Kalau memang mahasiswa dianggap sebagai konsumen, harusnya kampus tak masalah jika dikomplain
Rafi Azzamy lagi-lagi membuat gempar warga twitter. Kali ini bukan lagi membahas sekolah. Melainkan instansi pendidikan yang lebih besar yaitu universitas. Tepatnya, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Penulis Buku Panduan Melawan Sekolah tersebut mengkritik habis UMM di twitter. Bukan cuma mengkritik soal fasilitas kampusnya saja. Bahkan dosen dan birokrat kampus pun kena sikat. Sebenarnya, kritikan tersebut bukan yang pertama. Rafi juga sempat melayangkan kritik kepada dosen yang jarang mengajar melalui tulisannya. Tapi, bukan ini yang mau saya bahas.
Yang mau saya bahas adalah balasan atas kritik Rafi. Sayangnya setelah melempar kritikan itu, beberapa hari kemudian pemilik akun twitter @Rafilsafat tersebut kena somasi. Berdasarkan surat somasi yang tersebar di internet, asal somasi tersebut dari para advokat UMM. Yang mengaku dikuasakan oleh pimpinan UMM.
Mahasiswa dianggap konsumen
Secara hukum positif, UU Perlindungan Konsumen nggak berlaku bagi mahasiswa. Sebab aturan tersebut hanya berlaku pada instansi atau perorangan yang berorientas pada laba. Sedangkan, badan hukum pendidikan berprinsip nirlaba. Hal itu berdasarkan pasal 53 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Apesnya, realitas di lapangan nggak selalu sama dengan aturan yang berlaku. Prof. Hariadi Kartodihardjo dalam tulisannya Ketika Mahasiswa Jadi Konsumen yang dimuat di Tempo mengibaratkan profesor di kampus hari ini menjadi manajer. Dan, mahasiswa diposisikan sebagai konsumen.
Dalam tulisan itu, dengan gagah berani Guru Besar IPB tersebut menyampaikan bahwa lembaga penghasil intelektual menyerah pada prioritas kepentingan kapitalisme global. Nggak cuma itu saja. Prof. Hariadi menulis bahwa untuk mengamankan para pelanggan (mahasiswa), kampus menyajikan matkul (mata kuliah) yang disesuaikan dengan apa pun yang sedang populer di kalangan anak berusia 20 tahun. Supaya tidak mengecewakan konsumen (mahasiswa).
Baca halaman selanjutnya
Jika dianggap konsumen, mahasiswa seharusnya boleh komplain…