Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

PMA PPKS, Langkah Progresif Kementerian Agama yang Patut Dirayakan

Erma Kumala Dewi oleh Erma Kumala Dewi
26 Oktober 2022
A A
PMA PPKS, Langkah Progresif Kementerian Agama yang Patut Dirayakan Terminal Mojok

PMA PPKS, Langkah Progresif Kementerian Agama yang Patut Dirayakan (Unsplash.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Agama meresmikan PMA PPKS. Sebuah langkah yang patut dirayakan.

Setahun belakangan ini berbagai kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan keagamaan muncul ke permukaan. Yang paling menggemparkan mungkin kasus kekerasan seksual yang menimpa belasan santri di Bandung dengan terdakwa Herry Wirawan. Kasus serupa juga menjerat Bechi di Jombang, yang mana pengusutan kasusnya cukup alot karena ada campur tangan tokoh-tokoh pesantren yang sangat dihormati masyarakat. Nggak cuma di lembaga pendidikan Islam, pelecehan seksual juga terjadi di institusi keagamaan milik agama lain.

Dua kasus tersebut—dan kasus-kasus lain yang nggak terekspos media—adalah contoh potret fenomena gunung es kekerasan seksual di satuan pendidikan keagamaan. Kewajiban mematuhi guru menjadi dalih yang digunakan pelaku untuk menjerat korban yang nggak berdaya. Kasus kekerasan seksual banyak menyasar institusi pendidikan model asrama seperti pondok pesantren karena lemahnya pengawasan orang tua. Pelaku merasa punya kuasa penuh terhadap korban. Hal ini tentunya menjadi ironi lantaran pelaku adalah orang yang berwawasan agama yang semestinya paham soal dosa dan neraka.

Maraknya kasus pelecehan ini tentunya memancing respons keras dari masyarakat. Keresahan masyarakat dan urgensi penanganan isu kekerasan seksual dijawab oleh Kementerian Agama dengan meresmikan PMA No. 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada tanggal 6 Oktober 2022.

PMA PPKS ini diberlakukan di seluruh satuan pendidikan formal, non-formal, maupun informal yang menginduk ke Kementerian Agama seperti madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan agama lainnya. Hal yang menjadikan regulasi ini cukup progresif dan layak diapresiasi adalah upaya memasukkan rayuan, lelucon, siulan, dan menatap tanpa izin dengan nuansa seksual ke dalam kategori kekerasan seksual. Langkah ini menjadi pertanda bahwa pemerintah telah mendefiniskan kekerasan seksual secara holistik hingga ke ranah yang paling subtil.

Anehnya, kabar baik soal pengesahan PMA PPKS masih diwarnai dengan komentar kontra dan tanggapan sinis dari berbagai pihak. Saya rasa, kelompok kontra ini bisa dibagi jadi 2 golongan lagi.

Pertama, golongan yang malas membaca. Golongan ini dengan mudahnya kegocek headline berita Kementerian Agama Menetapkan Menatap sampai Bersiul sebagai Kekerasan Seksual tanpa membaca isi beritanya. Padahal di dalam beritanya sudah dijabarkan dengan jelas detail aturannya kalau mereka terlalu malas mencari manuskrip aslinya. Orang-orang seperti ini bahaya juga karena mudah termakan hoaks. Nggak heran kalau indeks membaca di Indonesia masih rendah, salahkan saja orang-orang semacam ini.

Kedua, golongan yang sudah baca detail regulasinya tapi masih nggak setuju. Saya curiga kalau mereka dulunya di sekolah—atau mungkin sampai sekarang—adalah pelaku catcalling di tongkrongan yang sakit hati karena nggak bisa lagi melancarkan aksinya. Kalaupun bukan, bisa jadi mereka kelompok yang suka suka victim blaming.

