Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Featured

PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual, BUMN Lain Wajib Terinspirasi!

Asawati Nugrahani oleh Asawati Nugrahani
5 Juli 2022
A A
PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual. (Unsplash.com)

PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual. (Unsplash.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Sikap tegas PT KAI kepada pelaku pelecehan seksual harus berani ditiru oleh BUMN dan institusi lain. Blacklist adalah pilihan yang akan bikin jera.

Tahun lalu, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mendapatkan tiga penghargaan di ajang Indonesia BUMN Award 2021 yang diselenggarakan oleh The Iconomics. Penghargaan yang didapat adalah yaitu The Best Brand Popularity in Public Transportation Category, The Best Brand Image in Public Transportation Category, dan Special Mention Corporate Communication in Transportation & Logistics Group Category.

Fakta ini menegaskan bahwa PT KAI memang salah satu BUMN terbaik di Indonesia. Perkembangannya begitu pesat dan bikin bangga, terutama kami yang cukup sering menggunakan jasa kereta api.

Saya masih ingat, saat itu masih duduk di bangku SD. Kalau tak salah sekitar tahun 2000, kereta api bahkan belum senyaman sekarang. Suatu kali, karena sistem penjualan tiket yang agak kacau, saya harus duduk di atas pegangan kursi.

Nggak cuma itu, bagi saya pribadi, pedagang asongan yang bebas masuk dan keluar kereta terasa agak mengganggu. Kereta jadi sesak. Saya sampai harus beralih menggunakan bus untuk keperluan bepergian luar kota. Yah, ini preferensi pribadi, ya. Ada banyak pengguna kereta api yang justru menyukai situasi tersebut. Namanya soal preferensi, tidak bisa disalahkan.

Oya, bus zaman dulu pun masih jarang yang eksekutif. Bus yang saya naiki kebetulan adalah bus jalur Jawa Timur yang supirnya menjadikan jalanan sebagai sirkuit. Pusing, supirnya ugal-ugalan. Yah, itu dulu….

Kini, PT KAI telah jauh berbenah. Salah satu sisi positif dari perubahan di dalam diri PT KAI adalah betapa mereka peduli kepada keprihatinan penumpang. Salah satunya adalah soal kasus pelecehan seksual yang sempat viral di media sosial beberapa hari yang lalu.

Gimana, ya. Respons mereka jauh lebih baik dibandingkan instansi penegak hukum, misalnya. 

Baca Juga:

Pasar Dupak Magersari: Potret Nyata Saat Kota Surabaya Tidak Menyediakan Ruang, Warga Pinggiran Membuat Ruangnya Sendiri

13 Dosa Para Penumpang di Gerbong Restorasi Kereta yang Bikin Muak dan Menyebalkan

Respons PT KAI terhadap kasus pelecehan seksual yang dialami penumpang kereta api Argo Lawu sangat baik. Kira-kira kronologinya seperti ini:

Korban pelecehan seksual berani merekam kejadian brengsek yang menimpanya. Apresiasi kepada korban yang berani dan cerdik ketika merekam. Padahal saya tahu, di situasi tersebut, rasanya sangat berat untuk berani bertindak.

Setelah itu, korban mengirimkan video bukti pelecehan seksual ke nomor kondektur yang sedang bertugas. Tak butuh waktu lama, kondektur yang bertugas meminta pelaku untuk pindah gerbong.

Setelah kejadian tersebut, PT KAI menegaskan akan memasukkan nama pelaku ke dalam daftar blacklist. Selain itu, PT KAI juga memastikan bahwa pelaku tidak akan bisa menikmati lagi jasa kereta api selamanya. 

Tingginya kasus pelecehan seksual kepada perempuan di ruang publik

L’Oreal Paris melalui IPSOS Indonesia melakukan survei mengenai pelecehan seksual terhadap perempuan di ruang publik. Ternyata, ada 82% perempuan Indonesia yang mengalami pelecehan seksual di ruang publik. 

Begitu mirisnya melihat data ini karena ketika ruang pribadinya diganggu, masih banyak perempuan yang takut untuk melapor. Biasanya, karena tidak ada bukti dan terhalang rasa malu. Padahal saya yakin, apabila besok pelaku pelecehan seksual tersebut memiliki anak perempuan, dia takkan terima anaknya disentuh walau seujung jari oleh lelaki asing.

