Orang tua disebut melakukan investasi bodong terhadap THR anak? Kok gitu, sih?
Menjadi orang tua adalah pekerjaan yang berat. Ada malam yang harus dihabiskan dengan terjaga, ada pula hati yang tak pernah berhenti untuk bertanya. Apakah anak-anak bahagia? Apakah aku sudah jadi orang tua yang baik untuk mereka? Dan sebagainya. Tidak perlu ditanya lagi soal raga. Tepat setelah menjadi orang tua, kamu akan merelakan kakimu untuk kepala dan kepalamu untuk kaki. Demi siapa? Demi mereka. Sialnya, sudahlah remuk hati dan raga, masih saja ada yang menganggap kami (para orang tua terutama ibu), sebagai pencuri.
Ini soal THR anak yang kalian gembor-gemborkan sebagai investasi bodong. Entah siapa yang memulai. Tapi, menyebut tindak pengambil-alihan THR anak yang dilakukan orang tua sebagai investasi bodong, sungguh guyonan yang memuakkan. Guyonan, adalah ketika kedua belah pihak merasa bahagia. Sekarang saya tanya, haruskah kami bahagia ketika kami disebut sebagai pencuri?
Mari kita telusuri pelan-pelan. Melansir Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bodong artinya tersembunyi pusatnya. Namun, jika disandingkan dengan kata “investasi”, investasi bodong berarti usaha penipuan yang mengatasnamakan investasi. See? Ada kata penipuan di sana. Padahal, apakah orang tua yang mengambil-alih THR anak termasuk kategori penipuan? Kalau kasusnya duit kamu diembat temen buat investasi yang ternyata nggak ada, ya, itu penipuan. Itu investasi bodong. Tapi, yang sedang kita bicarakan di sini bukan hubungan antar teman atau relasi lain, melainkan hubungan ibu dan anak.
Sedari awal, ikatan antara seorang ibu dan anak adalah ikatan yang tulus. Ibu, tidak hanya menjadi cinta pertama bagi anak-anaknya. Tapi ibu juga menjadi nama yang paling banyak disebut dalam doa. Maka, haruskah hubungan yang murni itu kalian susupi dengan framing jahat berupa penyebutan “investasi bodong” yang berkonotasi penipuan? Ayolah, dalam ilmu fikih saja, ada kok perintah orangt ua untuk mengatur harta milik anak yang masih kecil. Bahkan, ada beberapa kondisi yang orang tua diperbolehkan menggunakan harta anak meski tanpa izin dari si anak. Kapan? Yaitu jika harta tersebut digunakan untuk kebutuhan dan kemaslahatan si anak. Contohnya, kebutuhan makan, pakaian, alat sekolah, dll.
Terlebih, penggunaan kata investasi dalam hubungan orang tua dan anak itu kok ya nganu banget. Dalam investasi, ada yang namanya return and risk. Saya tanya, deh, memangnya ada gitu yang kelebihan waktu sampai mau-maunya menghitung soal risk emak terhadap anak? Pengangguran amat. Nggak sekalian aja dihitung BEP-nya?
Maksud saya begini. Jangan sampai, anak diajarkan untuk itung-itungan dengan orang tuanya. Pamali. Apalagi, framing investasi bodong THR anak ini bukan tak mungkin membuat anak berpikir negatif tentang orang tuanya. Ketika si bocil punya uang dikit, bawaannya curiga. Ada emaknya mendekat, udah ketar-ketir. Dikira emak deket-deket karena mau ngembat duitnya. Gimana nggak? Emaknya sendiri udah dianggap maling, og. Jahat apa jahat?
Dan, buat kalian yang gembar-gembor investasi bodong THR anak, pernah ngebayangin nggak, dampak framing yang kalian buat? Bukan tidak mungkin framing kalian membuat anak usia belasan yang semula meyakini bahwa ibu adalah sosok mulia, menjadi berbalik 180 derajat. Tiba-tiba mereka akan bertanya dalam hati, ke mana larinya THR yang pernah mereka terima sedari orok. Lalu, sesuai framing yang kalian buat, mereka pun lantas meyakini bahwa uang mereka selama ini telah dicuri oleh ibunya sendiri.
Terakhir, sebagai seorang emak saya cuma ingin bilang, dituduh melakukan sesuatu yang tidak kita lakukan itu sakit. Sakit sekali.
Penulis: Dyan Arfiana Ayu Puspita
Editor: Audian Laili
BACA JUGA Fenomena Menukar Uang Cetakan Baru Menjelang Lebaran Masih Relevan Nggak, sih?