Berkarier sebagai Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) masih underrated di Indonesia,
Zaman sekarang kalau guru bilang “hari ini kita belajar pakai video,” rasanya sudah bukan sesuatu yang mengejutkan. Tugas dikumpulkan lewat Google Classroom, kuis dilakukan lewat Quizizz, atau materi dibagikan melalui berbagai platform digital. Teknologi sudah masuk kelas, bahkan mungkin tanpa kita sadari sudah menjadi teman sehari-hari dalam belajar.
Di balik proses tersebut, ternyata ada profesi yang memang berkaitan dengan pengembangan teknologi pembelajaran, yaitu Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP). Namanya mungkin belum sepopuler guru, dosen atau bahkan content creator pendidikan. Padahal, pemerintah telah menetapkan jabatan ini secara resmi melalui PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2017. Lantas, sebenarnya apa saja pekerjaan seorang Pengembang Teknologi Pembelajaran?
Bukan sekadar membuat media pembelajaran
Salah satu hal menarik dalam profesi ini adalah bagaimana pemerintah menggambarkan ruang lingkup pekerjaan Pengembang Teknologi Pembelajaran. Pada Bab 4 Pasal 5, tugas PTP mencakup kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian serta evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.
Jika dilihat sekilas, daftar tersebut mungkin tampak seperti rangkaian pekerjaan teknis. Padahal, kalau diperhatikan terdapat proses yang cukup panjang di dalamnya. Seorang PTP tidak langsung membuat media begitu saja. Ada proses untuk menganalisis kebutuhan terlebih dahulu. Setelah kebutuhan diketahui, barulah dilakukan perancangan. Hasil rancangan kemudian dapat diproduksi, diterapkan dalam pembelajaran, dikendalikan atau dipantau dan akhirnya dievaluasi.
Istilah teknologi pembelajaran sering kali dipahami sebagai sebatas benda atau aplikasi yang digunakan di kelas. Padahal, teknologi pembelajaran berkaitan dengan bagaimana suatu proses dan sumber daya dikembangkan agar dapat memfasilitasi pembelajaran dan meningkatkan kinerja.
PTP tidak sekadar bertanya, “Aplikasi apa yang bisa digunakan?” tetapi juga perlu memikirkan pertanyaan yang lebih luas. Misal, “Apa kebutuhan pembelajarannya?”, “Teknologi seperti apa yang sesuai?”, “Bagaimana penerapannya?” dan “Apakah teknologi tersebut benar-benar membantu proses pembelajaran?”
Dari analisis sampai evaluasi
PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2017 kemudian menjelaskan unsur dan sub-unsur kegiatan yang dapat dinilai dalam jabatan ini. Unsur tersebut terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur utama mencakup pendidikan, pengembangan teknologi pembelajaran, dan pengembangan profesi. Sementara itu, unsur penunjang berkaitan dengan kegiatan menjadi pengajar atau pelatih, peran dalam seminar atau konferensi, keanggotaan organisasi profesi, keterlibatan dalam tim penilai, hingga perolehan penghargaan.
Bagian yang paling menarik tentu saja adalah unsur pengembangan teknologi pembelajaran. Terdapat enam kegiatan utama, yaitu analisis dan pengkajian model teknologi pembelajaran, perancangan model teknologi pembelajaran, produksi media pembelajaran, penerapan model dan pemanfaatan media pembelajaran, pengendalian model pembelajaran, serta evaluasi penerapan model dan pemanfaatan media pembelajaran.
Enam kegiatan tersebut sebenarnya menunjukkan bahwa pekerjaan PTP memiliki alur yang penting dalam pengembangan dunia pendidikan.
Misalnya, sebuah sekolah ingin menggunakan media digital untuk membantu pembelajaran, PTP tidak seharusnya langsung menentukan aplikasi. Langkah awalnya adalah melihat kebutuhan pembelajaran.
Setelah itu, rancangan teknologi dibuat berdasarkan kebutuhan tersebut. Jika diperlukan media, maka kemudian diproduksi dan diterapkan. Setelah digunakan, penerapannya perlu dipantau dan dievaluasi untuk melihat apakah teknologi tersebut benar-benar memberikan manfaat.
Pengembang Teknologi Pembelajaran tidak hanya berhubungan dengan teknologi
Menariknya lagi, posisi Pengembang Teknologi Pembelajaran bukan hanya berbicara mengenai keterampilan menggunakan perangkat teknologi. Unsur kegiatan dalam peraturan tersebut juga mencakup pendidikan dan pengembangan profesi. Misalnya, dapat dilakukan melalui pembuatan karya tulis atau karya ilmiah di bidang pengembangan teknologi pembelajaran, penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lainnya, serta penyusunan buku pedoman atau ketentuan teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran.
Dunia pendidikan terus berubah, begitu pula teknologi yang digunakan di dalamnya. Teknologi yang dianggap relevan hari ini belum tentu menjadi pilihan yang sama beberapa tahun kemudian. Karena itu, karier PTP tidak berhenti pada kemampuan menghasilkan sebuah produk. Ada tuntutan untuk terus belajar, mengkaji, mengembangkan, dan mengevaluasi praktik pengembangan teknologi pembelajaran.
Mengapa Pengembang Teknologi Pembelajaran menarik untuk dikenal?
Setelah melihat luasnya peluang karir PTP, rasanya agak lucu kalau profesi ini masih dianggap sekadar “orang yang bikin media pembelajaran”. Ada proses analisis, perancangan, produksi, penerapan, pengendalian, sampai evaluasi yang harus dipikirkan.
Sayangnya, semua itu sering berlangsung di balik layar. Kita tahu videonya, tetapi tidak tahu siapa yang merancangnya. Sadar ada platformnya, tetapi tidak tahu siapa yang memikirkan apakah platform tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. Kita tahu teknologinya, tetapi lupa bahwa teknologi tidak tiba-tiba menjadi berguna hanya karena terlihat canggih.
Mungkin itu sebabnya PTP terasa underrated. Bukan karena pekerjaannya kecil, tetapi karena pekerjaannya terlalu sering tidak terlihat. Di tengah pendidikan yang semakin akrab dengan teknologi, mungkin sudah waktunya profesi ini mendapat lebih banyak perhatian. Karena kalau teknologi pembelajaran terus berkembang tetapi orang yang memahami cara mengembangkannya tetap luput dari perhatian, jangan-jangan yang underrated bukan pekerjaannya saja, melainkan juga cara kita memandang teknologi dalam pendidikan.
Penulis: Esther Dwi Putri Purba
Editor: Kenia Intan
BACA JUGA Lanjut kuliah S2 untuk balas dendam karena merasa salah jurusan saat kuliah S1.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.