata ke Magelang, Mending Jalan-jalan di Jogja Aja

16 Mei 2025
Arema, Persik, dan Kota Malang yang Tak Pernah Belajar Apa-apa dari Tragedi Kanjuruhan

Arema, Persik, dan Kota Malang yang Tak Pernah Belajar Apa-apa dari Tragedi Kanjuruhan

12 Mei 2025
Orang Tegal Sering Dianggap Ndeso dan Diolok-olok Logatnya, tapi Saya Tetap Bangga Mojok.co

Orang Tegal Sering Dianggap Ndeso dan Diolok-olok Logatnya, tapi Saya Tetap Bangga

17 Mei 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=Zbmdu5T4vVo

DARI MOJOK

  • Pengunjung Candi Borobudur Capai 100 Ribu Orang Selama Libur Waisak, Ekonomi Daerah Meningkat
  • Sisi Suram Kos Pasutri Jogja, Tetangga Tak Tahu Batasan hingga Jadi Kedok “Hubungan Terlarang”
  • Puluhan Tahun Tinggal di Jagakarsa, Berdamai dengan Hal-hal Menyebalkan di Balik Label “Daerah Ternyaman” Se-Jakarta Selatan
  • Ribuan Warga Kecamatan Kandangan Dibiarkan Menderita Selama 10 Tahun Lebih oleh Temanggung
  • Sulitnya Jadi Mahasiswa Jurusan Sistem Informasi, Disuruh Servis Laptop hingga Dituduh Hacker
  • Sulitnya Pegawai Pinjol Menjelaskan ke Orang Tua soal Pekerjaannya: Ngaku Kerja di Bank hingga Jadi Sasaran Pinjam Uang Tetangga

AmsiNews

  • Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
  • Laporan Transparansi
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.