Fenomena pembajakan film di Indonesia bukan masalah asing. Seiring berkembangnya teknologi masyarakat dapat dengan mudah melakukannya. Hal tersebut dilakukan karena keterbatasan biaya. Pembajakan film telah diatur dalam UU No.8 Tahun 1992 tentang perfilman dan UU Hak Cipta pasal 72. Namun, pelaku pembajakan film tidak jera dengan hukuman yang diberikan, sehingga tidak sedikit yang mengulangi lagi.
Beberapa tahun belakangan ini banyak ditemui kasus tentang pembajakan film di tanah air. Dilihat dari berbagai sumber terdapat kasus yang berhasil diungkap, sebagai contoh di akhir tahun 2016, ditemukan kasus pembajakan film “Warkop DKI Reborn‟. Film yang dibintangi Abimana Aryasatya, Vino G. Bastian, dan Tora Sudiro, berhasil dibajak oleh salah satu oknum yang tidak bertanggung jawab dengan merekam langsung di bioskop serta menyebarluaskan melalui media sosial.
Tindakan tersebut langsung dilaporkan oleh Falcon Pictures ke Polda Metro Jaya. Seorang wanita berinisial PL (31) yang diduga sebagai pelaku pembajakan film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss!, berhasil ditangkap oleh Subdirektorat Reserse Cyber Crime Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fadil Imran, menjelaskan aksi pembajakan dilakukan oleh PL yang berprofesi sebagai SPG(sales promotion girl)saat menonoton film tersebut di Ambarukmo Plaza, Yogyakarta. Dengan smartphone pelaku berhasil merekam, kemudian disebarkan melalui akun Bigo Live. Pelaku berhasil ditangkap di Jakarta, dan polisi berhasil menyita ponsel milik pelaku sebagai barang bukti.
Berdasrkan hasil penyelidikan polisi, motif pelaku melakukan hal tersebut hanya iseng. Tidak terdapat motif lain atau mencari keuntungan. PL dijerat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 4M.
Tersangka PL tidak ditahan karena pihaknya sudah meminta maaf. PL mengakui perbuatan tersebut dilakukan tanpa memikirkan efek jangka panjang. Falcon Pictures sendiri sudah memberikan maaf terhadap PL. Falcon Pictures berharap agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi, dan kasus ini menjadi pembelajaran tersendiri bagi kita semua. Akibat kejadian tersebut, Falcon Pictures menderita kerugian sampai lebih dari Rp20 miliar, tidak hanya rugi secara material namun juga moral.
Pada Oktober 2017 terdapat berita bahwa film fate/kaleid liner Prisma Illya dan sejumlah film Jepang lainnya yang telah diumumkan akan tayang di Indonesia, d ikabarkan akan ditunda penayangannya. Hal tersebut dilakukan karena terdapat kasus perekaman ilegal terhadap No Game No Life: Zero di bioskop.
Beberapa menit setelah pengumuman resmi dari CGV Cinemas Indonesia dan CB International Movie mengenai penundaan film Fate/kaleid liner Prisma Illya Yukishita no Chikai (Oath Under the Snow), netizen di gemparkan dengan beberapa screenshot yang melihatkan rekaman tayangan No Game No Life: Zero di bioskop. Terdapat screenshot rekaman Live film tersebut di Instagram Story dengan nama akun Instagram forumanime.id .
Setelah dilihat akun Instagram tersebut memiliki banyak followers, yaitu lebih dari 100 ribu followers. Profil akun tersebut memperlihatkan sebagai pemberi fakta dan informasi mengenai anime melalui media sosial. Salah satu postingan di akun tersebut dipenuhi oleh berbagai komentar pedas dari netizen. Karena netizen sendiri merasa kecewa atas tindakan yang telah dilakukan.
Melihat hal tersebut terjadi, admin dari forumanime.id tidak tinggal diam. Pihaknya memberika pernyataan lewat postingan yang sama. Ia mengatakan mempunyai niat baik terhadap rekaman live film No Game No Life: Zero yang mereka lakukan. Admin akun forumanime.id juga mengucapkan permintaan maaf kepada netizen atas kejadian yang dilakukan.
