Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Kampus Loker

Larangan Demo untuk PNS Adalah Bentuk Nrimo Ing Pandum Sesungguhnya

Andri Saleh oleh Andri Saleh
28 Januari 2022
A A
Larangan Demo untuk PNS Adalah Bentuk Nrimo Ing Pandum Sesungguhnya terminal mojok.co

Larangan Demo untuk PNS Adalah Bentuk Nrimo Ing Pandum Sesungguhnya (Unsplash.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Sebut saja namanya Mawar. Dia adalah teman saya sesama PNS. Sudah hampir sepuluh tahun berstatus PNS, tapi gelar akademiknya nggak diakui instansi tempatnya bekerja. Sudah lapor dan lobi ke sana-sini, nggak membuahkan hasil. Hal yang terjadi, si Mawar malah dimutasi ke daerah terpencil. Katanya, sih, sebagai bentuk hukuman disiplin karena nggak patuh sama kebijakan instansinya.

Teman saya yang satu lagi, sebut saja namanya Melati, beda lagi kasusnya. Sudah dua tahun terakhir ini dia nggak naik jabatan. Padahal, semua syarat sudah terpenuhi. Dengar-dengar cerita, katanya kuota untuk posisi jabatan itu sudah penuh dan belum dibutuhkan oleh instansi yang bersangkutan. Akhirnya, si Melati ini hanya bisa pasrah dan menunggu tanpa kepastian.

ADVERTISEMENT

Kalau si Anggrek, sebut saja namanya begitu, ini agak frontal. Lantaran honor kegiatannya dipotong dengan alasan untuk “kebutuhan lain-lain” instansi tempatnya bekerja. Dia mengirim surat kaleng ke pimpinan di kantor pusat. Akhirnya ramailah cerita itu. Meski si pimpinan yang memotong honor tadi terkena hukuman disiplin, tetap saja si Anggrek itu dinotis oleh pimpinan-pimpinan yang lain dan dikucilkan dari kegiatan-kegiatan instansi setelahnya.

Kisah-kisah tadi cuma segelintir dari cerita pahit getirnya jadi PNS. Dan ini jarang diketahui oleh banyak orang. Ada begitu banyak masalah yang dihadapi oleh sebagian PNS terhadap kebijakan-kebijakan di instansi tempatnya bekerja. Sayangnya, mereka sama sekali nggak bisa protes. Jangan harap mereka melakukan demonstrasi layaknya buruh dengan serikat buruhnya atau pegawai swasta dengan serikat pekerjanya. Bahkan, boleh dibilang status mereka ini cukup lemah untuk urusan begini. Kalah jauh dibandingkan solidaritas mas-mas ojek online itu.

Sebagian PNS ini dikebiri oleh berbagai aturan yang melarang untuk melancarkan protes terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Meski nggak secara tegas disebutkan, tapi jelas tersirat dalam aturan-aturan itu. Misalnya, dalam pengucapan sumpah PNS disebutkan seperti ini: “…bahwa saya, untuk diangkat menjadi PNS, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah…”

Di aturan terbaru, tepatnya di Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS pada pasal 3 huruf c dituliskan bahwa “PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang”. Nah, kalau sudah begini, sebagian PNS tadi bisa apa? Kalau sampai berani protes terhadap kebijakan-kebijakan instansi pemerintah, apalagi demo, hukuman disiplin sudah siap menanti. Mulai dari teguran, pemotongan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan pangkat, bahkan sampai ke pemecatan. Ngeri.

Pengkondisian PNS seperti ini sebetulnya membatasi ruang gerak mereka untuk menyuarakan pendapat dalam dunia demokrasi. Memang sih, di setiap instansi biasanya punya aplikasi Whistleblowing System semacam LaporKASN untuk melaporkan keluhan dan permasalahan yang terjadi dalam instansi pemerintah. Tapi, siapa yang berani menjamin si pelapor itu aman?

Inilah yang menyebabkan sebagian PNS enggan melaporkan dan menyuarakan pendapatnya. Mereka memilih manut dan diam terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah ketimbang protes lalu terkena hukuman disiplin. Tercatat di aplikasi LaporKASN, selama semester terakhir pada 2021 hanya ada 288 laporan. Itu artinya hanya ada 0,007 persen dari total seluruh PNS di Indonesia yang “berani” untuk menyuarakan pendapatnya.

