Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Ekonomi

Dear Konsumen, Jangan Mau “Ditipu” Warung yang Mengenakan Biaya Tambahan QRIS ke Pembeli 

Muhamad Iqbal Haqiqi oleh Muhamad Iqbal Haqiqi
17 Januari 2026
A A
Dear Konsumen, Jangan Mau “Ditipu” Warung yang Mengenakan Biaya Tambahan Pembayaran QRIS ke Pembeli  Mojok.co

Dear Konsumen, Jangan Mau “Ditipu” Warung yang Mengenakan Biaya Tambahan Pembayaran QRIS ke Pembeli (qris.interactive.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

Perosalan terkait QRIS terus berlanjut. Sebelumnya sempat viral soal merchant atau warung yang hanya menerima pembayaran via QRIS. Kini, ada beberapa produsen, baik yang sifatnya outlet modern maupun warung kelontong memberlakukan biaya tambahan untuk pembayaran QRIS. Jadi, ketika ada konsumen yang membayar pakai QRIS, ada biaya yang dibebankan kepada konsumen.

Misalnya, ketika harga sabun awalnya Rp10.000. Karena ada biaya QRIS, maka konsumen dikenai tambahan, umumnya Rp500-Rp1.000. Sehingga konsumen jadi mengeluarkan uang Rp10.500-Rp11.000.

Perilaku produsen yang seperti ini membuat masyarakat jadi resah dan serba bingung. Resah karena  semakin banyak biaya-biaya kecil tambahan di luar biaya utama. Sebelumnya, biaya-biaya kecil tambahan ini seputar tips jasa dan bayar parkir, kini ada lagi biaya QRIS. Bingung karena sebenarnya perilaku produsen yang seperti ini dibenarkan atau tidak? Apakah konsumen hanya bisa menerima atau bisa protes ketika menghadapi situasi seperti itu?

Baca juga QRIS Memang Memudahkan, tapi Pembayaran Tunai Tetap Sah dan Tidak Boleh Ditolak!

Asal-usul kemunculan biaya tambahan QRIS

Sebelum menjawab pertanyaan itu, perlu dipahami dulu, apa yang membuat produsen ngide menghadirkan biaya tambahan kepada konsumen?

Ada beberapa alasan yang mendasari. Pertama, ini adalah merchant untuk meminimalisir biaya layanan (Merchant Discount Rate/MDR) dari penyedia jasa/acquirer. Jadi per 15 Maret 2025, ada penambahan biaya apabila transaksi di atas Rp500.000. Untuk merchant skala usaha mikro 0,3 persen, kemudian merchant usaha menengah besar sebesar 0,7 persen dari total transaksi.

Ini dilakukan untuk menyiasati margin dan pemasukan merchant itu sendiri. Memang nominal biayanya hanya nol koma sekian persen, tapi ketika jumlah transaksinya hingga jutaan, kan lumayan itu. Setidaknya bisa puluhan ribu.

Alasan kedua, banyak produsen tidak paham aturannya dan hanya ikut-ikutan. Sebab, jujur saja, banyak warung yang menganggap penambahan biaya itu wajar. Kalau tipe pertama itu hanya mengenakan biaya ke konsumen ketika transaksi di atas Rp500.000, nah tipe produsen yang kedua ini mengenakan biaya ke konsumen tanpa batasan transaksi alias nggak pandang bulu.

Baca Juga:

Toko Masih Terima Pembayaran Tunai di Zaman Serba Scan Bukan karena Cuci Uang, tapi karena Alasan Ini

Rasanya Sangat Sedih ketika Nenek Saya Dituduh Nggak Mau Bayar Roti Terkenal karena Nggak Bisa Pakai QRIS

Mau transaksi berapapun, ya ada biayanya ketika pembayarannya via QRIS. Mohon maaf, ini sangat umum ditemukan di warung kelontong yang ada di kampung atau pedesaan.

