Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Featured

Hamil di Luar Nikah: Sebuah Panduan Menghadapinya

Langit Amaravati oleh Langit Amaravati
2 Februari 2021
A A
cara menghadapi cara mengatasi hamil di luar nikah panduan konsultasi hamil di luar nikah mojok.co

cara menghadapi cara mengatasi hamil di luar nikah panduan konsultasi hamil di luar nikah mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Membicarakan hamil di luar nikah mungkin terkesan kontroversial, tapi sebagai senior di bidang ini, saya merasa perlu untuk berbagi sudut pandang agar mencegah kerusakan yang lebih besar. Sebelum membaca lebih jauh, simpan dulu kompas moral atau agama, atau apa pun yang Anda pegang saat ini. Fokus saya adalah menyelamatkan ibu dan bayinya. Lain tidak.

Panduan untuk perempuan yang hamil di luar nikah

Penyebab hamil di luar nikah

Biar mudah, hamil di luar nikah disebabkan oleh dua hal

– Consent alias suka sama suka.
– Non-consent atau pemerkosaan.

Saya akan membagi pelaku hamil di luar nikah ke dalam dua kategori sesuai dengan UU 19/2019 tentang Perkawinan, yakni (1) di bawah umur ketika berusia 19 tahun ke bawah, dan (2) dewasa ketika berusia 19 tahun ke atas.

Hamil di luar nikah dalam kasus non-consent (pemerkosaan)

Jika kamu hamil karena diperkosa, berapa pun usiamu, kamu punya pilihan untuk menggugurkan kandungan. Dengan syarat kandunganmu belum mencapai 40 hari. Dasar hukumnya adalah UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 75 ayat 2b.

Jika kamu hamil karena diperkosa oleh keluargamu sendiri a.k.a. inses, kamu punya alasan yang lebih kuat untuk menggugurkan kandungan. Inses, setahu saya, bisa menyebabkan kekacauan genetika yang menyebabkan anak kelak terlahir cacat. It’s not about “Masa nggak kasihan sama anak sendiri?”. Menjadi korban pemerkosaan saja sudah cukup sulit, so please feel free untuk mengambil opsi ini. Tapi jika kamu memutuskan hal yg berbeda, it’s up to you.

Hamil di luar nikah dalam kasus consent (suka sama suka)

Pertama-tama saya harus mengucapkan selamat dulu karena kamu sudah menjadi seorang ibu. Siap tak siap, mau tak mau, sudah ada janin yang berdetak di rahimmu. Ya, mungkin kamu akan sedih, bingung, marah. Yuk, tarik napas dulu.

Bagian inilah yang penjelasannya akan panjang karena ketika kamu tak siap pun, hukum tak membolehkan aborsi. Jadi ini yang bisa dilakukan.

Baca Juga:

Anatomi Perasaan Ibu oleh Sophia Mega: Ibu Tak Harus Selalu Sempurna

Memori Tubuh Kami oleh Fadiyah Alaidrus: Menghadapi Diskriminasi dan Eksploitasi Seksual

#1 Tes kehamilan

Ini yang pertama kali harus kamu lakukan. Tes kehamilan dengan benar, jangan cuma pakai test pack. Datanglah ke dokter kandungan atau bidan agar valid dan mereka memeriksa lebih awal andai ada gejala medis. Bawa pasangan saat periksa jika memungkinkan. Jika tidak, bawa teman.

Kamu juga bisa minta surat keterangan hamil dari dokter. Surat ini dapat digunakan untuk bukti kepada pasangan/ortu/ortu pasangan. Kamu juga boleh bilang terus terang kok ke dokter mengenai situasi kehamilan ini jika kamu mau. Jika kamu malu, bisa minta surat keterangan hamil dengan alasan untuk cuti kuliah atau untuk dikasih ke HRD di tempat kerja.

#2 Menerima

Gimana? Positif? Maka terimalah. Kamu pasti tidak ingin mendengar ini. Menerima begitu saja? Hamil di luar nikah?

Ya, karena kamu sudah ena-ena atas persetujuanmu sendiri. Hamil adalah risiko yang harus kamu tanggung. Eat that shit, honey!

Sebab, sekali lagi, di mata hukum kamu tidak punya opsi untuk menggugurkan kandungan kecuali ada kedaruratan medis. Dan jangan coba-coba meminum ramuan aneh-aneh atau melakukan aborsi ilegal. Risikonya terlalu besar, termasuk nyawamu sendiri.

