Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Profesi

Nasib Guru PAUD Nonformal: Sudah Gajinya Kecil, Dianggap Guru Saja Tidak, Perih!

Umi Hartati oleh Umi Hartati
16 Januari 2024
A A
Nasib Guru PAUD Nonformal: Sudah Gajinya Kecil, Dianggap Guru Saja Tidak, Perih!

Nasib Guru PAUD Nonformal: Sudah Gajinya Kecil, Dianggap Guru Saja Tidak, Perih! (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Belakangan, banyak artikel di Mojok yang membahas tentang kesejahteraan guru honorer. Kasihan memang, gajinya benar-benar musibah. Buat beli kuota satu bulan aja langsung habis. Tapi pernah kepikiran nggak sih ada yang lebih kasihan dari guru honorer? ADA. Yup, mereka ini adalah guru PAUD nonformal.

Bagi kalian yang belum paham, PAUD itu terdiri dari dua jenjang, PAUD formal dan nonformal. PAUD formal ada Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA). Sementara PAUD nonformal meliputi Kelompok Bermain (KB), Satuan Paud Sejenis (SPS), dan Taman Penitipan Anak (TPA).

Lalu kenapa guru PAUD nonformal menduduki kasta paling kasihan di antara guru honorer yang nasibnya memang sudah kasihan? Karena guru PAUD nonformal ini belum diakui statusnya sebagai guru. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Nah, dari situ jelas bahwa yang diakui sebagai guru adalah guru PAUD di jenjang formal. Sementara untuk guru PAUD nonformal sebutannya masih pendidik. Untuk kepala sekolahnya sebutannya kepala satuan.

Nggak bisa daftar PPG

Oleh karena tidak diakui statusnya sebagai guru, mereka tidak mendapat hak-hak istimewa seorang guru seperti mendaftar PPG. Padahal PPG ini adalah senjata pamungkas para guru honorer yang belum lolos PPPK atau PNS. Pasalnya, usai PPG, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik yang bisa digunakan untuk sertifikasi dan setiap tiga bulan sertifikasi ini akan cair kurang lebih 4,5 juta.

Tak hanya itu, sejak awal munculnya guru penggerak, para guru PAUD nonformal ini seolah hanya menjadi penonton belaka. Mereka sama-sama masuk dapodik, tapi tidak bisa mendaftar karena instansinya adalah sekolah nonformal. Baru pada pembukaan guru penggerak angkatan 9 ini, mereka diberi kesempatan untuk mencoba. Sayangnya, banyak guru yang terlewat untuk mencoba, karena tidak mengetahui.

Hal ini tentu saja bukan tanpa alasan. Sebab, sejak angkatan 1-8 pembukaan guru penggerak ini hanya diperuntukkan untuk yang jenjang formal.

Padahal kalau ditilik alur pendiriannya, pendirian PAUD nonformal ini juga sama dengan sekolah formal. Harus adanya izin pendirian dari Dinas Pendidikan, pendidik yang mengajar harus terdaftar dalam satuan pokok pendidikan (dapodik). Tugas dan tanggung jawabnya pun secara kedinasan sama rupa dengan jenjang TK. Bahkan dalam mengajar, beban guru PAUD nonformal ini lebih berat, karena mengajar anak yang usianya lebih dini dibandingkan anak-anak TK.

Baca Juga:

Rezeki memang tak melulu soal uang, tapi senang juga rasanya kalau dapat duit bertubi-tubi

Orang-orang yang menjalani double job itu nggak serakah, mereka cuma mencoba bertahan ketika negara gagal menyejahterakan rakyatnya

RUU Sisdiknas yang belum menyentuh guru PAUD

Pada 2022, terdapat rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional atau RUU Sisdiknas. Sayangnya, pada tahun 2023 RUU tersebut belum masuk dalam daftar prolegnas prioritas karena masih banyak menimbulkan pro kontra di kalangan guru yang berstatus PNS. Dan hingga awal tahun 2024 ini RUU tersebut belum terdengar lagi kelanjutannya. Padahal, dalam RUU tersebut banyak suara dari para pendidik PAUD nonformal yang tergabung dalam forum Pendidik Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi). Salah satu dari isi RUU tersebut adalah, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk anak usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal dan pendidiknya dapat diakui sebagai guru. Jadi, bagi para guru PAUD nonformal, RUU ini jelas menguntungkan bagi mereka.