Sikap PT KAI harus jadi acuan

Melihat kenyataan di atas, saya rasa, sikap tegas PT KAI harus jadi acuan. Sanksi tegas tidak bisa ditawar lagi bagi para pelaku pelecehan seksual. Sekali lagi, ini harus jadi acuan bagi institusi di Indonesia, terutama bagi mereka yang menyediakan jasa.

Ingat, batasan pelecehan seksual itu bukan hanya “buka baju”. Batas pelecehan seksual itu sudah ditentukan dalam UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS (Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual). 

Kini, pelecehan dikategorikan menjadi pelecehan fisik dan nonfisik. Sementara itu, terkait tindakan yang ditetap UU ini ada 19, dikategorikan ada pelecehan seksual, kekerasan seksual, dan perbuatan cabul. 

Yang ditetapkan meliputi: pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Sementara itu, yang termasuk ke dalam kekerasan seksual meliputi perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap Anak dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.

Hal-hal yang termasuk ke dalam pemaksaan pelacuran antara lain, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebenarnya, UU ini juga mengatur soal pidana pelecehan nonfisik. Dalam tiap pasalnya tidak ada yang menyebutkan bahwa harus dibuka baju dulu. Masalahnya, korban yang mau lapor juga pasti bingung karena pasti akan digertak “Mana buktinya!” oleh masyarakat. 

Sedihnya lagi, pelecehan itu terjadi secara tiba-tiba dan seringnya tidak ada saksi maupun bukti. Coba misal ada pelecehan seksual terjadi di kolam renang, apakah sempat pegang hape buat dokumentasi bukti? 

Maka dari itu, saya sangat kagum bagi korban yang mampu melawan pelecehan seperti kasus di atas tadi untuk berani melawan. Dan untungnya, PT KAI merespons kasus tersebut dengan cepat dan tepat.

Ingat, berdasarkan penelitian, tubuh kita mengalami tonic immobility yang menjadikan tubuh kita mengalami sensasi kelumpuhan. Hal ini bahkan terjadi kepada 70% korban pemerkosaan. Makanya, jangan menjadi seseorang yang judgemental kepada korban.

Dunia terkadang memang terlalu kejam bagi perempuan. Perempuan yang ditakdirkan untuk hamil, mengandung selama sembilan bulan, menyusui, dan menstruasi. Perempuan juga bertugas mencari nafkah untuk dirinya sendiri dan keluarga kecilnya. 

Begitu besar tanggung jawab perempuan tapi masih saja harus mendapatkan perlakuan pelecehan seksual, bahkan dari orang terdekat. Kasus yang diselesaikan secara tegas oleh PT KAI harus jadi pelajaran bagi semua. Jangan remehkan kasus ini karena masih banyak yang memandang tabu kasus yang dialami korban.

Terima kasih, PT KAI.

Penulis: Asawati Nugrahani

Editor: Yamadipati Seno

BACA JUGA Matarmaja, Kereta Kebanggaan Warga Jawa Timur.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 5 Juli 2022 oleh

Tags: Kekerasan Seksualkereta Argo WilisPelecehan Seksualpt kai
Asawati Nugrahani

Asawati Nugrahani

Mahasiswa Magister Hukum di Universitas Sebelas Maret Surakarta. Menyelesaikan gelar Sarjana Hukum pada 2018 di Universitas Sebelas Maret Surakarta. Hobi menulis dan pernah berpengalaman sebagai asisten peneliti. kini menjadi seorang ibu anak satu yang suka nulis dan baca.

ArtikelTerkait

feminisme

4 Hal yang Diberikan Feminisme untuk Laki-laki

14 Mei 2019
Memahami Drama Penangkapan Pemerkosa di Pesantren Jombang dari Perspektif Mantan Santri  Terminal Mojok pondok pesantren

Memahami Drama Penangkapan Pemerkosa di Pesantren Jombang dari Perspektif Mantan Santri 

8 Juli 2022
Bisa-bisanya, GTV Tampilkan Konten Pelecehan Seksual di Program Acaranya! terminal mojok.co

Bisa-bisanya, GTV Tampilkan Konten Pelecehan Seksual di Program Acaranya!