#3 Beri tahu pasangan

Bawa semua bukti medis tadi dan bicarakan baik-baik dengan pasanganmu. Dalam proses ini, saya punya tiga tips.

– Lakukan dengan setenang mungkin. Nggak usah pakai nangis-nangis drama supaya kalian tidak panik.

– Hanya beri tahu dan lihat reaksinya. Tunda dulu menuntut tanggung jawab karena laki-laki biasanya menghindar.

– Intinya hindari konflik yang tidak perlu.

#3a Ketika pasangan menolak bertanggung jawab

Kita bicarakan kemungkinan terburuk dulu. Laki-laki punya 1.001 argumen untuk lepas dari tanggung jawab, jadi jangan kaget kalau pacarmu yang dulu kaupuja-puja itu berubah jadi buajingan. Lalu apa yang harus kamu lakukan?

Di tahap ini, banyak perempuan yang kalut hingga melakukan hal-hal tolol. So, tenangkan diri dulu. Hubungi teman terdekat. Mereka mungkin tidak akan memberikan solusi, tapi setidaknya kamu tidak sendirian.

Jangan, saya ulangi, jangan spill di Twitter. Kenapa? Karena jika kamu spal-spil di TL, itu hanya menambah masalah baru. Ngapain? Mengais atensi dan simpati? Kamu yang ngewe kok orang lain yang harus rempong? Oh sori kalau saya lugas, ya karena saya lebih senior dari kamu, remember?

#3b Pasangan mau bertanggung jawab

Kabar baik ya, Sist. Jika ini yang terjadi, kalian bisa membicarakan langkah berikutnya dengan pelan-pelan. Untuk yang sudah dewasa, menikah adalah opsi terbaik. Tapi tidak usah terburu-buru atau panik. Take your time.

Untuk yang masih di bawah umur atau masih sekolah/kuliah, kalian butuh supervisi orang dewasa. Tidak harus orang tua kandung, carilah orang dewasa yang sekiranya bisa mengerti posisi kalian dan kalian percaya. Bisa guru, dosen, paman, bibi, siapa pun. Yang jelas, jika kalian masih sekolah, hamil di luar nikah bukan akhir dari segalanya. Kamu bisa cuti lalu setelah melahirkan meneruskan sekolah. Tapi itu bisa kita pikirkan kemudian. Yang penting kamu dan kandunganmu sehat.

Sebelum masuk ke poin selanjutnya, saya harus mengucapkan selamat atas keberanianmu. Saya mengerti, tidak mudah melalui ini. Tapi dengan kamu tetap mempertahankan kandunganmu, kamu sudah menjadi ibu paling tangguh. Welcome to the club.

#4 Persetan dengan dunia

Ini sengaja saya masukkan di poin keempat karena memang bukan hal pertama dan utama yang perlu dipikirkan jika kamu hamil di luar nikah. Ya, masyarakat akan memandangmu sebagai pendosa dan bla-bla-bla. Tapi kamu bisa mengatakan persetan dengan mereka. Fokusmu adalah mempersiapkan diri menjadi seorang ibu dan kesehatan anakmu. Maka belajarlah menutup telinga dari apa pun yang diteriakkan dunia. Ya, tapi karena kamu tinggal di Indonesia, nggak usah pula mencari validasi macem e-lonte. Ngerti maksud saya?

#5 Beri tahu orang tua

Ini tahapan paling neraka. Brave yourself. Bawa pasangan jika memungkinkan. Jika pacarmu lari, bawa teman perempuan. Kenapa harus sesama perempuan? Ya, kalau kamu bawa teman laki-laki, nanti dikira dia yang menghamili kamu.

Kamu boleh ngobrol dengan ibu atau bapak dulu, pilih siapa pun yang paling dekat denganmu. Lakukan dengan persuasif, keluarkan semua kemampuan negosiasimu.

Pertama, minta ampun dulu karena telah membuat mereka kecewa dan bla-bla-bla. Lalu sampaikan masalahmu. Reaksi mereka tentu beragam dan tidak bisa ditebak. Saya sendiri diusir dari rumah. Kamu lebih mengenal orang tuamu, pokoknya untuk tahap ini, handle with care.

“Teh, ortu aku marah. Gimana?”

Yaiyalah marah. Ortu mana yang nggak akan marah kalau anak gadisnya hamil di luar nikah? Bujuklah, minta maaf, akui kesalahanmu, dan berjanjilah untuk bertanggung jawab.

“Ortu aku nyuruh aborsi. Gimana?”

