• Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
Terminal Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
    • Game
    • Fesyen
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Cerita Cinta
    • Gadget
    • Hewani
    • Personality
    • Nabati
  • Pojok Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Acara TV
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Tiktok
  • Politik
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
    • Game
    • Fesyen
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Cerita Cinta
    • Gadget
    • Hewani
    • Personality
    • Nabati
  • Pojok Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Acara TV
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Tiktok
  • Politik
  • Kesehatan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pojok Tubir
  • Kampus
  • Hiburan
  • Tiktok
  • Politik
  • Kesehatan
Home Gaya Hidup Cerita Cinta

Belajar dari Layangan Putus, Inilah Pentingnya Perjanjian Pranikah

Asawati Nugrahani oleh Asawati Nugrahani
3 Februari 2022
0
A A
Belajar dari Layangan Putus, Inilah Pentingnya Perjanjian Pranikah

Belajar dari Layangan Putus, Inilah Pentingnya Perjanjian Pranikah (pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Perjanjian pranikah, atau prenuptial agreement belum terlalu populer di Indonesia. Padahal, hal ini penting sekali agar dalam menjalani pernikahan nanti, jika ada masalah, bisa diselesaikan lewat perjanjian yang ada. Pengetahuan tentang perjanjian ini penting, kalau saja Mbak Kinan dan Mas Aris itu bikin prenuptial ini, Layangan Putus bakal kelar jauh lebih cepat.

Tapi, kita jadi nggak punya Mas Aris sebagai samsak pisuhan, serta konten Bimacho yang lucunya minta ampun.

Selama ini, perjanjian pranikah sering dikaitkan dengan masalah harta. Jadinya, bikin nikah nggak romantis. Padahal, yang diatur dalam perjanjian tersebut nggak hanya hal itu. Masih banyak hal lain yang bisa dibahas selain pemisahan harta. Berikut contohnya.

#1 Mengatur tentang poligami dan perselingkuhan

Sebenarnya, suami dan istri bisa mengatur apa saja yang diinginkan pasangan suami istri selama hal yang diatur tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan kepatutan. Misalnya saja para calon pengantin ingin mengatur tentang poligami. Hal ini pernah dilakukan artis Kartika Putri loh. Karput mengaku kalau apabila pihak laki-laki memoligaminya, berarti sama saja menjatuhkan talak padanya.


Perjanjian pranikah membuat kita tetap sadar bahwa dunia percintaan tidak seindah novel. Mas Aris, Lydia dan Kinan adalah salah satu tokoh fiksi yang mungkin menjadi kenyataan di sebagian kecil kisah manusia. Perselingkuhan bukanlah hal yang tidak mungkin terjadi pada pasangan. Namun, hal tentang perselingkuhan bisa diatur dalam perjanjian prenup.

Misalnya saja kita bisa mengatur apabila terjadi perselingkuhan maka pihak yang diselingkuhi dapat mengajukan gugatan perceraian dan diberi kompensasi. Bisa juga mengatur mengenai nafkah yang diberikan apabila salah satu pihak selingkuh.

#2 Mengatur tentang hak dan kewajiban pasangan

Perjanjian pranikah juga bisa mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, bahkan sekecil berbagi pin atm, mengurus anak, pekerjaan rumah, dan lain sebagainya. Bisa juga mengatur mengenai keterbukaan keuangan masing-masing pihak atau mungkin kewajiban pencatatan keuangan. Jangan sampai suami kalian mendadak membeli penthouse seharga lima miliar tanpa sepengetahuan istri sahnya.

#3 Pemisahan harta dan alokasi penghasilan

Pasangan dapat mengatur pemisahan utang kedua belah pihak. Apakah utang tetap menjadi tanggungan pribadi atau tanggungan bersama bisa juga diatur dalam perjanjian pranikah. Bisa juga mengatur mengenai jumlah utang masing-masing pasangan sebelum menikah, selama menikah, setelah bercerai, sampai kematian.

Penghasilan yang dihasilkan masing-masing pasangan juga bisa diatur juga dalam perjanjian pernikahan terutama untuk pasangan yang sama-sama bekerja. Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur harta benda meliputi dua hal. Pertama, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Kedua, harta bawaan adalah tetap milik masing- masing kecuali ditentukan lain. Nah, kalau misal tidak ada perjanjian pranikah, Pasal 119 KUH Perdata menyebutkan sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri.

Pertanyaan yang mungkin terjadi adalah bagaimana apabila ada putusan kepailitan harta pribadi pasangan suami istri oleh pengadilan? Nah, dengan adanya perjanjian, apabila salah satu pihak dinyatakan pailit, salah satu pihak lainnya tidak akan ikut dipailitkan loh! Menguntungkan bukan?

Gimana? Udah mantap belum mau bikin pranikah? Kalau udah cus bawa pasangan ke notaris ya. Bagi belum punya calon bisa dicari dulu pasangannya. Lalu bagaimana untuk yang sudah terlanjur menikah? Tenang guys, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 perjanjian perkawinan bisa dibuat setelah menikah atau biasa dikenal dengan Postnuptial Agreement loh!

