Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Gaya Hidup Sebat

Merokok sambil Berkendara Adalah Tindakan Biadab, Jalan Raya Bukanlah Asbak!

Humam Zarodi oleh Humam Zarodi
25 Agustus 2023
A A
Betapa Menyebalkannya Orang yang Merokok di dalam Mobil  merokok sambil berkendara

Betapa Menyebalkannya Orang yang Merokok di dalam Mobil (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Di suatu pagi, saya menyusuri Jalan Perintis Kemerdekaan Yogyakarta untuk mengantar anak ke sekolah. Tepatnya di lampu merah simpang empat Gambiran, ada bapak-bapak pengendara kendaraan roda dua merokok kemudian menjatuhkan puntung rokoknya di jalan. Sejurus kemudian kaki kirinya bergerak untuk mematikan api rokok dengan alas kakinya.

Kebiasaan sebagian masyarakat kita yang merokok sambil berkendara kemudian membuang puntung rokoknya secara sembarangan di jalan sudah menjadi hal yang dianggap lumrah. Padahal perilaku tersebut merupakan perbuatan yang membahayakan bagi pengendara lain. Juga bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak pantas, bahkan bisa dibilang tidak berakhlak karena jalanan bukan asbak.

ADVERTISEMENT

Ingat, jalan bukan tempat untuk membuang puntung rokok. Sekali lagi, jalan bukan tempat untuk buang puntung rokok!

Larangan merokok sambil berkendara

Perbuatan merokok dan membuang puntungnya di jalanan oleh sebagian oleh masyarakat kita itu sudah jamak dilakukan, tidak hanya di jalanan di Kota Yogyakarta tetapi juga di kota lainnya. Kesadaran bahwa merokok dilarang saat berkendara diabaikan oleh sebagian masyarakat. Di dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1, dijelaskan bahwa merokok sambil berkendaraan dilarang.

Penegakan hukum bagi pengendara yang merokok sudah dilakukan oleh masyarakat sudah dimulai oleh Polri sejak 2019 melalui pemantauan oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sehingga pelanggaran bisa dipantau dari jarak jauh. Akan tetapi, karena jumlah titik yang dipasang ETLE terbatas sehingga penegakannya kurang maksimal.

Kembali ke perilaku pengendara yang merokok di jalan yang membahayakan orang lain. Ada cerita dari teman saya yang sedang naik kendaraaan roda dua untuk berangkat kerja, tentu saja memakai helm akan tetapi tiba-tiba terkena abu rokok dari pengendara di depannnya. Karena merasa matanya perih dan nyeri, kemudian dia memutuskan untuk segera memeriksakan ke Rumah Sakit terdekat.

Merokok sambil berkendara tentu saja membahayakan bagi pengendara kendaraan roda dua yang berada di belakang pemotor yang berkendara sambil merokok. Abu rokok yang beterbangan sangat membahayakan bagi pengendara lainnya. Dilansir dari kompas.com, paparan abu rokok yang masuk ke mata dapat menyebabkan iritasi mata. Ketika mata kelilipan abu rokok ini dikucek, seseorang rawan mengalami abrasi kornea mata yang bisa menyebabkan kornea atau lapisan pelindung mata tergores dan mengalami peradangan.

Pengendara mobil yang nggak ada otak

Perilaku merokok di jalanan dan kemudian membuang puntung rokoknya di jalanan tidak hanya dilakukan oleh pengendara motor saja. Pengendara roda empat juga banyak yang melakukannya. Bahkan lebih membahayakan lagi karena ketika rokok sudah habis, puntung rokoknya tidak dimatikan dulu, langsung dibuang di jalan. Hal ini sangat membahayakan juga karena api dari rokok belum mati.

Baca Juga:

Orang yang Menggelar Hajatan hingga Menutupi Jalan Umum Patut Dibenci, Bikin Susah!

Pengendara Motor yang Menyalakan Lampu Hazard dan Kebut-kebutan di Jalan Raya Itu Punya Masalah Apa sih?

