Tanpa mengurangi rasa hormat penulis terhadap tulisan berjudul “Alun-Alun Purbalingga Tetap Bermasalah: Masih Tak Ramah bagi PKL dan Tak Kunjung Ada Solusi”. saya memiliki pemikiran yang sama, beberapa tahun yang lalu, dengan tulisan tersebut. Namun, sekarang, pemikiran tersebut berubah setelah memahami kondisi dan proses belajar kebijakan secara lebih baik di Alun-Alun Wonosobo.
Tentu sangat baik apabila kita memiliki empati kepada para pedagang kaki lima. Mereka sekadar berjualan untuk menyambung kehidupan serta mampu memberikan pendidikan kepada anak-anak atas hasil kerja mereka.
Tulisan ini juga tidak kemudian mengecilkan peran utama dari para pekerja yang sehari-harinya berjuang untuk menghidupi keluarga. Malahan, tulisan ini hendak memberikan pemahaman bahwa alun-alun kota atau kabupaten di Jawa Tengah memang bukanlah tempat untuk berjualan pedagang kaki lima. Kepada Alun-Alun Wonosobo, kita bisa belajar.
Sejatinya adalah ruang terbuka hijau
Bagi saya, fungsi dari alun-alun adalah ruang bebas bagi warga menikmati udara segar di tengah kota. Kita jarang membicarakan fungsi ini. Padahal, kota sudah penuh asap kendaraan, bising, dan pikuk padatnya warga. Makanya, membutuhkan sebuah tempat yang menampilkan kedekatan dengan alam dan udara sejuk yang nyaman bagi paru-paru.
Oleh karena itu, di Alun-Alun Wonosobo, pohon-pohon sejuk akan menyapa kita dengan kerindangan. Udara yang lebih segar ketika berada di bawah naungannya membuat alun-alun jadi istimewa.
Makanya, nggak heran jika alun-alun menjadi tempat berkumpul banyak orang. Maka, otomatis, muncul pedagang berjualan di alun-alun. Rumusnya adalah ketika ada keramaian, maka dengan pikiran rasional, ada potensi mendapatkan keuntungan dengan berjualan di dalamnya.
Tentu tidak masalah ketika keberadaan pedagang itu dikontrol seperti keberhasilan Alun-Alun Wonosobo. Namun, kita bisa membayangkan karena terjadi di banyak tempat, ketika jumlah pedagang seperti tak terkontrol.
Fungsi ruang terbuka hijau terganggu. Selain itu, jelas melanggar peraturan daerah yang memang menegaskan bahwa ruang hijau tidak boleh digunakan untuk kegiatan perdagangan.
Baca halaman selanjutnya: Belajar dari Wonosobo tentang alun-alun yang memanusiakan manusia.