Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Politik

Bacaan bagi Penentang RUU KUHP: Seberapa Detail Kamu Membaca Draf RUU KUHP?

Teguh Arifiyadi oleh Teguh Arifiyadi
20 September 2019
A A
RKUHP RUU KUHP

bacaan untuk penentang ruu kuhp dpr ri jokowi ruu pks komisi III

Share on FacebookShare on Twitter

Disclaimer: Tulisan ini dibuat sebelum Presiden Jokowi mengumumkan bahwa ia meminta DPR RI menunda pengesahan RUU KUHP.

Saya termasuk yang meyakini bahwa banyak pasal-pasal yang kontroversial atau setidaknya berpotensi memicu kontroversi dalam Rancangan Undang-Undang tentang KUHP. Tapi begini….

Dari 628 pasal dalam RUU KUHP, katakan ada belasan pasal yang kontroversial, lalu apakah RUU KUHP yang sudah dikaji, dibahas, dan dikerjakan sejak tahun 1982 tersebut harus dibatalkan atau ditunda lagi? Bagaimana jika diberikan opsi RUU KUHP tetap disahkan, sementara belasan pasal yang kontroversi dicabut dan dibahas ulang kemudian dijadikan Perpu misalnya, atau dibahas ulang kemudian dimasukkan dalam revisi berikutnya?

Belum fair juga? Masih gak puas?

Baydewey, apakah benar kita sudah baca sendiri dengan detail pasal-pasal kontroversial RUU KUHP tadi? Misalnya, soal penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Ada pasal yang menyatakan penyebaran Komunisme/Marxisme-Leninisme itu bisa dipidana paling lama 4 tahun (Pasal 188 ayat 1), tapi TIDAK menjadi pidana jika orang tersebut melakukan kajian Komunisme/Marxisme-Leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan (Pasal 188 ayat 6).

Pasal kontroversi lain: Persetubuhan (perzinaan) dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana 1 tahun itu, HANYA jika ada pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya (Pasal 417 ayat 2).

Kontroversi lain, soal pasal menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden, perbuatan tersebut TIDAK menjadi pidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri (pasal 218 ayat 2). Yang dimaksud kepentingan umum disini adalah melindungi kepentingan masyarakat banyak yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi (penjelasan Pasal 218 ayat 2). Selain itu, pemidanaan hanya bisa dilakukan jika presiden/wakil presiden sendiri yang melaporkan baik lisan atau tertulis kepada penyidik (Pasal 220).

Apakah pernah baca juga, jika RUU KUHP ini disahkan, aturannya tidak otomatis berlaku, tapi baru berlaku 2 tahun setelah disahkan (Pasal 628), yang artinya masih ada ruang perbaikan, misalnya judicial review atau constitutional review, bahkan revisi kembali sebelum berlaku efektif?

Baca Juga:

Gaji Guru 25 Juta per Bulan Itu (Baru) Masuk Akal, Kualitas Baru Bisa Ditingkatkan kalau Sudah Sejahtera!

RUU TNI Disahkan, dan Kita Harus Lebih Kuat, Makin Kuat, karena Kita Tak Punya Siapa-siapa untuk Dipercaya

Yes, itu semua tidak menjadi dalil pembelaan atau pembenaran bahwa pasal-pasal kontroverisal tadi harus tetap ikut disahkan. Saya SETUJU. Makanya, kembali ke pendapat awal saya, apakah kelompok anti RUU KUHP setuju jika RUU tersebut tetap disahkan saja dulu tapi pasal-pasal kontroversif dipisahkan dan dibahas ulang untuk dimasukkan ke dalam revisi atau bahkan jika perlu dibuatkan perpu?

Eh, tunggu dulu, jika kelompok anti RUU KUHP setuju dengan pendapat saya, apakah juga kelompok pro RUU KUHP (tim DPR dan pemerintah) akan juga setuju? Belum tentu.

Ya sudah, lanjut sana pro-kontranya. Silahkan media dan media sosial nikmati ratingnya. Tapi sambil ikut mencerdaskan pembacanya ya.

