Beberapa hari ini saya menemukan gegeran soal penderitaan jomblo (belum menikah) perihal gaji 5 juta yang akan kena pajak. Yah, pokoknya, kalau sudah bahas jomblo atau hubungan asmara lalu disandingkan dengan isu pendapatan, netizen Indonesia pasti ramai. Bahkan ramainya kali ini, bisa sampai ke beberapa status WA teman-teman saya.
Selain karena geger, saya sempat berdiskusi melalui WA dengan salah satu junior terkait berita tersebut. Hasil dari diskusi tersebut yang memantapkan saya untuk membuat tulisan ini.
Penyebab gegeran gaji 5 juta kena pajak
Menurut saya, awal mula berita ini menjadi sangat ramai dipengaruhi oleh dua faktor. Pertama, orang yang memiliki gaji 5 juta (UMK) atau di atasnya sedikit itu semakin banyak. Contohnya, ada beberapa daerah yang memiliki gaji di atas 5 juta yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi.
Di tiga Kabupaten/Kota tersebut, sangat banyak karyawan yang bekerja pada berbagai perusahaan. Mengingat, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang memiliki daerah sebagai pusat industri yang sangat luas. Jumlah pekerjanya bisa sampai ratusan ribu bahkan jutaan orang.
Faktor kedua yang membuat ramai adalah kepiawaian banyak media online dalam mengemas judul berita. Redaktur media online memang sangat mahir memainkan diksi yang memiliki kemungkinan ramai dan dapat diperbincangkan banyak orang. Sayangnya, banyak netizen yang malah ramai doang, tanpa mencari tahu aturan pajak gaji 5 juta.
Padahal aturan ini sudah ada sejak lama
Ya, sebenarnya aturan pajak gaji 5 juta untuk jomblo sudah ada sejak lama. Bahkan, saya sudah belajar hal ini sejak masih duduk di bangku SMA jurusan IPS. Aturan tersebut termaktub dalam PPh pasal 21.
Besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) orang yang belum menikah (jomblo) sebanyak 54 juta rupiah dalam setahun. Maka, jomblo yang memiliki gaji di atas 4,5 juta sudah wajib dikenakan pajak.
Ketika seorang jomblo akhirnya berubah status menikah, maka PTKP-nya naik menjadi 58,5 juta. Ketika menikah dan punya satu anak, PTKP-nya ikutan naik juga, sejumlah 63 juta. Nah, buat yang nggak percaya pernikahan, ini saya kasih tau, salah satu keuntungan menikah yaitu meningkatkan besaran PTKP. Sehingga, dapat mengurangi potongan pajak penghasilan.
Ilustrasi
Supaya lebih gamblang lagi, saya berikan ilustrasi. Misal si A adalah jomblo yang bekerja di Cikarang dengan gaji 5 juta per bulan. Kalau dihitung dalam setahun, si A memiliki penghasilan sebesar 60 juta.
Untuk menghitung pajak si A, rumusnya adalah penghasilan total dikurangi PTKP, setelah itu baru dikali 5 persen (untuk penghasilan kena pajak setahun, sampai dengan jumlah 60 juta). Hitung-hitunganya sebagai berikut:
60 juta (penghasilan A) – 54 juta (PTKP jomblo) = 6 juta
6 juta x 5% = 300 ribu rupiah
Maka, dalam setahun, PPh jomblo cuma 300 ribu rupiah saja. Atau dalam sebulan hanya 25 ribu rupiah. kurang lebih sama dengan harga satu cangkir kopi di kafe kekinian.
Jangan cepat ngamuk
Saran saya, bagi para jomblo, jangan buru-buru marah atau fafifu wasweswos terlebih dahulu ketika mendapati judul berita yang mengundang emosi soal gaji 5 juta kena pajak. Sebaiknya, gunakan kepala dingin dalam mencari informasi secara detail dan lengkap. Supaya nggak terjebak pada judul yang clickbait.
Pasti malu ketika komentar keliru atau marah-marah kalian di media sosial, dilihat atau diledekin oleh anak-anak IPS, yang mungkin adik atau sepupu kalian. Sebab pasalnya, mereka telah belajar PPh 21. Sehingga, ingatan mereka masih segar terkait aturan dan perhitungan PPh 21. Jangan sampai kalian diledek, untuk kembali sekolah, supaya bisa ngambil jurusan IPS, khususnya mata pelajaran akuntansi.
Saran untuk redaktur media online
Selain itu, untuk media online, jangan terlalu sering membuat judul berita atau kabar yang bombastis ya. Apalagi kalau urusannya bukan hal-hal yang memiliki urgensi besar bagi hajat hidup orang banyak.
Pasalnya, netizen kita ini, banyak yang sumbu pendek, sehingga cepat marah. Kalian enak dapat traffic, lah saya dapat apa? Cuma dapat bosan melihat media sosial yang isinya bahas berbagai hal keliru yang itu-itu saja.
Penulis: Ahmad Arief Widodo
Editor: Yamadipati Seno
BACA JUGA Menghitung Gaji PNS Terbaru beserta Tunjangannya yang Bermacam-macam