Sepeda listrik memang sedang jadi tren belakangan ini. Tapi, tren jika tidak dibarengi dengan kapasitas pengetahuan yang mumpuni, jadinya ya bencana!
Berkendara, dalam kondisi tertentu, bisa jadi semacam self healing. Di sore hari, misalnya. Saat matahari mulai turun, menyusuri jalan pelan-pelan sambil menikmati denyut kehidupan, sungguh sesuatu yang menyenangkan. Jalanan memang tak pernah kehabisan cerita untuk kita nikmati.
Namun, kenikmatan berkendara bisa seketika berubah jadi umpatan jika kita bertemu dengan pengendara yang nggak punya akhlak. Yaitu, mereka yang lampu seinnya lupa dimatikan, nyelip nggak pakai perhitungan, klakson ugal-ugalan, sein kiri belok kanan, you name it, lah. Biasanya, tersangkanya adalah mamak racing. Sampai-sampai, ada yang menyebut bahwa mengalah adalah cara terbaik jika bertemu dengan mamak racing di jalanan.
Padahal, selain mamak racing, ada satu lagi yang harus kita waspadai di jalanan. Mereka adalah pengguna sepeda listrik.
Daftar Isi
Sudah ada dari 1880
Gaung sepeda ini memang tidak seheboh motor ataupun mobil listrik. Tapi, bukan berarti tidak ada peminatnya. Modelnya yang mirip sepeda biasa, ringan, dan tanpa perlu dikayuh membuat sepeda ini disukai mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.
Sepeda listrik pertama di dunia terdokumentasi sekitar tahun 1880-an di Prancis dan pada 1890-an di Amerika Serikat. Desain sepeda ini kala itu berupa rangkaian peralatan listrik yang mempunyai tiga roda bertenaga motor dengan pengendalian melalui tuas genggam bukan pada pedal.
Perkembangannya pun terus berlanjut hingga tahun 1897. Hak Paten diberikan kepada Hosea W. Libbey yang sepedanya ditunjang dengan motor listrik ganda. Sampai saat ini, banyak desain dan model sepeda listrik yang didasarkan pada ide tersebut. Kemudian di pertengahan abad ke-20, terjadilah produksi massal sepeda ini di Eropa. Tentunya perkembangan ini menjadi perhatian publik saat itu. Produksi tersebut lalu diikuti oleh perusahaan-perusahaan di Jepang. Sepeda listrik pun makin populer dan melahirkan banyak istilah mulai dari e-bike, pedelec, power bike, dan masih banyak lagi.
Aturan penggunaan
Masalahnya adalah, hype sepeda listrik ini tidak diikuti dengan pengetahuan yang mumpuni. Itu, beberapa waktu lalu, saya ketemu dengan pengendara sepeda listrik di jalanan. Dia masih bocil, tidak pakai helm, nyetirnya ugal-ugalan pula. Bodinya yang ramping emang sangat sat set friendly, sih. Tapi kan membahayakan pengendara yang lain, Cuk!
Rupanya, masih banyak yang belum tahu bahwa penggunaan sepeda ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Merujuk Permenhub tersebut, sebuah sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi. Syarat untuk keselamatan antara lain terdapat lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) di bagian belakang, alat pemantul cahaya di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, serta kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.
Sepeda listrik tidak untuk bocil dan tidak boleh di jalan raya!
Ada juga aturan tentang siapa dan di mana sepeda ini boleh digunakan. Disebutkan, pengendara haruslah berusia minimal 12 tahun. Bagi pengendara yang masih berusia 12-15 tahun, harus didampingi orang dewasa saat beroperasi. Lha, ini? Saya sering mendapati pengendara justru anak-anak usia SD. Mereka berkendara di jalan raya tanpa pengawasan. Surem.
Secara aturan, jalan raya bukanlah tempatnya sepeda listrik. Sepeda ini hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, dan area di luar jalan raya. Kalau pengin keluar ke jalan raya, ya, pengguna wajib berada di lajur khusus yakni lajur sepeda.
Sudah cukup berat drama di jalan raya. Mbok jangan ditambahi dengan memaksakan diri bawa sepeda listrik ke jalan raya bisa, kan?
Penulis: Dyan Arfiana Ayu Puspita
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Sepeda Listrik, Kendaraan Ramah Lingkungan yang Membawa Maut bagi Anak-anak