Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

RUU PDP dan Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Bawah Umur yang Perlu Dibatasi

Salmaa Aura Fitri oleh Salmaa Aura Fitri
22 Januari 2021
A A
RUU PDP dan Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Bawah Umur yang Perlu Dibatasi terminal mojok.co

RUU PDP dan Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Bawah Umur yang Perlu Dibatasi terminal mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Belakangan ini, ramai pembahasan soal aturan penggunaan media sosial untuk anak di bawah umur yang tertuang dalam RUU PDP. Beberapa berpendapat anak di bawah umur memang belum siap menghadapi atmosfer media sosial yang begitu kompleks. Tapi, apakah memang begitu seharusnya?

Menurut data BPS pada 2018, jumlah anak muda yang menggunakan media sosial adalah 54% dari 143 juta jiwa. Bisa kalian bayangkan seberapa besar pengaruh media sosial terhadap masa pertumbuhan anak-anak.

Mungkin ada beberapa dari orang tua yang menjadwalkan penggunaan media sosial termasuk media elektronik per hari atau per minggunya, tetapi saat pandemi ini, pembelajaran jarak jauh mengharuskan anak-anak menggunakan media elektronik tersebut untuk pembelajarannya. Tapi, pasti anak memiliki kesempatan untuk membuka media sosial di tengah jam pelajarannya.

Contohnya adik sepupu saya yang sudah duduk dibangku kelas 6 SD. Orang tuanya membiarkan adik sepupu saya untuk membuka laptopnya karena alasan sedang dilakukannya pembelajaran lewat aplikasi Zoom, tanpa adanya pengawasan dari orang tuanya. Tapi, apa yang saya lihat saat saya menemaninya melakukan sekolah online? Dia memang sih membuka aplikasi Zoom yang memperlihatkan guru dan teman-temannya. Sayangnya, dia juga membuka aplikasi YouTube untuk menonton. Saya tegur dia sebab menonton saat sekolah online sedang berlangsung, bahkan dia menonton tayangan yang bukan untuk umurnya.

Seharusnya orang tuanya maupun orang tua di luar sana lebih mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan media sosial. Sebab, sudah jelas di hampir seluruh aplikasi itu sudah dibuatkan peringatan untuk anak di bawah umur agar tidak menggunakan aplikasi tersebut. Tapi, kecurangan itu mudah dilakukan, anak akan selalu mencari cara untuk mencuri waktu membuka media sosial lain dan berselancar di internet.

Keresahan saya soal penggunaan media sosial pada anak di bawah umur ini meningkat karena semakin banyak yang cepat menggiring opini keliru dan jadi topik hangat yang dibicarakan netizen. Hanya karena opini di media sosial tersebut banyak dibicarakan banyak orang, lantas opini tersebut dianggap benar. Padahal kebanyakan dari pengguna media sosial itu cuma ikut-ikutan tanpa tahu konteks yang sedang dibicarakan. Ini tentu bahaya bagi anak-anak jika mereka terjebak dan tumbuh besar dalam asumsi yang salah.

Untungnya, kelegaan saya muncul setelah adanya RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi) : Medsos Cuma untuk 17 Tahun Keatas yang masih digodok oleh pemerintah dan DPR RI. Walaupun sebenarnya masih banyak anak di bawah umur yang kontra dengan RUU PDP, tapi menurut saya RUU PDP ini seharusnya segera disahkan.

Di RUU PDP ini sebenarnya sudah tertulis jelas bahwa anak di bawah 17 tahun boleh menggunakan media sosial asal mendapatkan persetujuan oleh orang tua. Tapi, masih tetap saja banyak yang kontra dengan alasan bahwa seharusnya orang tualah yang perlu dibatasi dalam penggunaan media sosial.

Baca Juga:

4 Jasa yang Tidak Saya Sangka Dijual di Medsos X, dari Titip Menfess sampai Jasa Spam Tagih Utang

Drama Cina: Ending Gitu-gitu Aja, tapi Saya Nggak Pernah Skip Menontonnya

Lho kenapa jadi orang tua yang harus dibatasi? Beberapa orang yang menuliskan opininya di media sosial bilang bahwa sebenarnya orang tua sering banget percaya dengan berita hoaks yang tersebar di grup WhatsApp.

Memang, ada benarnya juga sih. Banyak orang tua yang selalu termakan berita hoaks yang dan berujung beradu mulut sama anaknya karena ingin memenangkan kebenaran informasi yang ia dapat. Sangat meresahkan bukan?

Hmmm… saya juga jadi bingung. Orang tua yang seharusnya mengawasi anak sebenarnya meresahkan juga. Jadi siapa, dong, yang cocok menggunakan media sosial?

Menurut pendapat saya, media sosial itu sebenarnya cocok digunakan oleh siapa pun, tapi untuk anak di bawah umur tetap harus diawasi dalam penggunaan media sosial karena banyak konten-konten yang seharusnya tidak dikonsumsi dan bertebaran di platform media sosial.

Sedangkan untuk orang tua, seharusnya lebih memperhatikan dan menyaring kembali informasi-informasi yang didapat, apakah informasi tersebut benar atau tidak dengan cara bisa mencari kebenarannya dengan sering menonton berita di televisi ataupun membaca berita lewat media pemberitaan di ponsel.

