Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Politik

Beragam Keanehan Pertimbangan Hakim dalam Kasus Korupsi

Audian Laili oleh Audian Laili
10 Maret 2022
A A
Beragam Keanehan Pertimbangan Hakim dalam Kasus Korupsi Terminal Mojok.co

Beragam Keanehan Pertimbangan Hakim dalam Kasus Korupsi (Shutterstock.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Di tengah isu korupsi yang tak kunjung mereda, fenomena pemangkasan hukuman yang dilakukan oleh hakim terhadap para koruptor semakin banyak menyita perhatian publik. Tidak hanya soal lama hukuman penjara atau denda yang dijatuhkan, tetapi pertimbangan hakim dalam mengurangi hukuman tersebut tak jarang memicu berbagai komentar.

Paling mutakhir, Kamis (10/3) hakim di Mahkamah Agung mengurangi hukuman pelaku korupsi kebijakan ekspor benur sekaligus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo pada peradilan tingkat kasasi. Hukuman penjara yang semula dijatuhkan selama 9 tahun, dipotong hanya menjadi 5 tahun.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) FH UGM, Yuris Rezha Kurniawan menilai hal tersebut merupakan kelanjutan dari tren buruk putusan Mahkamah Agung dalam memberikan vonis terhadap pelaku korupsi.

“Beberapa tahun terakhir, peradilan kita memang memiliki tren agak buruk dengan seringnya mengurangi hukuman para pelaku korupsi,” ujar Yuris. Dari berbagai putusan yang mengurangi hukuman pelaku korupsi tersebut, banyak pertimbangan hakim yang menurutnya cenderung tidak relevan dan terkesan dipaksakan.

Melakukan transaksi keuangan di bawah meja (Shutterstock.com)

Pertama, ia mencontohkan pertimbangan hakim dalam putusan kasasi Edhy Prabowo. Hakim mengurangi hukuman Edhy Prabowo karena menilai Edhy telah berkinerja baik selama menjabat menteri.  

“Justru (pertimbangan hakim) itu sangat kontradiktif. Kasus korupsi Edhy Prabowo ini kan muasalnya dari kebijakan yang dia tetapkan saat menjadi menteri. Sejumlah uang dari pengusaha yang dia terima secara tidak langsung difasilitasi oleh kebijakan yang dia rancang.”

Kedua, pertimbangan hakim lain yang mendapat sorotan serupa adalah pengurangan hukuman salah satu pelaku korupsi penerbitan red notice, Jaksa Pinangki. Pada tingkat banding, hakim mengurangi hukuman Pinangki dengan alasan pelaku merupakan seorang perempuan yang mempunyai balita.

“Alasan ini kan juga terkesan sangat dipaksakan, ya. Karena banyak pelaku kasus lain yang berada dalam situasi tersebut, tapi tidak mendapatkan pertimbangan yang sama,” sebut Yuris.

Baca Juga:

Menyesal Kuliah Jurusan Pendidikan, Tiga Tahun Mengajar di Sekolah Nggak Kuat, Sekolah Menjadi Ladang Bisnis Berkedok Agama

Korupsi dan Krisis Integritas Adalah Luka Lama Banten yang Belum Pulih

Yuris juga menambahkan, justru dalam kasus Pinangki ini seharusnya hakim melihat lebih banyak alasan yang memberatkan.

“Apa yang dilakukan Pinangki ini kan bisa saja disebut sebagai mafia hukum. Dia seorang penegak hukum, tetapi justru mengakali hukum sehingga menyusahkan negara dalam mengejar seorang buronan. Seharusnya ini menjadi alasan yang memberatkan dalam pertimbangan hakim.”

Dewi Keadilan (Shutterstock.com)

Ketiga, pelaku utama dalam kasus yang melibatkan Jaksa Pinangki, yaitu Djoko Tjandra. Ia juga mendapatkan potongan hukuman satu tahun masa penjara lebih singkat oleh hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Mulanya, Djoko Tjandra telah divonis 2 tahun penjara pada 2009 dalam kasus Bank Bali. Namun, dirinya berhasil kabur dan menjadi buron tanpa sempat dieksekusi.

