Situbondo, kota yang minim banget menyediakan variasi pekerjaan. Sudah begitu, belakangan ini, lagi bersedih. Soalnya, Pemda Situbondo harus mengikuti arahan dari pemerintah pusat untuk merumahkan tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat, yaitu belum 2 tahun bekerja. Total tenaga non-ASN yang dirumahkan di Situbondo sekitar 600 orang.
Saya ikut meliput soal ini dan agak kaget saat mendengar solusi dari Bupati baru Situbondo, Yusuf Wahyu Rio Prayogo. Dia memberi 2 solusi. Pertama, membuka sistem outsourcing untuk pekerjaan seperti tenaga kebersihan, pengemudi, dan satuan pengaman jika ada instansi yang butuh.Â
Kedua, nyediain bantuan modal usaha atau pinjaman buat tenaga non-ASN yang dirumahkan. Kalau dipikir-pikir lagi, 2 opsi ini jelas bakal sulit untuk membantu pihak yang dipecat.
Sistem outsourcing nggak bakal bisa menyerap 600 tenaga non-ASN yang dirumahkan di Situbondo
Pertama, kita membahas dari segi sistem outsourcing. Solusi ini bisa jalan kalau ada instansi pemerintah daerah yang membutuh tenaga tambahan seperti tenaga kebersihan, pengemudi, atau satuan keamanan.
Tapi masalahnya, kebutuhan akan posisi ini tentu sangat terbatas. Dari surat edaran pemerintah pusat sudah menjelaskan secara eksplisit, “jika dibutuhkan.” Artinya, kalau nggak membutuhkan, nggak bakal ada perekrutan tenaga kerja baru dari 600 non-ASN dengan sistem outsourcing ini.
Kalau ada instansi pemerintah yang butuh, tetap banyak minusnya. Dibandingkan dengan sistem non-ASN sebelumnya, mereka yang dirumahkan bakal beralih dari sistem yang awalnya punya ikatan kerja jelas, jadi sedikit luntang-lantung karena pakai mekanisme outsourcing.
Meskipun sebelum dirumahkan statusnya bukan ASN Situbondo, mereka tetap dapat gaji rutin dan punya struktur kerja yang lebih jelas. Dengan kata lain, sistem non-ASN sebelumnya memberi rasa aman dan kontinuitas kerja yang lebih baik dibanding sistem outsourcing.
Sementara outsourcing biasanya berarti kontrak kerja pendek, gaji yang lebih rendah, dan minim jaminan sosial. Bahkan di surat edaran pemerintah pusat tersebut bilang, kalau sistem outsourcingnya harus lewat pihak ketiga (perusahaan outsourcing), yang kadang memotong upah atau menunda pembayaran.
Lalu, kita bicara soal skala. Pemerintah menyebut ada sekitar 600 tenaga non-ASN Situbondo yang terdampak kebijakan ini. Kalau kita realistis, sulit membayangkan bahwa sistem outsourcing bisa menyerap seluruh jumlah itu.Â
Pekerjaan seperti tenaga kebersihan, pengemudi, atau satpam memang ada, tapi terbatas jumlahnya. Paling optimis, mungkin hanya puluhan hingga seratusan posisi yang bisa disediakan dalam waktu dekat.Â
Sisanya? Tidak ada jaminan kapan mereka bisa kembali bekerja, dan dalam kondisi ekonomi Situbondo yang memang belum banyak menawarkan variasi lapangan pekerjaan, ini jadi masalah besar.
Baca halaman selanjutnya: Semakin menderita karena solusi yang nggak sesuai realita.




















