Awal semester baru di universitas-universitas tak berjalan mulus karena protes pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tengah marak yang dilancarkan mahasiswa. Maklum, pandemi COVID-19 berdampak kepada menurunnya penghasilan orang tua mahasiswa sehingga kampus dituntut untuk meringankan biaya UKT atau mengratiskannya selama satu semester ke depan. Ditambah berbagai kegiatan kampus dari mulai ospek hingga kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Dua alasan itu menjadi dasar protes mahasiswa kepada pihak kampus.
Tuntutan mahasiswa tersebut rata-rata berkisar pada tiga isu, yaitu penurunan UKT, transparansi penggunaan UKT, dan pemberian fasilitas atau insentif penunjang pembelajaran online.
Gejala sama ditunjukkan sebagian besar rektorat kampus dengan tidak menggubris tuntutan mahasiswa. Namun, berkat Mendikbud yang diam-diam mengancam akan menghentikan bantuan kepada kampus apabila tidak memenuhi tuntutan mahasiswa, sejumlah kampus mulai ketakutan.
Ancaman juga datang dari Kementerian BUMN yang melarang perusahaan di bawah naungannya untuk bekerja sama dengan kampus yang tidak memenuhi tuntutan mahasiswa. Akhirnya, rektorat beberapa kampus memutuskan berkonsolidasi secara online guna membahas protes mahasiswa.
Berikut hasil kesepakatan rektorat beberapa kampus terkait tiga tuntutan mahasiswa yang rencananya akan diumumkan pada minggu depan:
#1 Penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan diberlakukan selama pembelajaran masih dilakukan secara online
UKT akan kembali normal setelah vaksin Covid-19 didistribusikan sehingga pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka. UKT bagi beberapa kampus yang ikut dalam pertemuan hari ini disepakati akan dipotong sebesar 50 persen-100 persen. Potongan 50 persen berlaku merata bagi seluruh mahasiswa, lalu potongan 100 persen atau gratis diberlakukan bagi mahasiswa semester akhir, mahasiswa kurang mampu, dan mahasiswa yang penghasilan orang tuanya terdampak Covid-19.
#2 Transparansi UKT akan dilakukan guna menunjukkan integritas serta komitmen kampus terhadap pemberantasan KKN
Transparansi penggunaan UKT kampus sudah diwacanakan sejak lama, namun terhambat LPJ yang belum lengkap dari masing-masing fakultas. Transparansi UKT dibuat dalam bentuk file yang berisi data penggunaan UKT, jumlah pemasukan UKT, dan penggunaan sisa dana UKT.
Mahasiswa disarankan membaca Permenristekdikti 39/2017 sebagai pengantar untuk mengetahui dasar pemberian golongan UKT pada masing-masing mahasiswa dan sumber dana kampus selain UKT. File tentang transparansi UKT akan diunggah di website kampus masing-masing.
#3 Pemberian fasilitas atau insentif penunjang pembelajaran online akan diberikan kepada mahasiswa yang memiliki masalah jaringan internet dan keterbatasan ekonomi untuk membeli kuota
Kampus sudah menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah di bawah Kemendagri dan Kemendikbud serta BUMN dan BUMD. Mahasiswa bisa datang ke kantor terkait untuk bisa mengikuti pembelajaran secara online dengan cara menunjukkan KTM dan surat dari kampus.
Terkait teknis pengajuan surat dari kampus untuk bisa memanfaatkan fasilitas instansi pemerintah dan perusahaan, akan disesuaikan dengan sistem birokrasi kampus masing-masing. Jaringan wi-fi dan fasilitas PC di instansi serta perusahaan tersebut diharapkan mampu menunjang mahasiswa dalam pembelajaran online.
Insentif berupa kuota juga akan dilakukan secara merata kepada seluruh mahasiswa melalui kerja sama dengan provider. Kampus dan provider berhasil membuat kesepakatan tentang bantuan kuota sebesar 14 GB/bulan kepada masing-masing mahasiswa.
Ketiga kesepakatan beberapa kampus di atas akan dituangkan pada draf peraturan rektor masing-masing kampus disertai ketentuan yang lebih detail. Mahasiswa dimohon bersabar karena pengumuman secara resmi baru bisa dilakukan minggu depan. Pantengin terus website dan akun media sosial masing-masing kampus kalian.
Sayangnya, kesepakatan di atas hanya diikuti oleh beberapa kampus ternama. Tercatat ada delapan kampus yang sepakat dengan tiga poin di atas, yaitu Akademi Sains Umbulharjo (ASU), Universitas Negeri Carita Harapan (UNCH), Universitas Akuntansi dan Sosial Umum (UASU), Universitas Angkatan Negeri Jaringan Industri dan Relasi (UANJIR), Universitas Wuluwatu Utara (UWU), Universitas Negeri Yogya Utara (UNYU), Institut Teknologi Industri Kayu (ITIK), dan Universitas Pembangunan Industri dan Lokakarya (UPIL).
Nama-nama kampus di atas bukan berada di Indonesia dan hanya ada dalam ranah fiksi. Lagi pula untuk apa sih berharap penurunan UKT, wong pas hari normal saja kampus harus berebut kerja sama dengan BUMN dan BUMS untuk bisa membangun fasilitas kampus. Apalagi pas lagi susah seperti sekarang.
Kampus oh kampus, kamu itu institusi pendidikan bukan perusahaan. Jangan cari laba terus dong, sekali-kali berkorbanlah.
BACA JUGA Mahasiswa Demo UKT, Universitas Jatuhi Sanksi. Demokrasi kok Ngeri dan tulisan Rofi’i Zuhdi Kurniawan lainnya.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.