Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Kampus Pendidikan

7 Kebiasaan Sehari-hari yang Ternyata Melanggar Hukum

Muhammad Raihan Nurhakim oleh Muhammad Raihan Nurhakim
11 Agustus 2022
A A
7 Kebiasaan Sehari-hari yang Ternyata Melanggar Hukum

7 Kebiasaan Sehari-hari yang Ternyata Melanggar Hukum (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

 Kalian pernah berpikir nggak, kalau ternyata, apa yang biasa Anda dan orang lakuin, sebenarnya melanggar hukum?

Sebentar, nggak perlu marah. Kalian pasti akan berkilah, “Kalau memang dilarang oleh hukum, kenapa kita nggak ditangkep?”. Atau, “Kalau melanggar hukum, kok yang lainnya ikutan nglakuin?”

Jawabannya sih simpel: karena emang selama ini aturannya nggak diterapin secara tegas. Kalau diterapin secara tegas, semua keciduk. Karena terbiasa dilosne, akhirnya semuanya ikutan. Karena semuanya nglakuin, penegak hukum jadi kek males untuk menindaknya. Kadang, sampai kebablasan cosplay penegak hukum alias main hakim sendiri.

Nah, bagi kalian yang masih bingung, jenis kebiasaan sehari-hari yang sebenarnya melanggar hukum, saya kasih contohnya. Markicek mari kita gocek!

#1 Mabuk dan mengganggu

Kalau ini jelas banget sih. Kita dilarang mabuk sembarangan di tempat sembarangan. Bisa dilihat di pasal 492 ayat 1 KUHP dan diancam pidana maksimal kurungan 6 hari atau denda Rp300.000. Lumayan lah ya buat bikin jera.

#2 Tidak melakukan prosedur keselamatan yang baik saat memperbaiki jalan

Sebagian besar jalanan Indonesia kualitasnya sangat mengkhawatirkan. Untuk itu, biasanya pemerintah setempat atau warga sekitar sering mengadakan perbaikan jalan. Tapi, terkadang perbaikan jalan dilakukan seadanya dan tanpa persiapan yang matang. Misalnya, tidak menyediakan lampu atau rambu peringatan dan malah menaruh tanah dan pasir di badan jalan.

Hal ini kan dapat membahayakan pengguna jalan. Menurut KUHP, perbuatan tersebut melanggar pasal 494 ayat 1, 2, dan 3, serta diancam pidana denda Rp375.000. Waduh, jangan sampai uang APBD dan kas RT RW menipis gara-gara bayar dendanya ya!

#3 Bakar-bakaran di sembarang tempat

Bermain petasan, dan bakar-bakar sate atau makanan kerap dilakukan orang-orang ketika ada acara penting. Terlebih saat Iduladha, bakar-bakar adalah kegiatan wajib. Tapi, tahukah kalian kalau hal tersebut sebenarnya melanggar hukum?

Baca Juga:

Percuma Jalur Gumitir Diperbaiki Jika Masalah Utamanya Diabaikan

2 Alasan Mengapa Perbaikan Jalan Selalu di Akhir Tahun, dan Keduanya Gara-gara Pemerintah

Tepatnya, jika kita bakar-bakar atau main petasan di jalanan dan bangunan yang berpotensi terbakar, kita melanggar hukum. Aturan tersebut tertuang pada pasal 497 ayat 1 dan 2 KUHP. Ngeri, Lur.

#4 Konvoi dan arak-arakan tanpa izin dari polisi

Bukannya tidak boleh mengadakan konvoi, arak-arakan, atau yang semacamnya, hal itu sangat diperbolehkan. Hanya saja, pastikan juga untuk melapor kepada polisi terlebih dahulu kalau mau mengadakannya. Kalau sudah melapor, pastikan juga diizinkan oleh polisi. Kalau tidak, kalian bisa diancam pidana denda paling banyak Rp375.000 berdasarkan pasal 510 ayat 1.

Jika sudah melapor dan mendapat izin pun kalian harus tetap menaati aturan dari Polisi. Kalau tidak mau, ada ancaman pidana denda maksimal Rp375.000 berdasarkan pasal 511 KUHP.

#5 Meminjamkan barang kepada orang lain karena hubungan kerja

Kalian bingung? Begini, saya kasih contoh.

Anggap saja kalian supir travel. Nah, kalian meminjamkan bus elf pada teman yang mau berangkat ke kondangan. Kalau ketahuan sama atasan, bisa-bisa gaji kalian berkurang karena berdasarkan pasal 513 KUHP kalian dapat didenda paling banyak Rp375.000. Lebih parah lagi, kalian juga bisa dipecat. Makanya jangan sekali-kali deh pinjemin barang yang ada hubungannya dengan kerjaan kalian ke orang lain. Kayak gitu tuh melanggar hukum.

Lho, gitu doang kok melanggar hukum? Ribet amat. Begitu kan pikiran kalian?

Ingat, hukum itu dibuat salah satunya adalah untuk memperjelas batasan dan menyelesaikan kebingungan. Justru makin ribet kalau nggak ada batasan yang jelas. Bisa-bisa kalian kerepotan sendiri.

#6 Mencari uang dengan mengaku sebagai peramal

Sampai saat ini, masyarakat Indonesia masih belum bisa lepas dari hal-hal yang berbau klenik. Tak sedikit orang-orang kita yang mengaku-ngaku punya kekuatan sakti mandraguna seperti bisa meramal masa depan, melihat keberuntungan, sampai menafsirkan mimpi dan banyaknya orang yang percaya dengan pengakuan mereka. Indigo wannabe itu ada, dan berlipat ganda.

