Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Politik

Bacaan bagi Penentang RUU KUHP: Seberapa Detail Kamu Membaca Draf RUU KUHP?

Teguh Arifiyadi oleh Teguh Arifiyadi
20 September 2019
A A
RKUHP RUU KUHP

bacaan untuk penentang ruu kuhp dpr ri jokowi ruu pks komisi III

Share on FacebookShare on Twitter

Disclaimer: Tulisan ini dibuat sebelum Presiden Jokowi mengumumkan bahwa ia meminta DPR RI menunda pengesahan RUU KUHP.

Saya termasuk yang meyakini bahwa banyak pasal-pasal yang kontroversial atau setidaknya berpotensi memicu kontroversi dalam Rancangan Undang-Undang tentang KUHP. Tapi begini….

Dari 628 pasal dalam RUU KUHP, katakan ada belasan pasal yang kontroversial, lalu apakah RUU KUHP yang sudah dikaji, dibahas, dan dikerjakan sejak tahun 1982 tersebut harus dibatalkan atau ditunda lagi? Bagaimana jika diberikan opsi RUU KUHP tetap disahkan, sementara belasan pasal yang kontroversi dicabut dan dibahas ulang kemudian dijadikan Perpu misalnya, atau dibahas ulang kemudian dimasukkan dalam revisi berikutnya?

Belum fair juga? Masih gak puas?

Baydewey, apakah benar kita sudah baca sendiri dengan detail pasal-pasal kontroversial RUU KUHP tadi? Misalnya, soal penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Ada pasal yang menyatakan penyebaran Komunisme/Marxisme-Leninisme itu bisa dipidana paling lama 4 tahun (Pasal 188 ayat 1), tapi TIDAK menjadi pidana jika orang tersebut melakukan kajian Komunisme/Marxisme-Leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan (Pasal 188 ayat 6).

Pasal kontroversi lain: Persetubuhan (perzinaan) dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana 1 tahun itu, HANYA jika ada pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya (Pasal 417 ayat 2).

Kontroversi lain, soal pasal menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden, perbuatan tersebut TIDAK menjadi pidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri (pasal 218 ayat 2). Yang dimaksud kepentingan umum disini adalah melindungi kepentingan masyarakat banyak yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi (penjelasan Pasal 218 ayat 2). Selain itu, pemidanaan hanya bisa dilakukan jika presiden/wakil presiden sendiri yang melaporkan baik lisan atau tertulis kepada penyidik (Pasal 220).

Apakah pernah baca juga, jika RUU KUHP ini disahkan, aturannya tidak otomatis berlaku, tapi baru berlaku 2 tahun setelah disahkan (Pasal 628), yang artinya masih ada ruang perbaikan, misalnya judicial review atau constitutional review, bahkan revisi kembali sebelum berlaku efektif?

Baca Juga:

Gaji Guru 25 Juta per Bulan Itu (Baru) Masuk Akal, Kualitas Baru Bisa Ditingkatkan kalau Sudah Sejahtera!

RUU TNI Disahkan, dan Kita Harus Lebih Kuat, Makin Kuat, karena Kita Tak Punya Siapa-siapa untuk Dipercaya

Yes, itu semua tidak menjadi dalil pembelaan atau pembenaran bahwa pasal-pasal kontroverisal tadi harus tetap ikut disahkan. Saya SETUJU. Makanya, kembali ke pendapat awal saya, apakah kelompok anti RUU KUHP setuju jika RUU tersebut tetap disahkan saja dulu tapi pasal-pasal kontroversif dipisahkan dan dibahas ulang untuk dimasukkan ke dalam revisi atau bahkan jika perlu dibuatkan perpu?

Eh, tunggu dulu, jika kelompok anti RUU KUHP setuju dengan pendapat saya, apakah juga kelompok pro RUU KUHP (tim DPR dan pemerintah) akan juga setuju? Belum tentu.

Ya sudah, lanjut sana pro-kontranya. Silahkan media dan media sosial nikmati ratingnya. Tapi sambil ikut mencerdaskan pembacanya ya.

