Ketika membeli perhiasan di toko emas, sering pelanggan mendapati harga barang ditambah dengan biaya atau ongkos pembelian. Besaran biaya ini bervariasi, dari Rp10.000 per gram sampai Rp40.000 per gram.
Sebagai karyawan yang bekerja di toko emas, awalnya saya pernah merasa janggal dengan keberadaan ongkos transaksi pembelian. Saya berburuk sangka, jangan-jangan itu akal-akalan para pedagang untuk mengelabui harga barang. Namun, setelah bertanya kepada si bos pemilik toko emas, kini saya paham asal-usul ongkos emas ini harus ada dalam transaksi pembelian.
Sebelum kita membahas tentang ongkos perhiasan emas, marilah kita berkenalan dulu dengan beberapa jenis kadar perhiasan emas. Umumnya, jenis perhiasan emas yang dijual di pasaran memiliki kadar 24 karat (99 persen kandungan emas), 18 karat (70-75 persen kandungan emas), atau 9 karat (37-42 persen kandungan emas). Istilah pasarnya, emas 24 karat disebut emas murni, emas 18 karat emas tua, dan emas 9 karat emas muda. Harga perhiasan emas yang dijual di toko akan bergantung pada nilai kadar emas yang dikandungnya. Semakin tinggi kadarnya, semakin mahal pula harganya.
Menurut penjelasan si bos, produk perhiasan emas ini ada yang murni buatan pabrik dan ada pula yang produk buatan sendiri atau homemade. Contoh produk bikinan pabrik yang terkenal di Indonesia biasanya bertanda 999, 750, 700, 420, 375. Angka itu merupakan tanda bahwa perhiasan tersebut memiliki kandungan emas sekitar 99 persen, 75 persen, 70 persen, 42 persen, dan 37 persen. Selain tanda angka tersebut, biasanya juga akan ditambahi kode UBS, KH, bunga lotus, atau tanda lainnya. Itu merupakan kode kalau produk tersebut merupakan bikinan Pabrik Untung Bersama Sejahtera (UBS), King Halim (KH), dan Lotus. Sedangkan untuk emas 24 karat, kita sudah sangat akrab dengan simbol LM atau Logam Mulia milik PT Aneka Tambang.
Sebelum produk-produk perhiasan emas pabrikan ini muncul, pada mulanya perhiasan emas dibuat secara tradisional oleh para pengrajin emas. Pada proses pembuatannya, si pemilik toko akan meminta tolong kepada para pengrajin atau tukang emas untuk memproduksi perhiasan sesuai dengan selera mereka atau selera pelanggan mereka. Karena dalam proses pembuatan ini ada keterlibatan para tukang, disusunlah anggaran ongkos tukang. Jumlah biaya untuk para tukang ini bervariasi, biasanya bergantung pada berat perhiasan dan tingkat kerumitan modelnya. Semakin berat dan rumit model perhiasan, biayanya semakin mahal. Dari proses pembuatan perhiasan itu kemudian berlaku ongkos atau biaya tukang.
Selain ongkos tukang, juga ada anggaran bahan baku yang digunakan untuk proses pembuatan perhiasan, yang menjadi biaya bahan. Sebagai contohnya, pihak toko yang ingin membuat perhiasan emas dengan kadar 70 persen, terlebih dahulu akan menentukan takaran bahan dasarnya sekitar 70 persen emas murni, sedangkan 30 persen lainnya berupa bahan campuran. Setelah melalui proses pembuatan, biasanya bahan dasar yang terkandung di dalam perhiasan ini akan menyusut atau berkurang. Komposisi bahan inti sebanyak 70 persen emas murni, setelah proses pembakaran dan pembuatannya, kemungkinan jumlahnya akan menyusut menjadi 68 persen saja. Namun karena awal mula bahan dasarnya sekitar 70 persen emas, namanya pun tetap diabadikan dengan sebutan emas kadar 70. Dan biasanya pada produk mereka akan dicap dengan kode 700 sebagai tanda bahwa ini merupakan perhiasan kadar 70 persen.
Selain biaya untuk tukang dan bahan baku, toko perhiasan emas juga memiliki anggaran biaya pencucian dan perawatan perhiasan. Biaya ini dialokasikan untuk barang perhiasan yang mereka terima kembali dari pembeli pada saat melakukan buyback. Supaya kondisi perhiasan menjadi baik kembali dan layak jual, perhiasan tersebut harus dicuci. Anggaran cuci perhiasan biasanya sekitar Rp1.500-Rp2.500 per gramnya. Nilai ini untuk mengganti biaya obat-obatan pencuci perhiasan. Selain itu, pemilik toko juga menganggarkan biaya penyusutan barang akibat proses pencucian.
