Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Gaya Hidup Sebat

Merokok sambil Berkendara Adalah Tindakan Biadab, Jalan Raya Bukanlah Asbak!

Humam Zarodi oleh Humam Zarodi
25 Agustus 2023
A A
Betapa Menyebalkannya Orang yang Merokok di dalam Mobil  merokok sambil berkendara

Betapa Menyebalkannya Orang yang Merokok di dalam Mobil (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Di suatu pagi, saya menyusuri Jalan Perintis Kemerdekaan Yogyakarta untuk mengantar anak ke sekolah. Tepatnya di lampu merah simpang empat Gambiran, ada bapak-bapak pengendara kendaraan roda dua merokok kemudian menjatuhkan puntung rokoknya di jalan. Sejurus kemudian kaki kirinya bergerak untuk mematikan api rokok dengan alas kakinya.

Kebiasaan sebagian masyarakat kita yang merokok sambil berkendara kemudian membuang puntung rokoknya secara sembarangan di jalan sudah menjadi hal yang dianggap lumrah. Padahal perilaku tersebut merupakan perbuatan yang membahayakan bagi pengendara lain. Juga bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak pantas, bahkan bisa dibilang tidak berakhlak karena jalanan bukan asbak.

ADVERTISEMENT

Ingat, jalan bukan tempat untuk membuang puntung rokok. Sekali lagi, jalan bukan tempat untuk buang puntung rokok!

Larangan merokok sambil berkendara

Perbuatan merokok dan membuang puntungnya di jalanan oleh sebagian oleh masyarakat kita itu sudah jamak dilakukan, tidak hanya di jalanan di Kota Yogyakarta tetapi juga di kota lainnya. Kesadaran bahwa merokok dilarang saat berkendara diabaikan oleh sebagian masyarakat. Di dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1, dijelaskan bahwa merokok sambil berkendaraan dilarang.

Penegakan hukum bagi pengendara yang merokok sudah dilakukan oleh masyarakat sudah dimulai oleh Polri sejak 2019 melalui pemantauan oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sehingga pelanggaran bisa dipantau dari jarak jauh. Akan tetapi, karena jumlah titik yang dipasang ETLE terbatas sehingga penegakannya kurang maksimal.

Kembali ke perilaku pengendara yang merokok di jalan yang membahayakan orang lain. Ada cerita dari teman saya yang sedang naik kendaraaan roda dua untuk berangkat kerja, tentu saja memakai helm akan tetapi tiba-tiba terkena abu rokok dari pengendara di depannnya. Karena merasa matanya perih dan nyeri, kemudian dia memutuskan untuk segera memeriksakan ke Rumah Sakit terdekat.

Merokok sambil berkendara tentu saja membahayakan bagi pengendara kendaraan roda dua yang berada di belakang pemotor yang berkendara sambil merokok. Abu rokok yang beterbangan sangat membahayakan bagi pengendara lainnya. Dilansir dari kompas.com, paparan abu rokok yang masuk ke mata dapat menyebabkan iritasi mata. Ketika mata kelilipan abu rokok ini dikucek, seseorang rawan mengalami abrasi kornea mata yang bisa menyebabkan kornea atau lapisan pelindung mata tergores dan mengalami peradangan.

Pengendara mobil yang nggak ada otak

Perilaku merokok di jalanan dan kemudian membuang puntung rokoknya di jalanan tidak hanya dilakukan oleh pengendara motor saja. Pengendara roda empat juga banyak yang melakukannya. Bahkan lebih membahayakan lagi karena ketika rokok sudah habis, puntung rokoknya tidak dimatikan dulu, langsung dibuang di jalan. Hal ini sangat membahayakan juga karena api dari rokok belum mati.

Baca Juga:

Orang yang Menggelar Hajatan hingga Menutupi Jalan Umum Patut Dibenci, Bikin Susah!

Pengendara Motor yang Menyalakan Lampu Hazard dan Kebut-kebutan di Jalan Raya Itu Punya Masalah Apa sih?

Sangat jarang melihat para pengendara menyempatkan diri untuk berhenti dan membuang rokoknya. Padahal ya, itu nggak butuh waktu lama lho. Sama sekali tidak butuh waktu yang lama

Sebenarnya, di kendaraan roda empat biasanya ada ada tatakan yang difungsikan sebagai asbak untuk menaruh abu rokok dan puntung rokok di sekitar dashboard. Tapi ya, tidak semua orang punya kemampuan berpikir yang cukup, saya rasa.

