Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Featured

Seriusan Ormas Bakal Diberi Wewenang Ngurusin Sertifikat Halal?

Iqbal AR oleh Iqbal AR
18 Februari 2020
A A
Seriusan Ormas Bakal Diberi Wewenang Ngurusin Sertifikat Halal?
Share on FacebookShare on Twitter

Negara ini memang tidak pernah berhenti membuat sesuatu yang bikin gemes rakyatnya. Setelah RKUHP dan RUU KPK yang sudah bikin gonjang-ganjing beberapa bulan lalu, kini negara lagi-lagi bikin sesuatu yang tidak kalah bikin gonjang-ganjing. Iya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Rancangan Undang-Undang ini dinilai bermasalah, sebab dalam isinya cenderung menguntungkan pebisnis, pengusaha, dan investor besar, serta sangat merugikan untuk para pekerja. Namun yang menjadi sorotan, terutama bagi saya pribadi adalah mengenai kemungkinan adanya kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan ormas Islam dalam menerbitkan sertifikat halal, dan ini diatur di Omnibus Law juga.

Dilansir dari CNN Indonesia, di dalam draf RUU ini pemerintah mencabut otoritas Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penerbitan sertifikat halal. Hal ini ada dalam pengertian baru sertifikat halal, yaitu produk pengakuan kehalalan yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal. Ini berarti bahwa fatwa halal-haram dari ormas-ormas Islam yang terlibat menjadi pertimbangan penting bagi BPJPH dalam mengeluarkan sertifikat halal. Sebelumnya, fatwa halal itu dipegang dan dikeluarkan oleh MUI.

Kerja sama BPJPH dengan ormas Islam ini diatur dalam Pasal 9 angka 3 RUU Cipta Kerja yang merevisi Pasal 7 Undang-undang Nomor 33 Tahun 201 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam pasal tersebut, BPJPH dapat bekerja sama dengan ormas-ormas Islam yang berbadan hukum dalam menjalankan wewenang penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk menerbitkan dan mencabut sertifikat halal. Sebelumnya, kerja sama tersebut hanya berlaku antara BPJPH dengan kementerian atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI.

Dalam draf soal sertifikasi halal ini, pemerintah juga mengatur kewajiban bagi UMKM untuk bersertifikat halal dan lain-lainnya. Tapi kita coba kritisi saja kok bisa-bisanya pemerintah akan memberikan wewenang kepada ormas-ormas Islam untuk ikut campur perkara sertifikasi halal. Sebenarnya, serifikasi halal ini saja sudah cukup membingungkan di beberapa aspek. Soal wewenang pemberian sertifikat halal, keterlibatan MUI dalam pemberian sertifikat halal saja sudah cukup, tidak perlu ada ormas-ormas lain untuk ikut campur. Lha wong dipegang MUI saja sertifikasi halal masih potensi dipermainkan, kok.

Mungkin ada yang masih ingat bagaimana polemik dugaan suap mengenai sertifikasi halal yang menyeret beberapa petinggi MUI beberapa tahun lalu. Saya tidak akan membahasnya di sini, silakan baca sendiri. Seingat saya, Tirto.id pernah merilis laporan mendalam mengenai kasus ini. Kembali ke pelibatan ormas-ormas Islam dalam sertifikasi halal, ini jelas pemberian wewenang yang menurut saya tidak tepat. Mungkin pemerintah merasa ada yang tidak beres dari MUI dalam urusan sertifikasi, tapi ya tidak begini caranya. Harusnya MUI-nya yang diawasi lebih serius, kalau perlu sistemnya diganti, dan dirombak saja orang-orangnya, diganti dengan yang lebih baik.

Lagian, sudah cukup lah kita beri ruang untuk ormas-ormas Islam ini. Bukan apa-apa, ormas-ormas ini kadang berlebihan dalam menjalankan wewenangnya, jadi kadang ada penyalahgunaan wewenang. Jangankan soal sertifikasi halal yang sifatnya administratif dan mencakup nasib banyak orang ya, urusan administasi mereka sendiri saja kadang luput. Perkara perpanjangan izin atau badan hukum, misalnya. Wewenang yang diberikan pada ormas-ormas Islam saat ini sudah cukup sebenarnya. Mereka bisa jadi elemen keamanan, bahkan jadi polisi moral pun sudah dilakukannya.

Ada juga dugaan bahwa pelibatan ormas dalam sertifikasi halal ini nantinya hanya akan dimonopoli oleh ormas-ormas besar di Indonesia. Mengingat bahwa serifikasi halal ini bisa dibilang tempat basah, uangnya banyak. Ya setidaknya, kemungkinan dimonopoli oleh dua ormas besar di Indonesia itu. Bisa jadi juga, ini merupakan wujud permintaan maaf bagi pemerintah dalam urusan kursi menteri beberapa waktu lalu, mengingat dua ormas besar ini “kehilangan” masing-masing satu pos menteri yang biasanya diisi oleh orang-orang ormas tersebut. Tapi ini hanya dugaan saya pribadi, dan belum terbukti. Bisa jadi benar, bisa jadi salah. Tapi semoga saja salah

Sebenarnya, ada perasaan heran, kok ormas-ormas ini masih saja diberi wewenang lagi gitu, padahal sudah banyak wewenang yang sudah diberikan atau mereka akui sendiri. Ormas-ormas itu jangan melulu dirangkul, tapi juga harus diawasi dan diwaspadai. Urusan sertifikasi halal mending MUI saja, tidak perlu keterlibatan ormas, ya meskipun MUI sendiri kadang kerjanya kurang beres ya.