Meskipun, guru PAUD nonformal ini belum dipanggil sebagai guru, namun semangat mereka untuk mengajar luar biasa. Setiap ada pertemuan Himpaudi, pesertanya selalu semangat untuk hadir. Jiwa menggeloranya tak kalah dengan guru-guru TK, meskipun secara kesejahteraan nasib mereka jauh berbeda.

Mereka paham, mengajar adalah panggilan hati. Meski naif juga jika bekerja hanya bermodal keikhlasan tanpa bayaran yang setimpal dan itu terkadang mengecewakan. Tapi tetap saja, perjuangan mereka agar segera diakui keberadaannya tak pernah padam. Semoga tahun ini ada angin segar untuk para guru PAUD nonformal. Semoga RUU Sisdiknas ini segera digodok dengan matang, sehingga mereka sang guru PAUD nonformal dapat tersenyum dan mereka bisa digaji dengan layak.

Penulis: Umi Hartati
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Apa Jadinya Jika Tak Ada Lagi Guru Honorer?

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 15 Januari 2024 oleh

Tags: gajiguru paudP3Kpaud nonformalpnsPPGstatus guru
Umi Hartati

Umi Hartati

Menulis adalah jejak hidup.

ArtikelTerkait

6 Merek Sepeda Motor yang Sering Jadi Kendaraan Dinas Pelat Merah terminal mojok.co

6 Merek Sepeda Motor yang Sering Jadi Kendaraan Dinas Pelat Merah

14 Januari 2022
Banting Setir dari Jurusan Manajemen Jadi Guru PAUD, Dianggap Aneh dan Nggak Punya Masa Depan Mojok.co jurusan pgpaud

Jurusan PGPAUD, Jurusan yang Sering Dikira Tidak Punya Masa Depan

5 Februari 2026
8 Barang yang Sering Dijumpai di Meja Kerja PNS Terminal Mojok

8 Barang yang Sering Dijumpai di Meja Kerja PNS

24 Februari 2022
Sistem Kerja Remote, Bakal Bikin PNS Setara Freelancer

Sistem Kerja Remote, Bakal Bikin PNS Setara Freelancer

23 Desember 2019
fresh graduate

Tagar #LulusanUI dan Polemik Gaji Bagi Fresh Graduate

26 Juli 2019
PPK, Jabatan yang Paling Dihindari oleh PNS

PPK, Jabatan yang Paling Dihindari oleh PNS

17 Oktober 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Menguak cara kerja dan cuan jasa war tiket konser yang mencapai jutaan rupiah Mojok.co

Menguak cara kerja dan cuan jasa war tiket konser yang bisa mencapai jutaan rupiah

30 Juli 2026
4 hidden gem Desa Ngadirejo Pasuruan yang nggak masuk brosur wisata Bromo Mojok 

4 hidden gem Desa Ngadirejo Pasuruan yang nggak masuk brosur wisata Bromo 

31 Juli 2026
Sisi Gelap Pangalengan Bandung yang Katanya Indah bak Surga Dunia

Label wisata elit Pangalengan itu bualan, selama transportasi umumnya masih jalan di tempat

28 Juli 2026
Meski terancam DO karena modal nekat, kuliah akan selalu menjadi keputusan paling bijak yang pernah saya ambil

Meski terancam DO karena modal nekat, kuliah akan selalu menjadi keputusan paling bijak yang pernah saya ambil

28 Juli 2026
Suka knalpot brong indikasi sadisme, psikopat, dan narsisme (Wikimedoia Commons)

Kenapa sih kita gampang banget emosi lalu ngamuk kalau ada orang blayer-blayer knalpot brong?

29 Juli 2026
Saya pernah mengira orang miskin itu kurang berusaha, dan saya salah besar

Saya pernah mengira orang miskin itu kurang berusaha, dan saya salah besar

30 Juli 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=76Rp5owBnpc


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.