Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

RUU PKS Adalah RUU yang Islami

Laily Fitry oleh Laily Fitry
1 Oktober 2019
A A
RUU PKS

RUU PKS

Share on FacebookShare on Twitter

Saya menemukan sebuah petisi viral (sudah ditandatangani lebih dari 49 ribu orang) yang isinya adalah penolakan terhadap RUU-PKS. Dalam petisi tersebut, alasan penolakan RUU ini banyak yang terdengar sangat relijius. Mengingat pentingnya isu ini, saya pikir penting untuk menjelaskan bahwa alasan penolakan itu sangat tidak berdasar karena RUU-PKS ADALAH RUU YANG ISLAMI.

Salah satu kontra-argumen yang mendasar dari petisi itu menyatakan bahwa RUU-PKS akan melegitimasi praktik zina, dan dengan demikian tidak dapat dibenarkan secara Islami.

Respon saya terkait argumen itu adalah: Mungkin si pembuat petisi dan pendukungnya belum membaca draf rancangan RUU terkait, karena kalau mereka membacanya, maka akan jelas bahwa yang ingin dihapuskan adalah “KEKERASAN SEKSUAL”—dan MENGHAPUSKAN KEKERASAN SEKSUAL TIDAK SAMA DENGAN MELEGITIMASI ZINA.

Jadi begini, definisi zina dalam Fikih itu tergantung kepada dua aspek: Pertama, apakah ada tali legalitas? Kedua, apakah ada persetujuan kedua pihak untuk bersenggama?

Dalam hukum Islam, zina adalah senggama yang dilakukan DI LUAR 3 konteks legal (pernikahan, kumpul kebo bersama budak-budak perempuan, dan relasi seks antara pemilik dan budaknya) dengan PERSETUJUAN kedua belah pihak. Karena zina termasuk dalam pelanggaran hak-hak ketuhanan, pelakunya dihukum hadd (bisa cambuk/rajam tergantung pendapat ulama).

Tuduhan zina hanya bisa dijustifikasi melalui 4 saksi mata berintegritas tinggi yang melihat secara langsung bahwa ada penis yang memasuki vagina. Tuduhan yang tidak memenuhi prasyarat tersebut disebut sebagai Qadhf dan sang penuduh harus dihukum secara hadd juga.

Namun, dalam hukum Islam juga ada yang namanya Istikrah ‘ala al-Zina (Zina yang dipaksa). Inilah klasifikasi hukum Islam untuk berbagai bentuk kekerasan seksual, mulai dari perkosaan dan berbagai kekerasan fisik lainnya. Prinsip Istikrah ‘ala al-Zina ada dua: Pertama, sang perempuan dan laki-laki tidak berada dalam konteks hubungan legal yang dijelaskan di atas. Kedua, tidak ada persetujuan dari perempuan untuk bersenggama.

Soal hukuman, pelaku kekerasan dalam Istikrah zina dikenai dua hukuman. Hukuman pertama adalah ganti rugi kepada korban. Kedua, hukuman hadd karena dia telah melakukan zina. Korban dalam hal ini harus dilindungi dan diberi ganti rugi. Itu hukum fikih yang terbentuk dari abad ke-8 sampai abad ke-12 Masehi, tentunya tidak sempurna karena belum ada pemahaman soal HAM. Tapi, apa kita tidak malu dengan manusia-manusia di abad ke-8 yang sudah mengadvokasi soal hak-hak korban sementara kita di abad 21 malah menghukum korban?

Baca Juga:

Paradara, Hukuman Mati bagi Pemerkosa di Masyarakat Jawa Kuno

Mantan Saya dan DPR Nggak Ada Bedanya, Sama-sama Bikin Kecewa

Maka, jika pendukung dan penulis petisi itu benar-benar ingin mengikuti hukum Islam. Mereka harusnya mengikuti klasifikasi Istikrah zina yang merupakan tindakan kriminal di mata Islam.

Bagaimana dengan zina yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat? Seperti yang sudah dijelaskan, zina bisa dihukum hanya jika saksi-saksi memenuhi syarat-syarat di atas. Dengan demikian, razia di hotel-hotel atau kost-kostan tidak memenuhi syarat-syarat kesaksian itu dan digolongkan sebagai Qadhf.

Dengan kata lain, justru mereka yang melakukan razia zina lah yang harus dihukum secara hadd. Selama Anda tidak melihat hubungan organ intim secara langsung, dan selama integritas moral Anda sendiri sebagai “saksi” tidak terbukti baik, maka Anda lah yang harus dihukum.

Lalu bagaimana soal perkosaan dalam pernikahan? Di sinilah fikih tidak bisa memberi jawaban karen fikih yang masih digunakan hingga saat ini adalah produk hukum suatu era di mana perempuan secara literal merupakan anggota masyarakat kelas dua. Namun, fikih juga memiliki mekanisme untuk menjawab tantangan zaman. Melalui Ijtihad, bahtsul masa’il, qiyas, dsb. Fikih dapat berevolusi sesuai dengan permasalahan yang muncul di konteks dan era tertentu.