Tapi ingat ya, poin penting dari perjanjian perkawinan baik prenup atau postnup itu keduanya wajib menggunakan akta notaris ya. Yang penting, jangan sampai kelewatan bikin ini deh, agar tak ada lagi Mas Aris-Mas Aris yang lain.

Penulis: Asawati Nugrahani
Editor: Rizky Prasetya

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 13 Februari 2022 oleh

Tags: layangan putusperjanjian pranikah
Asawati Nugrahani

Asawati Nugrahani

Mahasiswa Magister Hukum di Universitas Sebelas Maret Surakarta. Menyelesaikan gelar Sarjana Hukum pada 2018 di Universitas Sebelas Maret Surakarta. Hobi menulis dan pernah berpengalaman sebagai asisten peneliti.

Artikel Lainnya

Layangan Putus Tamat, Nasib Rumah Tangga Aris-Kinan Terjawab Terminal Mojok

Layangan Putus Tamat, Nasib Rumah Tangga Aris-Kinan Terjawab

21 Januari 2022
Layangan Putus Episode Terbaru Aris-Lydia Makin Gila, Raya Bikin Mewek Terminal Mojok

Layangan Putus Episode Terbaru: Aris-Lydia Makin Gila, Raya Bikin Mewek

16 Januari 2022
Alasan Mas Aris Layangan Putus yang Ketahuan Selingkuh, tapi Malah Ngeluh terminal mojok.co

Alasan Mas Aris Layangan Putus yang Ketahuan Selingkuh, tapi Malah Ngeluh

12 Januari 2022
4 Hal yang Bisa Dipelajari dari Kinan Layangan Putus Terminal Mojok

4 Hal yang Bisa Dipelajari dari Kinan Layangan Putus

9 Januari 2022
Layangan Putus Hidup karena Akting Putri Marino

Layangan Putus Hidup karena Akting Putri Marino

8 Januari 2022
Meski Ra Mashok, Ada 3 Sifat Mas Aris Layangan Putus yang Bisa Kita Tiru

Meski Ra Mashok, Ada 3 Sifat Mas Aris Layangan Putus yang Bisa Kita Tiru

7 Januari 2022
Pos Selanjutnya
Saoto Bathok Mbah Katro, Soto Unik dengan Rasa yang Ciamik

Saoto Bathok Mbah Katro, Soto Unik dengan Rasa yang Ciamik

Komentar post

Terpopuler Sepekan

Jangan Nyinyirin Megawati yang Tak Mau Punya Menantu Tukang Bakso

Jangan Nyinyirin Megawati yang Tak Mau Punya Menantu Tukang Bakso

24 Juni 2022
Warmindo di Pekalongan (Unsplash.com)

Beberapa Warmindo di Pekalongan Bukan Tempat yang Menyenangkan

19 Juni 2022
Saya Orang Desa yang Memilih Pakai Jasa WO daripada Sistem Rewang untuk Pesta Pernikahan Terminal Mojok

Saya Orang Desa yang Memilih Pakai Jasa WO daripada Sistem Rewang untuk Pesta Pernikahan

15 Juni 2022
Lawang Sewu Semarang (Unsplash.com)

5 Fakta Keliru Terkait Semarang yang Telanjur Dipercaya Banyak Orang

21 Juni 2022
Belajar dari Layangan Putus, Inilah Pentingnya Perjanjian Pranikah

Belajar dari Layangan Putus, Inilah Pentingnya Perjanjian Pranikah

3 Februari 2022
Lookism: Webtun yang Menyajikan Sisi Gelap Korea Selatan dengan Gamblang

Lookism: Webtun yang Menyajikan Sisi Gelap Korea Selatan dengan Gamblang

18 Juni 2022
Sudahi Perdebatan Antara Indomie dan Mie Sedaap, Misoa Instan Adalah Sebenar-benarnya Mi Instan Terminal Mojok

Sudahi Perdebatan Antara Indomie dan Mie Sedaap, Misoa Instan Adalah Sebenar-benarnya Mi Instan

22 Juni 2022

Dari MOJOK

  • Minggu Bersama di Tepikota, Menikmati Kuliner Jawa Timur di Jogja
    by Amalia Fathonaty on 25 Juni 2022
  • 5 Alasan Ganti Oli Mesin Perlu Dilakukan Berkala
    by Hammam Izzuddin on 25 Juni 2022
  • Takluk dari PSIS Semarang, PSS Sleman Harus Menang di Laga Terakhir Grup A Piala Presiden
    by Hammam Izzuddin on 24 Juni 2022
  • Soal Jam Malam, Sultan Minta Menyeluruh di Jogja
    by Yvesta Ayu on 24 Juni 2022
  • Cara Terhindar dari Bahaya Pinjol Ilegal
    by Hammam Izzuddin on 24 Juni 2022

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=GzeZNzywPSE&t=45s

Subscribe Newsletter

* indicates required

  • Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
DMCA.com Protection Status

© 2022 Mojok.co - All Rights Reserved .

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
    • Cerita Cinta
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Hewani
    • Kecantikan
    • Nabati
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Personality
  • Pojok Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Acara TV
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Tiktok
  • Politik
  • Kesehatan
  • Mau Kirim Tulisan?
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2022 Mojok.co - All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In