Kisaran berat perhiasan emas yang susut atau hilang karena proses pencucian per 100 gram-nya adalah 1 sampai 2 gram-an. Jadi, pada saat mencuci emas kadar 70 persen, jumlah rupiah yang hilang akibat penyusutan ini sekitar Rp570.000 sampai dengan Rp1.040.000. Jika jumlah rupiah yang hilang ini dibebankan pada jumlah 100 gram perhiasan yang dicuci, maka kerugian per gramnya sekitar Rp5.700 sampai dengan Rp10.400. Kesimpulannya, untuk biaya pencucian dan risiko penyusutan perhiasan emas kadar 70 ini perusahaan akan menanggung biaya sekitar Rp7.200 sampai dengan Rp12.900 per gram barang.
Si bos memaparkan, beberapa toko perhiasan emas pada umumnya memberikan margin buyback perhiasan senilai Rp20.000 per gram untuk produk perhiasan lama dan Rp50.000 per gram untuk produk baru. Bisa dikatakan nilai tersebut adalah laba kotor yang diterima oleh pihak toko dari setiap gram emas yang mereka jual. Jika laba kotor tersebut kita kurangkan dengan biaya cucinya, berarti laba per gram barang yang diperoleh oleh pihak toko di kasaran Rp12.300 hingga Rp42.800 per gram. Jumlah ini belum termasuk perhitungan biaya gaji karyawan, pajak, dan zakat (jika pemiliknya muslim).
Untuk skema pemberian ongkos, biasanya pemilik toko punya dua model perhitungan. Pertama, ongkos dihitung berdasarkan per gram barang. Misalkan berat barangnya 2 gram dan ongkos pembelian yang dialokasikan per gram-nya Rp15.000, berarti total ongkos barang tersebut sebanyak Rp30.000. Kedua, ada juga yang langsung mencantumkan total ongkos pada banderol perhiasan, misalnya dilabeli tulisan Op 30K, maksudnya, total ongkos pembelian perhiasannya adalah Rp30.000. Secara teknis berbeda tapi hasilnya sama.
Selain ongkos, toko emas biasanya juga akan memberikan potongan normal untuk perhiasan yang dijual kembali oleh pembeli dengan kisaran Rp5.000 sampai dengan Rp10.000 per gram. Jadi, jika ditambahkan dengan ongkosnya, nilai margin buyback-nya bisa menjadi Rp20.000 sampai dengan Rp50.000 per gram barang. Dengan mengerti perhitungan ini, pihak pembeli seharusnya besok tidak kaget lagi jika barang perhiasan mereka yang 10 gram itu diterima kembali oleh pihak toko dengan selisih Rp500.000.
FYI, untuk barang yang diterima dalam kondisi rusak, biasanya pemilik toko emas punya dua kebijakan. Pertama, jika barang tersebut masih dapat diperbaiki, mereka akan mengenakan biaya perbaikan kepada pembeli di samping potongan normal. Dan kebijakan yang kedua, jika barang tersebut tidak memungkinkan untuk diperbaiki sebab terlalu parah kerusakannya, biasanya pemilik toko akan memberikan harga emas leburan pada pihak pembeli. Ini merupakan strategi pedagang untuk mengantisipasi manakala barang tersebut ternyata tidak laku, mereka bisa meluluhlantakkan barang perhiasan menjadi emas murni tanpa mengalami kerugian. Dalam dunia per-emas-an, ini biasa disebut dengan proses menjadikan perhiasan menjadi lantak atau emas murni 24 karat.
Sebagai contohnya, untuk perhiasan emas kadar 70 persen yang dijual kembali dengan kondisi rusak parah, biasanya pemilik toko emas akan menghargai barangnya dengan perhitungan kadar 65 sampai dengan 68 persen emas. Jika harga emas murni 24 karat saat ini Rp856.000 per gram, maka pemilik toko akan menghargai barang tersebut sekitar Rp556.000 sampai dengan Rp582.000 per gram-nya.
Begitulah penuturan si bos tentang rincian perhitungan biaya atau ongkos yang biasanya diterapkan oleh para pemilik toko emas. Perhitungan ini tidaklah sama persis pada setiap toko emas, namun secara umum dasar perhitungan yang mereka gunakan sama saja, ada perhitungan biaya bahan baku, biaya tukang, biaya cuci, anggaran biaya penyusutan, dan biaya operasional lainnya.
BACA JUGA Mengenal Karakter Calon Pembeli Perhiasan di Toko Emas dan tulisan Muhammad Adib Mawardi lainnya.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.