Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Featured

Seriusan Ormas Bakal Diberi Wewenang Ngurusin Sertifikat Halal?

Iqbal AR oleh Iqbal AR
18 Februari 2020
A A
Seriusan Ormas Bakal Diberi Wewenang Ngurusin Sertifikat Halal?
Share on FacebookShare on Twitter

Negara ini memang tidak pernah berhenti membuat sesuatu yang bikin gemes rakyatnya. Setelah RKUHP dan RUU KPK yang sudah bikin gonjang-ganjing beberapa bulan lalu, kini negara lagi-lagi bikin sesuatu yang tidak kalah bikin gonjang-ganjing. Iya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Rancangan Undang-Undang ini dinilai bermasalah, sebab dalam isinya cenderung menguntungkan pebisnis, pengusaha, dan investor besar, serta sangat merugikan untuk para pekerja. Namun yang menjadi sorotan, terutama bagi saya pribadi adalah mengenai kemungkinan adanya kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan ormas Islam dalam menerbitkan sertifikat halal, dan ini diatur di Omnibus Law juga.

Dilansir dari CNN Indonesia, di dalam draf RUU ini pemerintah mencabut otoritas Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penerbitan sertifikat halal. Hal ini ada dalam pengertian baru sertifikat halal, yaitu produk pengakuan kehalalan yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal. Ini berarti bahwa fatwa halal-haram dari ormas-ormas Islam yang terlibat menjadi pertimbangan penting bagi BPJPH dalam mengeluarkan sertifikat halal. Sebelumnya, fatwa halal itu dipegang dan dikeluarkan oleh MUI.

Kerja sama BPJPH dengan ormas Islam ini diatur dalam Pasal 9 angka 3 RUU Cipta Kerja yang merevisi Pasal 7 Undang-undang Nomor 33 Tahun 201 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam pasal tersebut, BPJPH dapat bekerja sama dengan ormas-ormas Islam yang berbadan hukum dalam menjalankan wewenang penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk menerbitkan dan mencabut sertifikat halal. Sebelumnya, kerja sama tersebut hanya berlaku antara BPJPH dengan kementerian atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI.

Dalam draf soal sertifikasi halal ini, pemerintah juga mengatur kewajiban bagi UMKM untuk bersertifikat halal dan lain-lainnya. Tapi kita coba kritisi saja kok bisa-bisanya pemerintah akan memberikan wewenang kepada ormas-ormas Islam untuk ikut campur perkara sertifikasi halal. Sebenarnya, serifikasi halal ini saja sudah cukup membingungkan di beberapa aspek. Soal wewenang pemberian sertifikat halal, keterlibatan MUI dalam pemberian sertifikat halal saja sudah cukup, tidak perlu ada ormas-ormas lain untuk ikut campur. Lha wong dipegang MUI saja sertifikasi halal masih potensi dipermainkan, kok.

Mungkin ada yang masih ingat bagaimana polemik dugaan suap mengenai sertifikasi halal yang menyeret beberapa petinggi MUI beberapa tahun lalu. Saya tidak akan membahasnya di sini, silakan baca sendiri. Seingat saya, Tirto.id pernah merilis laporan mendalam mengenai kasus ini. Kembali ke pelibatan ormas-ormas Islam dalam sertifikasi halal, ini jelas pemberian wewenang yang menurut saya tidak tepat. Mungkin pemerintah merasa ada yang tidak beres dari MUI dalam urusan sertifikasi, tapi ya tidak begini caranya. Harusnya MUI-nya yang diawasi lebih serius, kalau perlu sistemnya diganti, dan dirombak saja orang-orangnya, diganti dengan yang lebih baik.

Lagian, sudah cukup lah kita beri ruang untuk ormas-ormas Islam ini. Bukan apa-apa, ormas-ormas ini kadang berlebihan dalam menjalankan wewenangnya, jadi kadang ada penyalahgunaan wewenang. Jangankan soal sertifikasi halal yang sifatnya administratif dan mencakup nasib banyak orang ya, urusan administasi mereka sendiri saja kadang luput. Perkara perpanjangan izin atau badan hukum, misalnya. Wewenang yang diberikan pada ormas-ormas Islam saat ini sudah cukup sebenarnya. Mereka bisa jadi elemen keamanan, bahkan jadi polisi moral pun sudah dilakukannya.

Ada juga dugaan bahwa pelibatan ormas dalam sertifikasi halal ini nantinya hanya akan dimonopoli oleh ormas-ormas besar di Indonesia. Mengingat bahwa serifikasi halal ini bisa dibilang tempat basah, uangnya banyak. Ya setidaknya, kemungkinan dimonopoli oleh dua ormas besar di Indonesia itu. Bisa jadi juga, ini merupakan wujud permintaan maaf bagi pemerintah dalam urusan kursi menteri beberapa waktu lalu, mengingat dua ormas besar ini “kehilangan” masing-masing satu pos menteri yang biasanya diisi oleh orang-orang ormas tersebut. Tapi ini hanya dugaan saya pribadi, dan belum terbukti. Bisa jadi benar, bisa jadi salah. Tapi semoga saja salah

Sebenarnya, ada perasaan heran, kok ormas-ormas ini masih saja diberi wewenang lagi gitu, padahal sudah banyak wewenang yang sudah diberikan atau mereka akui sendiri. Ormas-ormas itu jangan melulu dirangkul, tapi juga harus diawasi dan diwaspadai. Urusan sertifikasi halal mending MUI saja, tidak perlu keterlibatan ormas, ya meskipun MUI sendiri kadang kerjanya kurang beres ya.

