Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Politik

Bacaan bagi Penentang RUU KUHP: Seberapa Detail Kamu Membaca Draf RUU KUHP?

Teguh Arifiyadi oleh Teguh Arifiyadi
20 September 2019
A A
RKUHP RUU KUHP

bacaan untuk penentang ruu kuhp dpr ri jokowi ruu pks komisi III

Share on FacebookShare on Twitter

Disclaimer: Tulisan ini dibuat sebelum Presiden Jokowi mengumumkan bahwa ia meminta DPR RI menunda pengesahan RUU KUHP.

Saya termasuk yang meyakini bahwa banyak pasal-pasal yang kontroversial atau setidaknya berpotensi memicu kontroversi dalam Rancangan Undang-Undang tentang KUHP. Tapi begini….

Dari 628 pasal dalam RUU KUHP, katakan ada belasan pasal yang kontroversial, lalu apakah RUU KUHP yang sudah dikaji, dibahas, dan dikerjakan sejak tahun 1982 tersebut harus dibatalkan atau ditunda lagi? Bagaimana jika diberikan opsi RUU KUHP tetap disahkan, sementara belasan pasal yang kontroversi dicabut dan dibahas ulang kemudian dijadikan Perpu misalnya, atau dibahas ulang kemudian dimasukkan dalam revisi berikutnya?

Belum fair juga? Masih gak puas?

Baydewey, apakah benar kita sudah baca sendiri dengan detail pasal-pasal kontroversial RUU KUHP tadi? Misalnya, soal penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Ada pasal yang menyatakan penyebaran Komunisme/Marxisme-Leninisme itu bisa dipidana paling lama 4 tahun (Pasal 188 ayat 1), tapi TIDAK menjadi pidana jika orang tersebut melakukan kajian Komunisme/Marxisme-Leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan (Pasal 188 ayat 6).

Pasal kontroversi lain: Persetubuhan (perzinaan) dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana 1 tahun itu, HANYA jika ada pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya (Pasal 417 ayat 2).

Kontroversi lain, soal pasal menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden, perbuatan tersebut TIDAK menjadi pidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri (pasal 218 ayat 2). Yang dimaksud kepentingan umum disini adalah melindungi kepentingan masyarakat banyak yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi (penjelasan Pasal 218 ayat 2). Selain itu, pemidanaan hanya bisa dilakukan jika presiden/wakil presiden sendiri yang melaporkan baik lisan atau tertulis kepada penyidik (Pasal 220).

Apakah pernah baca juga, jika RUU KUHP ini disahkan, aturannya tidak otomatis berlaku, tapi baru berlaku 2 tahun setelah disahkan (Pasal 628), yang artinya masih ada ruang perbaikan, misalnya judicial review atau constitutional review, bahkan revisi kembali sebelum berlaku efektif?

Baca Juga:

Gaji Guru 25 Juta per Bulan Itu (Baru) Masuk Akal, Kualitas Baru Bisa Ditingkatkan kalau Sudah Sejahtera!

RUU TNI Disahkan, dan Kita Harus Lebih Kuat, Makin Kuat, karena Kita Tak Punya Siapa-siapa untuk Dipercaya

Yes, itu semua tidak menjadi dalil pembelaan atau pembenaran bahwa pasal-pasal kontroverisal tadi harus tetap ikut disahkan. Saya SETUJU. Makanya, kembali ke pendapat awal saya, apakah kelompok anti RUU KUHP setuju jika RUU tersebut tetap disahkan saja dulu tapi pasal-pasal kontroversif dipisahkan dan dibahas ulang untuk dimasukkan ke dalam revisi atau bahkan jika perlu dibuatkan perpu?

Eh, tunggu dulu, jika kelompok anti RUU KUHP setuju dengan pendapat saya, apakah juga kelompok pro RUU KUHP (tim DPR dan pemerintah) akan juga setuju? Belum tentu.

Ya sudah, lanjut sana pro-kontranya. Silahkan media dan media sosial nikmati ratingnya. Tapi sambil ikut mencerdaskan pembacanya ya.

BACA JUGA Contoh Pertanyaan Interview Kerja yang Sering Muncul dan Tips Menjawabnya atau tulisan Teguh Arifiyadi lainnya. Follow Facebook Teguh Arifiyadi.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 4 Oktober 2021 oleh

Tags: dprruu kuhp
Teguh Arifiyadi

Teguh Arifiyadi

"Santri, millenial, & birokrat. Bukan siapa-siapa, hanya ASN peminat cyberlaw dan pelanggan warteg.."

