Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Kampus Loker

Aturan Buat PNS yang Pengin Bikin Usaha Sampingan

Andri Saleh oleh Andri Saleh
8 November 2021
A A
Aturan Buat PNS yang Pengin Bikin Usaha Sampingan terminal mojok
Share on FacebookShare on Twitter

Mendengar berita Lord Luhut punya usaha sampingan layanan tes PCR, saya cuma bisa geleng-geleng kepala sambil berdecak kagum. Panutan sekali bapak yang satu ini. Bayangkan, di tengah kesibukannya mengurusi semua masalah negeri ini, blio sempat-sempatnya bikin usaha yang omzetnya nggak kaleng-kaleng. Miliaran, Bos. Lah, jangankan saya bikin usaha sampingan yang begituan, mau jualan nasi uduk buat sarapan teman-teman PNS di kantor saja masih mikir bolak-balik.

Sebagai PNS, saya nggak berani ikut-ikutan bikin usaha sampingan macam Lord Luhut. Saya nggak bisa sembarangan soalnya ada aturan dan kode etik PNS yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan. Dulu, sempat ada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 yang melarang PNS punya usaha sampingan. Setelah muncul Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, larangan itu nggak muncul lagi. Jadi, sepertinya para abdi negara itu diperbolehkan punya usaha sampingan. Tapi, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pertama, jangan sampai mengganggu kinerja. Para PNS diperbolehkan punya usaha sampingan, tapi jangan sampai mengganggu kinerjanya dalam melayani masyarakat. Misalnya, saat jam kerja bukannya sibuk melayani masyarakat, malah bikin konten untuk usaha sampingannya. Mana bikin kontennya pakai PC kantor pula. Hadeh. Ini jelas nggak profesional dan menyalahgunakan fasilitas negara.

Idealnya sih mengurusnya dilakukan di luar jam kerja. Entah pas jam istirahat atau sesaat setelah jam pulang kantor. Lebih bagus lagi pas sudah sampai di rumah. Itu mah bebas mau jungkir balik juga, lah wong sudah di rumah, kan?

Kedua, jangan sampai melanggar kode etik. Para PNS diperbolehkan punya usaha sampingan asalkan nggak melanggar kode etik PNS. Misalnya, berperilaku jujur dalam menjalankan usaha sampingannya itu, menjual barang-barang yang wajar dan legal, dan yang paling penting, izin terlebih dahulu ke atasan kantor sebelum memulainya. Pokoknya, jangan sampai usaha sampingan ini bisa mencoreng nama baik institusi dan marwah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Ketiga, usahanya nggak berhubungan dengan bidang pekerjaan biar nggak ada konflik kepentingan. Nah, poin ketiga ini yang susah, sih. Soalnya yang paling mudah dan cepat dapat keuntungan itu adalah usaha yang ada hubungannya dengan pekerjaan. Kerja sekalian jualan produk. Apalagi kalau PNS itu punya jabatan dan kewenangan. Wah, cocok!

Misalnya, seorang PNS yang punya jabatan membuka usaha katering. Jadi, setiap kegiatan kantor yang membutuhkan konsumsi, entah itu nasi box atau snack, harus pesan ke usaha kateringnya. Kalau sekali dua kali, ya oke lah. Tapi kalau sudah berupa instruksi apalagi sampai mewajibkan, itu sudah jelas-jelas melanggar syarat dan ketentuan tadi. Ada konflik kepentingan di situ.

Karena syarat dan ketentuan nggak tertulis inilah, para PNS itu biasanya punya usaha sampingan berskala kecil saja macam agen pulsa, reseller hijab online, jualan kue-kue kering, sampai jualan produk-produk MLM. Usaha-usaha tadi jadi pilihan karena lebih aman dan simpel dikerjakan di luar jam kerja. Ada juga sih yang punya usaha sampingan berskala cukup besar macam mengelola lahan pertanian, jasa sewa kendaraan, sampai usaha properti. Tapi, ya nggak banyak, paling cuma satu dua orang.

Baca Juga:

4 Alasan Pegawai P3K Baru Harus Pamer di Media Sosial

Tunjangan Kinerja buat ASN, Beban Kerja buat Honorer, di Mana Adabmu?

Yang pasti, jangan harap ada PNS yang punya usaha sampingan jasa layanan tes PCR macam Lord Luhut itu. Kalau memang ada, bagusan dia resign saja dari PNS. Lah, wong gaji PNS-nya itu nggak ada apa-apanya dibandingkan omzet usaha sampingannya itu.