Baca Juga:

3 Tradisi Manten Paling Unik di Tulungagung. Terdengar Aneh bagi Pendatang, tapi Normal bagi Warlok

Penderitaan Tinggal Dekat Tempat Wisata Mikutopia Kota Batu, Hidup Dihantui Macet, Berisik, dan Waswas dengan Ancaman Bencana Ekologis Masa Depan

Kesimpulannya, ketika seseorang memutuskan untuk menjadi PNS, dia harus menjadi abdi negara yang siap tunduk dan patuh terhadap kebijakan apa pun yang diberikan. Mulai dari pelarangan cuti dalam kondisi tertentu, pelarangan demo, sampai instruksi pindah kantor ke ibu kota negara yang baru, beberapa PNS harus manut. Dilarang protes, apalagi demo. Ini adalah budaya “nrimo ing pandum” yang sesungguhnya.

Penulis: Andri Saleh
Editor: Audian Laili

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 28 Januari 2022 oleh

Tags: asnDemopilihan redaksipns
Andri Saleh

Andri Saleh

Humas di salah satu instansi pemerintah. Tukang liput kegiatan pimpinan, tukang bikin konten medsos, desain baliho dan flyer, serta kegiatan lainnya yang bikin kelihatan sebagai orang paling sibuk di kantor.

ArtikelTerkait

Jalur 'PNS Titipan' Sudah Mulai Punah dan Semoga Saja Tetap Begitu terminal mojok.co

Selain Terpapar Radikalisme, Pemerintah Perlu Sediakan Situs Pelaporan bagi PNS yang Malas dan Ketus

13 November 2019
5 Tempat Wisata Alam yang Katanya Ada di Bandung padahal Bukan Terminal Mojok

5 Tempat Wisata Alam yang Katanya Ada di Bandung padahal Bukan

28 Maret 2022
Menebak Motor yang Dikendarai Upin Ipin dan Anak-anak Kampung Durian Runtuh ketika Dewasa Mojok.co

Menebak Motor yang Dikendarai Upin Ipin dan Anak-anak Kampung Durian Runtuh ketika Dewasa

26 Juni 2024
One Piece Film: Red: Eksperimen Oda yang Hasilnya Luar Biasa

One Piece Film: Red: Eksperimen Oda yang Hasilnya Luar Biasa

23 September 2022
Stop Menjelekkan Jogja, Ini Buktinya Jogja Aman dan Makmur terminal mojok.co

Stop Menjelekkan Jogja, Ini Buktinya Jogja Aman dan Makmur

31 Desember 2021
Modul Gratis Ini Bantu Pengusaha UMKM Bikin Laporan Keuangan Sederhana (Shutterstock)

Modul Gratis Ini Bantu Pengusaha UMKM Bikin Laporan Keuangan Sederhana

30 Mei 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

5 UMKM Klaten yang Sukses Berdampak dan Menginspirasi Anak Muda

5 UMKM Klaten yang Sukses Berdampak dan Menginspirasi Anak Muda

24 Juni 2026
Menelusuri Dosa-Dosa Orde Baru pada Alam Indonesia Lewat Buku “32 Tahun Menjarah Alam” Mojok.co

Menelusuri Dosa-Dosa Orde Baru pada Alam Indonesia Lewat Buku 32 Tahun Menjarah Alam

25 Juni 2026
4 Alasan yang Membuat Stasiun Purwosari Lebih Unggul daripada Stasiun Solo Balapan di Mata Saya Mojok.co

4 Alasan yang Membuat Stasiun Purwosari Lebih Unggul Dibanding Stasiun Solo Balapan di Mata Saya

22 Juni 2026
Saya Lulusan Ilmu Perpustakaan, tapi Saya Nggak Mau Jadi Pustakawan Sekolah, Isinya Cuma Makan Hati! perpusnas

Anggaran Perpustakaan Itu Mahal, tapi Kita Tak Pernah Peduli karena Maunya Terima Jadi

22 Juni 2026
Dosa Indomie Ayam Bawang: Nggak Ada Bawang Goreng sebagai Pelengkap

Orang yang Bilang Indomie Warkop Lebih Enak Itu Aneh, Beneran

22 Juni 2026
Soto Bukan Makanan Rakyat, Harganya Mahal karena Sate-satean dan Gorengan Mojok.co

Soto Bukan Makanan Rakyat, Harganya Mahal karena Sate-satean dan Gorengan

23 Juni 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=6Xo_K0G3FRg


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.