Baca Juga:

Tidak Menyesal Pernah Menelantarkan Kuliah demi Aktif di Ormas Besar

Curahan Hati Mantan Pemburu Sound Horeg Blitar yang “Insaf” karena Karnaval Horeg Merusak Kesehatan, Pemuda Mabuk-mabukan, dan Joget Erotis

BACA JUGA Beban Santri Melawan Ormas yang Mengaku Paling Pancasila se-Indonesia atau tulisan Iqbal AR lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 18 Februari 2020 oleh

Tags: HalalMUIormas
Iqbal AR

Iqbal AR

Penulis lepas lulusan Sastra Indonesia UM. Menulis apa saja, dan masih tinggal di Kota Batu.

ArtikelTerkait

Rekomendasi 10 Makanan Khas Batak Halal yang Menggugah Selera

Rekomendasi 10 Makanan Khas Batak Halal yang Menggugah Selera

17 November 2023
kosmetik dan jilbab halal

Dilema Kosmetik dan Jilbab Halal: Serba Halal dan Dihalalkan

20 Mei 2019
5 Rekomendasi Makanan dan Minuman Korea Halal yang Bisa Dibeli di Alfamart

5 Rekomendasi Makanan dan Minuman Korea Halal yang Bisa Dibeli di Alfamart

28 November 2023
5 Hal Nggak Enaknya Jadi Lulusan Ekonomi Syariah

5 Hal Nggak Enaknya Jadi Lulusan Ekonomi Syariah

11 Mei 2022
4 Dosa Besar Mixue yang Menyusahkan Pelanggan

Lagian Kenapa Kalau Mixue Belum Punya Sertifikat Halal?

7 Januari 2023
Tidak Menyesal Pernah Menelantarkan Kuliah demi Aktif di Ormas Besar Mojok.co

Tidak Menyesal Pernah Menelantarkan Kuliah demi Aktif di Ormas Besar

6 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Tan Malaka: Keunikan, Kedaulatan Berpikir, dan Sederet Karya Cemerlang

Tan Malaka: Keunikan, Kedaulatan Berpikir, dan Sederet Karya Cemerlang

26 Februari 2026
Pengalaman Bertahun-tahun Naik Honda Revo, Motor Paling Nggak Ribet dan Tahan Banting yang Pernah Ada Mojok.co

Pengalaman Bertahun-tahun Naik Honda Revo, Motor Paling Nggak Ribet dan Tahan Banting yang Pernah Ada

21 Februari 2026
4 Hal yang Wajar di Tegal, tapi Nggak Lazim dan Bikin Bingung Pendatang Mojok.co

4 Hal yang Wajar di Tegal, tapi Nggak Lazim dan Bikin Bingung Pendatang

20 Februari 2026
Alasan Vespa Matic Dibenci Tukang Servis Motor Mojok.co

Alasan Vespa Matic Dibenci Tukang Servis Motor

23 Februari 2026
Monumen Kapal Selam di Surabaya Sebenarnya Kaya Informasi, tapi Ogah kalau Harus ke Sana Lagi Mojok.co

Monumen Kapal Selam di Surabaya Sebenarnya Kaya Informasi, tapi Ogah kalau Harus ke Sana Lagi

24 Februari 2026
7 Destinasi Wisata Bantul yang Nggak Spesial dan Cukup Dikunjungi Sekali Seumur Hidup Mojok.co

7 Destinasi Wisata Bantul yang Nggak Spesial dan Cukup Dikunjungi Sekali Seumur Hidup

24 Februari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=FgVbaL3Mi0s

Liputan dan Esai

  • Menjawab Misteri Suzuki S-Presso Tetap Laku: Padahal, Menurut Fitra Eri dan Om Mobi, S-Presso Adalah Mobil Paling Tidak Menarik
  • 8 Tahun Pakai iPhone, Ternyata Saya Dibutakan Gengsi padahal Android Lebih Praktis dan Nyaman
  • Adhit & Carlo Jikustik Gandeng Klaten Project Rilis Lagu Religi “Tuhan itu Ada”
  • User Bus Sumber Selamat Pertama Kali Makan di Kantin Kereta, Niat buat Gaya dan Berekspektasi Tinggi malah Berakhir Meratapi
  • Penerima LPDP Dalam Negeri Terkena Getah Awardee Luar Negeri yang “Diburu” Seantero Negeri, padahal Tak Ikut Bikin Dosa
  • Kumpul Keluarga Justru bikin Ortu Makin Kesepian dan Terabaikan, Anak Sibuk sama HP dan Tak Saling Bicara

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.