BACA JUGA Contoh Pertanyaan Interview Kerja yang Sering Muncul dan Tips Menjawabnya atau tulisan Teguh Arifiyadi lainnya. Follow Facebook Teguh Arifiyadi.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 4 Oktober 2021 oleh

Tags: dprruu kuhp
Teguh Arifiyadi

Teguh Arifiyadi

"Santri, millenial, & birokrat. Bukan siapa-siapa, hanya ASN peminat cyberlaw dan pelanggan warteg.."

ArtikelTerkait

slank

KPK Sedang di Ujung Usia, Slank Ke Mana?

20 September 2019
Mantan Saya dan DPR Nggak Ada Bedanya, Sama-sama Bikin Kecewa MOJOK.CO

Mantan Saya dan DPR Nggak Ada Bedanya, Sama-sama Bikin Kecewa

23 Juli 2020
Demo Boleh, Gosong Jangan

Aku Kalau Demo: Demo Boleh, Gosong Jangan #SkincareMahal

26 September 2019
pak polisi, cowok berseragam

Pak Polisi, Salam Damai Dari Kami Para Mahasiswa!

26 September 2019
anak stm

Dear Anak STM, Kalian Sudah Baca RUU-nya Belum Sih?

1 Oktober 2019
puan maharani dpr Pak RT mojok

3 Alasan Pak RT Saya Lebih Layak Jadi Ketua DPR RI

10 Oktober 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Aerox Motor Yamaha Paling Menderita dalam Sejarah (unsplash)

Aerox: Motor Yamaha Paling Menderita, Nama Baik dan Potensi Motor Ini Dibunuh oleh Pengguna Jamet nan Brengsek yang Ugal-ugalan di Jalan Raya

8 April 2026
Dilema Lulusan D4: Gelar Sarjana Terapan, tapi Dianggap D3 yang “Magang” Kepanjangan dan Otomatis Ditolak HRD karena Bukan S1

Dilema Lulusan D4: Gelar Sarjana Terapan, tapi Dianggap D3 yang “Magang” Kepanjangan dan Otomatis Ditolak HRD karena Bukan S1

8 April 2026
Jalan Godean Konsisten Menguji Kesabaran Warga Sleman Sisi Barat Mojok

Jalan Godean yang Ruwet Konsisten Menguji Kesabaran Warga Sleman Sisi Barat

8 April 2026
Rindu Kota Batu Zaman Dahulu yang Jauh Lebih Nyaman dan Damai daripada Sekarang Mojok.co apel batu

Senjakala Apel Batu, Ikon Kota yang Perlahan Tersisihkan. Lalu Masih Pantaskah Apel Jadi Ikon Kota Batu?  

10 April 2026
Jogja Langganan Banjir: Saatnya Berhenti Berakting Kaget dan Mulai Benahi Tata Kota yang Serampangan

Jogja Langganan Banjir: Saatnya Berhenti Pura-pura Kaget dan Mulai Benahi Tata Kota yang Serampangan!

11 April 2026
Dilema Warga Brebes Perbatasan: Ngaku Sunda Muka Tak Mendukung, Ngaku Jawa Susah karena Nggak Bisa Bahasa Jawa

Brebes Punya Tol, tapi Tetap Jadi Kabupaten Termiskin di Jawa Tengah

10 April 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=ONHNlaDcbak

Liputan dan Esai

  • Kuliah Jurusan Sepi Peminat Unsoed Purwokerto, Jadi Jalan Wujudkan Mimpi Ortu karena Tak Sekadar Kuliah
  • Bangun Rumah Tingkat 2 di Desa demi Tiru Sinetron, Berujung Menyesal karena Ternyata Merepotkan
  • Resign Kerja di Jakarta untuk Rehat di Jogja, Menyesal karena Hidup Tak Sesuai Ekspektasi dan Malah Kena Mental
  • Nasi Padang Rp13 Ribu di Jogja Lebih Nikmat dan Otentik daripada Yang Menang Mahal, tapi Rasanya Manis
  • Tinggalkan Pekerjaan Gaji Puluhan Juta demi Merawat Ibu di Desa, Dihina Tetangga tapi Tetap Bahagia
  • #NgobroldiMeta: Upaya AMSI dan Meta Bekali Media untuk Produksi Jurnalisme Berkualitas di Era AI

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.