Alasan ketiga, mengakali pajak. Semua pembayaran yang dilakukan secara digital, termasuk QRIS, cashflow-nya terekam sehingga lebih mudah terlacak. Dengan membebankan biaya tambahan QRIS, produsen berharap konsumen tetap membayar dengan tunai karena menghindari penambahan biaya. Jadi semacam trik halus secara psikologis kepada konsumen.

Bolehkah mengenakan biaya tambahan? 

Terlepas dari semua motif atau alasan di atas, sebenarnya diperbolehkan nggak sih kalau biaya QRIS itu dibebankan ke pelanggan atau konsumen?

Mengacu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, pasal 52 ayat 1 menyebutkan Penyedia Barang dan/atau Jasa (merchant) dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa (konsumen) atas biaya yang dikenakan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant. Kemudian pasal 52 ayat 2 menambahkan, PJP wajib memastikan merchant patuh pada larangan surcharge tersebut.

Sehingga dapat disimpulkan, apabila menjumpai warung yang menganut aturan kalau bayar pakai QRIS ada tambahan Rp500-Rp1.000 itu jelas masuk kategori surcharge yang dilarang.

Mengapa motif apapun dalam penambahan biaya bayar via QRIS itu tetap dilarang? Alasannya ya sesederhana kalau MDR itu ya beban yang ditanggung merchant selaku pengguna jasa. Jadi aneh kalau dibebankan kepada pembeli. Terlebih sudah jelas, kalau biaya layanan itu baru muncul ketika transaksi di atas Rp500.000.

Larangan ini pun dibarengi dengan sanksi ketika ada merchant atau produsen yang tetap ngeyel dengan biaya tambahan begitu. Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) wajib menonaktifkan layanan QRIS, memutus kerja sama, dan dipersulit ketika mendaftar kembali.

PJP di sini harus tegas karena mereka juga dihantui sanksi dari Bank Indonesia. Sebab saat PJP tidak menjalankan kewajibannya (seperti tidak melakukan langkah tegas larangan surcharge), mereka akan menerima teguran, penghentian sementara kegiatan dan kerja sama, hingga pencabutan izin sebagai PJP.

Baca juga 6 Dosa Pembayaran QRIS yang Banyak Merepotkan Pedagang.

Lantas bagaimana? 

Bagi konsumen, ketika menjumpai merchant atau produsen yang mengenakan biaya, jangan dinormalisasi. Langsung lakukan pengaduan. BI menyediakan mekanismenya kok. Pertama, katakan pada merchant bahwa yang mereka praktikan itu dilarang dan ada sanksinya. Kalau masih ngeyel, lanjutkan ke langkah kedua dengan mengadu kepada PJP terkait (biasanya nama PJP/acquirer tertera di QRIS warung atau bisa ditanya dari aplikasi pembayaran).

Ketiga, kalau dirasa kurang maka lanjutkan ke BI BICARA: telepon 131, email [email protected], portal pengaduan BI BICARA, atau Chatbot LISA 081-131-131-131. Nantinya pihak BI akan meminta identitas, bukti transaksi, kronologis, dan bukti sudah mengadu ke penyelenggara.

Pesan bagi para produsen, QRIS adalah alat bayar, bukan jadi legitimasi untuk mengalihkan beban biaya ke konsumen. Bila kalian menganggap ada biaya operasional dari pemanfaatan sistem QRIS ini, silakan masukan sebagai biaya usaha secara transparan di awal. Jangan ada embel pembeda kalau QRIS sekian, kalau tunai sekian. 

Penulis: Muhamad Iqbal Haqiqi
Editor: Kenia Intan

BACA JUGA Rasanya Sangat Sedih ketika Nenek Saya Dituduh Nggak Mau Bayar Roti Terkenal karena Nggak Bisa Pakai QRIS

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 17 Januari 2026 oleh

Tags: [embayaran QRISmerchantnontunaipembayaran tambahanQRIStunaiwarung
Muhamad Iqbal Haqiqi

Muhamad Iqbal Haqiqi

Mahasiswa Magister Sains Ekonomi Islam UNAIR, suka ngomongin ekonomi, daerah, dan makanan.