10 Juli 2021
Ambisi PT KAI Perluas Lempuyangan Bikin Pelaju KRL Jogja Solo Menderita (Unsplash)

Terbitnya SP3 dari PT KAI buat Warga Lempuyangan dan Bayangan Mengerikan Biaya Transport Pelaju KRL Jogja Solo sampai Setengah UMP Jogja

18 Juni 2025
Belajar dari Kasus Peremasan Alat Vital Dikta, Korban Pelecehan Seksual Bukan Cuma Perempuan Terminal Mojok

Belajar dari Kasus Peremasan Alat Vital Dikta, Korban Pelecehan Seksual Bukan Cuma Perempuan

27 Januari 2023
Ada Bus Pink untuk Perempuan, tapi Kenapa Nggak Ada Transjakarta Khusus Laki-laki Terminal Mojok

Ada Bus Pink untuk Perempuan, tapi Kenapa Nggak Ada Transjakarta Khusus Laki-laki?

27 Januari 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Jujur, Saya sebagai Mahasiswa Kaget Lihat Biaya Publikasi Jurnal Bisa Tembus 500 Ribu, Ditanggung Sendiri Lagi

Dosen Seenaknya Nyuruh Mahasiswa untuk Publikasi Jurnal, padahal Uang Mahasiswa Cuma Dikit dan Nggak Dikasih Subsidi Sama Sekali

17 Januari 2026
Rasanya Tinggal di Rumah Subsidi: Harus Siap Kehilangan Privasi dan Berhadapan dengan Renovasi Tiada Henti

Rasanya Tinggal di Rumah Subsidi: Harus Siap Kehilangan Privasi dan Berhadapan dengan Renovasi Tiada Henti

15 Januari 2026
Pengendara Jogja Jarang Klakson Bukan Berarti Mereka Beradab di Jalan dan Layak Jadi Teladan  Mojok.co

Pengendara Jogja Jarang Klakson Bukan Berarti Mereka Beradab di Jalan dan Layak Jadi Teladan 

19 Januari 2026
Jangan Kuliah S2 Tanpa Rencana Matang, Bisa-bisa Ijazah Kalian Overqualified dan Akhirnya Menyesal mojok.co

Jangan Kuliah S2 Tanpa Rencana Matang, Bisa-bisa Ijazah Kalian Overqualified dan Akhirnya Menyesal

14 Januari 2026
Ilustrasi Purwokerto dan Purwakarta, Bikin Kurir Ekspedisi Kena Mental (Unsplash)

Purwokerto dan Purwakarta: Nama Mirip Beda Provinsi yang Bikin Paket Nyasar, Ongkir Membengkak, dan Kurir Ekspedisi Kena Mental

19 Januari 2026
Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus: Teriak Melawan Penindasan di Luar, tapi Seniornya Jadi Aktor Penindas Paling Kejam organisasi mahasiswa eksternal organisasi kampus

Fenomena Alumni Abadi di Organisasi Kampus: Sarjana Pengangguran yang Hobi Mengintervensi Junior demi Merawat Ego yang Remuk di Dunia Kerja

18 Januari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=ne8V7SUIn1U

Liputan dan Esai

  • Istora Senayan Jadi Titik Sakral Menaruh Mimpi, Cerita Bocah Madura Rela Jauh dari Rumah Sejak SD untuk Kebanggaan dan Kebahagiaan
  • Indonesia Masters 2026 Berupaya Mengembalikan Gemuruh Istora Lewat “Pesta Rakyat” dan Tiket Terjangkau Mulai Rp40 Ribu
  • Nasib Tinggal di Jogja dan Jakarta Ternyata Sama Saja, Baru Sadar Cara Ini Jadi Kunci Finansial di Tahun 2026
  • Mahasiswa di Jogja Melawan Kesepian dan Siksaan Kemiskinan dengan Ratusan Mangkuk Mie Ayam
  • Beasiswa LPDP 80 Persen ke STEM: Negara Ingin Membuat Robot Tanpa Jiwa?
  • Air dari Perut Bumi: Goa Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.