Baca Juga:

Tidak Menyesal Pernah Menelantarkan Kuliah demi Aktif di Ormas Besar

Curahan Hati Mantan Pemburu Sound Horeg Blitar yang “Insaf” karena Karnaval Horeg Merusak Kesehatan, Pemuda Mabuk-mabukan, dan Joget Erotis

BACA JUGA Beban Santri Melawan Ormas yang Mengaku Paling Pancasila se-Indonesia atau tulisan Iqbal AR lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 18 Februari 2020 oleh

Tags: HalalMUIormas
Iqbal AR

Iqbal AR

Penulis lepas lulusan Sastra Indonesia UM. Menulis apa saja, dan masih tinggal di Kota Batu.

ArtikelTerkait

Rekomendasi 10 Makanan Khas Batak Halal yang Menggugah Selera

Rekomendasi 10 Makanan Khas Batak Halal yang Menggugah Selera

17 November 2023
4 Dosa Besar Mixue yang Menyusahkan Pelanggan

Tersertifikasi Halal, Ini Saatnya Mencoba 6 Menu Mixue yang Recommended

22 Februari 2023
Logo Halal Versi Kemenag Memang Keren, tapi Nggak Sekeren Itu Terminal Mojok

Logo Halal Versi Kemenag Memang Keren, tapi Nggak Sekeren Itu

14 Maret 2022
Pemburu Sound Horeg Blitar Insaf, Acara nir-Faedah dan Merusak (Pexels)

Curahan Hati Mantan Pemburu Sound Horeg Blitar yang “Insaf” karena Karnaval Horeg Merusak Kesehatan, Pemuda Mabuk-mabukan, dan Joget Erotis

27 Juli 2025
Blora, Kabupaten Kecil yang Dirusak oleh Kelakuan Bodoh Ormas (Wikimedia)

Blora, Kabupaten Kecil yang Dirusak oleh 3 Kelakuan Bodoh Ormas, Bikin Malu dan Menyusahkan Masyarakat Waras Lainya

24 Juli 2025
Penyambutan Tokoh Ormas Boleh, Konser Musik Harusnya Juga Boleh, dong? terminal mojok.co

Penyambutan Tokoh Ormas Boleh, Konser Musik Harusnya Juga Boleh, dong?

16 November 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

8 Istilah Bau dalam Bahasa Jawa, dari Prengus sampai Badheg

8 Istilah Bau dalam Bahasa Jawa, dari Prengus sampai Badheg

15 Januari 2026
Nestapa MUA Spesialis Wisuda: Berangkat Subuh demi Menutup Mata Panda, Pulang Kena Tawar Harga yang Nggak Ngotak

Nestapa MUA Spesialis Wisuda: Berangkat Subuh demi Menutup Mata Panda, Pulang Kena Tawar Harga yang Nggak Ngotak

16 Januari 2026
Jangan Kuliah S2 Tanpa Rencana Matang, Bisa-bisa Ijazah Kalian Overqualified dan Akhirnya Menyesal mojok.co

Jangan Kuliah S2 Tanpa Rencana Matang, Bisa-bisa Ijazah Kalian Overqualified dan Akhirnya Menyesal

14 Januari 2026
4 Kebohongan Solo yang Nggak Tertulis di Brosur Wisata

4 Kebohongan Solo yang Nggak Tertulis di Brosur Wisata

16 Januari 2026
4 Aturan Tidak Tertulis ketika Naik Transjakarta (Unsplash)

Hal-hal yang Perlu Pemula Ketahui Sebelum Menaiki Transjakarta Supaya Selamat dan Cepat Sampai Tujuan

16 Januari 2026
Panduan Tidak Resmi Makan di Angkringan Jogja agar Tampak Elegan dan Santun

Panduan Tidak Resmi Makan di Angkringan Jogja agar Tampak Elegan dan Santun

13 Januari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=ne8V7SUIn1U

Liputan dan Esai

  • Bagi Zainal Arifin Mochtar (Uceng) Guru Besar hanya Soal Administratif: Tentang Sikap, Janji pada Ayah, dan Love Language Istri
  • Gotong Royong, Jalan Atasi Sampah Menumpuk di Banyak Titik Kota Semarang
  • Bencana AI untuk Mahasiswa, UMKM, dan Pekerja Digital karena Harga RAM Makin Nggak Masuk Akal
  • Honda Vario 150 2016 Motor Tahan Banting: Beli Ngasal tapi Tak Menyesal, Tetap Gahar usai 10 Tahun Lebih Saya Hajar di Jalanan sampai Tak Tega Menjual
  • Adu Jotos Guru dan Siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur Akibat Buruknya Pendekatan Pedagogis, Alarm Darurat Dunia Pendidikan 
  • Kita Semua Cuma Kecoa di Dalam KRL Ibu Kota, yang Bekerja Keras Hingga Lupa dengan Diri Kita Sebenarnya

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.