Apa yang paling dinanti masyarakat Indonesia tiap akhir tahun? Selain libur Nataru yang menambah angka positif Covid-19, tentu kabar baik dari Upah Minimum Regional (UMR). Tentu kabar UMR naik akan selalu ditunggu, meskipun hasilnya kadang membuat ingin berucap, “Oalah, bajingaaan!”
Serikat buruh selalu rajin menuntut UMR, dan Kemenaker selalu bebal dengan tuntutan itu. Pokoknya, yang diminta buruh selalu berlebihan menurut Kemenaker. Meskipun tuntutan ini cukup humble, seperti tuntutan buruh di Jogja. Tapi bagi Kemenaker dan pemimpin daerah, tetap saja menanamkan narimo ing pandum.
Selama ini, pendapat UMR terlalu tinggi tidak pernah diungkapkan langsung. Tapi, Menaker Ida Fauziah mengambil langkah lebih dalam. Blio mengutarakan langsung bahwa UMR di Indonesia saat ini terlalu tinggi. Bukan lagi sebagai rasan-rasan, tapi dengan argumen yang tervalidasi.
Tanpa rasa sungkan, Menaker menyatakan tingginya UMR ini menyebabkan pengusaha sulit menjangkau. Dalam artian, gaji buruh hari ini tidak bisa dibayar oleh para pelaku usaha. Blio mengajukan uji Kaitz Index yang katanya digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya upah di seluruh dunia. Menurut blio, Indonesia adalah satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1. Sedangkan angka idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai 0,6.
“Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkau dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan,” jelas Menaker. Wah, apakah buruh hari ini terlalu dimanjakan negara sehingga merugikan pengusaha?
Saya mencoba memahami apa Kaitz Index ini. Dari salah satu rilis Kemenaker bersama APINDO, Kaitz Index ini dihitung dari upah minimum dibagi median upah. Median upah sendiri adalah nilai tengah upah tertinggi dan terendah di suatu wilayah. Sebenarnya gampang dipahami, tapi saya belum menemukan perhitungan Kaitz Index kecuali angka 1 yang diungkapkan Menaker tadi.
Lalu, apa benar UMR di Indonesia sudah terlalu tinggi? Ya, kalau menggunakan angka tadi, memang terlihat tinggi. Tapi kalau dipikir-pikir, apa angka tadi menunjukkan bahwa para buruh sudah sejahtera? Ya, belum tho!
Lha kenyataannya, perkara upah ini tidak pernah selesai. Apalagi kalau melihat angka Kriteria Hidup Layak (KHL) yang diajukan kelompok buruh. Selalu ada gap yang menyebabkan kebutuhan paling dasar saja sulit dipenuhi. Lha kok ini mengajukan bahwa angka UMR terlalu tinggi dan diuji dengan teori yang menafikan situasi di lapangan?
Kaitz Index hanya menghitung perbandingan upah minimum dengan median upah. Tidak melibatkan realita bahwa perkara upah memang timpang. Kalau upah minimumnya terlalu rendah, sedangkan mediannya juga rendah, ya wajar kalau hitungannya bisa lebih dari 1. Padahal upah minimal ini juga belum mencukupi kebutuhan dasar.
Saya pikir ini tidak adil. Menggiring opini dengan landasan satu uji yang tidak mencakup masalah dari upah murah memang memuakkan. Seolah-olah playing victim ketika pengusaha mengeluh dengan UMR terlalu tinggi. Ayolah, jangan berlagak pekok ketika membahas UMR. Minimal malu dengan buruh di daerah dengan UMR paling rendah.
Meskipun Kaitz Index tinggi, toh upah buruh masih minim untuk memenuhi kebutuhan dasar. Upah buruh hari ini belum mengizinkan buruh untuk merasa aman dalam urusan pangan, papan, dan sandang. Buruh masih menjadi target pinjol ilegal. Dan di luar buruh, banyak masyarakat yang belum memiliki penghasilan.
Opini ini tidak akan memperbaiki situasi perburuhan nasional. Dan sepertinya, opini Menaker ini memang tidak bertujuan semulia itu. Tapi opini ini hanya menambah luka dari raga buruh yang sudah dihisap luar dalam.
Daripada nyinyir kenapa UMR di Indonesia terlalu tinggi menurut Kaitz Index, mbok sibukkan diri untuk memikirkan agar buruh lebih sejahtera. Kalau pengusaha merasa UMR terlalu tinggi, perhatikan alasan daya beli masyarakat yang rendah. Mau pakai teori semutakhir apa pun, nasib buruh saat ini memang buruk!
Sumber Gambar: Unsplash