I don’t know. Mereka pasti marah dan kecewa, tapi—sekali lagi—aborsi bukanlah opsi. Saat kamu hamil, kita tidak sedang membicarakan orang tuamu, juga bukan tentang dirimu. Ini tentang nyawa manusia, janin yang berdetak di rahimmu.

Untuk orang tua yang anaknya hamil di luar nikah: Jika Anda kebetulan orang tua yg sedang membaca tulisan ini, tolong dicamkan bahwa hamil di luar nikah bukanlah kejadian luar biasa. Hal ini bisa terjadi pada siapa aja. Jika itu terjadi pada anak perempuan Anda, saya tidak meminta Anda untuk permisif, tapi mohon tenangkan diri dulu. Ya, saya tahu ini berat. Ya, saya tahu ini memalukan. Bagaimanapun, dia anak Anda. Bantulah dia menghadapi masa-masa pelik ini.

#6 Happy ending

Jika segala sesuatunya berjalan dengan lancar: pasanganmu bertanggung jawab, ortumu kooperatif, dan misalnya kamu menikah, saya ucapkan selamat menempuh dunia baru. Belajarlah dari kesalahan, lalu lanjutkan hidup.

Bagi yang belum happy ending, langkahmu masih panjang, Nona.

#7 Pemeran pengganti

Jika yang terjadi adalah pacarmu lari, beberapa ortu dan perempuan biasanya mencari pemeran pengganti. Yang penting mah nikah dan nggak malu. Saya tidak punya banyak komentar tentang ini. Apa pun yg menurutmu baik untukmu dan keluargamu, lakukanlah.

#8 Tidak menikah

Ya memang kenapa kalau nggak nikah? Kamu hamil di luar nikah, pacarmu lari, tapi kamu cukup waras untuk mempertahankan anakmu dan jadi single parent. Yang terpenting adalah kamu dan anakmu sehat. Persetan dengan status dan lainnya.

#9 Tempat yang aman

Hamil apalagi tidak menikah memang bukan hal mudah. Bila keluargamu memungkinkan, kamu masih bisa tinggal bersama mereka agar selalu ada orang yang menjagamu dan bayimu. Bila tidak bisa, tinggallah di tempat lain. Tempat yang cukup aman. Di tempat baru, untuk meminimalisasi kerepotan yang tidak perlu, kamu tak harus terus terang tentang masa lalumu. Saya tidak menyuruhmu berbohong, saya menyarankan agar kamu tak perlu menceritakan segalanya. Kalau ada yg nanya, “Hamil?” jawab “Iya.” Kalau ditanya suaminya ke mana, jawab saja, “Tidak ada.”

#10 Administrasi

Ini harus diselesaikan sebelum anakmu lahir. FYI, anak di luar nikah hanya punya ikatan perdata dengan ibunya. Bisa punya akta lahir? Ya bisa. Dengan asumsi kamu sudah lebih dari 17 tahun dan punya KTP. Begini kira-kira urutan mengurus administrasinya.

a. Keluar dari KK

Tak peduli kamu masih tinggal dengan ortumu atau tidak, namamu harus dikeluarkan dulu dari KK supaya bisa punya KK sendiri.

b. Buat KK Sendiri

Buat KK sendiri. Gampang kok. Jadi, di KK baru ini kamu akan jadi kepala keluarga.

c. Surat Pindah

Kalau kamu pindah, buat surat pindah dulu baru bikin KK baru.

d. Ganti KTP

Untuk yg pindah alamat, terutama keluar kota, ganti KTP. NIK tidak akan berubah, yang berubah hanya alamat. Catatan: biarkan status pernikahan di KTP tetap tidak menikah. Jangan ngadi-ngadi ganti status karena itu akan menyulitkan kamu di kemudian hari. “Emang bisa belum nikah punya KK sendiri?” Ya bisa dong.

e. Perubahan data KK

Jika anakmu sudah lahir, kamu perlu mendaftarkannya di KK agar bisa membuat akta kelahiran. Di KK baru, anakmu akan terdaftar sebagai anak kandung dan kamu orang tuanya.

f. Akta Kelahiran

Jika sudah ada di KK, segera buat akta kelahirannya. Untuk anak di luar nikah, syarat administrasinya agak berbeda dengan anak hasil pernikahan. Yang tertulis di akta adalah kamu sebagai ibunya, tidak akan ada nama ayahnya. Akta kelahiran hanya bisa didaftarkan di kota yang sesuai dengan KTP ibu. Itu sebabnya kenapa surat pindah dan KTP-mu sudah harus diurus di awal.

