Pekan terakhir bulan Mei ini jadi minggu yang berat bagi masyarakat Indonesia. Bayangkan saja, satu minggu terakhir kita dibuat ketar-ketir dengan banyak hal, seperti isu UKT, student loan, RUU Polri, RUU Penyiaran. Tidak ketinggalan, isu terbaru, gaji karyawan akan dipotong untuk membayar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tabungan untuk hunian sebenarnya bukan produk baru. Namun, Tapera tetap menjadi perbincangan karena pesertanya tidak terbatas pada PNS saja. Pegawai swasta dan pekerja mandiri juga akan kena potongan gaji sebesar 3 persen setiap bulan untuk Tapera. Rinciannya 0,5 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dibayar oleh pekerja.
Sekilas, rencana kebijakan ini seolah-olah menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap rakyatnya. Namun, bagi saya, Tapera malah menunjukkan pemerintah nggak benar-benar peduli pada kita. Solusi yang ditawarkan kurang tepat, jauh dari permasalahan utama. Benar-benar negara yang salah urus.
Kok bisa, ya?
Jujur saja, sebagai pegawai swasta saya cuma bisa ngelus dada. Kok bisa ya, di luar pajak, pemerintah bikin kebijakan untuk ngurusi gaji orang-orang mau dipakai buat apa? Nggak tanya ke yang punya gaji pula. Kan saru.
Kok bisa juga ya, para pemangku kebijakan itu lupa bahwa hari-hari belakangan ini, masih bertahan dan punya pekerjaan adalah sesuatu yang tak semua orang bisa rasakan? Itu, video kerumunan orang yang melamar kerja di warung seblak itu adalah secuil bukti dari kurangnya lapangan pekerjaan.
Lha kok ini, mereka sudah kerja mau diberi kewajiban mengikat, padahal gajinya ya cuma segitu-gitu aja. Aneh. Namanya tabungan kok maksa.
Tapera dari perspektif pemberi kerja dan cah kerjo
Dari perspektif pemberi kerja, aturan Tapera jelas akan menambah beban baru. Jika dihitung-hitung, tanpa adanya iuran Tapera, beban pungutan yang ditanggung pemberi kerja sudah cukup besar berada di angka 18,24-19,74 persen dari penghasilan pekerja.
Angka tersebut diperoleh dari iuran Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen, Jaminan Pensiun 2 persen, Jaminan Kesehatan 4 persen, serta cadangan pesangon sebesar 8 persen. Beban ini tentu semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah.
Tapera dilihat dari kacamata cah kerjo alias pekerja juga memberatkan. Katakanlah, gaji yang diterima setiap bulan Rp2 juta, maka besar potongan bisa sampai Rp50.000 per bulan. Bagi pejabat yang biasa sawer biduan hingga Rp100 juta, duit Rp50.000 jelas nggak ada rasanya. Namun, bagi yang makan daging cuma kalau lebaran haji doang, sungguh duit Rp50.000 itu sangat berharga.
Baca halaman selanjutnya: (Katanya) Tapera demi …