Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Penerbitan Perppu KPK Hak Prerogatif Presiden

Alfisyah Kumalasari oleh Alfisyah Kumalasari
2 Oktober 2019
A A
perppu

perppu

Share on FacebookShare on Twitter

Polemik Revisi UU KPK berada dalam episode baru seiring adanya tuntutan demonstran agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu. Padahal penerbitan Perppu memerlukan sebuah kegentingan yang memaksa dan masuk dalam ranah prerogatif Presiden.
Beberapa waktu lalu kita tengah dihadapkan situasi akan berbagai macam penolakan terkait RUU KPK yang hingga kini menuai polemik. Tak hanya draft rancangan saja, namun juga ditengarai terkait hasil revisinya. Saat berbagai kalangan berbondong-bondong menyuarakan penolakan mereka terkait masalah ini, Jokowi dinilai melunak. Ia banyak menerima masukkan, namun agaknya Jokowi perlu tetap cermat dalam urusan penerbitan Perppu ini.

Perppu yang merupakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK ini sebagaimana saran sejumlah tokoh masyarakat agar dalam proses pengeluarannya jangan sampai menyesatkan Presiden juga pihak masyarakat. Indriyanto Seno Adji selaku Mantan Pelaksana Tugas (Plt) KPK, syarat utama diterbitkannya Perppu ini haruslah memenuhi kaidah konstitusional sesuai pasal 22 UUD 1945. Serta syarat Yudisial dalam putusan MK No 138/PUU-VII tahun 2009. Sehingga pengeluarannya tak boleh serampangan atau asal-asalan.

Selain itu, Presiden hanya bisa menerbitkan Perppu jika terdapat kegentingan yang memaksa, atau bersifat sangat urgen. Artinya, Perppu ini akan dikeluarkan apabila terjadi suatu keadaan atau kebutuhan mendesak untuk merampungkan masalah hukum secara tepat atas dasar Undang-Undang. Selain itu, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada maka sehingga terjadi kekosongan hukum. Dengan kata lain, terdapat Undang-Undang namun tidak memadai. Berkenaan dengan kekosongan hukum ini tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa yang memakan waktu cukup lama. Sedangkan, keadaan yang mendesak ini perlu kepastian guna diselesaikan.

Di sisi lain, dalam pemahaman serta persyaratan konstitusional, tak ada kegentingan yang memaksa serta mengharuskan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu atas revisi UU KPK. Dalam kaitan ini Presiden tidak dalam kapasitas menerbitkan Perppu, sehingga diharap tidak terjebak dalam pelanggaran konstitusi Perppu akan revisi UU KPK terkait. Bisa dibilang jika saran untuk terbitkan Perppu ini adalah solusi yang dinilai menyesatkan, serta akan memosisikan Presiden dalam muslihat yang secara substansial akan melanggar konstitusi juga ranah hukum.

Kemungkinan lain ialah, adanya rekayasa politik yang menginginkan Presiden masuk ke dalam jeratan lubang hitam pelanggaran konstitusi, implikasinya ialah legally impeachment. Pola ini dianggap sebagai modus yang dinilai tak bijak. Solusi terbaik untuk polemik Revisi UU KPK yang sesuai hukum serta konstitusional ialah menyediakan media solusi hukum melalui permohonan uji materil ke ranah MK. Atau Presiden bisa menunggu putusan MK terhadap uji materi Revisi UU KPK yang didapat dari beberapa komponen masyarakat yang tengah disidangkan oleh MK.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis juga menyatakan agar Jokowi berhati-hati akan hal ini. Sebagai contoh, ia mengatakan SBY pernah mengalami hal serupa seperti yang dialami Jokowi saat ini berkaitan dengan polemik UU KPK. Ketika itu SBY menerbitkan Perppu No 1 tahun 2014 guna membatalkan UU Pilkada, yang mana sebelumnya telah disahkan oleh DPR melalui Undang-Undang Pilkada tepatnya pada tanggal 26 September 2014. Indikasi setelah dikeluarkan Perppu oleh SBY ini Pilkada tidak membaik, justru malah kian buruk.

Margarito juga mewanti-wanti agar Jokowi hati-hati dalam mengenali syarat konstitusi untuk menerbitkan Perppu. Jokowi tidak boleh mengambil keputusan karena sebuah desakan. Alasan penerbitan Perppu ini haruslah masuk akal secara konsep serta secara filosofi.

Margarito sadar akan adanya penyuaraan aspirasi dari berbagai kalangan agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu ini. Namun ia-pun mengingatkan jika UU KPK telah disahkan oleh DPR juga pemerintah. Selain itu, penerapan UU KPK ini diharapkan mampu menciptakan transparansi serta akuntabilitas. Margarito menambahkan, perihal pemberantasan korupsi saat ini bukan akibat lemahnya lembaga penegakan hukum serta aturan yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Menurutnya, ada indikasi lain yakni mesin produksi korupsi yaitu pemilu langsung. Hal ini bisa mendorong banyak pihak untuk bergerak secara koruptif.