Pada 2021, Djoko Tjandra kembali menjadi tersangka korupsi karena menyuap beberapa aparat penegak hukum agar dapat meloloskan dirinya dari kasus lamanya. Hakim sempat memotong lama hukuman penjara Djoko Tjandra. Alasan yang meringankan adalah karena Djoko Tjandra sudah menjalani pidana untuk kasus lamanya yaitu kasus Bank Bali.

“Pertimbangan hakim saat mengurangi hukuman dalam kasus Djoko Tjandra ini kan juga seperti terbolak-balik. Seseorang yang terbukti melakukan korupsi secara berulang, seharusnya ditempatkan sebagai alasan yang memperberat. Ini malah jadi alasan yang meringankan.”

Yuris juga menyebut apabila merujuk pada undang-undang tindak pidana korupsi yang berlaku, seseorang yang melakukan korupsi secara berulang bahkan dapat dituntut dengan pidana mati. Atas dasar ini, ia menilai alasan meringankan hakim dalam kasus Djoko Tjandra menjadi kurang masuk akal.

Keempat, adalah korting hukuman perkara suap terpidana Fahmi Darmawansyah kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen. Fahmi adalah terpidana kasus korupsi Bakamla yang mendekam di Lapas Sukamiskin. Namun, saat menjalani hukumannya ia berhasil mendapatkan perlakuan khusus dengan membangun sel mewah. Perbuatannya tersebut dapat dilakukan karena dirinya menyuap Wahid Husen dengan sejumlah uang dan berbagai barang mewah.

Dalam putusan peninjauan kembali yang diajukan oleh Fahmi, hakim Mahkamah Agung memberikan keringanan hukuman. Salah satu pertimbangan yang mengusik adalah hakim menilai bahwa pemberian Fahmi kepada Kalapas Sukamiskin merupakan bentuk kedermawanan.

Bersalaman dengan uang di tangan (Shutterstock.com)

Bagi Yuris, pertimbangan hakim tersebut secara telak merusak makna dermawan yang berusaha dikait-kaitan dalam praktik suap.

“Apabila semua pemberian kepada pejabat tertentu, padahal secara jelas terlihat ada maksud dan tujuan untuk keuntungan pribadi seperti itu dimaknai sebagai bentuk kedermawanan, saya berpikir tidak akan ada pelaku korupsi yang akan dihukum.”

Yuris menyebut tafsir kedermawanan yang dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan vonis Fahmi ini dapat menyesatkan publik.

“Hal ini bisa berpotensi menyesatkan dan menormalisasi perilaku suap di masyarakat.”

Bahkan, ia juga berusaha menduga-duga hubungan antara pertimbangan hakim dengan nama pelaku.

“Apa mungkin pertimbangan hakim ini muncul begitu saja hanya karena kebetulan nama pelakunya memiliki unsur kata dermawan?”

Melihat fenomena di atas, Yuris beranggapan bahwa upaya negara dalam memberantas korupsi akan sangat berat apabila tidak didukung dengan sistem peradilan yang baik. Dirinya menyebut bahwa praktik penegakan hukum yang tidak serius terhadap kejahatan korupsi tidak akan menimbulkan efek jera bagi masyarakat.

“Alhasil, orang-orang yang hari ini sedang merancang niat untuk korupsi tidak akan takut dengan hukuman. Bahkan sudah banyak juga yang menganggap korupsi ini seperti berdagang. Mengambil untung dari praktik korupsi sebanyak-banyaknya, agar bisa menambal risiko-risiko hukum yang nanti akan dihadapi. Sangat mengerikan,” tutur Yuris.

