Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Gaya Hidup Sebat

Merokok sambil Berkendara Adalah Tindakan Biadab, Jalan Raya Bukanlah Asbak!

Humam Zarodi oleh Humam Zarodi
25 Agustus 2023
A A
Betapa Menyebalkannya Orang yang Merokok di dalam Mobil  merokok sambil berkendara

Betapa Menyebalkannya Orang yang Merokok di dalam Mobil (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Di suatu pagi, saya menyusuri Jalan Perintis Kemerdekaan Yogyakarta untuk mengantar anak ke sekolah. Tepatnya di lampu merah simpang empat Gambiran, ada bapak-bapak pengendara kendaraan roda dua merokok kemudian menjatuhkan puntung rokoknya di jalan. Sejurus kemudian kaki kirinya bergerak untuk mematikan api rokok dengan alas kakinya.

Kebiasaan sebagian masyarakat kita yang merokok sambil berkendara kemudian membuang puntung rokoknya secara sembarangan di jalan sudah menjadi hal yang dianggap lumrah. Padahal perilaku tersebut merupakan perbuatan yang membahayakan bagi pengendara lain. Juga bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak pantas, bahkan bisa dibilang tidak berakhlak karena jalanan bukan asbak.

ADVERTISEMENT

Ingat, jalan bukan tempat untuk membuang puntung rokok. Sekali lagi, jalan bukan tempat untuk buang puntung rokok!

Larangan merokok sambil berkendara

Perbuatan merokok dan membuang puntungnya di jalanan oleh sebagian oleh masyarakat kita itu sudah jamak dilakukan, tidak hanya di jalanan di Kota Yogyakarta tetapi juga di kota lainnya. Kesadaran bahwa merokok dilarang saat berkendara diabaikan oleh sebagian masyarakat. Di dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1, dijelaskan bahwa merokok sambil berkendaraan dilarang.

Penegakan hukum bagi pengendara yang merokok sudah dilakukan oleh masyarakat sudah dimulai oleh Polri sejak 2019 melalui pemantauan oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sehingga pelanggaran bisa dipantau dari jarak jauh. Akan tetapi, karena jumlah titik yang dipasang ETLE terbatas sehingga penegakannya kurang maksimal.

Kembali ke perilaku pengendara yang merokok di jalan yang membahayakan orang lain. Ada cerita dari teman saya yang sedang naik kendaraaan roda dua untuk berangkat kerja, tentu saja memakai helm akan tetapi tiba-tiba terkena abu rokok dari pengendara di depannnya. Karena merasa matanya perih dan nyeri, kemudian dia memutuskan untuk segera memeriksakan ke Rumah Sakit terdekat.

Merokok sambil berkendara tentu saja membahayakan bagi pengendara kendaraan roda dua yang berada di belakang pemotor yang berkendara sambil merokok. Abu rokok yang beterbangan sangat membahayakan bagi pengendara lainnya. Dilansir dari kompas.com, paparan abu rokok yang masuk ke mata dapat menyebabkan iritasi mata. Ketika mata kelilipan abu rokok ini dikucek, seseorang rawan mengalami abrasi kornea mata yang bisa menyebabkan kornea atau lapisan pelindung mata tergores dan mengalami peradangan.

Pengendara mobil yang nggak ada otak

Perilaku merokok di jalanan dan kemudian membuang puntung rokoknya di jalanan tidak hanya dilakukan oleh pengendara motor saja. Pengendara roda empat juga banyak yang melakukannya. Bahkan lebih membahayakan lagi karena ketika rokok sudah habis, puntung rokoknya tidak dimatikan dulu, langsung dibuang di jalan. Hal ini sangat membahayakan juga karena api dari rokok belum mati.

Baca Juga:

Orang yang Menggelar Hajatan hingga Menutupi Jalan Umum Patut Dibenci, Bikin Susah!

Pengendara Motor yang Menyalakan Lampu Hazard dan Kebut-kebutan di Jalan Raya Itu Punya Masalah Apa sih?