Oh ya, jangan tergoda memasukkan nama ayahnya. Rempong nantinya. Beneran. “Nanti bakalan kesulitan gak di sekolah?” Nope. Kalau ada sekolah yang menolak karena tidak ada nama ayah di akta lahir anakmu, laporin Komnas PA lah. Mendapatkan pendidikan adalah hak asasi anak, tak peduli status pernikahan orang tuanya. Ada undang-undangnya.

#11 Jika ayah anakmu tiba-tiba datang kembali…

Jika suatu hari ayah dari anakmu datang lalu tiba-tiba dia ingin dianggap sebagai bapak, katakan padanya bahwa dia bisa mengajukan surat pengakuan anak ke pengadilan.

#12 Ke psikolog

Ini bisa dilakukan kapan pun sebelum anakmu lahir. Kenapa? Gini, hamil di luar nikah terutama harus jadi single parent itu traumatis. Selama kehamilan dan di masa-masa awal setelah persalinan, saya menyarankan agar kamu didampingi psikolog. Ini untuk mencegah baby blues dan/atau postpartum depression (PPD). Psikolog bisa pakai BPJS, so jangan khawatir dengan biayanya.

#13 Opsi lain untuk perempuan di bawah umur

Emang ada perbedaan batasan usia antara UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Di UU Perlindungan anak, bayi yang sedang dikandung sampai orang berusia 18 tahun kurang sehari masih disebut anak. Sedangkan di UU Perkawinan, orang disebut di atas umur kalau udah berusia 19 tahun, mau laki-laki atau perempuan.

Dalam bahasan ini, kita ngikut definisi UU Perkawinan aja: anak-anak adalah seseorang di bawah 19 tahun. Di usia belasan, meski kamu sudah bisa ena-ena dan hamil, sebetulnya tubuhmu belum siap. Rentan sekali terhadap kelahiran prematur, komplikasi, dsb. Belum lagi secara emosi kamu belum matang. So, usahakan ada orang dewasa yang menjadi support system.

Saya sering menemukan kasus remaja hamil di luar nikah, lalu anaknya diadopsi oleh anggota keluarga lain, misal paman atau bibi atau siapa pun. Jika kamu diberi pilihan ini: ambil! Ya dengan syarat keluarga yang akan merawat anakmu itu keluarga baik-baik dan tidak problematik. Saya serius lho ngomong gini. Kamu tidak lantas menjadi ibu yang buruk karena menyerahkan anakmu untuk dirawat orang lain. Lagi pula kan masih keluarga kamu.

#14 Setelah badai reda

Setelah segala sesuatunya berlalu, setelah anakmu lahir dan kau resmi jadi seorang ibu, perjalananmu tidak lantas selesai. Tapi saya tidak akan membahas itu, saya hanya punya beberapa pesan untukmu.

Sekarang kamu sudah tahu bahwa apa pun yang kamu perbuat, akan selalu memiliki akibat. Kalau kata nenek saya mah, “Geus karasa ku tulang beuheung, sateh?!” Maka jangan lakukan kesalahan yang sama. Jaga dirimu baik-baik. Tubuhmu adalah milikmu. Kau punya pilihan untuk memperlakukannya sebagai kuil suci atau jamban. It all depends on you. Tapi kau harus tahu, jika kau tidak menghargai tubuhmu sendiri, tak ada orang lain yang bisa.

Panduan untuk laki-laki yang menghamili di luar nikah

Agar tulisan ini seimbang, saya akan ngomong sama kalian cowok-cowok. Apa yg harus kalian lakukan jika pacarmu hamil? Saya tahu ini juga hal yang berat bagi kamu, terutama jika kamu masih sekolah/kuliah, belum punya penghasilan pula. Kalian pasti bingung dan panik. Tapi mestinya ketika kamu membuka celana, kamu sudah tahu risikonya apa. Jadi hadapilah.

Ketika kamu menghadapi situasi seperti ini, tolong jangan mengelak. Memang, hal pertama yang biasa terpikir oleh lelaki apabila pacarnya hamil adalah mengelak atau mengatakan, “Aku nggak yakin itu anak aku.” Hei, Bro, kamu ngewe sama pacarmu, cuma sekali atau berkali-kali, buang di luar atau di perut, selalu ada kemungkinan untuk jadi anak. Kalau kamu nggak paham ini, sebaiknya tititmu itu nggak usah dipake dulu karena kamu belum cukup dewasa untuk ngerti bagaimana organ reproduksi bekerja.