Penulis: Audian Laili
Editor: Audian Laili

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 11 Maret 2022 oleh

Tags: edhy prabowohukumKorupsi
Audian Laili

Audian Laili

Bisa diajak ngobrol lewat akun Instagram @audianlaili

ArtikelTerkait

Toilet Sekolah, Tempat Paling Menjijikkan di Sekolah dan Bikin Trauma

Toilet Sekolah, Tempat Paling Menjijikkan di Sekolah dan Bikin Trauma

1 Februari 2024
kasus suap benih lobster korupsi hukuman ringan mojok

Dari Kasus Suap Benih Lobster, Kita Belajar bahwa Hukum Bisa Didiskon

24 April 2021
Kasus Beton Diganti Baja pada Pembangunan Tol MBZ Bukanlah Korupsi, Justru Upaya Penyelamatan Kerugian Negara

Kasus Beton Diganti Baja pada Pembangunan Tol MBZ Bukanlah Korupsi, Justru Upaya Penyelamatan Kerugian Negara

29 November 2023
jaksa hukum novel baswedan mojok.co restorative justice keadilan restoratif

Restorative Justice: Cara Menyelesaikan Perkara Pidana tanpa Pengadilan

6 Oktober 2020
the trial of the chicago 7 mojok

Kebobrokan Hukum yang Diperlihatkan dalam Film The Trial of The Chicago 7

19 November 2020
buruh pabrik kuli bangunan ideologi kiri buruh mojok

Tak Perlu Malu Jadi Buruh Pabrik, Malulah kalau Jadi Pejabat Korup

18 Oktober 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Warkop Bulungan: Satu Lagi Tempat Viral di Blok M yang Bikin Kecewa dan Cukup Dikunjungi Sekali Saja

Warkop Bulungan: Satu Lagi Tempat Viral di Blok M yang Bikin Kecewa dan Cukup Dikunjungi Sekali Saja

19 Januari 2026
5 Camilan Private Label Alfamart Harga di Bawah Rp20 Ribuan yang Layak Dibeli Mojok.co

5 Camilan Private Label Alfamart Harga di Bawah Rp20 Ribu yang Layak Dibeli 

13 Januari 2026
Kecamatan Kalitengah Adalah Daerah Paling Ikhlas di Lamongan: Kebanjiran Dua Bulan dan Masih Mau Menyambut Bupatinya

Kecamatan Kalitengah Adalah Daerah Paling Ikhlas di Lamongan: Kebanjiran Dua Bulan dan Masih Mau Menyambut Bupatinya

18 Januari 2026
Jujur, Saya sebagai Mahasiswa Kaget Lihat Biaya Publikasi Jurnal Bisa Tembus 500 Ribu, Ditanggung Sendiri Lagi

Dosen Seenaknya Nyuruh Mahasiswa untuk Publikasi Jurnal, padahal Uang Mahasiswa Cuma Dikit dan Nggak Dikasih Subsidi Sama Sekali

17 Januari 2026
Mahasiswa Kelas Karyawan Adalah Ras Terkuat di Bumi: Pagi Dimaki Bos, Malam Dihajar Dosen, Hari Minggu Tetap Masuk

Mahasiswa Kelas Karyawan Adalah Ras Terkuat di Bumi: Pagi Dimaki Bos, Malam Dihajar Dosen, Hari Minggu Tetap Masuk

13 Januari 2026
KA Sri Tanjung, Penyelamat Mahasiswa Jogja Asal Banyuwangi (Wikimedia)

Pengalaman Naik Kereta Sri Tanjung Surabaya-Jogja: Kursi Tegaknya Menyiksa Fisik, Penumpangnya Menyiksa Psikis

13 Januari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=ne8V7SUIn1U

Liputan dan Esai

  • Istora Senayan Jadi Titik Sakral Menaruh Mimpi, Cerita Bocah Madura Rela Jauh dari Rumah Sejak SD untuk Kebanggaan dan Kebahagiaan
  • Indonesia Masters 2026 Berupaya Mengembalikan Gemuruh Istora Lewat “Pesta Rakyat” dan Tiket Terjangkau Mulai Rp40 Ribu
  • Nasib Tinggal di Jogja dan Jakarta Ternyata Sama Saja, Baru Sadar Cara Ini Jadi Kunci Finansial di Tahun 2026
  • Mahasiswa di Jogja Melawan Kesepian dan Siksaan Kemiskinan dengan Ratusan Mangkuk Mie Ayam
  • Beasiswa LPDP 80 Persen ke STEM: Negara Ingin Membuat Robot Tanpa Jiwa?
  • Air dari Perut Bumi: Goa Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.