Baca Juga:

Keluh Kesah Alumni Program Akselerasi 2 tahun di SMA, Kini Ngenes di Perkuliahan

Mahasiswa UIN Nggak Wajib Nyantri, tapi kalau Nggak Nyantri ya Kebangetan

Ada juga yang menganggap PMA PPKS ini nggak penting dan berpotensi jadi pasal karet. Orang yang punya pemikiran semacam ini agaknya picik sekali, seolah menganggap korban—yang mayoritas perempuan—akan selalu menyalahgunakan hukum untuk kepentingan pribadi. Kalau nggak mau terjerat aturan ini, ya nggak usah catcalling atau ngelempar tatapan mesum lah. Sudah jelas bahwa perintah menjaga hawa nafsu termaktub di dalam kitab suci agama apa pun. Terlepas dari standar moralitas buatan manusia, menjaga hawa nafsu adalah perintah Tuhan. Jadi semua agama telah melarang tindakan amoral yang berujung pada pelecehan dan kekerasan seksual.

Lagi pula, PMA PPKS diberlakukan di satuan pendidikan, yang mana harusnya tindakan urakan yang tak beradab itu nggak dilakukan oleh seorang yang terpelajar. Sudah saatnya kita berpihak pada korban, nggak usah banyak alasan!

Selama ini kekerasan seksual dimaknai sebatas tindakan pemerkosaan saja. Bahkan meraba dan kontak fisik lainnya dengan nuansa seksual masih menjadi hal yang dinormalisasi di masyarakat kita. Sehingga kalaupun korban melapor atau cerita ke pihak ketiga pasti jawabannya cenderung sama, “Ah cuma digituin aja kok, nggak diperkosa. Jangan-jangan cuma perasaanmu aja kali. Siapa tau orangnya nggak sengaja. Nggak usah memperpanjang urusan lah.”

Sangat jelas bahwa di masyarakat kita yang patriarki ini, kepedulian pada korban sangat amat minim, baik kepada korban bergender perempuan maupun laki-laki. Bahkan masyarakat cenderung menyalahkan korban entah karena penampilannya, kegagalannya membela diri selama dilecehkan, atau kecemasannya yang dianggap berlebihan. Padahal banyak kasus pelecehan yang menyasar orang-orang berbaju tertutup dan sopan. Begitu sulit menerima kenyataan bahwa kesalahan ada di otak pelaku yang terlampau mesum dan gagal mengendalikan syahwatnya. Ujung-ujungnya jalan damai menjadi akhir penyelesaian yang klise dan memuakkan, bahkan membuat pelaku nggak jera.

Masyarakat cenderung menilai bahwa kekerasan seksual itu layak diproses kalau ada kerugian fisik, semisal hilangnya keperawanan dan korban jadi hamil atau luka-luka. Kerugian psikologis yang diderita korban nggak pernah masuk dalam perhitungan yang serius.

Pengabaian kerugian psikologis juga mengakibatkan kasus-kasus pelecehan lain semacam catcalling dan kontak fisik non-penetrasi nggak pernah mendapat perhatian masyarakat. Padahal kondisi tersebut bisa membuat korban trauma seumur hidup.

Buat kalian para pelaku, mungkin catcalling adalah tindakan sepele yang kalian anggap bercanda. Tapi dalam sudut pandang korban lain cerita, apalagi kalau kejadian semacam itu sering dialami di masa kecil. Bisa jadi korban akan cenderung nggak nyaman berjalan sendirian di tempat umum karena nggak merasa aman, bahkan hingga usianya menginjak dewasa. Jangan pernah menganggap berlebihan kalau kalian nggak pernah merasakan. Lagi pula tindak pelecehan seksual yang lebih besar bersumber dari hal-hal kecil semacam catcalling, lelucon, dan memandang bernuansa seksual yang terus-menerus dinormalisasi masyarakat. Pembiaran ini membuat pelaku semakin ngelunjak.

Regulasi baru yang progresif ini sangat layak disambut dengan sukacita. Semoga eksekusinya di lapangan dapat berjalan dengan lancar dan dipatuhi seluruh pihak tanpa terkecuali. Sehingga nggak ada lagi peserta didik yang merasa nggak aman dalam institusi pendidikan tempatnya menuntut illmu.

Penulis: Erma Kumala Dewi
Editor: Intan Ekapratiwi

BACA JUGA Menatap hingga Bersiul, Ini Daftar 16 Tindakan Kekerasan Seksual dalam Aturan Kemenag.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 26 Oktober 2022 oleh

Tags: Kementerian AgamaPesantrenPMA PPKSSekolah
Erma Kumala Dewi

Erma Kumala Dewi

Penggemar berat film kartun walaupun sudah berumur. Suka kulineran dan kekunoan.