Untuk remaja dan orang-orang dewasa juga lebih bijak lagi dalam penggunaan media sosial dan menyebarkan konten karena banyak anak di bawah umur yang masih memakai media sosial. Banyak juga orang-orang yang selalu memberitakan berita tidak jelas demi kepentingan pribadi. Jangan sampai Anda menyebar berita hoaks dan berujung di jeruji besi ya. Sumpah, perkara ini memang kelihatannya gampang, tapi aslinya susah banget diaplikasikan. Minimal jangan turut membagikan informasi yang kebenarannya belum jelas. Kalau informasinya berantai dan cuma nyebar di grup WhatsApp, tolong banget, Pak, Bu, disaring lagi. 

Anda bisa lihat di UU ITE 28 (1), sebuah jeratan pidana yang jelas untuk penyebar hoaks. Nggak ikut membuat berita bohong, tapi ikut menyebarkan saja bahaya. Orang tua yang nalarnya dianggap sudah dewasa tentu perlu lebih dilatih lagi kepekaannya. Sebab nantinya, kitalah yang akan memberikan pada anak-anak di bawah umur. Saya sih berharap RUU PDP ini bisa ditindaklanjuti sebagai sebuah jembatan untuk solusi penggunaan media sosial yang semakin hari semakin meresahkan saja.

Photo by Jessica Lewis via Pexels.com

BACA JUGA Facebook dan 3 Stigma yang Dilekatkan kepada Anak Muda yang Masih Menggunakannya

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 13 Agustus 2021 oleh

Tags: Media Sosialregulasi
Salmaa Aura Fitri

Salmaa Aura Fitri

Mahasiswi Jurusan Perpustakaan dan Sains Informasi yang suka menulis dan melukis.

ArtikelTerkait

Mahalnya Makanan di Kereta Api dan Ingatan Akan Bakul Pecel dalam Gerbong terminal mojok.co

Mahalnya Makanan di Kereta Api dan Ingatan Akan Bakul Pecel dalam Gerbong

6 November 2020
Drama Korea Celebrity, Lebih dari Sekadar Sisi Gelap Influencer

Drama Korea Celebrity, Lebih dari Sekadar Sisi Gelap Influencer

6 Juli 2023
admin media sosial

Jangan Jadi Admin Media Sosial Jika Belum Kuat Tirakat

3 Juli 2019
Fitur Gift TikTok Harusnya Juga Dihapus seperti TikTok Shop

Fitur Gift TikTok Harusnya Juga Dihapus seperti TikTok Shop

20 Oktober 2023
pansos instagram

Jika Kita Mau Berhusnuzan, Pansos di Instagram Ternyata Punya Sisi Positif

4 Agustus 2019
Percayalah, Punya Akun LinkedIn Itu Nggak Penting-penting Amat

Percayalah, Punya Akun LinkedIn Itu Nggak Penting-penting Amat

13 April 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Bekasi Justru Daerah Paling Nggak Cocok Ditinggali di Sekitaran Jakarta, Banyak Pungli dan Banjir di Mana-mana

Bekasi: Planet Lain yang Indah, yang Akan Membuatmu Betah

13 Januari 2026
Cerita Kawan Saya Seorang OB selama 4 Tahun: Dijanjikan Naik Jabatan dan Gaji, tapi Ternyata Itu Semua Hanyalah Bualan Direksi

Cerita Kawan Saya Seorang OB Selama 4 Tahun: Dijanjikan Naik Jabatan dan Gaji, tapi Ternyata Itu Semua Hanyalah Bualan Direksi

10 Januari 2026
Motor Supra, Motor Super yang Bikin Honda Jaya di Mata Rakyat (Sutrisno Gallery/Shutterstock.com)

Motor Supra Adalah Motor Super yang Mengangkat Nama Honda di Mata Rakyat

16 Januari 2026
Niatnya Hemat Kos Murah, Malah Dapat Kamar Bekas Aborsi (Unsplash)

Demi Hemat Ratusan Ribu, Rela Tinggal di Kos Murah yang Ternyata Bekas Aborsi

12 Januari 2026
5 Hal yang Tidak Orang Katakan Soal Beasiswa LPDP Mojok.co

5 Hal yang Orang-orang Jarang Katakan Soal Beasiswa LPDP

10 Januari 2026
6 Alasan Perantauan seperti Saya Begitu Mudah Jatuh Cinta pada Solo Mojok.co

6 Alasan Sederhana yang Membuat Perantau seperti Saya Begitu Mudah Jatuh Cinta pada Solo

12 Januari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=ne8V7SUIn1U

Liputan dan Esai

  • Bagi Zainal Arifin Mochtar (Uceng) Guru Besar hanya Soal Administratif: Tentang Sikap, Janji pada Ayah, dan Love Language Istri
  • Gotong Royong, Jalan Atasi Sampah Menumpuk di Banyak Titik Kota Semarang
  • Bencana AI untuk Mahasiswa, UMKM, dan Pekerja Digital karena Harga RAM Makin Nggak Masuk Akal
  • Honda Vario 150 2016 Motor Tahan Banting: Beli Ngasal tapi Tak Menyesal, Tetap Gahar usai 10 Tahun Lebih Saya Hajar di Jalanan sampai Tak Tega Menjual
  • Adu Jotos Guru dan Siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur Akibat Buruknya Pendekatan Pedagogis, Alarm Darurat Dunia Pendidikan 
  • Kita Semua Cuma Kecoa di Dalam KRL Ibu Kota, yang Bekerja Keras Hingga Lupa dengan Diri Kita Sebenarnya

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.