Evolusi fikih untuk melindungi perempuan dalam konteks domestik harus dilakukan karena hal itu merupakan prinsip Qur’ani juga. Hubungan domestik dalam al-Qur’an dijelaskan dalam prinsip saling menyayangi dan melindungi.

Beberapa hadis juga menyebutkan tindakan Nabi yang melindungi perempuan-perempuan yang menjadi korban KDRT. Bahkan dalam satu hadis, Nabi mengizinkan seorang perempuan untuk bercerai dari suaminya karena pernikahannya dilakukan tidak atas kehendak sang perempuan.

Intinya, RUU PKS adalah hal yang sangat Islami karena “Kekerasan seksual sebagai aksi kriminal” sejalan dengan prinsip Istikrah zina dalam fikih. Pun, perlindungan hak-hak perempuan selaras dengan pesan-pesan Qur’ani, dan perilaku Nabi dalam sirah dan hadis. Lalu siapa di sini yang tidak Islami? Ya mereka yang menentangnya.

BACA JUGA Menjawab Release KAMMI Pusat yang Menolak RUU PKS atau tulisan Laily Fitry lainnya. Follow Twitter Laily Fitry.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 7 Oktober 2019 oleh

Tags: RUU islamiRUU PKSsahkan RUU PKS
Laily Fitry

Laily Fitry

Muslima Feminist Theologian-in-training @ND_Grad, Columnist @jakpost @the_magdalene @MubaadalahNews, The head behind @NDFemTheo "God also has R-H-M"

ArtikelTerkait

Paradara, Hukuman Mati bagi Pemerkosa di Masyarakat Jawa Kuno MOJOK.CO

Paradara, Hukuman Mati bagi Pemerkosa di Masyarakat Jawa Kuno

6 Agustus 2020
RUU PKS DPR MOJOK.CO

RUU PKS Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 Oleh DPR, Ini 3 Alasannya

1 Juli 2020
Mantan Saya dan DPR Nggak Ada Bedanya, Sama-sama Bikin Kecewa MOJOK.CO

Mantan Saya dan DPR Nggak Ada Bedanya, Sama-sama Bikin Kecewa

23 Juli 2020
mixtape untuk anggota dpr agar sahkan ruu pks Mixtape untuk para BuzzerRp Pendukung RUU Omnibus Law

Mixtape untuk Anggota DPR Berencana Menarik RUU PKS dari Prolegnas

1 Juli 2020
marital rape

Making Love dan Rape itu Dua Hal yang Berbeda!

3 Oktober 2019
RUU PKS DPR MOJOK.CO

RUU PKS vs Hantu Voyeurisme, Kepuasan Seksual dengan Mengintip Orang Tanpa Busana

22 Juli 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Eretan Wetan Indramayu, Venesia Jawa Barat yang Nggak Estetik Sama Sekali

Eretan Wetan Indramayu, Venesia Jawa Barat yang Nggak Estetik Sama Sekali

24 Desember 2025
Potensi Wisata Indramayu yang Belum Tergarap Maksimal (Wikimedia)

Potensi Wisata Indramayu yang Belum Tergarap Maksimal

21 Desember 2025
Opel Blazer, Motuba Nyaman yang Bikin Penumpang Ketiduran di Jok Belakang

Opel Blazer, Motuba Nyaman yang Bikin Penumpang Ketiduran di Jok Belakang

23 Desember 2025
Banyuwangi: Ditinggal Ngangeni, Ditunggui Bikin Sakit Hati

Banyuwangi: Ditinggal Ngangeni, Ditunggui Bikin Sakit Hati

20 Desember 2025
Garut Bukan Cuma Dodol, tapi Juga Tempat Pelarian Hati dan Ruang Terbaik untuk Menyendiri

Garut Itu Luas, Malu Sama Julukan Swiss Van Java kalau Hotel Cuma Numpuk di Cipanas

23 Desember 2025
4 Alasan Orang Jakarta Lebih Sering Liburan ke Bogor daripada ke Pulau Seribu

4 Alasan Orang Jakarta Lebih Sering Liburan ke Bogor daripada ke Pulau Seribu

25 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Gereja Hati Kudus, Saksi Bisu 38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal
  • Drama QRIS: Bayar Uang Tunai Masih Sah tapi Ditolak, Bisa bikin Kesenjangan Sosial hingga Sanksi Pidana ke Pelaku Usaha
  • Libur Nataru: Ragam Spot Wisata di Semarang Beri Daya Tarik Event Seni-Budaya
  • Rp9,9 Triliun “Dana Kreatif” UGM: Antara Ambisi Korporasi dan Jaring Pengaman Mahasiswa
  • Sempat “Ngangong” Saat Pertama Kali Nonton Olahraga Panahan, Ternyata Punya Teropong Sepenting Itu
  • Pantai Bama Baluran Situbondo: Indah tapi Waswas Gangguan Monyet Nakal, Itu karena Ulah Wisatawan Sendiri

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.