BACA JUGA Contoh Pertanyaan Interview Kerja yang Sering Muncul dan Tips Menjawabnya atau tulisan Teguh Arifiyadi lainnya. Follow Facebook Teguh Arifiyadi.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 4 Oktober 2021 oleh

Tags: dprruu kuhp
Teguh Arifiyadi

Teguh Arifiyadi

"Santri, millenial, & birokrat. Bukan siapa-siapa, hanya ASN peminat cyberlaw dan pelanggan warteg.."

ArtikelTerkait

slank

KPK Sedang di Ujung Usia, Slank Ke Mana?

20 September 2019
rakyat marah

Pak Jokowi, Jangan Buat Rakyat Marah Lagi

24 September 2019
DPR 'Pemburu Sunrise': Wakil Rakyat yang Nir-Empati dan Kita yang Pelupa terminal mojok.co

DPR ‘Pemburu Sunrise’: Wakil Rakyat yang Nir-Empati dan Kita yang Pelupa

29 Juni 2021
ruu kpk

RUU KPK Adalah Bukti Betapa Progresifnya DPR dan Presiden Kita

17 September 2019
RUU PKS DPR MOJOK.CO

RUU PKS Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 Oleh DPR, Ini 3 Alasannya

1 Juli 2020
Mempertanyakan Kebiasaan Peluk Bantal Guling Orang Indonesia Saat Tidur Terminal mojok

Desain Interior Ruang Rapat Paripurna MPR/DPR RI Bikin Gagal Fokus, Pantes Anggotanya Sering Tidur

17 Agustus 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pemkab Bangkalan Madura Hanya Omong Kosong Mau Bikin Kabupaten Ini Layak Anak, Nggak Layak Sama Sekali! sumenep, pamekasan

Menerka Alasan Bangkalan akan Terus Berada di Bawah Sumenep dan Pamekasan, padahal Kawasannya Masuk Kota Metropolitan

28 April 2026
Temanggung yang Terkenal Nyaman Malah Bikin Orang Jombang Nggak Betah Mojok.co

Temanggung yang Terkenal Nyaman Bisa Bikin Orang Jombang Nggak Betah

30 April 2026
12 Istilah Hujan yang Aneh dalam Bahasa Jawa, Ada “Tlenik-Tlenik” hingga “Kethek Ngilo” Mojok

12 Istilah Hujan yang Terdengar Aneh dalam Bahasa Jawa, Ada “Tlenik-Tlenik” hingga “Kethek Ngilo”

30 April 2026
Mengenal Nasi Bu’uk, Menu Tradisional Bondowoso yang Penuh Kisah, tapi Kini Dilupakan

Mengenal Nasi Bu’uk, Menu Tradisional Bondowoso yang Penuh Kisah, tapi Kini Dilupakan

25 April 2026
3 Hal yang Membuat Warga Kabupaten Bandung, Iri kepada Kota Bandung Mojok.co

3 Hal yang Membuat Warga Kabupaten Bandung Iri pada Kota Bandung

27 April 2026
Normalisasi Tanya Kebutuhan Pengantin sebelum Memberi Kado Pernikahan daripada Mubazir Mojok.co

Normalisasi Tanya Kebutuhan Pengantin sebelum Memberi Kado Pernikahan daripada Mubazir

25 April 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Liputan dan Esai

  • Dilema Pekerja Perempuan: Upah Murah “Dilegalkan”, Sementara Biaya Daycare Tak Terjangkau
  • Pelatihan SKill Digital IndonesiaNEXT Ubah Mahasiswa Insecure Jadi Skillfull, Bisnis Digital pun Tak Kalah Saing
  • Sisi Lain Lagu “Kicau Mania” Ndarboy Genk: Berbahaya dan Bukan Perkara Remeh 
  • Solusi atas Jeritan Hati Para Pelaku UMKM yang Menderita karena Kenaikan Ekstrem Harga Plastik
  • Nikah di Desa Meresahkan, Perkara Undangan Cetak atau Digital Saja Jadi Masalah tapi Kemudian Sadar Nggak Semua Orang Melek Teknologi
  • Latihan Lawan Pria dan Mentalitas Tak Kenal Puas Jadi Resep Rahasia Tim Putri Ubaya Dominasi Campus League 2026 Regional Surabaya

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.