ArtikelTerkait

tebuireng dipati wirabraja islamisasi lasem pondok pesantren ngajio sampek mati mojok

4 Hal yang Bakal Dikangeni oleh Santri Tebuireng

17 Desember 2020
PPDB Online kok Masih Harus Setor Berkas Fotokopi ke Sekolah, Situ Tau Digitalisasi Nggak sih?

PPDB Online kok Masih Harus Setor Berkas Fotokopi ke Sekolah, Situ Tau Digitalisasi Nggak sih?

29 Desember 2023
Perbedaan Gaya Menyontek dari Generasi Ibu, Kakak, dan Saya Sendiri terminal mojok.co

Kenapa Sekolah Selalu Jadi Lebih Bagus pas Saya Sudah Lulus? Hah???

15 Mei 2020
7 Cara Santri agar Tidak Kehilangan Sandal di Pesantren

7 Cara Santri agar Tidak Kehilangan Sandal di Pesantren

7 Juni 2022
tebuireng dipati wirabraja islamisasi lasem pondok pesantren ngajio sampek mati mojok

Adipati Wirabraja dan Adipati Wiranegara, Inisiator Islamisasi Lasem yang Terlupakan

23 September 2020
5 Alasan Mengapa Siswa Ogah Berak di Toilet Sekolah, Kamu Pasti Pernah Mengalaminya

5 Alasan Mengapa Siswa Ogah Berak di Toilet Sekolah, Kamu Pasti Pernah Mengalaminya

21 Agustus 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Muak 30 Tahun Menyandang Nama Acep Saepulloh dan Diejek “Abdi Kasep Sumpah Demi Allah” Mojok.co

Muak 30 Tahun Menyandang Nama Acep Saepulloh karena Sering Diejek “Abdi Kasep Sumpah Demi Allah”

6 Januari 2026
Prabanlintang, Tempat Wisata Pelepas Penat yang Masih Underrated di Kabupaten Tegal

Prabanlintang, Tempat Wisata Pelepas Penat yang Masih Underrated di Kabupaten Tegal

4 Januari 2026
Pasar Gedang Lumajang, Pusat Ekonomi Warga Lokal yang Menguji Kesabaran Pengguna Jalan

Pasar Gedang Lumajang, Pusat Ekonomi Warga Lokal yang Menguji Kesabaran Pengguna Jalan

6 Januari 2026
5 Ide Suvenir Nikah Bermanfaat yang Nggak Bakal Dibuang Tamu Undangan Mojok.co

5 Ide Suvenir Nikah Bermanfaat yang Nggak Bakal Dibuang Tamu Undangan

8 Januari 2026
Lulusan S2 Nelangsa dan Ijazahnya Tak Lagi Bisa Diharapkan (Unsplash)

Lulusan S2 Nelangsa dan Ijazahnya Tak Lagi Jadi Harapan, Bikin Saya Juga Ingin Bilang kalau Kuliah Itu Scam

9 Januari 2026
Alasan Booth Nescafe di Kulon Progo Selalu Ramai, padahal Cuma Kecil dan Menunya Itu-Itu Saja Mojok.co

Alasan Booth Nescafe Bisa Jadi Primadona Ngopi Baru di Kulon Progo

6 Januari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=ne8V7SUIn1U

Liputan dan Esai

  • Lalu-lalang Bus Pariwisata Jadi “Beban” bagi Sumbu Filosofi Jogja, Harus Benar-benar Ditata
  • Sensasi Pakai MY LAWSON: Aplikasi Membership Lawson yang Beri Ragam Keuntungan Ekslusif buat Pelanggan
  • Super Flu yang Muncul di Jogja Memang Lebih Berat dari Flu Biasa, tapi Beda dengan Covid-19
  • Derita Anak Bungsu Saat Kakak Gagal Penuhi Harapan Orang tua dan Tak Lagi Peduli dengan Kondisi Rumah
  • Nasib Sarjana Kini: Masuk 14 Juta Pekerja Bergaji di Bawah UMP, Jadi Korban Kesenjangan Dunia Kerja
  • Mengajari Siswa Down Syndrome Cara Marah, karena Dunia Tidak Selalu Ramah

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.