Baca Juga:

Isu Ijazah Jokowi Palsu Adalah Isu Goblok, Amat Tidak Penting, dan Menghina Kecerdasan, Lebih Baik Nggak Usah Digubris!

Rumah Pribadi Jokowi di Solo Memang Cocok Jadi Destinasi Wisata Baru

Beragam aspirasi yang keluar agaknya bisa menjadi masukan kepada Presiden Jokowi. Mengingat menaungi keseluruhan jumlah rakyat yang tidak sedikit dalam bingkai NKRI ini memanglah tidak mudah. Namun, Tetaplah menjadi sosok yang bijaksana untuk memimpin negeri, jangan sampai untuk menuruti aspirasi Jokowi akan terjerat lubang yang nantinya akan menyulitkan langkahnya kedepan. Semoga polemik ini segera berakhir, serta akan ada titik temu yang mampu meredam kedua belah pihak yang silang pendapat. (*)

BACA JUGA Bercilukba dengan Bilven, Si Bapak Arsip Nasional atau tulisan Alfisyah Kumalasari lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 2 Oktober 2019 oleh

Tags: hak prerogratifJokowiperppu kpkpresidenrekayasa politik
Alfisyah Kumalasari

Alfisyah Kumalasari

ArtikelTerkait

Tak Ada yang Lebih Tabah dari para Pejuang KRL Jakarta Tarif KRL berbasis NIK

Tarif KRL Berbasis NIK Adalah Ide Brilian untuk Mengurangi Desak-Desakan Penumpang!!!

31 Agustus 2024
Andai Jokowi dan Tokoh-tokoh Politik Indonesia Jadi Tetangga Anda

Andai Jokowi dan Tokoh-tokoh Politik Indonesia Jadi Tetangga Anda

8 Oktober 2021
Cita-cita Jadi Ketua RT Lebih Keren ketimbang Jadi Presiden terminal mojok

Cita-cita Jadi Ketua RT Lebih Keren ketimbang Jadi Presiden

29 Agustus 2021
Ironi Mahasiswa Jurusan Pendidikan: Buangan dan Tidak Ingin Menjadi Guru Mojok.co

Kalau Guru Adalah Penentu Peradaban, Lha yang Lain Ngapain?

26 November 2023
Lips Service dan Politik Abang-abang Lambe terminal mojok.co

Lips Service dan Politik Abang-abang Lambe

29 Juni 2021
Gunungkidul Handayani, Jalan Rusak (Tetap) Abadi wisata jeglongan sewu

Gunungkidul Handayani, Jalan Rusak (Tetap) Abadi

11 Agustus 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

3 Rekomendasi Brand Es Teh Terbaik yang Harus Kamu Coba! (Pixabay)

3 Rekomendasi Brand Es Teh Terbaik yang Harus Kamu Coba!

18 Desember 2025
Keluh Kesah Mobil Warna Hitam. Si Cakep yang Ternyata Ribet

Keluh Kesah Mobil Warna Hitam. Si Cakep yang Ternyata Ribet

19 Desember 2025
Toyota Vios, Mobil Andal yang Terjebak Label "Mobil Taksi"

Toyota Vios, Mobil Andal yang Terjebak Label “Mobil Taksi”

16 Desember 2025
3 Kebiasaan Pengendara Motor di Solo yang Dibenci Banyak Orang

3 Kebiasaan Pengendara Motor di Solo yang Dibenci Banyak Orang

16 Desember 2025
5 Rekomendasi Kuliner Babi Surabaya untuk Kalian yang Menghabiskan Cuti Natal di Kota Pahlawan

5 Rekomendasi Kuliner Babi Surabaya untuk Kalian yang Menghabiskan Cuti Natal di Kota Pahlawan

22 Desember 2025
Harga Nuthuk di Jogja Saat Liburan Bukan Hanya Milik Wisatawan, Warga Lokal pun Kena Getahnya

Harga Nuthuk di Jogja Saat Liburan Bukan Hanya Milik Wisatawan, Warga Lokal pun Kena Getahnya

21 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Upaya “Mengadopsi” Sarang-Sarang Sang Garuda di Hutan Pulau Jawa
  • Menguatkan Pembinaan Pencak Silat di Semarang, Karena Olahraga Ini Bisa Harumkan Indonesia di Kancah Internasional
  • Dianggap Aib Keluarga karena Jadi Sarjana Nganggur Selama 5 Tahun di Desa, padahal Sibuk Jadi Penulis
  • Terpaksa Jadi Maling-Mendekam di Penjara karena Lelah Punya Orang Tua Miskin, Sejak Kecil Hanya Bisa Ngiler ke Hidup Enak Teman Sebaya
  • Membandingkan Warteg di Singapura, Negara Tersehat di Dunia, dengan Indonesia: Perbedaan Kualitasnya Bagai Langit dan Bumi
  • Slipknot hingga Metallica Menemani Latihan Memanah hingga Menyabet Medali Emas Panahan

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.