Mungkin orang akan bertanya, apa solusinya. Saya rasa nggak perlu dijawab sih, karena solusinya jelas: tidak merokok sambil berkendara. Sudah jelas, sudah tepat. Jika ada yang berkilah, demi Tuhan, itu hanyalah alasan.

Semoga saja, aturan dan hukuman tentang larangan ini ditegakkan dan dijalankan setegas-tegasnya. Sebab, bagaimanapun, jalan bukanlah asbak umum!

Penulis: Humam Zarodi
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Misuhlah Pada Mereka yang Merokok di Kendaraan

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 25 Agustus 2023 oleh

Tags: asbakaturanbahayajalan rayamerokok sambil berkendaratindakan biadab
Humam Zarodi

Humam Zarodi

Seorang bapak dengan 4 orang anak dan 1 istri serta pencinta klub Liverpool FC.

ArtikelTerkait

Orang yang Membunyikan Klakson Serampangan Layak Kena Azab terminal mojok.co

Hal-hal Menyebalkan yang Pesepeda Temui di Jalan Raya

17 Oktober 2020
Membandingkan Karakteristik 3 Jalan Raya dari Jakarta ke Bogor, Mana yang Paling Aman untuk Dilalui?

Membandingkan Karakteristik 3 Jalan Raya dari Jakarta ke Bogor, Mana yang Paling Aman untuk Dilalui?

28 Oktober 2023
Selain Mamak Racing, Pengendara Sepeda Listrik Wajib untuk Diwaspadai

Selain Mamak Racing, Pengendara Sepeda Listrik Wajib untuk Diwaspadai

17 November 2023
Fenomena Overemployed: Apakah Boleh Bekerja di Dua Perusahaan Sekaligus?

Fenomena Overemployed: Apakah Boleh Bekerja di Dua Perusahaan Sekaligus?

13 November 2023
Plis deh, Pencet Klakson Terus-terusan Nggak Bikin Kemacetan Hilang!

Plis deh, Pencet Klakson Terus-terusan Nggak Bikin Kemacetan Hilang!

22 Juli 2022
Larangan Membawa Hape ke Sekolah, Masihkah Relevan?

Larangan Membawa Hape ke Sekolah, Masihkah Relevan?

21 Juli 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Warlok Semarang Muak dengan Mal Baru, Lebih Butuh Ruang Terbuka Hijau yang Terjangkau Mojok.co

Warlok Semarang Muak dengan Mal Baru, Lebih Butuh Ruang Terbuka Hijau yang Terjangkau 

24 Juni 2026
Soto Bukan Makanan Rakyat, Harganya Mahal karena Sate-satean dan Gorengan Mojok.co

Soto Bukan Makanan Rakyat, Harganya Mahal karena Sate-satean dan Gorengan

23 Juni 2026
Konsep Gramedia Jalma Semarang Menarik, tapi Jujur Agak Sedih ketika Tempat Favorit Saya Berubah Wajah Mojok.co

Konsep Gramedia Jalma Semarang Menarik, tapi Jujur Agak Sedih ketika Tempat Favorit Saya Berubah Wajah

26 Juni 2026
Hidup di Desa Nggak Seindah Bayangan, Banyak Iuran yang Harus Dibayarkan kalau Nggak Mau Jadi Bahan Omongan

Hidup di Desa Itu Murah, yang Mahal Adalah Ongkos Sosialnya, dan Ini Rinciannya

21 Juni 2026
Sebagai Warga Lokal, Saya Mengaku Iri dengan Anak Rantau yang Kuliah di Unila Lampung

Sebagai Warga Lokal, Saya Mengaku Iri dengan Anak Rantau yang Kuliah di Unila Lampung

23 Juni 2026
Pengalaman Pahit Tinggal di Kos Murah yang Jadi Sarang Tikus (Unsplash)

Pengalaman Pahit Tinggal di Kos Murah: Ketika Rumah Tua Berubah Menjadi Sarang Tikus

21 Juni 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=6Xo_K0G3FRg


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.