Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Kampus Loker

Larangan Demo untuk PNS Adalah Bentuk Nrimo Ing Pandum Sesungguhnya

Andri Saleh oleh Andri Saleh
28 Januari 2022
A A
Larangan Demo untuk PNS Adalah Bentuk Nrimo Ing Pandum Sesungguhnya terminal mojok.co

Larangan Demo untuk PNS Adalah Bentuk Nrimo Ing Pandum Sesungguhnya (Unsplash.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Sebut saja namanya Mawar. Dia adalah teman saya sesama PNS. Sudah hampir sepuluh tahun berstatus PNS, tapi gelar akademiknya nggak diakui instansi tempatnya bekerja. Sudah lapor dan lobi ke sana-sini, nggak membuahkan hasil. Hal yang terjadi, si Mawar malah dimutasi ke daerah terpencil. Katanya, sih, sebagai bentuk hukuman disiplin karena nggak patuh sama kebijakan instansinya.

Teman saya yang satu lagi, sebut saja namanya Melati, beda lagi kasusnya. Sudah dua tahun terakhir ini dia nggak naik jabatan. Padahal, semua syarat sudah terpenuhi. Dengar-dengar cerita, katanya kuota untuk posisi jabatan itu sudah penuh dan belum dibutuhkan oleh instansi yang bersangkutan. Akhirnya, si Melati ini hanya bisa pasrah dan menunggu tanpa kepastian.

Kalau si Anggrek, sebut saja namanya begitu, ini agak frontal. Lantaran honor kegiatannya dipotong dengan alasan untuk “kebutuhan lain-lain” instansi tempatnya bekerja. Dia mengirim surat kaleng ke pimpinan di kantor pusat. Akhirnya ramailah cerita itu. Meski si pimpinan yang memotong honor tadi terkena hukuman disiplin, tetap saja si Anggrek itu dinotis oleh pimpinan-pimpinan yang lain dan dikucilkan dari kegiatan-kegiatan instansi setelahnya.

Kisah-kisah tadi cuma segelintir dari cerita pahit getirnya jadi PNS. Dan ini jarang diketahui oleh banyak orang. Ada begitu banyak masalah yang dihadapi oleh sebagian PNS terhadap kebijakan-kebijakan di instansi tempatnya bekerja. Sayangnya, mereka sama sekali nggak bisa protes. Jangan harap mereka melakukan demonstrasi layaknya buruh dengan serikat buruhnya atau pegawai swasta dengan serikat pekerjanya. Bahkan, boleh dibilang status mereka ini cukup lemah untuk urusan begini. Kalah jauh dibandingkan solidaritas mas-mas ojek online itu.

Sebagian PNS ini dikebiri oleh berbagai aturan yang melarang untuk melancarkan protes terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Meski nggak secara tegas disebutkan, tapi jelas tersirat dalam aturan-aturan itu. Misalnya, dalam pengucapan sumpah PNS disebutkan seperti ini: “…bahwa saya, untuk diangkat menjadi PNS, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah…”

Di aturan terbaru, tepatnya di Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS pada pasal 3 huruf c dituliskan bahwa “PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang”. Nah, kalau sudah begini, sebagian PNS tadi bisa apa? Kalau sampai berani protes terhadap kebijakan-kebijakan instansi pemerintah, apalagi demo, hukuman disiplin sudah siap menanti. Mulai dari teguran, pemotongan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan pangkat, bahkan sampai ke pemecatan. Ngeri.

Pengkondisian PNS seperti ini sebetulnya membatasi ruang gerak mereka untuk menyuarakan pendapat dalam dunia demokrasi. Memang sih, di setiap instansi biasanya punya aplikasi Whistleblowing System semacam LaporKASN untuk melaporkan keluhan dan permasalahan yang terjadi dalam instansi pemerintah. Tapi, siapa yang berani menjamin si pelapor itu aman?

Inilah yang menyebabkan sebagian PNS enggan melaporkan dan menyuarakan pendapatnya. Mereka memilih manut dan diam terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah ketimbang protes lalu terkena hukuman disiplin. Tercatat di aplikasi LaporKASN, selama semester terakhir pada 2021 hanya ada 288 laporan. Itu artinya hanya ada 0,007 persen dari total seluruh PNS di Indonesia yang “berani” untuk menyuarakan pendapatnya.

