Andai saya jadi pegawai swasta lalu saya bilang sering kerja lembur, orang pikir mungkin itu hal biasa. Tapi kalau saya PNS lalu saya bilang sering kerja lembur, pasti orang nggak bakalan percaya. Mana ada PNS yang kerja lembur? Kan kerjanya santai kayak di pantai. Kerjanya cuma gibah, nongkrong di warung kopi, atau minimal main gim Zuma, atau Mobal Lejen, itu pun noob. Kurang lebih begitulah ucapan dari kerabat, teman, dan para tetangga julid.
Nih, tak kasih tahu, ya. Menurut hasil asesmen dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari total 4,25 juta PNS yang ada di Indonesia, ada sebanyak 11,52 persen PNS bertipe star. Tipe star ini adalah para PNS yang kompetensinya tinggi dan performanya pun tinggi. Pastinya, mereka inilah para PNS yang selalu pontang-panting qerja qeras bagai quda dan sering banget lembur di kantor.
Tapi, lemburnya para PNS itu nggak bisa disamakan dengan lemburnya para budak korporat dari perusahaan startup atau multinasional. Ada banyak lika-liku dan drama yang kerap menyertai lemburnya kaum birokrat itu. Kurang lebih seperti inilah gambarannya.
#1 Harus ada perintah
Sebagai seorang birokrat, lembur nggak bisa seenaknya sendiri. Misalnya lagi malas pulang ke rumah lantaran lagi ribut sama istri, lalu kamu memutuskan untuk lembur di kantor. Yaaa nggak bisa begitu, Malih. Syarat utama lembur itu harus ada perintah dari atasan yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja Lembur. Kalau nggak ada surat ini, mau kamu jungkir balik kerja sampai azan subuh berkumandang, dijamin nggak bakalan dianggap lembur.
#2 Harus memenuhi kriteria lembur
Biasanya, PNS itu lembur kalau ada pekerjaan mendesak yang nggak bisa ditunda dan nggak bisa ditangguhkan. Misalnya, ketika ada pemeriksaan administrasi dari Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketika harus menyiapkan laporan dan bahan paparan pimpinan, atau rapat-rapat ketika akan menggelar event-event besar berskala nasional. Tapi kalau cuma ngetik surat undangan kedinasan mah nggak perlu pakai lembur-lemburan segala.
#3 Harus isi presensi lembur
Ini wajib hukumnya. Meski kamu sudah pegang Surat Perintah Lembur dan sudah kerja mati-matian, sekalinya lupa nggak presensi kehadiran atau presensi kepulangan, ya wasalam. Upah lembur nggak bisa dibayarkan karena kurang bukti administrasi pekerjaan lembur.
#4 Harus didampingi pejabat eselon III
Di beberapa instansi, ada aturan yang mewajibkan kehadiran pejabat setingkat eselon III di kegiatan lembur itu. Jadi, atasan itu kerjanya nggak cuma bisa nyuruh-nyuruh doang, tapi juga memantau pelaksanaan lembur di kantornya. Lalu gimana kalau pejabat eselon III-nya itu nggak ikut lembur? Entahlah, bisa jadi upah lemburnya nggak bisa dibayarkan.
#5 Harus mengikuti batas minimal durasi lembur
Sependek pengetahuan saya, seorang PNS disebut lembur kalau sudah bekerja minimal selama 1 jam penuh di luar jam kerja. Kalau syarat ini terpenuhi, maka PNS tersebut berhak mendapatkan upah lembur. Lalu kalau durasi lemburnya ditambah sampai minimal 2 jam penuh, maka PNS tersebut berhak mendapatkan uang makan lembur. Lalu kalau kurang dari 1 jam gimana? Ya nggak bisa dihitung lembur dong, anggap saja itu mah kerja bakti.
#6 Sering diganggu penampakan mistis
Sebagian besar kantor pemerintah itu adalah gedung-gedung tua hasil peninggalan penjajah Belanda. Jangankan malam hari, suasana di siang hari saja sudah terlihat menyeramkan. Makanya jangan heran kalau sering ada cerita-cerita horor ketika para PNS itu lembur. Mulai dari penampakan sosok misterius di lorong kantor, suara tangisan di toilet, keyboard dan printer bunyi sendiri, dan kejadian mistis lainnya.
#7 Jajanan dan makan malamnya sederhana
Sebetulnya, para PNS itu sering membeli sendiri jajanan dan makan malam ketika lembur. Tapi, kadang ada juga atasan yang perhatian dengan mentraktir jajanan dan makan malam supaya lemburnya makin semangat. Tapi ya, menu jajanan dan makan malamnya jangan samakan dengan budak korporat di perusahaan startup atau multinasional, ya. Menunya nggak jauh-jauh dari gorengan, nasi goreng, pecel lele pinggir jalan, atau paling banter nasi padang. Jangan harap kamu melihat para PNS lembur sambil menyantap Pizza Hut atau Hokben.
#8 Upah lemburnya dibayar belakangan
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, upah lembur dan uang makan lembur itu berbeda-beda, tergantung pangkat dan golongannya. Upah lembur ada di kisaran Rp13 ribu sampai Rp25 ribu per jam. Sedangkan uang makan lembur ada di rentang Rp35 ribu sampai Rp41 ribu per hari. Apakah upah dan uang makan lembur itu langsung dibayarkan ketika pekerjaan selesai? Oh, tentu saja nggak. Semuanya dibayarkan pada bulan berikutnya karena ada proses administrasi yang harus dilakukan.
Nah, kurang lebih begitulah lika-liku PNS ketika lembur di kantor. Jadi kamu nggak perlu heran lagi kalau lihat ada PNS yang sering pulang malam. Bisa jadi dia itu PNS tipe star yang doyan lembur itu. Jangan suka suuzan, ah.
Penulis: Andri Saleh
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA 3 Alasan PNS Seharusnya Nggak Usah Lembur