Namun, setelah direfresh beberapa kali, akun tersebut menonaktifkan kolom komentar yang terdapat di postingan tersebut. Sehingga membuat seluruh komentar terhapus, termasuk permintaan maaf yang sudah merekan sampaikan pada postingan mereka. Selang beberapa jam kemudian, salah satu admin akun forumanime.id menyampaikan permintaan maaf melalui fitur Instagram Story mereka.
Di dalam postingan tersebut berisi tentang, penyesalan atas insiden yang dilakukan oleh salah satu admin (yang merekam film) sehingga penggemar anime di Indonesia mengalami kerugian. Ia menjelaskan bahwa admin yang merekam film No Game No Life: Zero kurang memiliki pengetahuan tentang pembajakan. Ia juga menyesali kejadian tersebut dan meminta maaf kepada pihak yang bersangkutan, serta kepada publik yang ikut merasakan dampaknya.
Akhir Maret 2018 terdapat kasus pembajakan film Dilan 1990 salah satu film karya Fajar Bustomi. Film yang dimainkan Iqbaal Ramadhan (Dilan) dan Vanesha Preschilla (Milea) ini dapat menarik 6juta penonton di bioskop dalam waktu 1bulan. Film ini menceritkan tentang kisah cinta anak remaja di Bandung tahun 1990-an.
Produser film Dilan 1990, Ody Mulya Hidayat mendapati DVD bajakan film tersebut di Cirebon, Jawa Barat. Ody mengaku mendapat laporan dari seorang teman, Ody kemudian mendatangi toko tersebut untuk mengatahui kebenarannya. Ody terkejut, lantaran mendapati beberapa ikat DVD film „Dilan 1990‟, tidak hanya film Dilan ternyata Ody menemukan DVD bajakan beberapa film Indonesia lain.
Ody merasa kecewa dengan adanya DVD bajakan tersebut dapat merugikan rumah produksi apalagi film tersebut masih tayang di bioskop, ia melaporkan kasus pembajakan tersebut ke pihak kepolisian. Ody menyerahkan DVD bajakan tersebut sebagai barang bukti. Ody berharap pihak berwajib harus mengusut tuntas tindak pidana ini, dan terdapat penegakan hukum dari pihak kepolisian agar pelaku jera.
Kasus diatas merupakan contoh kecil dari fenomena pembajakan film di Indonesia yang terungkap. Tahun 2017 situs pembajak film merugikan pekerja industri kreatif di Indonesia hingga 209 juta. Ketua Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) Fauzan Zidni menjelaskan, bahwa dalam situs pembajakan film tersebut terdapat banyak iklan yang berkonten negatif dan positif.
Adanya kejadian tersebut, Aprofi mengalami kerugian yang cukup besar. Fauzan mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kementrian K omunikasi dan Informasi serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera memblokir situs pembajakan yang beredar. Dari kerjasama diatas, pemerintah mampu menutup 250 situs pembjakan di Indonesia baik film lokal maupun luar negeri.
Bulan Mei 2018, terdapat pembajakan film dari 4 kota yang menimbulkan kerugian Rp 1,5 triliun pertahunnya. Riset tersebut digelar di Jakarta, Medan, Bogor, dan Deli Serdang. Riset tersebut dilakukan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Dari hasil riset yang dilakukan, ditemukan kerugian ekonomi yang berpengaruh terhadap industri perfilman. Berbagai upaya telah dilakukan Aprofi bersama MPA dalam mengatasi pembajakan.
Fauzan Zidni bersama Dr.Ir.Jamhadi, MBA (Ketua KADIN Surabaya) dalam talkshow yang diadakan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI di Atrium Fashion Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya. Talkshow yang diadakan bulan Oktober 2018 dengan tema “Kampanye Anti Pembajakan Surabaya”. Dalam acara tersebut, Fauzan mengungkapkan terdapat beberapa DVD bajakan yang beredar di 13 mal di Surabaya.
Belum lagi kejadian instastory, contohnya live di media sosial merupakan kasus pembajakan. Hanya saja penggunanya tidak banyak yang tahu. Fauzan berharap, dengan adanya riset seperti ini dapat menjadi acuan untuk pengambilan kebijakan terhadap pembajakan film dan masyarakat semakin sadar bahwa pembajakan dapat menimbulkan kerugian.