ArtikelTerkait

DPR 'Pemburu Sunrise': Wakil Rakyat yang Nir-Empati dan Kita yang Pelupa terminal mojok.co

DPR ‘Pemburu Sunrise’: Wakil Rakyat yang Nir-Empati dan Kita yang Pelupa

29 Juni 2021
Album Baru Band Itu Pasti Mengecewakan, Nggak Usah Terlalu Berharap Makanya terminal mojok.co

“Konser Untuk Republik” Itu Solusi Omong Kosong

2 Oktober 2019
Mempertanyakan Kebiasaan Peluk Bantal Guling Orang Indonesia Saat Tidur Terminal mojok

Desain Interior Ruang Rapat Paripurna MPR/DPR RI Bikin Gagal Fokus, Pantes Anggotanya Sering Tidur

17 Agustus 2021
mixtape untuk anggota dpr agar sahkan ruu pks Mixtape untuk para BuzzerRp Pendukung RUU Omnibus Law

Mixtape untuk Anggota DPR Berencana Menarik RUU PKS dari Prolegnas

1 Juli 2020
Pengesahan RUU Kesehatan Bukan Salah DPR Saja, tapi Juga Salah Rakyat

Pengesahan RUU Kesehatan Bukan Salah DPR Saja, tapi Juga Salah Rakyat

12 Juli 2023
puan maharani dpr Pak RT mojok

Rekomendasi Karier untuk Puan Maharani apabila Capek Menjadi Ketua DPR RI

9 Oktober 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pekalongan (Masih) Darurat Sampah: Ketika Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Menyapa Saya Saat Pulang ke Kampung Halaman

Pekalongan (Masih) Darurat Sampah: Ketika Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Menyapa Saya Saat Pulang ke Kampung Halaman

28 Desember 2025
Tradisi Aneh Kondangan di Daerah Jepara yang Sudah Saatnya Dihilangkan: Nyumbang Rokok Slop yang Dianggap Utang

Tradisi Aneh Kondangan di Daerah Jepara yang Sudah Saatnya Dihilangkan: Nyumbang Rokok Slop yang Dianggap Utang

27 Desember 2025
Perpustakaan Harusnya Jadi Contoh Baik, Bukan Mendukung Buku Bajakan

Perpustakaan di Indonesia Memang Nggak Bisa Buka Sampai Malam, apalagi Sampai 24 Jam

26 Desember 2025
Pertama Kali Mencicipi Swike: Makanan Berbahan Dasar Kodok yang Terlihat Menjijikan, tapi Bikin Ketagihan Mojok.co

Pertama Kali Mencicipi Swike: Makanan Berbahan Dasar Kodok yang Terlihat Menjijikan, tapi Bikin Ketagihan 

23 Desember 2025
Garut Bukan Cuma Dodol, tapi Juga Tempat Pelarian Hati dan Ruang Terbaik untuk Menyendiri

Garut Itu Luas, Malu Sama Julukan Swiss Van Java kalau Hotel Cuma Numpuk di Cipanas

23 Desember 2025
Dosen Pembimbing Nggak Minta Draft Skripsi Kertas ke Mahasiswa Layak Masuk Surga kaprodi

Dapat Dosen Pembimbing Seorang Kaprodi Adalah Keberuntungan bagi Mahasiswa Semester Akhir, Pasti Lancar!

25 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Kala Sang Garuda Diburu, Dimasukkan Paralon, Dijual Demi Investasi dan Klenik
  • Pemuja Hujan di Bulan Desember Penuh Omong Kosong, Mereka Musuh Utama Pengguna Beat dan Honda Vario
  • Gereja Hati Kudus, Saksi Bisu 38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal
  • Drama QRIS: Bayar Uang Tunai Masih Sah tapi Ditolak, Bisa bikin Kesenjangan Sosial hingga Sanksi Pidana ke Pelaku Usaha
  • Libur Nataru: Ragam Spot Wisata di Semarang Beri Daya Tarik Event Seni-Budaya
  • Rp9,9 Triliun “Dana Kreatif” UGM: Antara Ambisi Korporasi dan Jaring Pengaman Mahasiswa

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.