Ketika klaim atas kemampuan tersebut bertemu dengan orang-orang yang mempercayainya, akhirnya mereka gunakan sebagai umpan untuk mencari pundi-pundi duit. Hati-hati, kalau kalian termasuk kaum di atas, kalian bisa dilaporkan atas pelanggaran pasal 545 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 6 hari atau denda paling banyak Rp375.000. nah kan, ngaku sakti itu melanggar hukum. Ngeri.

Semoga segera ada pasal yang menjerat orang-orang yang ngakunya sayang, tapi ngilang begitu aja. Bahagianya nggak seberapa, sakitnya nggak ngotak.

#7 Jualan barang-barang sakti

Masih tentang hal-hal berbau klenik, tapi kali ini dengan bentuk yang berbeda. Jualan barang-barang (yang diklaim) sakti itu melanggar hukum lho.

Berdasarkan pasal 546 KUHP ayat 1 dan 2, penjual barang (yang diklaim) sakti bisa mendapatkan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda maksimal Rp450.000. Pokoknya jangan pernah ngaku punya kemampuan atau barang sakti. Kalaupun punya mending dipakai buat menumpas kejahatan saja di negeri ini. Itu kalau bisa.

Itulah beberapa perbuatan sehari-hari yang sering kita temui, tapi sebenarnya melanggar hukum. Sebenarnya, masih banyak lagi perbuatan lain yang juga tak kalah penting untuk disampaikan. Tapi, ada baiknya bagi Mojokiyah sekalian mengetahui dan menghindari beberapa perbuatan tersebut terlebih dahulu sebelum lanjut ke yang lainnya. Kalau masih penasaran, kalian bisa juga kok mencarinya secara langsung dengan membaca Buku III KUHP tentang Pelanggaran.

Penulis: Muhammad Raihan Nurhakim
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Istilah Hukum Pidana yang Perlu Kamu Ketahui Arti Sebenarnya

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 11 Agustus 2022 oleh

Tags: bakar-bakarhukumkegiatan sehari-harimabukperbaikan jalan
Muhammad Raihan Nurhakim

Muhammad Raihan Nurhakim

Mahasiswa hukum yang tidak ingin jadi pengacara, apalagi hakim.

ArtikelTerkait

hukum

Asal-Usul Mengapa Hukum Tebang Pilih

12 September 2019
Konflik Grup Pencak Silat Tiap Tahun Selalu Terjadi, Nggak Bisa Selesai atau Nggak Mau Selesai?

Konflik Grup Pencak Silat Tiap Tahun Selalu Terjadi, Nggak Bisa Selesai atau Nggak Mau Selesai?

26 Juli 2024
menagih utang tips agar tak kena denda karena telat bayar utang kuhperdata mojok.co membyara utang nagih utang tukang tagih

Tips Hukum Menghindari Denda karena Telat Membayar Utang di Tengah Pandemi 

1 Juni 2020
Jalan Semarang-Demak, Jalan Paling Bikin Emosi di Jawa Tengah

Jalan Semarang-Demak, Jalan Paling Bikin Emosi di Jawa Tengah

15 September 2023
Gara-gara Sinetron Ikatan Cinta Ibu Saya Jadi Melek Hukum di Indonesia terminal mojok.co

Ikatan Cinta Bikin Ibu Saya Jadi Melek Hukum di Indonesia

16 Desember 2020
the trial of the chicago 7 mojok

Kebobrokan Hukum yang Diperlihatkan dalam Film The Trial of The Chicago 7

19 November 2020
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Sebagai Warga Pemalang yang Baru Pulang dari Luar Negeri, Saya Ikut Senang Stasiun Pemalang Kini Punya Area Parkir yang Layak

Sebagai Warga Pemalang yang Baru Pulang dari Luar Negeri, Saya Ikut Senang Stasiun Pemalang Kini Punya Area Parkir yang Layak

29 November 2025
Ketika Warga Sleman Dihantui Jalan Rusak dan Trotoar Berbahaya (Unsplash)

Boleh Saja Menata Ulang Pedestrian, tapi Pemerintah Sleman Jangan Lupakan Jalan Rusak dan Trotoar Tidak Layak yang Membahayakan Warganya

3 Desember 2025
5 Alasan yang Membuat SPs UIN Jakarta Berbeda dengan Program Pascasarjana Kampus Lain Mojok.co

5 Alasan yang Membuat SPs UIN Jakarta Berbeda dengan Program Pascasarjana Kampus Lain

1 Desember 2025
Desa Ngidam Muncar, Desa Terbaik di Kabupaten Semarang (Unsplash)

Desa Ngidam Muncar, Desa Terbaik di Kabupaten Semarang dengan Pesona yang Membuat Saya Betah

4 Desember 2025
Nasi Goreng Palembang Nggak Cocok di Lidah Orang Jogja: Hambar!

Nasi Goreng Palembang Nggak Cocok di Lidah Orang Jogja: Hambar!

1 Desember 2025
Alasan Orang Solo Lebih Hafal Jalan Tikus daripada Jalan Utama

Alasan Orang Solo Lebih Hafal Jalan Tikus daripada Jalan Utama

30 November 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar
  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra
  • 5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.