Saya tersentuh saat membaca tulisan Kharisma Wardhatul Khusniah. Dan saya setuju bahwa banyak kasus pelecehan seksual yang terungkap merupakan sebuah kemajuan. Hari ini, banyak penyintas pelecehan dan kekerasan seksual berani berbicara dan mengungkap peristiwa yang dialami. Coba bandingkan dengan beberapa dekade lalu.
Namun, yang belum berubah adalah tanggapan dari para pemirsa. Tetap saja banyak ungkapan nyinyir yang menempatkan korban sebagai sumber petaka. Baik mengadili baju, perilaku, sampai urusan internal keluarga. Duh, mengelus dada pun belum cukup.
Belum lagi kasus beberapa waktu di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Ketika mengharapkan perlindungan dari ruang aman plat merah ini, penyintas malah kembali mengalami pelecehan dan kekerasan seksual dari kepala kantor tersebut. Jika ruang aman plat merah saja sudah tidak aman, lalu mau ke mana penyintas harus berlindung?
Tidak ada manfaatnya untuk menyinyiri sebuah kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Lebih-lebih menempatkan penyintas sebagai “tertuduh” atas kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Cukup simpan segala dalil dan opini anda. Para penyintas lebih membutuhkan kehadiran ruang aman yang benar-benar aman!
Sejatinya, ruang aman ini bertujuan untuk memberi perlindungan sekaligus membantu rehabilitasi penyintas kekerasan seksual. Ruang aman tidak melulu bicara gedung atau bangunan fisik. Ruang aman lebih kepada situasi lingkungan yang mendukung penyintas untuk kembali hidup nyaman. Dan saya pikir, penyediaan ruang aman ini tidak harus menunggu belas kasihan pemerintah. Kita bisa membangun ruang aman, kok.
Lalu, bagaimana kita bisa menciptakan ruang aman untuk penyintas pelecehan dan kekerasan seksual? Kali ini saya berdiskusi dengan Mbak Anjani. Beliau adalah anggota kolektif perempuan independen di Jogja. Beliau juga sering terlibat dalam penyediaan ruang aman bagi penyintas kekerasan seksual. Berikut intisari diskusi kami.
Pertama, kita harus ingat bahwa penyintas adalah subjek. Maka ruang aman harus menempatkan penyintas sebagai subjek. Segala keputusan, press release, sampai penanganan hukum harus melibatkan penyintas. Penyintas bukan objek apalagi bahan proyek.
Ruang aman tidak boleh mengambil keuntungan dari penyintas, bahkan untuk sekadar bahan konten media sosial. Seluruh keputusan penyintas harus dihormati. Jika mau ghibah, jauh-jauh dari ruang aman dan segala cerita di dalamnya!
Ruang aman juga harus melindungi penyintas dari kontak dengan pelaku. Meskipun pelaku sudah bertobat, namun luka psikologis penyintas tetap prioritas utama. Dan mengingat poin pertama, segala keputusan yang diambil harus disetujui penyintas.
Segala bentuk rujuk dan rekonsiliasi tidak bisa dipaksakan dengan alasan apa pun. Lebih jauh, setiap individu yang pernah melakukan kejahatan seksual harus dijauhkan dari ruang aman. Namanya juga ruang aman, tentu harus menjamin keamanan dari jangkauan pelaku kejahatan seksual.
Yang terakhir, ruang aman perlu dikelola oleh sesama gender. Hal ini untuk mencegah munculnya trauma dari penyintas kekerasan seksual. Mbak Anjani sendiri menyayangkan keterlibatan lintas gender dalam pengelolaan ruang aman.
Tanpa harus membahas kasus di P2TP2A, pengelolaan lintas gender juga dapat menimbulkan rasa tidak aman yang berlebih. Ingat, ruang aman ada bukan sebagai proyek, namun hadir dengan keterlibatan sukarela. Kalau mau berproyek, lebih baik Anda membuka rental PlayStation daripada ruang aman.
Setelah ruang aman terbentuk, kita perlu membangun sikap yang tepat dalam membantu penyintas. Jangan sampai penyintas merasa tidak nyaman hingga meninggalkan ruang aman. Dalam membantu penyintas, Mbak Anjani memberi petunjuk dari buku What We Talk About When We Talk About Rape karya Sohaila Abdulali. Beruntung, poin penting buku ini sudah disarikan oleh akun hollaback_jkt sebagai berikut.
Kita harus ingat bahwa wajar jika kita juga takut atau marah saat mendengar cerita penyintas kekerasan seksual. Kita juga harus percaya ceritanya, tanpa embel-embel “tapi”, “dan”, “jika”. Biarkan penyintas memimpin diskusi. Persilakan penyintas untuk berbicara, diam, menangis, bahkan bercanda.
Tanyakan keinginan penyintas, tanpa harus menebak-nebak. Kita perlu mengajak penyintas mencari bantuan (medis, hukum, psikologis) tanpa perlu memaksa. Tidak perlu mempertanyakan detail kronologis. Jangan mempertanyakan cerita penyintas. Kita harus memberi kesempatan penyintas menceritakan kronologis sesuai perspektifnya. Kita tidak perlu mencoba menganalisa, cukup dengarkan. Kita harus memperlakukan penyintas sebagai orang yang sama saat sebelum kejadian buruk menimpa. Dan terakhir, yang paling penting, jangan resek!
Demikian sedikit kiat-kiat bagi Anda yang peduli untuk membangun ruang aman. Ketersediaan kita menjadi ruang aman bagi penyintas dapat memberi dampak positid yang besar. Daripada sibuk rebahan dan bercuit di media sosial, bukankah lebih baik kita yang terjun langsung menolong para penyintas kekerasan seksual? Toh, plat hitam bisa lebih baik membangun ruang aman dibandingkan plat merah!
BACA JUGA Ontran-Ontran Yogyakarta dan tulisan Dimas Prabu Yudianto lainnya.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.