ArtikelTerkait

Penjaga Warung Madura Membeberkan 5 Hal Sepele yang Menentukan Kesuksesan Warung Mojok.co

Penjaga Warung Madura Membeberkan 5 Hal Sepele yang Menentukan Kesuksesan Warung

26 September 2025
6 Hal yang Perlu Disiapkan Warga Kabupaten yang Berencana ke Jakarta Mojok.co

6 Hal Perlu Disiapkan Warga Kabupaten yang Berencana ke Jakarta agar Tidak Kerepotan

2 Desember 2023
3 Resep Warung Kelontong Anti Bangkrut (Satelitbm via Wikimedia Commons)

3 Resep Warung Kelontong Anti Bangkrut, Anti Utang, tapi Tetap Dermawan

4 Juni 2024
6 Barang yang Saya Harap Warung Madura Menjualnya Mojok.co

6 Barang yang Seharusnya Dijual Warung Madura

24 Mei 2025
Menciptakan Keribetan bagi Masyarakat Cashless

Menciptakan Keribetan bagi Masyarakat Cashless

3 Desember 2019
Tegal Tempat Merantau Paling Cocok untuk Orang Jogja, Banyak Kemiripannya! Mojok.co

3 Harapan Saya untuk Calon Wali Kota Tegal: Tertibkan Gelandangan, Bangkitkan Persegal!

15 September 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

5 Profesi yang Kelihatan Gampang, Padahal Nggak Segampang Itu (Unsplash)

5 Profesi yang Kelihatannya Gampang, Padahal Nggak Segampang Itu

4 Februari 2026
Ponorogo Cuma Reognya Aja yang Terkenal, Kotanya sih Nggak Terkenal Sama Sekali

Ponorogo Cuma Reognya Aja yang Terkenal, Kotanya sih Nggak Terkenal Sama Sekali

2 Februari 2026
Aturan Kereta Api Bikin Bingung- Bule Tenggak Miras Dibiarkan (Unsplash)

Pengalaman Naik Kereta Api Segerbong dengan Bule yang Membawa Miras Membuat Saya Mempertanyakan Larangan Ini

5 Februari 2026
Kelas Menengah, Pemegang Nasib Paling Sial di Indonesia (Unsplash)

Kelas Menengah Indonesia Sedang OTW Menjadi Orang Miskin Baru: Gaji Habis Dipalak Pajak, Bansos Nggak Dapat, Hidup Cuma Jadi Tumbal Defisit Negara.

2 Februari 2026
Tiga Bulan yang Suram di Bangunjiwo Bantul, Bikin Pekerja Bantul-Sleman PP Menderita!

Tiga Bulan yang Suram di Bangunjiwo Bantul, Bikin Pekerja Bantul-Sleman PP Menderita!

1 Februari 2026
Batik Air Maskapai Red Flag: Delay Berjam-jam, Kompensasi Tak Layak, dan Informasinya Kacau Mojok.co

Batik Air Maskapai Red Flag: Delay Berjam-jam, Kompensasi Tak Layak, dan Informasinya Kacau

5 Februari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=e8VJPpjKf2Q

Liputan dan Esai

  • Ironi TKI di Rembang dan Pati: Bangun Rumah Besar di Desa tapi Tak Dihuni, Karena Harus Terus Kerja di Luar Negeri demi Gengsi
  • Self Reward Bikin Dompet Anak Muda Tipis, Tapi Sering Dianggap sebagai Keharusan
  • Gen Z Pilih Merantau dan Tinggalkan Ortu karena Rumah Cuma Menguras Mental dan Finansial
  • Lasem Lebih Terkenal daripada Rembang tapi Hanya Cocok untuk Wisata, Tidak sebagai Tempat Tinggal
  • Mahasiswa KIP Kuliah Pertama Kali Makan di AYCE: Mabuk Daging tapi Nelangsa, Kenyang Sesaat untuk Lapar Seterusnya
  • Ormas Islam Sepakat Soal Board of Peace: Hilangnya Suara Milenial dan Gen Z oleh Baby Boomers

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.