Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Ekonomi

Dear Konsumen, Jangan Mau “Ditipu” Warung yang Mengenakan Biaya Tambahan QRIS ke Pembeli 

Muhamad Iqbal Haqiqi oleh Muhamad Iqbal Haqiqi
17 Januari 2026
A A
Dear Konsumen, Jangan Mau “Ditipu” Warung yang Mengenakan Biaya Tambahan Pembayaran QRIS ke Pembeli  Mojok.co

Dear Konsumen, Jangan Mau “Ditipu” Warung yang Mengenakan Biaya Tambahan Pembayaran QRIS ke Pembeli (qris.interactive.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

Perosalan terkait QRIS terus berlanjut. Sebelumnya sempat viral soal merchant atau warung yang hanya menerima pembayaran via QRIS. Kini, ada beberapa produsen, baik yang sifatnya outlet modern maupun warung kelontong memberlakukan biaya tambahan untuk pembayaran QRIS. Jadi, ketika ada konsumen yang membayar pakai QRIS, ada biaya yang dibebankan kepada konsumen.

Misalnya, ketika harga sabun awalnya Rp10.000. Karena ada biaya QRIS, maka konsumen dikenai tambahan, umumnya Rp500-Rp1.000. Sehingga konsumen jadi mengeluarkan uang Rp10.500-Rp11.000.

ADVERTISEMENT

Perilaku produsen yang seperti ini membuat masyarakat jadi resah dan serba bingung. Resah karena  semakin banyak biaya-biaya kecil tambahan di luar biaya utama. Sebelumnya, biaya-biaya kecil tambahan ini seputar tips jasa dan bayar parkir, kini ada lagi biaya QRIS. Bingung karena sebenarnya perilaku produsen yang seperti ini dibenarkan atau tidak? Apakah konsumen hanya bisa menerima atau bisa protes ketika menghadapi situasi seperti itu?

Baca juga QRIS Memang Memudahkan, tapi Pembayaran Tunai Tetap Sah dan Tidak Boleh Ditolak!

Asal-usul kemunculan biaya tambahan QRIS

Sebelum menjawab pertanyaan itu, perlu dipahami dulu, apa yang membuat produsen ngide menghadirkan biaya tambahan kepada konsumen?

Ada beberapa alasan yang mendasari. Pertama, ini adalah merchant untuk meminimalisir biaya layanan (Merchant Discount Rate/MDR) dari penyedia jasa/acquirer. Jadi per 15 Maret 2025, ada penambahan biaya apabila transaksi di atas Rp500.000. Untuk merchant skala usaha mikro 0,3 persen, kemudian merchant usaha menengah besar sebesar 0,7 persen dari total transaksi.

Ini dilakukan untuk menyiasati margin dan pemasukan merchant itu sendiri. Memang nominal biayanya hanya nol koma sekian persen, tapi ketika jumlah transaksinya hingga jutaan, kan lumayan itu. Setidaknya bisa puluhan ribu.

Alasan kedua, banyak produsen tidak paham aturannya dan hanya ikut-ikutan. Sebab, jujur saja, banyak warung yang menganggap penambahan biaya itu wajar. Kalau tipe pertama itu hanya mengenakan biaya ke konsumen ketika transaksi di atas Rp500.000, nah tipe produsen yang kedua ini mengenakan biaya ke konsumen tanpa batasan transaksi alias nggak pandang bulu.

Baca Juga:

Warung Madura Contoh Ideal Menjalankan Toko: Kejujuran, Barang Lengkap, dan Layanan Sat-Set Adalah Kunci

Warteg, Representasi Tegal Paling Ideal yang Ada di Kota-Kota Besar

Mau transaksi berapapun, ya ada biayanya ketika pembayarannya via QRIS. Mohon maaf, ini sangat umum ditemukan di warung kelontong yang ada di kampung atau pedesaan.

Alasan ketiga, mengakali pajak. Semua pembayaran yang dilakukan secara digital, termasuk QRIS, cashflow-nya terekam sehingga lebih mudah terlacak. Dengan membebankan biaya tambahan QRIS, produsen berharap konsumen tetap membayar dengan tunai karena menghindari penambahan biaya. Jadi semacam trik halus secara psikologis kepada konsumen.

Bolehkah mengenakan biaya tambahan? 

Terlepas dari semua motif atau alasan di atas, sebenarnya diperbolehkan nggak sih kalau biaya QRIS itu dibebankan ke pelanggan atau konsumen?

Mengacu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, pasal 52 ayat 1 menyebutkan Penyedia Barang dan/atau Jasa (merchant) dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa (konsumen) atas biaya yang dikenakan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant. Kemudian pasal 52 ayat 2 menambahkan, PJP wajib memastikan merchant patuh pada larangan surcharge tersebut.

Sehingga dapat disimpulkan, apabila menjumpai warung yang menganut aturan kalau bayar pakai QRIS ada tambahan Rp500-Rp1.000 itu jelas masuk kategori surcharge yang dilarang.

Mengapa motif apapun dalam penambahan biaya bayar via QRIS itu tetap dilarang? Alasannya ya sesederhana kalau MDR itu ya beban yang ditanggung merchant selaku pengguna jasa. Jadi aneh kalau dibebankan kepada pembeli. Terlebih sudah jelas, kalau biaya layanan itu baru muncul ketika transaksi di atas Rp500.000.

Larangan ini pun dibarengi dengan sanksi ketika ada merchant atau produsen yang tetap ngeyel dengan biaya tambahan begitu. Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) wajib menonaktifkan layanan QRIS, memutus kerja sama, dan dipersulit ketika mendaftar kembali.

