Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Kuliner

Segera Urus Izin Edar BPOM, biar Produk Makanan Kamu Nggak Dapat Surat Panggilan Polisi

Adi Sutakwa oleh Adi Sutakwa
17 Oktober 2021
A A
urus surat izin BPOM agar tak ditangkap polisi

urus surat izin BPOM agar tak ditangkap polisi

Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa waktu lalu media sosial Twitter lumayan gempar soal produk makanan tanpa ijin BPOM atau PIRT yang dapat surat panggilan polisi. Buat banyak orang yang awam tentang regulasi pangan dan perdagangan, mungkin isu ini hanya selingan sambil lalu di tengah gegap gempita pesta badminton Thomas dan Uber Cup. Akan tetapi, buat saya yang kuliah dan kerja di bidang teknologi pangan, fenomena tersebut jadi ganjil sekali.

Kalau benar ceritanya adalah UMKM atau industri pangan rumah tangga kecil-kecilan mendapat “undangan klarifikasi” dari polisi, bahkan diancam pidana, aneh banget! Untuk mengklarifikasi kecurigaan saya pada anehnya kejadian tersebut, saya melakukan riset kecil-kecilan tentang cara kerja dan prosedur BPOM tentang hal ini.

Saya kemudian mencari tahu lebih dalam soal bisakah produsen makanan UMKM atau industri rumah tangga dipidanakan karena tidak memiliki ijin BPOM dan PIRT. Dan ini temuan saya.

Di BPOM ada deputi khusus yang menangani urusan produk ilegal. Dan seharusnya memang urusan produk UMKM makanan begini nggak bisa serta merta langsung naik ke ranah pro justicia. Tetapi, bisa melalui pembinaan terlebih dahulu. Yang dimaksud produk ilegal ya yang pake boraks dan formalin misalnya.

Pembinaan yang dimaksud berupa pendampingan dari BPOM. Apabila setelah diselidiki, ternyata masalahnya adalah ketidaktahuan produsen mengenai syarat izin edar. Ada mekanisme surat peringatan dari BPOM agar produsen makanan melakukan perbaikan. Terdapat pula layanan konsultasi yang dibutuhkan oleh produsen, selama masa perbaikan diri tersebut.

Nah, sekarang untuk memahami apa saja produk yang boleh menggunakan PIRT tanpa label BPOM, saya akan coba rangkum Peraturan BPOM nomor 22 tahun 2018 (PBPOM 22/2018) tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Kenapa PIRT, sederhana, gratis, mudah, kamu hanya perlu mengikuti serangkaian pelatihan gratis dari Dinas Kesehatan setempat untuk mendapatkan label PIRT.

Berdasarkan PBPOM 22/2018 tersebut, ada 15 kategori pangan yang “cukup” PIRT saja, nggak perlu ijin BPOM untuk sekedar melakukan aktivitas perdagangan. Di antaranya adalah hasil olahan daging, unggas, ikan sebagai produk kering, hasil olahan sayur, buah, kelapa, biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi, tepung dan hasil olahannya, minyak dan lemak, selai, jeli dan sejenisnya, gula dan madu, kopi dan teh kering, bumbu, rempah, dan terakhir minuman serbuk. Lihat penjelasan lebih detail pada Lampiran 2 PBPOM 22/2018.

Dari temuan saya, produk makanan wajib mencantumkan izin edar BPOM atau tidak. Bukan tergantung pada seberapa besar skala industri atau produksi yang dijalankan, tetapi berdasarkan apa jenis produk makanan yang dijual. Selain produk yang disebutkan pada Lampiran 2 PBPOM 22/2018 tersebut, maka produsen wajib mengurus izin edar melalui BPOM.

Baca Juga:

5 Kuliner Semarang yang Namanya Nyeleneh dan Kerap Mengecoh Wisatawan 

Orang Kampung Berubah Jadi Picky dan Menyebalkan ketika Berhadapan dengan Makanan “Kota”

Berapa sih bayarnya buat ngurus produk kita ke BPOM? Nggak mahal, asli, menurut Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BPOM, untuk kategori pangan olahan, bahkan biaya paling murahnya cuman dua ratus ribu doang. Ditambah lagi, menurut penuturan teman saya itu, kalau UMKM bakal dapat diskon 50 persen. Nah, loh!