Sangat jarang melihat para pengendara menyempatkan diri untuk berhenti dan membuang rokoknya. Padahal ya, itu nggak butuh waktu lama lho. Sama sekali tidak butuh waktu yang lama

Sebenarnya, di kendaraan roda empat biasanya ada ada tatakan yang difungsikan sebagai asbak untuk menaruh abu rokok dan puntung rokok di sekitar dashboard. Tapi ya, tidak semua orang punya kemampuan berpikir yang cukup, saya rasa.

Mungkin orang akan bertanya, apa solusinya. Saya rasa nggak perlu dijawab sih, karena solusinya jelas: tidak merokok sambil berkendara. Sudah jelas, sudah tepat. Jika ada yang berkilah, demi Tuhan, itu hanyalah alasan.

Semoga saja, aturan dan hukuman tentang larangan ini ditegakkan dan dijalankan setegas-tegasnya. Sebab, bagaimanapun, jalan bukanlah asbak umum!

Penulis: Humam Zarodi
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Misuhlah Pada Mereka yang Merokok di Kendaraan

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 25 Agustus 2023 oleh

Tags: asbakaturanbahayajalan rayamerokok sambil berkendaratindakan biadab
Humam Zarodi

Humam Zarodi

Seorang bapak dengan 4 orang anak dan 1 istri serta pencinta klub Liverpool FC.

ArtikelTerkait

4 Aturan Tidak Tertulis Saat Makan di Rumah Makan yang Terpaksa Harus Saya Tulis

4 Aturan Tidak Tertulis Saat Makan di Rumah Makan yang Terpaksa Harus Saya Tulis

17 Februari 2024
Aturan Baru Bisa Melamar Kerja Kembali setelah 2 Tahun Ditolak Itu Syarat yang Problematik lamaran kerja

Aturan Baru Bisa Melamar Kerja Kembali setelah 2 Tahun Ditolak Itu Syarat yang Problematik

19 Desember 2023
Pengendara Mobil Sambil Merokok Adalah Seburuk-buruknya Manusia di Bumi Ini

Pengendara Mobil Sambil Merokok Adalah Seburuk-buruknya Manusia di Bumi Ini

23 November 2024
buku bajakan buku-buku baru buku musik mojok

3 Buku yang Harusnya Disita karena Berbahaya

13 Oktober 2020
Kol Goreng, Lalapan Nikmat yang Mengandung Bahaya

Kol Goreng, Lalapan Nikmat yang Mengandung Bahaya

5 Mei 2022
Punya Ibu Kos Overprotektif Itu Sama Sekali Nggak Enak

Punya Ibu Kos Overprotektif Itu Sama Sekali Nggak Enak

18 Juni 2023
Muat Lebih Banyak


Terpopuler Sepekan

4 menu kuliner lokal yang cocok pakai label Gacoan (Wikimedia Commons)

Selain mie dan bakso, ini 4 menu kuliner lokal yang cocok pakai label Gacoan

24 Agustus 2026
Bandung Kulon, kecamatan medioker Kota Bandung yang ternyata punya potensi besar Terminal

Bandung Kulon, kecamatan medioker Kota Bandung yang ternyata punya potensi besar

21 Agustus 2026
30 menit ngopi di angkringan, puluhan info bawah tanah saya dapat (Shutterstock)

30 menit ngopi di angkringan, saya bisa mengakses puluhan informasi bawah tanah

23 Agustus 2026
Pengalaman pertama kali menginap di hotel kapsul dekat Stasiun Tugu Jogja. Nyaman sih, tapi nggak cocok untuk berlama-lama Mojok.co

Pengalaman pertama kali menginap di hotel kapsul dekat Stasiun Tugu Jogja. Nyaman sih, tapi nggak cocok untuk berlama-lama

22 Agustus 2026
Tegalrejo, kecamatan uderrated di pinggiran Kota Jogja yang ternyata punya banyak cerita Mojok.co

Tegalrejo, kecamatan underrated di pinggiran Kota Jogja yang ternyata punya banyak cerita

20 Agustus 2026
KUA jangan cuma mengejar Gen Z untuk menikah, tolong kasih paham juga tetangga dan ortu yang hobi menghitung mahar Mojok.co

KUA jangan cuma mengejar Gen Z untuk menikah, tolong kasih paham juga tetangga dan ortu yang hobi menghitung mahar

20 Agustus 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=vCYB_q60eug


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.