Sangat jarang melihat para pengendara menyempatkan diri untuk berhenti dan membuang rokoknya. Padahal ya, itu nggak butuh waktu lama lho. Sama sekali tidak butuh waktu yang lama

Sebenarnya, di kendaraan roda empat biasanya ada ada tatakan yang difungsikan sebagai asbak untuk menaruh abu rokok dan puntung rokok di sekitar dashboard. Tapi ya, tidak semua orang punya kemampuan berpikir yang cukup, saya rasa.

Mungkin orang akan bertanya, apa solusinya. Saya rasa nggak perlu dijawab sih, karena solusinya jelas: tidak merokok sambil berkendara. Sudah jelas, sudah tepat. Jika ada yang berkilah, demi Tuhan, itu hanyalah alasan.

Semoga saja, aturan dan hukuman tentang larangan ini ditegakkan dan dijalankan setegas-tegasnya. Sebab, bagaimanapun, jalan bukanlah asbak umum!

Penulis: Humam Zarodi
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Misuhlah Pada Mereka yang Merokok di Kendaraan

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 25 Agustus 2023 oleh

Tags: asbakaturanbahayajalan rayamerokok sambil berkendaratindakan biadab
Humam Zarodi

Humam Zarodi

Seorang bapak dengan 4 orang anak dan 1 istri serta pencinta klub Liverpool FC.

ArtikelTerkait

Bahaya Memakai Sport Bra Setiap Hari yang Perlu Diketahui Para Wanita Terminal Mojok

Bahaya di Balik Sport Bra

3 Februari 2023
4 Dosa Perokok: Tolong Tegakkan Unggah-Ungguh Ini! Terminal Mojok.co

4 Dosa Perokok: Tolong Tegakkan Unggah-Ungguh Ini!

8 April 2022
jalan raya

Karena Jalan Raya Bukanlah Ruang Tamu

9 Juli 2019
ha milik tanah klitih tingkat kemiskinan jogja klitih warga jogja lagu tentang jogja sesuatu di jogja yogyakarta kla project nostalgia perusak jogja terminal mojok

Menggugat (Lagi) Aturan Larangan Non-Pribumi Punya Hak Milik Tanah di Jogja

29 September 2021
Prosesi wisuda di perguruan tinggi wisuda TK Pixabay ormawa kebaya

Kebijakan Wisuda Tanpa Kebaya Jelas Bukan Terobosan, Malah Bikin Masalah yang Tak Perlu

10 September 2023
Pelican Crossing di Malang: Antara Ada dan Tiada

Pelican Crossing di Malang: Antara Ada dan Tiada

20 Februari 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pengalaman cabut gigi gratis dengan dokter koas: memang nggak keluar biaya, tapi dibayar dengan cuti dan jadwal yang tak tentu

Pengalaman cabut gigi gratis oleh dokter koas: memang nggak keluar biaya, tapi dibayar dengan cuti dan jadwal yang tak tentu

4 Agustus 2026
Kota Mandiri Maja cuma menang branding, buat hidup sehari-hari mending pilih Rangkasbitung Mojok.co

Kota Mandiri Maja cuma menang branding, buat hidup sehari-hari mending pilih Rangkasbitung

3 Agustus 2026
Stadion karapan sapi di Bangkalan terlalu bapuk, orang sulit percaya ini ikon budaya Madura Mojok.co

Stadion karapan sapi di Bangkalan terlalu bapuk, orang sulit percaya ini ikon budaya Madura

3 Agustus 2026
Nonton timnas Indonesia di Youtube Reza Arap memang aneh (Wikimedia Commons)

Nonton timnas Indonesia di Youtube Reza Arap memang aneh, komentator nggak jelas, tapi jangan menghujat dulu

1 Agustus 2026
Anak pertama perempuan, peran yang paling melelahkan di dunia setelah jadi ibu Mojok.co

Anak pertama perempuan, peran yang paling melelahkan di dunia setelah jadi ibu

2 Agustus 2026
Kartu kredit, contoh terbaik bahwa dunia hanya ramah sama orang kaya

Kartu kredit, contoh terbaik bahwa dunia hanya ramah sama orang kaya

3 Agustus 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=76Rp5owBnpc


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.