Jadi, kalau produk kalian adalah frozen food olahan daging basah, ya segera urus ke BPOM. Akan tetapi, kalau produknya olahan tepung, misalnya mi basah atau kering, lantas dapat surat panggilan polisi, ada sesuatu yang janggal di sini. Saran saya, sebelum memenuhi panggilan polisi, minimal punya kontak LBH terdekat lah, kalau-kalau ya kan? Namanya urusan hukum, atau ya udah ikhlasin aja, lumayan bisa jadi thread “Twitter do your magic”.

Terakhir, saya menemukan banyak cerita atau anggap saja rahasia umum yang sering ditemui dan dialami oleh banyak pegiat kuliner. Banyak yang curhat kalau hal seperti itu (baca: dapat surat panggilan polisi) memang sering terjadi. Sekarang jadi tahu kan? Selain #PercumaLaporPolisi dan polisi banting mahasiswa demo, polisi juga bisa menuntut produksi makanan kalian lewat jalur pidana. Amazing!

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 17 Oktober 2021 oleh

Tags: bpomizin edarKulinerpolisi
Adi Sutakwa

Adi Sutakwa

Kelas pekerja dari Pemalang yang menghabiskan separuh hidupnya sebagai perantau di Solo, Jogja, Jakarta, dan Serang. Kritis pada isu pangan, industri, pendidikan, politik, sepakbola, seni, hingga animanga.

ArtikelTerkait

6 Rekomendasi Kuliner Solo yang Bikin Menyesal Berat kalau Sampai Terlewat  Mojok.co

6 Rekomendasi Kuliner Solo yang Bikin Menyesal Berat kalau Sampai Terlewat  

26 Juli 2025
7 Kuliner Bandung yang Bakal Membuat Kalian Gagal Diet saking Enaknya Mojok.co

7 Kuliner Bandung yang Membuat Kalian Gagal Diet saking Enaknya

10 Oktober 2025
Untuk Admin Medsos Pejabat dan Polisi, Ini Cara Bikin Konten Viral yang Nggak Bakal Dihujat Netizen

Untuk Admin Medsos Pejabat dan Polisi, Ini Cara Bikin Konten Viral yang Nggak Bakal Dihujat Netizen

7 Oktober 2022
Membedah Komponen-komponen dalam Keanekaragaman Sate Padang terminal mojok

Membedah Komponen-komponen dalam Keanekaragaman Sate Padang

13 Mei 2021
Takagi Wataru, Karakter dalam Detective Conan yang Bisa Jadi Teladan bagi Polisi Terminal Mojok

Takagi Wataru di Detective Conan Adalah Teladan bagi para Polisi

25 Januari 2023
Supeltas Solo: Hadir Raganya, Terabaikan Jasanya

Supeltas Adalah Simbol Betapa Nggak Becusnya Polisi Lalu Lintas Kita

29 Mei 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

5 Kuliner Semarang yang Namanya Nyeleneh dan Kerap Mengecoh Wisatawan Mojok.co

5 Kuliner Semarang yang Namanya Nyeleneh dan Kerap Mengecoh Wisatawan 

4 Juni 2026
Derita Jadi WNI: Pelayanan Publik Tutup di Akhir Pekan, Saat Kebanyakan Warga Baru Punya Waktu Luang Mojok,co

Derita Jadi WNI: Pelayanan Publik Tutup di Akhir Pekan, Saat Kebanyakan Warga Baru Punya Waktu Luang

5 Juni 2026
5 Rahasia yang Perlu Diketahui sebelum Membuka Warung Madura, Eksklusif dari Juragannya Langsung

Warung Madura Terlalu Percaya Diri, padahal Warung Tetangga Bisa Menggulingkannya Kapan Saja

6 Juni 2026
Indomaret Tutup, Orang Dewasa Depresi Bakal Makin Stres (Unsplash)

Membayangkan Semua Gerai Indomaret Tutup: Ibu-Ibu Merana Kehilangan Promo Minyak Goreng, Orang Dewasa Stres Makin Depresi Kehilangan Kursi Besi Andalan

1 Juni 2026
Kesamaan Prinsip From Doubter to Believer Liverpool & Tekkadan (Unsplash)

Liverpool dan Tekkadan Punya Kesamaan, Sama-sama Memegang Prinsip: From Doubter to Believer

3 Juni 2026
Derita Mahasiswa Jurusan Manajemen, Kena Label Nggak Masuk Akal, Mulai dari Sultan hingga Dicap Murahan Mojok.co

Derita Mahasiswa Jurusan Manajemen, Kena Label Nggak Masuk Akal, Mulai dari Sultan hingga Dicap Murahan

4 Juni 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.