Dari sekian tindakan baik yang diunggah di media sosial, barangkali bersedekah adalah salah satu kegiatan yang paling sering ditemukan. Kegiatan amal yang dijadikan konten mungkin memang bertujuan untuk menebarkan dan menginspirasi penontonnya ketika sudah cukup banyak tindakan-tindakan yang lebih tidak pantas di media sosial. Akan tetapi, terdapat satu hal yang jarang dipenuhi oleh para pembuat konten sedekah ini, yaitu persetujuan penerima sedekah untuk direkam.
Dalam setiap konten video sedekah di media sosial pada dasarnya menempatkan pembuat video sebagai pemberi sedekah dan penerima sedekah sebagai objek utama video tersebut. Meskipun konsepnya sesederhana menolong mereka yang lebih membutuhkan, bukan berarti pihak pembuat video berhak mengeksploitasi kekurangan penerima sedekah seenaknya. Bukan berarti pula penerima sedekah tidak boleh menolak karena dianggap tidak berterima kasih setelah mendapatkan bantuan.
Dengan kata lain, tetap diharuskan adanya tata krama dan sikap untuk menghormati hak satu sama lain dalam setiap interaksi, termasuk ketika membuat sebuah konten media sosial. Penerima sedekah juga manusia, bukan sebatas objek. Meskipun memiliki kekurangan dari aspek ekonomi, misalnya, mereka tetaplah sederajat dan memiliki haknya sebagai manusia. Hak tersebut termasuk melindungi privasinya sendiri dan memilih untuk tidak terlibat dalam suatu konten yang dirasa tidak berkenan baginya.
Tidak pula setiap dari mereka bersedia dikasihani hanya karena menanggung keterbatasan secara ekonomi. Alih-alih meraih empati dan rasa kasihan penonton, mereka bisa menangkap bahwa konten tersebut justru merendahkan mereka sendiri, terlebih ketika pembuat video terlalu melebih-lebihkan demi meraih lebih banyak simpati penontonnya. Hal yang sama pula bagi hak korban-korban musibah untuk tidak serta merta dapat dipublikasikan agar tidak mengalami kerugian imateriel, seperti nama baik dan privasinya.
Sebagai contoh, baru-baru ini salah satu anggota wakil rakyat sempat ditolak hingga dimarahi ketika berniat membantu salah satu warga karena tidak ingin dipublikasikan kondisi kekurangannya. Meskipun niatnya memang baik, tetapi metode pemberian bantuan dengan memublikasikan identitas penerima sedekah ke media sosial justru dinilai tidak pantas. Alih-alih transparansi kinerja, tindakan amal tersebut pun hanya dapat berkesan sebagai strategi politik pencitraannya sendiri.
Penerima sedekah mungkin memang tidak tahu atau bahkan tidak peduli tentang kehidupan internet masa kini. Akan tetapi, mereka setidaknya paham bahwa internet dan media sosial mampu memberikan kabar secara lebih cepat dan masif daripada televisi atau media penyiaran lainnya. Dampak viral akibat konten yang diunggah di media sosial tidak selalu berdampak baik. Misalnya, bagi penerima sedekah sendiri, bisa saja mereka justru dapat menanggung malu karena akan terus dipandang dengan rasa kasihan dan direndahkan oleh masyarakat di sekitarnya.
Masyarakat juga dapat keliru berpikir jika konsep kemiskinan dan rasa kasihan publik dapat dimanfaatkan agar tetap mendapatkan bantuan secara cuma-cuma. Tentunya mental pengemis adalah satu dari sekian yang harus dihindari. Dengan kata lain, konsep mengemis berpotensi akan terus bertahan jika penerima sedekah merasa terlanjur nyaman dengan keadaannya saat itu, begitu pula orang lain yang melihatnya. Tanpa adanya media sosial, cukup banyak orang yang berpura-pura menjadi pengemis atau pemulung, terutama ketika bulan Ramadan. Padahal, sedekah seharusnya mampu mengangkat beban mereka yang benar-benar membutuhkan agar nasib mereka dapat menjadi lebih baik.
Oleh karena itu, membuat setiap konten di media sosial tetap memerlukan tanggung jawab. Persetujuan kedua pihak tetap diwajibkan agar tidak ada masalah berkelanjutan ke depannya. Baik kaya maupun miskin, terkenal atau tidak, setiap orang memiliki hak atas privasinya masing-masing dalam bermasyarakat. Pada akhirnya, akan terlihat perbedaannya antara yang tulus bersedekah atau memang hanya ingin membuat konten, bukan?
BACA JUGA Melihat Acara TV Indonesia yang Isinya Cuma Repost Konten Medsos dan tulisan Ahmad Sulton Ghozali lainnya.