Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Ekonomi

Dear Konsumen, Jangan Mau “Ditipu” Warung yang Mengenakan Biaya Tambahan QRIS ke Pembeli 

Muhamad Iqbal Haqiqi oleh Muhamad Iqbal Haqiqi
17 Januari 2026
A A
Dear Konsumen, Jangan Mau “Ditipu” Warung yang Mengenakan Biaya Tambahan Pembayaran QRIS ke Pembeli  Mojok.co

Dear Konsumen, Jangan Mau “Ditipu” Warung yang Mengenakan Biaya Tambahan Pembayaran QRIS ke Pembeli (qris.interactive.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

Perosalan terkait QRIS terus berlanjut. Sebelumnya sempat viral soal merchant atau warung yang hanya menerima pembayaran via QRIS. Kini, ada beberapa produsen, baik yang sifatnya outlet modern maupun warung kelontong memberlakukan biaya tambahan untuk pembayaran QRIS. Jadi, ketika ada konsumen yang membayar pakai QRIS, ada biaya yang dibebankan kepada konsumen.

Misalnya, ketika harga sabun awalnya Rp10.000. Karena ada biaya QRIS, maka konsumen dikenai tambahan, umumnya Rp500-Rp1.000. Sehingga konsumen jadi mengeluarkan uang Rp10.500-Rp11.000.

Perilaku produsen yang seperti ini membuat masyarakat jadi resah dan serba bingung. Resah karena  semakin banyak biaya-biaya kecil tambahan di luar biaya utama. Sebelumnya, biaya-biaya kecil tambahan ini seputar tips jasa dan bayar parkir, kini ada lagi biaya QRIS. Bingung karena sebenarnya perilaku produsen yang seperti ini dibenarkan atau tidak? Apakah konsumen hanya bisa menerima atau bisa protes ketika menghadapi situasi seperti itu?

Baca juga QRIS Memang Memudahkan, tapi Pembayaran Tunai Tetap Sah dan Tidak Boleh Ditolak!

Asal-usul kemunculan biaya tambahan QRIS

Sebelum menjawab pertanyaan itu, perlu dipahami dulu, apa yang membuat produsen ngide menghadirkan biaya tambahan kepada konsumen?

Ada beberapa alasan yang mendasari. Pertama, ini adalah merchant untuk meminimalisir biaya layanan (Merchant Discount Rate/MDR) dari penyedia jasa/acquirer. Jadi per 15 Maret 2025, ada penambahan biaya apabila transaksi di atas Rp500.000. Untuk merchant skala usaha mikro 0,3 persen, kemudian merchant usaha menengah besar sebesar 0,7 persen dari total transaksi.

Ini dilakukan untuk menyiasati margin dan pemasukan merchant itu sendiri. Memang nominal biayanya hanya nol koma sekian persen, tapi ketika jumlah transaksinya hingga jutaan, kan lumayan itu. Setidaknya bisa puluhan ribu.

Alasan kedua, banyak produsen tidak paham aturannya dan hanya ikut-ikutan. Sebab, jujur saja, banyak warung yang menganggap penambahan biaya itu wajar. Kalau tipe pertama itu hanya mengenakan biaya ke konsumen ketika transaksi di atas Rp500.000, nah tipe produsen yang kedua ini mengenakan biaya ke konsumen tanpa batasan transaksi alias nggak pandang bulu.

Baca Juga:

QRIS Masuk Desa, yang Ada Cuma Keribetan dan Bikin Cepat Miskin

Toko Masih Terima Pembayaran Tunai di Zaman Serba Scan Bukan karena Cuci Uang, tapi karena Alasan Ini

Mau transaksi berapapun, ya ada biayanya ketika pembayarannya via QRIS. Mohon maaf, ini sangat umum ditemukan di warung kelontong yang ada di kampung atau pedesaan.

Alasan ketiga, mengakali pajak. Semua pembayaran yang dilakukan secara digital, termasuk QRIS, cashflow-nya terekam sehingga lebih mudah terlacak. Dengan membebankan biaya tambahan QRIS, produsen berharap konsumen tetap membayar dengan tunai karena menghindari penambahan biaya. Jadi semacam trik halus secara psikologis kepada konsumen.