Sumber Gambar: Unsplash

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 8 November 2021 oleh

Tags: luhut binsar panjaitanpnsusaha sampingan
Andri Saleh

Andri Saleh

Humas di salah satu instansi pemerintah. Tukang liput kegiatan pimpinan, tukang bikin konten medsos, desain baliho dan flyer, serta kegiatan lainnya yang bikin kelihatan sebagai orang paling sibuk di kantor.

ArtikelTerkait

Terkuak! Inilah Makna Tersembunyi di Balik Logo Korpri! terminal mojok.co

Terkuak! Inilah Makna Tersembunyi di Balik Logo Korpri!

23 September 2021
Alasan PNS Enggan Disebut Buruh (Odua Images:Shutterstock.com)

Alasan PNS Enggan Disebut Buruh

1 Januari 2024
Kini Kita Tahu Alasan Anak Muda Ogah Menjadi PNS (Unsplash)

Kini Kita Tahu Alasan Anak Muda Ogah Menjadi PNS

10 Mei 2023
5 Tips untuk PNS yang Nggak Mau Ikut Pindah ke IKN Nusantara terminal mojok.co

5 Tips untuk PNS yang Nggak Mau Ikut Pindah ke IKN Nusantara

27 Januari 2022
Jadi PNS Nggak Melulu Enak, Inilah Hal-hal Pilu yang Harus Dihadapi Terminal mojok

Masih Ngebet Jadi PNS? Daftar Aja!

31 Maret 2021
Crazy Rich ala PNS yang Tunjangannya Bikin Kamu Iri terminal mojok.co

Crazy Rich ala PNS yang Tunjangannya Bikin Kamu Iri

14 November 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Jalan Kedung Cowek Surabaya: Jalur Mulus yang Isinya Pengendara dengan Etika Minus

Jalan Kedung Cowek Surabaya: Jalur Mulus yang Isinya Pengendara dengan Etika Minus

15 Januari 2026
Coach Jualan di Shopee untuk Rakyat Jelata yang Gajinya Nggak Seberapa tapi Keinginannya Nggak Kira-kira

Coach Jualan di Shopee untuk Rakyat Jelata yang Gajinya Nggak Seberapa tapi Keinginannya Nggak Kira-kira

12 Januari 2026
Niatnya Hemat Kos Murah, Malah Dapat Kamar Bekas Aborsi (Unsplash)

Demi Hemat Ratusan Ribu, Rela Tinggal di Kos Murah yang Ternyata Bekas Aborsi

12 Januari 2026
Bukan Malang, Pengendara dengan Refleks Terbaik Itu Ada di Banyuwangi. Tak Hanya Jalanan Berlubang, Truk Tambang pun Dilawan

Bukan Malang, Pengendara dengan Refleks Terbaik Itu Ada di Banyuwangi. Tak Hanya Jalanan Berlubang, Truk Tambang pun Dilawan

15 Januari 2026
Mengaku dari Purwokerto Lebih Praktis Dibanding dari Kabupaten Banyumas Mojok.co

Mengaku dari Purwokerto Lebih Praktis Dibanding dari Kabupaten Banyumas

14 Januari 2026
Tugas Presentasi di Kampus: Yang Presentasi Nggak Paham, yang Dengerin Lebih Nggak Paham

Tugas Presentasi di Kampus: Yang Presentasi Nggak Paham, yang Dengerin Lebih Nggak Paham

17 Januari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=ne8V7SUIn1U

Liputan dan Esai

  • 2016 bagi Milenial dan Gen Z adalah Tahun Kejayaan Terakhir sebelum Dihajar Realitas Hidup
  • Brownies Amanda Memang Seterkenal Itu, Bahkan Sempat Jadi “Konsumsi Wajib” Saat Sidang Skripsi
  • Kengerian Perempuan saat Naik Transportasi Umum di Jakarta, Bikin Trauma tapi Tak Ada Pilihan dan Tak Dipedulikan
  • Pascabencana Sumatra, InJourney Kirim 44 Relawan untuk Salurkan Bantuan Logistik, Trauma Healing, hingga Peralatan Usaha UMKM
  • Luka Perempuan Pekerja Surabaya: Jadi Tulang Punggung Keluarga, Duit Ludes Dipalak Kakak Laki-laki Nggak Guna
  • Bagi Zainal Arifin Mochtar (Uceng) Guru Besar hanya Soal Administratif: Tentang Sikap, Janji pada Ayah, dan Love Language Istri

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.