Udah ah, saya nggak mau berpanjang-panjang di bagian ini. Jadi emosi soalnya.

Catatan redaksi: Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN), pada 2016 sebanyak 48 dari tiap 1.000 remaja Indonesia mengalami hamil di luar nikah. Di luar sana kita tahu, promosi aborsi mandiri amat kencang. Padahal pada 2015 Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) melaporkan 11-30 persen dari kematian ibu adalah akibat aborsi tidak aman. Jika Anda atau orang yang Anda kenal mengalami kehamilan tidak diinginkan (termasuk hamil di luar nikah), kamu bisa berkonsultasi ke Perkumpulan Samsara yang berfokus pada kesehatan seksual dan reproduksi (Instagram: @perkumpulan.samsara). Tenang saja, kamu tidak akan dihakimi.

BACA JUGA Demi Tuhan, Ternyata Banyak Sekali Perempuan Indonesia Takut Periksa ke Dokter Kandungan. Ikuti Langit Amaravati di Twitternya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 13 Agustus 2021 oleh

Tags: hamilhamil di luar nikahKTDpendidikan seksualRemajareproduksi
Langit Amaravati

Langit Amaravati

Graphic designer, web developer, techno blogger.

ArtikelTerkait

Panduan Misuh Jawa Timuran, Dijamin Mantap dan Paten terminal mojok.co

Selain ‘Anjay’, 5 Kata Ini Seharusnya Juga Dilarang Komnas Perlindungan Anak

30 Agustus 2020
warnet bilik tinggi jogja asya net bella net bimo net mojok.co

Mengenang 3 Warnet Bilik Tinggi Penuh Gairah di Jogja

18 Juli 2020
Sudah Tahu Renang Nggak Bisa Bikin Hamil, tapi kok Masih Diberitakan?

Sudah Tahu Renang Nggak Bisa Bikin Hamil, tapi kok Masih Diberitakan?

24 Februari 2020
7 Cara Cepat Hamil Berdasarkan Pengalaman Orang Sekitar

7 Cara Cepat Hamil Setelah Menikah Berdasarkan Pengalaman Orang Sekitar

2 Maret 2023
twitter #DearMeTenYearsAgo

#DearMeTenYearsAgo: Seperti Bermetamorfosis, Alay adalah Fase Kehidupan

29 Mei 2019
lulus kuliah mau jadi apa kerja apa overthinking insomnia quarter life crisis wabah corona pandemi corona anak muda umur 20-an mojok.co

Kisi-kisi Menjadi Muda-mudi Overthinking Edisi Pandemi

21 Juni 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Jogja Sangat Layak Dinobatkan sebagai Ibu Kota Ayam Goreng Indonesia!

Jogja Sangat Layak Dinobatkan sebagai Ibu Kota Ayam Goreng Indonesia!

1 Desember 2025
Sudah Saatnya Bandara di Indonesia Menjadi Ruang untuk Mempopulerkan Makanan Khas Daerah

Sudah Saatnya Bandara di Indonesia Menjadi Ruang untuk Mempopulerkan Makanan Khas Daerah

3 Desember 2025
4 Hal yang Membuat Orang Solo seperti Saya Kaget ketika Mampir ke Semarang Mojok.co

4 Hal yang Membuat Orang Solo seperti Saya Kaget ketika Mampir ke Semarang

3 Desember 2025
QRIS Dianggap sebagai Puncak Peradaban Kaum Mager, tapi Sukses Bikin Pedagang Kecil Bingung

Surat untuk Pedagang yang Masih Minta Biaya Admin QRIS, Bertobatlah Kalian, Cari Untung Nggak Gini-gini Amat!

5 Desember 2025
Lamongan Megilan: Slogan Kabupaten Paling Jelek yang Pernah Saya Dengar, Mending Diubah Aja Mojok.co Semarang

Dari Wingko Babat hingga belikopi, Satu per Satu yang Jadi Milik Lamongan Pada Akhirnya Akan Pindah ke Tangan Semarang

30 November 2025
Bukan Hanya Perpustakaan Daerah, Semua Pelayanan Publik Itu Jam Operasionalnya Kacau Semua!

Bukan Hanya Perpustakaan Daerah, Semua Pelayanan Publik Itu Jam Operasionalnya Kacau Semua!

1 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra
  • 5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana
  • Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.