Baca Juga:

Kembaran Bukan Purwokerto, Jangan Disamakan

Kalau Mau Menua dengan Tenang Jangan Nekat ke Malang, Menetaplah di Pasuruan!

Kesimpulannya, ketika seseorang memutuskan untuk menjadi PNS, dia harus menjadi abdi negara yang siap tunduk dan patuh terhadap kebijakan apa pun yang diberikan. Mulai dari pelarangan cuti dalam kondisi tertentu, pelarangan demo, sampai instruksi pindah kantor ke ibu kota negara yang baru, beberapa PNS harus manut. Dilarang protes, apalagi demo. Ini adalah budaya “nrimo ing pandum” yang sesungguhnya.

Penulis: Andri Saleh
Editor: Audian Laili

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 28 Januari 2022 oleh

Tags: asnDemopilihan redaksipns
Andri Saleh

Andri Saleh

Petualang Negeri Sipil. Tinggal di Bandung.

ArtikelTerkait

10 Ciri Kucing Pembawa Rezeki

10 Ciri Kucing Pembawa Rezeki

21 Februari 2023
4 Tipe Perempuan di Kolom Komentar IG Nicholas Saputra terminal mojok

4 Tipe Perempuan di Kolom Komentar IG Nicholas Saputra

28 September 2021
Harga Cabai Hari Ini Melonjak, Saatnya Kita Berontak

Harga Cabai Hari Ini Melonjak, Saatnya Kita Berontak

6 Juli 2022
6 Kegiatan yang Biasa Dilakukan PNS Setelah Pensiun terminal mojok.co

6 Kegiatan yang Biasa Dilakukan PNS Setelah Pensiun

13 Februari 2022
Tokopedia Jadi Brand yang Paling Direkomendasikan Warga Indonesia (Pexels.com)

Di Atas Apple dan Netflix, Tokopedia Jadi Brand yang Paling Direkomendasikan Warga Indonesia

9 September 2022
Jalur 'PNS Titipan' Sudah Mulai Punah dan Semoga Saja Tetap Begitu terminal mojok.co

Jalur ‘PNS Titipan’ Sudah Mulai Punah dan Semoga Saja Tetap Begitu

5 September 2020
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Toyota Vios, Mobil Andal yang Terjebak Label "Mobil Taksi"

Panduan Membeli Toyota Vios Bekas: Ini Ciri-Ciri Vios Bekas Taxi yang Wajib Diketahui!

18 Desember 2025
Jalur Wlingi-Karangkates, Penghubung Blitar dan Malang yang Indah tapi Mengancam Nyawa Pengguna Jalan

Jalur Wlingi-Karangkates, Penghubung Blitar dan Malang yang Indah tapi Mengancam Nyawa Pengguna Jalan

17 Desember 2025
Potensi Wisata Indramayu yang Belum Tergarap Maksimal (Wikimedia)

Potensi Wisata Indramayu yang Belum Tergarap Maksimal

21 Desember 2025
3 Kebiasaan Pengendara Motor di Solo yang Dibenci Banyak Orang

3 Kebiasaan Pengendara Motor di Solo yang Dibenci Banyak Orang

16 Desember 2025
Setup Makaroni Kuliner Khas Solo, tapi Orang Solo Nggak Tahu

Setup Makaroni: Kuliner Khas Solo tapi Banyak Orang Solo Malah Nggak Tahu

19 Desember 2025
Keluh Kesah Alumni Program Akselerasi 2 tahun di SMA, Kini Ngenes di Perkuliahan

Keluh Kesah Alumni Program Akselerasi 2 tahun di SMA, Kini Ngenes di Perkuliahan

18 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Membandingkan Warteg di Singapura, Negara Tersehat di Dunia, dengan Indonesia: Perbedaan Kualitasnya Bagai Langit dan Bumi
  • Slipknot hingga Metallica Menemani Latihan Memanah hingga Menyabet Medali Emas Panahan
  • Nyaris Menyerah karena Tremor dan Jantung Lemah, Temukan Semangat Hidup dan Jadi Inspirasi berkat Panahan
  • Kartu Pos Sejak 1890-an Jadi Saksi Sejarah Perjalanan Kota Semarang
  • Ketika Rumah Tak Lagi Ramah dan Orang Tua Hilang “Ditelan Layar HP”, Lahir Generasi Cemas
  • UGM Dorong Kewirausahaan dan Riset Kehalalan Produk, Jadikan Kemandirian sebagai Pilar

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.