Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Featured

Arti Legislasi dan Regulasi, Dua Istilah yang Sering Tertukar

Emerald Magma Audha oleh Emerald Magma Audha
18 Agustus 2020
A A
arti regulasi dan legislasi yang sering tertukar istilah hukum mojok.co

arti regulasi dan legislasi yang sering tertukar istilah hukum mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Kebanyakan orang, saya lihat masih salah dalam menggunakan istilah regulasi. Istilah regulasi lebih sering diartikan sebagai pengaturan entah pada produk hukum apa pun. Bahkan undang-undang (UU), termasuk yang masih berupa rancangan UU (RUU), pun kerap disebut dengan istilah regulasi. Padahal tidak semua aturan hukum itu merupakan produk regulasi. Dan UU (baik yang masih berupa rancangan maupun yang sudah diundangkan) bukanlah produk regulasi. Ia lebih tepat disebut sebagai produk legislasi.

Media juga masih keliru dalam penggunaan istilah regulasi. Contoh saja Tirto yang menyebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai regulasi. Atau Mojok dalam esainya pernah menyebut RUU Cilaka model omnibus law dengan sebutan regulasi.

KBBI, bagi saya, juga tidak selalu menjadi rujukan yang tepat ketika kita sedang menggunakan bahasa hukum. Istilah regulasi diartikan terlalu luas oleh KBBI dengan definisi ‘pengaturan’. Di sisi lain, KBBI malah terlalu sempit mengartikan istilah legislasi hanya dalam definisi ‘pembuatan undang-undang’.

Lalu, apa bedanya antara regulasi dan legislasi? Bagaimana penggunaannya yang tepat dan sesuai dengan kaidah bahasa ilmu hukum?

Secara praktik umum, menurut Prof. Jimly Asshiddiqie dalam buku Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (2006), ada tiga macam bentuk norma hukum sebagai hasil dari proses pengambilan keputusan hukum.

Pertama, keputusan normatif yang berisi dan bersifat pengaturan (dalam bahasa Belanda disebut regeling. Kedua, keputusan normatif yang berisi dan bersifat penetapan administratif (Belanda: beschikking). Ketiga, keputusan normatif yang berisi dan bersifat penghakiman yang biasa disebut vonis (Belanda: vonnis).

Selain ketiga bentuk norma hukum yang disebutkan Prof. Jimly tersebut, ada juga bentuk norma hukum lain yang dikenal dalam praktik, seperti beleidsregel, beleids beschikking, sampai besluit. Namun itu di luar topik.

Prof. Jimly kemudian menjabarkan, keputusan hukum sebagai hasil kegiatan pengaturan atau mengatur (regeling) terbagi jadi dua, yakni yang berbentuk legislasi (berupa legislative acts) dan yang berbentuk regulasi (berupa executive acts).

Baca Juga:

Sepeda Listrik dan Bocil Kematian, Kombinasi Maut yang Sukses Bikin Pening, Saatnya Bikin Regulasi!

Panduan Bahasa Korporat bagi Karyawan Baru Jakarta supaya Nggak Syok

Oh ya, sebelum membahas lebih lanjut soal legislative acts dan executive acts, kalian juga perlu ingat soal jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Mulai yang paling tinggi itu UUD Negara RI 1945, di bawahnya ada TAP MPR, bawahnya lagi ada UU/perppu, bawahnya lagi ada peraturan pemerintah (PP), bawahnya lagi ada lagi, seterusnya sampai paling ujung adalah perda kabupaten/kota. Selengkapnya bisa dilihat di UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat 1.

Oke, sambung ke pembahasan tadi. Menurut Prof. Jimly, legislative acts (produk legislatif) pada intinya adalah sebuah produk peraturan yang ditetapkan oleh atau dengan melibatkan peran lembaga perwakilan rakyat. Contoh dari produk legislatif (bisa disebut produk legislasi), ya undang-undang. Sebab, pembentukan UU melibatkan peran lembaga perwakilan rakyat (DPR).

Namun, produk legislasi tidak terbatas pada UU yang dihasilkan oleh DPR. Peraturan daerah (perda), baik perda provinsi, perda kabupaten, dan perda kota, oleh Prof. Jimly juga disebut termasuk dalam produk legislasi. Alasannya, Perda juga merupakan hasil kerja yang melibatkan lembaga perwakilan rakyat tingkat daerah (DPRD).