PJP di sini harus tegas karena mereka juga dihantui sanksi dari Bank Indonesia. Sebab saat PJP tidak menjalankan kewajibannya (seperti tidak melakukan langkah tegas larangan surcharge), mereka akan menerima teguran, penghentian sementara kegiatan dan kerja sama, hingga pencabutan izin sebagai PJP.

Baca juga 6 Dosa Pembayaran QRIS yang Banyak Merepotkan Pedagang.

Lantas bagaimana? 

Bagi konsumen, ketika menjumpai merchant atau produsen yang mengenakan biaya, jangan dinormalisasi. Langsung lakukan pengaduan. BI menyediakan mekanismenya kok. Pertama, katakan pada merchant bahwa yang mereka praktikan itu dilarang dan ada sanksinya. Kalau masih ngeyel, lanjutkan ke langkah kedua dengan mengadu kepada PJP terkait (biasanya nama PJP/acquirer tertera di QRIS warung atau bisa ditanya dari aplikasi pembayaran).

Ketiga, kalau dirasa kurang maka lanjutkan ke BI BICARA: telepon 131, email [email protected], portal pengaduan BI BICARA, atau Chatbot LISA 081-131-131-131. Nantinya pihak BI akan meminta identitas, bukti transaksi, kronologis, dan bukti sudah mengadu ke penyelenggara.

Pesan bagi para produsen, QRIS adalah alat bayar, bukan jadi legitimasi untuk mengalihkan beban biaya ke konsumen. Bila kalian menganggap ada biaya operasional dari pemanfaatan sistem QRIS ini, silakan masukan sebagai biaya usaha secara transparan di awal. Jangan ada embel pembeda kalau QRIS sekian, kalau tunai sekian. 

Penulis: Muhamad Iqbal Haqiqi
Editor: Kenia Intan

BACA JUGA Rasanya Sangat Sedih ketika Nenek Saya Dituduh Nggak Mau Bayar Roti Terkenal karena Nggak Bisa Pakai QRIS

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 17 Januari 2026 oleh

Tags: [embayaran QRISmerchantnontunaipembayaran tambahanQRIStunaiwarung
Muhamad Iqbal Haqiqi

Muhamad Iqbal Haqiqi

Mahasiswa Magister Sains Ekonomi Islam UNAIR, suka ngomongin ekonomi, daerah, dan makanan.

ArtikelTerkait

Nggak Punya QRIS, Nenek Dituduh Nggak Mau Bayar Roti (Unsplash)

Rasanya Sangat Sedih ketika Nenek Saya Dituduh Nggak Mau Bayar Roti Terkenal karena Nggak Bisa Pakai QRIS

21 Desember 2025
QRIS Dianggap sebagai Puncak Peradaban Kaum Mager, tapi Sukses Bikin Pedagang Kecil Bingung

Surat untuk Pedagang yang Masih Minta Biaya Admin QRIS, Bertobatlah Kalian, Cari Untung Nggak Gini-gini Amat!

5 Desember 2025
Cara Kotor Warung Makan Menarik Pembeli: Punya Banyak Menu, tapi Sering Kosong Mojok.co

Cara Kotor Warung Makan Menarik Pembeli: Punya Banyak Menu, tapi Sering Kosong

27 Desember 2024
Tukang Parkir Surabaya Bikin Iri Daerah Lain, Sistemnya Canggih dan Lebih Jujur Mojok.co

Tukang Parkir Surabaya Bikin Iri Daerah Lain, Sistemnya Canggih dan Lebih Jujur

17 Januari 2024
Tukang Parkir Liar Nggak Hanya Bikin Pengendara Sebel, tapi Juga Bikin Pengusaha Kecil Bangkrut tempat parkir ilegal tukang parkir atm, capres surabaya bogor, kota malang polisi cepek qris parkir indomaret

Tukang Parkir Liar Pakai QRIS Itu Bukan Inovasi, tapi Justru Ancaman!

15 Oktober 2024
Jika Status Instastory Orang-orang Promosi Warung Pinggir Jalan terminal mojok.co

Jika Orang-orang Mempromosikan Warung Pinggir Jalan di Instastory Mereka

16 November 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

4 hal lazim di Jogja yang masih asing di Tulungagung, tapi perlu dicontoh demi ruang publik yang lebih hidup  Mojok.co

4 hal lazim di Jogja yang masih asing di Tulungagung, tapi perlu dicontoh demi jadi daerah lebih hidup 

17 Juli 2026
Perpustakaan Kota Batu salah satu tempat terbaik di kota ini, sayang belum banyak orang yang tahu dan mengunjunginya Mojok.co

Perpustakaan Kota Batu salah satu tempat terbaik di kota ini, sayang belum banyak orang yang tahu dan mengunjunginya

19 Juli 2026
Liburan idaman orang dewasa itu sederhana, bisa rebahan tanpa diganggu notifikasi kerja Mojok.co

Liburan idaman orang dewasa itu sederhana, bisa rebahan tanpa diganggu notifikasi kerja

21 Juli 2026
Krisis Identitas wingko babat: jajanan asli Lamongan, dijajah Semarang, dicaplok Jogja

Krisis Identitas wingko babat: jajanan asli Lamongan, dijajah Semarang, dicaplok Jogja

21 Juli 2026
Nanas madu Pemalang sering diremehkan karena ukurannya, padahal inilah oleh-oleh yang paling layak dibawa pulang

Nanas madu Pemalang sering diremehkan karena ukurannya, padahal inilah oleh-oleh yang paling layak dibawa pulang

18 Juli 2026
Pengakuan orang Semarang, lidah Jawa saya menyerah pada kuliner Jakarta yang nggak bikin selera Mojok.co

Pengakuan orang Semarang, lidah Jawa saya menyerah pada kuliner Jakarta yang nggak bikin selera

19 Juli 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=6Xo_K0G3FRg


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.