Bolehkah mengenakan biaya tambahan? 

Terlepas dari semua motif atau alasan di atas, sebenarnya diperbolehkan nggak sih kalau biaya QRIS itu dibebankan ke pelanggan atau konsumen?

Mengacu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, pasal 52 ayat 1 menyebutkan Penyedia Barang dan/atau Jasa (merchant) dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa (konsumen) atas biaya yang dikenakan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant. Kemudian pasal 52 ayat 2 menambahkan, PJP wajib memastikan merchant patuh pada larangan surcharge tersebut.

Sehingga dapat disimpulkan, apabila menjumpai warung yang menganut aturan kalau bayar pakai QRIS ada tambahan Rp500-Rp1.000 itu jelas masuk kategori surcharge yang dilarang.

Mengapa motif apapun dalam penambahan biaya bayar via QRIS itu tetap dilarang? Alasannya ya sesederhana kalau MDR itu ya beban yang ditanggung merchant selaku pengguna jasa. Jadi aneh kalau dibebankan kepada pembeli. Terlebih sudah jelas, kalau biaya layanan itu baru muncul ketika transaksi di atas Rp500.000.

Larangan ini pun dibarengi dengan sanksi ketika ada merchant atau produsen yang tetap ngeyel dengan biaya tambahan begitu. Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) wajib menonaktifkan layanan QRIS, memutus kerja sama, dan dipersulit ketika mendaftar kembali.

PJP di sini harus tegas karena mereka juga dihantui sanksi dari Bank Indonesia. Sebab saat PJP tidak menjalankan kewajibannya (seperti tidak melakukan langkah tegas larangan surcharge), mereka akan menerima teguran, penghentian sementara kegiatan dan kerja sama, hingga pencabutan izin sebagai PJP.

Baca juga 6 Dosa Pembayaran QRIS yang Banyak Merepotkan Pedagang.

Lantas bagaimana? 

Bagi konsumen, ketika menjumpai merchant atau produsen yang mengenakan biaya, jangan dinormalisasi. Langsung lakukan pengaduan. BI menyediakan mekanismenya kok. Pertama, katakan pada merchant bahwa yang mereka praktikan itu dilarang dan ada sanksinya. Kalau masih ngeyel, lanjutkan ke langkah kedua dengan mengadu kepada PJP terkait (biasanya nama PJP/acquirer tertera di QRIS warung atau bisa ditanya dari aplikasi pembayaran).

Ketiga, kalau dirasa kurang maka lanjutkan ke BI BICARA: telepon 131, email [email protected], portal pengaduan BI BICARA, atau Chatbot LISA 081-131-131-131. Nantinya pihak BI akan meminta identitas, bukti transaksi, kronologis, dan bukti sudah mengadu ke penyelenggara.

Pesan bagi para produsen, QRIS adalah alat bayar, bukan jadi legitimasi untuk mengalihkan beban biaya ke konsumen. Bila kalian menganggap ada biaya operasional dari pemanfaatan sistem QRIS ini, silakan masukan sebagai biaya usaha secara transparan di awal. Jangan ada embel pembeda kalau QRIS sekian, kalau tunai sekian. 

Penulis: Muhamad Iqbal Haqiqi
Editor: Kenia Intan

BACA JUGA Rasanya Sangat Sedih ketika Nenek Saya Dituduh Nggak Mau Bayar Roti Terkenal karena Nggak Bisa Pakai QRIS

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 17 Januari 2026 oleh

Tags: [embayaran QRISmerchantnontunaipembayaran tambahanQRIStunaiwarung
Muhamad Iqbal Haqiqi

Muhamad Iqbal Haqiqi

Mahasiswa Magister Sains Ekonomi Islam UNAIR, suka ngomongin ekonomi, daerah, dan makanan.