Sementara itu, executive acts (produk regulatif), menurut Prof. Jimly adalah produk pengaturan oleh lembaga eksekutif yang menjalankan peraturan yang ditetapkan oleh lembaga legislatif, setelah mendapat delegasi kewenangan untuk mengatur lebih lanjut materi muatan produk legislatif yang dimaksud itu ke dalam peraturan pelaksana yang lebih rendah (jelimet nggak tuh?). Contohnya, peraturan pemerintah merupakan produk regulatif karena ditetapkan oleh pemerintah yang mendapatkan delegasi kewenangan pengaturan dari UU.

Lembaga-lembaga lain yang menghasilkan peraturan (yang merupakan delegasi kewenangan dari UU), seperti Bank Indonesia yang menghasilkan peraturan Bank Indonesia atau KPU yang menghasilkan peraturan KPU, dan sebagainya. Semua produk pengaturan dalam rangka melaksanakan UU itulah yang disebut produk regulatif (bisa disebut regulasi).

Executive acts dalam arti luas, kata Prof. Jimly, bukan cuma peraturan yang ditetapkan oleh lembaga eksekutif saja, tetapi intinya semua lembaga negara yang menetapkan sesuatu dalam rangka menjalankan ketentuan UU (meskipun lembaga itu bukan lembaga pemerintahan atau eksekutif). Contohnya, peraturan yang dihasilkan oleh lembaga kehakiman seperti Mahkamah Agung berupa peraturan MA (perma), maupun peraturan yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi berupa peraturan MK (PMK), itu juga mesti disebut sebagai produk regulasi. Dalam buku Prof. Jimly yang lain, Perihal Undang-Undang (2011), lembaga pengadilan yang memiliki kewenangan regulasi (seperti pada MA dan MK yang punya kewenangan untuk mengatur dengan menetapkan perma dan PMK), juga dapat disebut sebagai judicial legislation.

Masih bingung dengan penjabaran tadi? Gampangnya begini. Legislasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh (atau minimal melibatkan peran) lembaga perwakilan rakyat. Sementara regulasi merupakan pengaturan yang menjalankan produk legislasi dan mendapatkan delegasi kewenangan untuk mengatur dari produk legislasi itu.

Nah, makanya kan berbagai RUU yang dibahas oleh DPR itu masuknya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tidak bisa disebut sebagai program regulasi nasional. Dan badan di tubuh DPR yang menginisiasi RUU itu sebutannya Badan Legislasi (Baleg) DPR, bukan disebut sebagai badan regulasi.

Kalau kalian masih ingat, dulu menjelang akhir 2019, Presiden Jokowi berencana membentuk Badan Regulasi Nasional (sesekali juga disebut sebagai Badan Legislasi Nasional) untuk menyederhanakan regulasi dan peraturan perundang-undangan. Nomenklatur “badan regulasi nasional” malah lebih tepat bagi saya ketimbang disebut sebagai “badan legislasi nasional”. Sebab badan itu nantinya berfungsi untuk melakukan deregulasi mulai dari yang peraturan perundang-undangan yang berjenis PP, peraturan presiden, dan peraturan menteri yang saling tumpang tindih (yang mana ketiga jenis peraturan itu merupakan produk regulasi, bukan produk legislasi).

Kemudian pada kasus lain, yaitu soal RUU bermodel omnibus law—yang katanya bertujuan memangkas regulasi, oleh karena Indonesia sudah mengalami obesitas regulasi. Namun, saya kira malah omnibus law seperti pada RUU Cipta Kerja kurang tepat kalau disebut-sebut bakal memangkas “regulasi”. Alasannya, yang disederhanakan oleh omnibus law RUU Cipta Kerja itu adalah sejumlah 74 UU (ingat, UU itu merupakan produk legislasi, bukan regulasi).

Jadi, pembedaan istilah (produk) regulasi dan legislasi itu amat penting. Dan penggunaan istilah regulasi secara salah kaprah seperti contoh tadi, bisa fatal akibatnya, karena bisa merancukan makna istilah regulasi dan legislasi—yang merupakan bahasa hukum.

Saya pribadi, lebih menyarankan agar penggunaan istilah regulasi (terutama untuk konteks pada contoh-contoh kekeliruan di muka tulisan) diganti dengan istilah pengaturan—seperti pada definisi regulasi di KBBI. Atau bisa juga menggunakan istilah aturan. Sebab, istilah pengaturan atau aturan merupakan istilah yang lebih umum dan luas maknanya, serta bisa mencakup aturan atau produk hukum apa pun, baik yang merupakan produk legislasi maupun regulasi. Begitu.

