Kemarin, kita sudah membahas Tara Nasiku, produk Unilever yang niatnya mendobrak inovasi, nyatanya gagal. Nah, kali ini, kita akan bahas “produk” Unilever yang lakunya minta ampun, tapi pabriknya justru bangkrut. Yak benar, Teh SariWangi jawabannya.
Memang hingga saat ini kita masih bisa menikmati rasa dan aroma teh yang sangat mudah ditemui. Lalu bagaimana kronologinya hingga perusahaan pelopor teh celup pertama di Indonesia ini bisa dipailitkan hingga akhirnya gulung tikar ? Begini ceritanya,
Teh SariWangi didirikan di Indonesia pada 1962. Ia berada di bawah naungan PT SariWangi Agricultural Estate Agency yang beralamat di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Saat awal berdiri, fokus perusahaan bergerak di bidang perdagangan komoditas teh.
Seiring waktu, pabrik ini bertransformasi menjadi produsen, yang meliputi proses pengolahan teh serta pengemasan. Dari situlah teh celup bermula.
Inovasi teh dalam kemasan mulai diperkenalkan pabrikan ini pada 1970-an. Kala itu perusahaan memilih menyematkan nama SariWangi sebagai nama produknya, agar berbeda dengan produk serupa di pasaran. Walhasil merek Teh Celup SariWangi, makin dikenal dan sukses di pasar teh Indonesia.
Tak perlu kita jabarkan kenapa produk ini amat sukses. Kata kuncinya satu: pembeda. Kesuksesannya menarik minat Unilever untuk mengakuisisi SariWangi.
Setelah produknya diakuisisi Unilever Indonesia, PT SariWangi Agricultural Estate Agency tetap melanjutkan bisnisnya sebagai perusahaan yang bergerak di bidang produksi, dan pengemasan teh. Hingga 2015, pabrik ini, bersama perusahaan afiliasinya. PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. didera kesulitan. Dua perusahaan ini terjerat utang hingga Rp1,5 triliun kepada sejumlah kreditur.
Hingga pada Oktober 2018 Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan kedua perusahaan dianggap pailit. The end of an era? No, not yet.
Munculah pertanyaan, kok bisa pabriknya sudah bangkrut namun produknya tetap ada di pasaran Indonesia ?
Seperti disebutkan di atas, Unilever Indonesia sudah menjadi pemilik resmi merek teh SariWangi sejak 1989. Dengan membeli hak dagang produk tersebut, sudah tidak ada kerja sama dengan PT SariWangi Agricultural Estate Agency. Sehingga mereka sama sekali tidak terpengaruh bangkrutnya perusahaan produsen teh itu.
Nah, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur juga ihwal pengalihan hak merek. Pasal tersebut mengatur bahwa hak atas merek dapat beralih atau dialihkan kepemilikan karena berbagai hal termasuk perjanjian jual beli yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Untuk kasus SariWangi dalam perjanjian tersebut pihak Unilever Indonesia memiliki hak untuk menggunakan merek SariWangi dari pemilik sebelumnya yang bertahan hingga kini. Pun begitu proses produksi, rahasia dagang, dan lain sebagainya tetap milik dimiliki oleh perusahaan sebelumnya.
Oleh karenanya jangan heran jika kalian menemukan nama pabrik yang tercantum di kemasan Teh Celup SariWangi pasca 2018 sudah tidak menggunakan nama PT SariWangi Agricultural Estate Agency sebagai pabrik produksi pabrik ini. Melainkan menggunakan PT Unilever Indonesia sebagai pemilik merek dan produksinya.
Setidaknya, SariWangi masih bisa kita temukan dan seduh di rumah hingga kini. Meski ada yang bilang teh celup bukan teh sejati, tapi, peduli setan. Yang penting kita tetap bisa ngeteh dengan syahdu di rumah, sembari mikir cicilan yang tak berujung.
Penulis: Fareh Hariyanto
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Teh Prendjak, Kamu Jahat tapi Enak