ArtikelTerkait

Menerka Alasan Toko Legendaris seperti Toko Oen Malang Nggak Menerima Pembayaran Digital

Menerka Alasan Toko Legendaris seperti Toko Oen Malang Nggak Menerima Pembayaran Digital

5 September 2024
Perbedaan Warung Madura di Jakarta dan Surabaya yang Nggak Banyak Orang Menyadarinya Mojok.co

Perbedaan Warung Madura di Jakarta dan Surabaya yang Nggak Banyak Orang Menyadarinya

5 Mei 2025
GoPay Lebih Mudah Dipakai, m-Banking Menyulitkan Pengguna (Unsplash)

Saya Lebih Suka Menggunakan GoPay daripada m-Banking untuk Segala Transaksi: Dari Tidak Kena Biaya Transfer Hingga Harga Pulsa Murah Meriah

30 Mei 2025
6 Barang yang Saya Harap Warung Madura Menjualnya Mojok.co

6 Barang yang Seharusnya Dijual Warung Madura

24 Mei 2025
Panduan Orang Sumatra Cari Tempat Makan di Jawa yang Cocok dengan Selera terminal mojok.co

Panduan Orang Sumatra Cari Tempat Makan di Jawa yang Cocok dengan Selera

27 Oktober 2021
Pesan untuk Warga Madura yang Latah Buka Warung Madura 24 Jam: Pikir Baik-baik daripada Merugi QRIS

QRIS di Warung Madura Bikin Toko Lain Makin Tertinggal, Digitalisasi Berkolaborasi dengan Daya Tahan 24 Jam, Selesai Itu Toko yang Nggak Mau Berbenah!

26 Mei 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

4 Ciri Nasi Padang Redflag yang Bikin Nggak Nafsu Makan (Unsplash)

4 Ciri Nasi Padang Redflag yang Bikin Nggak Nafsu Makan

8 April 2026

Di Jajaran Mobil Bekas, Kia Picanto Sebenarnya Lebih Mending daripada Suzuki Karimun yang Banyak Dipuja-Puja Orang

8 April 2026
UMK Cikarang Memang Tinggi, tapi Biaya Hidup di Cikarang Tetap Murah, Jogja Can't Relate! scbd

Jika Harus Menjalani Sepuluh Ribu Kehidupan, Saya Tetap Memilih Jadi Pekerja Cikarang ketimbang Kakak-kakak SCBD

5 April 2026
Ringroad Jogja Butuh JPO, sebab Pejalan Kaki Juga Butuh Rasa Aman dan Berhak untuk Merasa Aman

Ringroad Jogja Butuh JPO, sebab Pejalan Kaki Juga Butuh Rasa Aman dan Berhak untuk Merasa Aman

7 April 2026
Jangan Bilang Kudus Kota Sempurna kalau Tiap Lampu Merah Masih Dikuasai Badut dan Manusia Silver

Jangan Bilang Kudus Kota Sempurna kalau Tiap Lampu Merah Masih Dikuasai Badut dan Manusia Silver

8 April 2026
Suzuki Access 125 Motor Paling Kasihan: Tampilan Retro Elegan dan Fitur Lengkap, tapi Masih Aja Kalah Saing dari Skuter Matic Lain Mojok.co

Suzuki Access 125 Motor Paling Kasihan: Tampilan Retro Elegan dan Fitur Lengkap, tapi Masih Aja Kalah Saing dari Skuter Matic Lain

6 April 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=ONHNlaDcbak

Liputan dan Esai

  • Nasi Padang Rp13 Ribu di Jogja Lebih Nikmat dan Otentik daripada Yang Menang Mahal, tapi Rasanya Manis
  • Tinggalkan Pekerjaan Gaji Puluhan Juta demi Merawat Ibu di Desa, Dihina Tetangga tapi Tetap Bahagia
  • #NgobroldiMeta: Upaya AMSI dan Meta Bekali Media untuk Produksi Jurnalisme Berkualitas di Era AI
  • Bangun Rumah Istana di Grobogan Gara-gara Sinetron, Berujung Menyesal karena Keadaan Aneh dan Merepotkan
  • Meminta Dosen-Mahasiswa Jalan Kaki ke Kampus ala Eropa: Antara Visi Elite dan Realitas yang Sulit
  • Buka Usaha dan Niat Slow Living di Desa Malah Dibikin Muak dengan Etos Kerja Pemudanya, Bersikap Semaunya Atas Nama “Kekeluargaan”

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.