BACA JUGA Salah Kaprah Istilah Hukum yang Melulu Dikaitkan dengan Adanya Sanksi dan tulisan Emerald Magma Audha lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 18 Agustus 2020 oleh

Tags: Bahasahukumlegislasiregulasi
Emerald Magma Audha

Emerald Magma Audha

Penyuka bolu kukus gula jawa dan wafer coklat

ArtikelTerkait

pedoman menilai produk hukum baik atau buruk politik negara hukum indonesia

Pedoman Sederhana untuk Menilai Suatu Produk Hukum Baik atau Buruk

22 Mei 2020
6 Istilah Menempel dalam Bahasa Jawa, Mulai dari Nemplek hingga Rengket. Beda Konteks Beda Penggunaan Mojok.co

6 Istilah dari Kata “Menempel” dalam Bahasa Jawa, Mulai dari Nemplek hingga Rengket. Beda Konteks Beda Penggunaan

3 April 2024
Bahasa Mahasiswa Plat AG yang Bikin Orang Malang Bingung Sekaligus Ketawa

Bahasa Mahasiswa Plat AG yang Bikin Orang Malang Bingung Sekaligus Ketawa

7 November 2023
penangguhan penahanan gugatan hukum RCTI mojok.co

Sosialisasi Hukum Seharusnya Dibikin seperti Pengajian Kampung

23 September 2020
Ajining Diri saka Lathi Pepatah Jawa yang Mendunia dan Implementasinya dalam Kehidupan Terminal Mojok

Ajining Diri saka Lathi: Pepatah Jawa yang Seharusnya Berlaku Universal

9 Februari 2021
Alasan Kenapa Orang Pacaran Memacu Motornya Begitu Pelan terminal mojok.co

Bahasa Lisan Indonesia Timur Kalau Ditulis Kaya Gini

25 Juni 2019
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Opel Blazer, Motuba Nyaman yang Bikin Penumpang Ketiduran di Jok Belakang

Opel Blazer, Motuba Nyaman yang Bikin Penumpang Ketiduran di Jok Belakang

23 Desember 2025
Lumajang Bikin Sinting. Slow Living? Malah Tambah Pusing (Unsplash)

Lumajang Sangat Tidak Cocok Jadi Tempat Slow Living: Niat Ngilangin Pusing dapatnya Malah Sinting

19 Desember 2025
Keluh Kesah Alumni Program Akselerasi 2 tahun di SMA, Kini Ngenes di Perkuliahan

Keluh Kesah Alumni Program Akselerasi 2 tahun di SMA, Kini Ngenes di Perkuliahan

18 Desember 2025
Tips Makan Mie Ongklok Wonosobo agar Nggak Terasa Aneh di Lidah

Tips Makan Mie Ongklok Wonosobo agar Nggak Terasa Aneh di Lidah

22 Desember 2025
Garut Bukan Cuma Dodol, tapi Juga Tempat Pelarian Hati dan Ruang Terbaik untuk Menyendiri

Garut Itu Luas, Malu Sama Julukan Swiss Van Java kalau Hotel Cuma Numpuk di Cipanas

23 Desember 2025
Potensi Wisata Indramayu yang Belum Tergarap Maksimal (Wikimedia)

Potensi Wisata Indramayu yang Belum Tergarap Maksimal

21 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Kisah Kelam Pasar Beringharjo Jogja di Masa Lalu yang Tak Banyak Orang Tahu
  • Melacak Gerak Sayap Predator Terlangka di Jawa Lewat Genggaman Ponsel
  • Regenerasi Atlet Panahan Terancam Mandek di Ajang Internasional, Legenda “3 Srikandi” Yakin Masih Ada Harapan
  • Jogja Mulai Macet, Mari Kita Mulai Menyalahkan 7 Juta Wisatawan yang Datang Berlibur padahal Dosa Ada di Tangan Pemerintah
  • 10 Perempuan Inspiratif Semarang yang Beri Kontribusi dan Dampak Nyata, Generasi ke-4 Sido Muncul hingga Penari Tradisional Tertua
  • Kolaboraya Bukan Sekadar Kenduri: Ia Pandora, Lentera, dan Pesan Krusial Warga Sipil Tanpa Ndakik-ndakik

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.