Entah apa urgensinya, sampai-sampai pemerintah kita melakukan pengesahan terhadap omnibus law lebih awal. Dari yang sebelumnya direncanakan tanggal 8 Oktober 2020, menjadi 5 Oktober 2020. Buru-buru banget gitu. Mana alasannya juga masih misterius sampai sekarang. Betul-betul tidak dipublikasikan dan tidak ada petunjuk terkait hal tersebut.
Di tengah pandemi dan ketatnya peraturan PSBB, wajar saja jika banyak buruh dan para pekerja di sektor lainnya tetap ngeyel melakukan aksi turun ke jalan, keluar atau tidak masuk kantor, dan tetap berkumpul di jalan, demi menolak omnibus law yang dianggap sampah oleh sebagian orang. Lha gimana, wong memang isinya njelimet dan bikin para pekerja ketar-ketir, kok.
Bapak/Ibu Dewan yang terhormat. Seharusnya kalian lebih peka terhadap generasi penerus bangsa yang saat ini sering kali merasa overthinking, khususnya para kawula muda. Ya, wajar aja dong kalau akhirnya mereka semakin mikirin segala sesuatu padahal belum tentu kejadian saat mulai memasuki dunia kerja.
Di sisi lain, dengan disahkannya omnibus law, sebagai recruiter, saya memprediksi, pasti akan ada banyak perubahan dan adaptasi yang terjadi dalam waktu mendatang. Khususnya tren para pencari kerja dalam memilih perusahaan. Secara tidak langsung, bagian HRD juga yang akan repot. Sampeyan lupa, HRD juga termasuk pekerja di suatu perusahaan.
Jadi, nggak perlu heran kalau nantinya, banyak pencari kerja yang sedikit-sedikit pengin cari kantor baru. Baru beberapa bulan diterima kerja, sudah mau resign. Nggak salah juga, sih. Ha wong dia juga sama-sama cari aman, kok. Yang repot siapa? Ya, para HRD juga. Baru selesai melakukan training terhadap karyawan baru, sudah resign aja. Kan, repot. Nggak efisien juga.
Jadi, bukan sesuatu yang mengherankan kalau pada akhirnya akan ada pencari kerja bertanya cukup kritis juga to the point kepada HRD nantinya. “Pak/Bu, apakah perusahaan ini mengikuti pasal baru omnibus law atau gimana, ya?” begitu kira-kira.
Bagi sebagian generasi “kutu loncat”, terkait maksimal masa kontrak mungkin tidak terlalu memberi pengaruh yang signifikan. Tapi, ya, apa nggak capek jika sebentar-sebentar pindah kerja? Apalagi fasilitas yang didapat antara karyawan kontrak dan tetap itu berbeda.
Nahasnya, dalam waktu mendatang, akan jadi polemik sekaligus dilema tersendiri bagi seseorang yang pengin merasakan fasilitas karyawan tetap di suatu perusahaan. Apalagi jika ia sudah berusaha semaksimal mungkin dan mengerahkan segala kemampuannya untuk bisa mendapatkan hal tersebut. Hal itu akan sulit didapat karena terbentur pasal yang terdapat dalam Omnibus Law.
Maka, jangan heran jika loyalitas kepada perusahaan menjadi suatu hal yang sangat asing sekaligus usang. Secara perlahan, loyalitas bisa menjadi sesuatu yang langka dan mahal harganya.
Di luar sana, pasti masih banyak orang yang ingin bekerja secara loyal di suatu perusahaan dengan timbal balik yang sesuai juga. Terlebih jika visi misi kantor sesuai dengan dirinya. Bikin nyaman dengan segala fasilitas yang sesuai. Tapi, dalam waktu mendatang, apakah hal ini akan masih ada? Atau malah akan menjadi sesuatu yang sangat langka?
Saya pikir, jika ada perusahaan yang dapat menawarkan sesuatu atau banyak hal yang sifatnya lebih baik dibanding apa yang sudah ditetapkan dalam omnibus law, makan akan menjadi poin plus tersendiri bagi citra perusahaan. Prediksi saya, bisa jadi branding yang sangat baik. Bukan hanya bagi para pencari kerja, tapi juga khalayak. Tidak menutup kemungkinan akan banyak dicari sekaligus diminati oleh para pencari kerja.
Dan tentu saja hal itu akan menjadi sesuatu yang sangat mewah bagi para pencari kerja dengan segala penawaran baik yang diberikan oleh perusahaan.
Pada akhirnya, kalau boleh saya lakukan pengandaian, omnibus law itu seperti kotak pandora pada mitologi Yunani. Jika ditutup rapat akan terlihat lebih indah dan cantik. Saat dibuka, justru akan menimbulkan sesuatu yang sebelumnya tidak diduga. Suatu polemik sekaligus malapetaka yang tidak diinginkan siapa pun.
Kendati demikian, di antara sekian banyak malapetaka yang terdapat dalam kotak pandora, tetap ada satu kebaikan yang tersisa: harapan. Dalam aksi tolak omnibus law, tentu saja suara rakyat menjadi bagian dari harapan tersebut.
BACA JUGA Rating Sebuah Film Nggak Perlu Dipercaya Sampai Kita Nonton Filmnya Sendiri dan artikel Seto Wicaksono lainnya.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.